-----Original Message-----
From: edih Suryadi [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, September 04, 2006 10:34 AM
To: Edih Suryadi
Subject: PER-122/PJ/2006 (Bagi yang perlu silahkan buka)
PERATURAN DIRJEN PAJAK
PER-122/PJ/2006
Ditetapkan tanggal 15 Agustus 2006
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, ATAU
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17B dan Pasal 17C
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
b.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (13)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
c.
bahwa dalam rangka meningkatkan pengamanan penerimaan negara dengan
tetap memperhatikan pelayanan prima kepada masyarakat Wajib Pajak dan
untuk memberikan kepastian hukum yang berkaitan dengan jangka waktu
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pajak, atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 4061) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4199);
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak;
6.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-406/PJ/2001 tentang Tata
Cara Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-359/PJ.2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DAN
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI,
ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
3.
Kelebihan pembayaran pajak adalah :
a.
Kelebihan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; atau
b.
Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah
dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang
diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dalam hal ekspor
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
4.
Permohonan pengembalian adalah permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui :
a.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan cara mengisi
kolom "Dikembalikan (restitusi)"; atau
b.
Surat permohonan tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan (restitusi)"
dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau
tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak.
5.
Kegiatan Tertentu adalah kegiatan ekspor Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
6.
Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu adalah Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000.
7.
Saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan
pengembalian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
8.
Surat permintaan bukti atau dokumen adalah surat yang diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang berisi
permintaan agar Pengusaha Kena Pajak segera melengkapi bukti-bukti atau
dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam pengajuan permohonan.
9.
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Nihil.
10.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak
lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
11.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu
sebagaimana dimaksud pada angka 6.
12.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai
kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya
termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
13.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan,
mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 2
(1)
Permohonan pengembalian disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
(2)
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan 1
(satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.
Pasal 3
(1)
Bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam rangka
permohonan pengembalian adalah :
a.
Dalam hal penyerahan/perolehan/penerimaan Barang Kena Pajak dan atau
Jasa Kena Pajak serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena
Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean,
yaitu Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan yang berkaitan
dengan kelebihan pembayaran pajak yang dimintakan pengembalian, termasuk
dokumen-dokumen pendukung yaitu :
1)
Faktur penjualan/faktur pembelian, apabila Faktur Pajak dibuat berbeda
dengan faktur penjualan/faktur pembelian;
2)
Bukti pengiriman/penerimaan barang; dan3) Bukti penerimaan/pembayaran
uang atas pembelian/penjualan barang/jasa.
b.
Dalam hal impor Barang Kena Pajak, yaitu :
1)
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pajak atau bukti
pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut;
2)
Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori
wajib LPS;
3)
Surat kuasa kepada atau dokumen lain dari Perusahaan Pengurusan Jasa
Kepabeanan (PPJK) untuk pengurusan barang impor, dalam hal pengurusan
dikuasakan kepada PPJK.
c.
Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, yaitu :
1)
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan
ekspor oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang dan
dilampiri dengan faktur penjualan yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.
2)
Instruksi pengangkutan (melalui darat, udara atau laut), ocean B/L atau
Master B/L atau Airway Bill (dalam hal ocean B/L atau Master B/L tidak
ada, maka B/L harus dilampiri dengan fotokopi ocean B/L atau Master B/L
yang telah dilegalisasi oleh pihak yang menerbitkannya), dan packing
list;
3)
Fotokopi wesel ekspor atau bukti penerimaan uang lainnya dari bank, yang
telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan atau fotokopi L/C yang
telah dilegalisasi oleh bank koresponden, dalam hal ekspor menggunakan
L/C;
4)
Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polis asuransi Barang Kena
Pajak yang diekspor, dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor
diasuransikan; dan
5)
Sertifikasi dari instansi tertentu seperti Departemen Perindustrian,
Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, atau
badan lain seperti kedutaan besar negara tujuan, sepanjang diwajibkan
adanya sertifikasi.
d.
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, yaitu :
1)
Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat pesanan atau dokumen
sejenis lainnya; dan
2)
Surat Setoran Pajak.
e.
Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan
pembayaran pajak akibat kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, maka
bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disampaikan meliputi seluruh
bukti-bukti atau dokumen-dokumen pada huruf a sampai dengan huruf d di
atas yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak yang
bersangkutan.
(2)
Dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak
Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6,
bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf d tidak wajib disampaikan.
(3)
Dalam hal atas permohonan pengembalian yang diajukan oleh Pengusaha Kena
Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat
kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari Masa-masa Pajak sebelum
Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Kriteria
Tertentu dilakukan pemeriksaan, maka Pengusaha Kena Pajak Kriteria
Tertentu wajib melengkapi bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
Pasal 4
(1)
Bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian
permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah disampaikannya
permohonan pengembalian.
(2)
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) disusulkan, maka Pengusaha Kena Pajak harus melengkapi
seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut paling lambat 1 (satu)
bulan sejak saat diterimanya permohonan.
(3)
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen disusulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan
Surat permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak.
(4)
Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat permintaan
bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tetap
harus dilengkapi seluruhnya paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat
diterimanya permohonan.
(5)
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berakhir, Pengusaha Kena Pajak tidak melengkapi seluruh bukti-bukti atau
dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan pengembalian, maka
permohonan pengembalian tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau
diterima.
(6)
Dalam hal permohonan pengembalian diproses sesuai dengan data yang ada
atau diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor
Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat pemberitahuan kepada Pengusaha
Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat pada saat
penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan.
(7)
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) disusulkan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut
merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada
saat keberatan, maupun pada saat banding.
Pasal 5
(1)
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus menerbitkan
surat ketetapan pajak paling lambat :
a.
2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam
hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5
yang memiliki risiko rendah.
b.
4 (empat) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam
hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5
selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap,
dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh :
1)
Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria
tertentu dan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau
2)
Pengusaha Kena Pajak, termasuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada huruf a yang semula memiliki risiko rendah yang berdasarkan hasil
pemeriksaan Masa Pajak sebelumnya ternyata diketahui memiliki risiko
tinggi, dilakukan pemeriksaan lengkap baik satu, beberapa, maupun
seluruh jenis pajak.
(2)
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan
pengembalian yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, harus menerbitkan Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak paling
lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.
Pasal 6
(1)
Saat diterimanya permohonan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) adalah saat dimana permohonan pengembalian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 telah dilengkapi dengan seluruh
bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan Pengusaha Kena
Pajak dalam rangka permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1).
(2)
Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) dan Pasal 4 ayat (4) berakhir, Pengusaha Kena Pajak tidak
melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
dalam permohonan pengembalian, maka Saat diterimanya permohonan secara
lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah saat
berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan diterima.
Pasal 7
(1)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu yang memiliki
risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kepada Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan
ekspor Barang Kena Pajak, yang merupakan:
a.
produsen;
b.
perusahaan terbuka; atau
c.
perusahaan yang pemegang saham terbesarnya adalah Pemerintah pusat atau
daerah.
(2)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kepada Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan
ekspor Barang Kena Pajak, yang merupakan produsen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang paling sedikit 75% (tujuh
puluh lima persen) dari jumlah penyerahan tahun sebelumnya merupakan
produksi yang dihasilkan dari mesin dan/atau peralatan pabrik yang
dimiliki sendiri.
Pasal 8
(1)
Pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pemeriksaan.
(2)
Untuk kepentingan pemeriksaan, pemeriksa dapat meminjam buku-buku,
catatan-catatan, atau dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan
permohonan pengembalian.
Pasal 9
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah lewat dan
Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak atau
surat keputusan, maka permohonan pengembalian yang diajukan dianggap
dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak harus diterbitkan
paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Pasal 10
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dapat melakukan pemeriksaan yang meliputi semua jenis
pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5.
Pasal 11
(1)
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan
menerbitkan surat ketetapan pajak.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (5)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Untuk permohonan pengembalian yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan
Pajak atau disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan
Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, berlaku
ketentuan sebagai berikut :
a.
Dalam hal Surat Ketetapan Pajak-nya belum diterbitkan maka permohonan
pengembalian harus diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata
Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan/atau
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, paling lambat 12 (dua belas) bulan
sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan;
b.
Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran
Pajak-nya belum diterbitkan maka permohonan pengembalian harus
diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini ditetapkan.
Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TTD
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER-122/PJ/2006
Tanggal : 15 Agustus 2006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK .............................
KANTOR PELAYANAN PAJAK ............
(alamat, nomor telepon dan nomor faksimili)
_____
Nomor
(tanggal, bulan, tahun)
Sifat
:
Biasa
Hal
:
Permintaan bukti atau dokumen
Yth. ...........................
..................................
..................................
Sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Masa Pajak ................... yang Saudara ajukan dengan cara mengisi
kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN Masa Pajak
......................../ dengan surat permohonan nomor
................... tanggal .................... hal ................*),
dengan ini Saudara diminta untuk segera menyampaikan bukti-bukti atau
dokumen-dokumen yang dipersyaratkan (daftar bukti-bukti atau
dokumen-dokumen sebagaimana terlampir) paling lambat .................
(tanggal, bulan, tahun).
Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut berakhir Saudara tidak
memenuhi kelengkapan bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut, maka
atas permohonan pengembalian Saudara akan kami proses sesuai dengan data
yang ada/diterima.
Demikian untuk dimaklumi.
Kepala Kantor,
...........................
NIP ...................
*) Coret yang tidak perlu.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
:
PER-122/PJ/2006
Tanggal
:
15 Agustus 2006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK .............................
KANTOR PELAYANAN PAJAK ............
(alamat, nomor telepon dan nomor faksimili)
_____
Nomor
(tanggal, bulan, tahun)
Sifat
:
Biasa
Hal
:
Pemberitahuan Pemrosesan Berdasarkan Data atau Dokumen yang Ada/Diterima
Yth. ...........................
..................................
..................................
Sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Masa Pajak ....................... yang Saudara ajukan dengan cara
mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN Masa Pajak
......................./dengan surat permohonan nomor
.................... tanggal .................. hal
................................*), dan menunjuk surat permintaan bukti
atau dokumen nomor ................... tanggal ................. hal
Permintaan Bukti atau Dokumen, serta mengingat sampai dengan
...................... (tanggal, bulan, tahun), Saudara **) :
a.
tidak menyampaikan seluruh/sebagian*) bukti-bukti dan/atau
dokumen-dokumen yang dipersyaratkan tersebut; dan/atau
b.
menyampaikan seluruh/sebagian*) bukti-bukti dan/atau dokumen-dokumen
yang dipersyaratkan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Pasal 3, Pasal 4 ayat (5) dan
ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/P/2006, maka
atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai Masa Pajak ............... yang Saudara ajukan tersebut kami
proses hanya berdasarkan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang ada atau
kami terima sampai dengan jangka waktu tersebut berakhir.
Demikian untuk dimaklumi.
Kepala Kantor,
...........................
NIP ...................
*)
Coret yang tidak perlu.
**)
pilih salah satu (dalam hal PKP sudah menyampaikan sebagian dokumen,
namun sebagian lagi disampaikan setelah jangka waktu berakhir maka tidak
perlu dipilih).
Lampiran III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
:
PER-122/PJ/2006
Tanggal
:
15 Agustus 2006
CHECKLIST BUKTI/DOKUMEN KELENGKAPAN
PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pajak Pertambahan NILAI
Nama PKP
:
...............................................................
NPWP/NPPKP
:
...............................................................
Masa Pajak
:
...............................................................
Tanggal Permohonan*)
:
SPT Masa PPN / Surat Permohonan ........... (tanggal, bulan, tahun)
Bukti atau Dokumen
1.
Umum
a.
Faktur Pajak Keluaran dan Masukan untuk Masa pajak terkait
[ ................. ]
b.
Faktur penjualan/pembelian (apabila Faktur pajak dibuat berbeda Faktur
penjualan/pembelian)
[ ................. ]
c.
Bukti pengiriman/penerimaan barang
[ ................. ]
d.
Bukti pembayaran/penerimaan uang atas pembelian/penjualan barang/jasa
[ ................. ]
2.
Impor Barang Kena Pajak
a.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
[ ................. ]
b.
Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai
[ ................. ]
c.
Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk wajib LPS
[ ................. ]
d.
Surat kuasa kepada Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk
pengurusan barang impor, dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK
[ ................. ]
3.
Ekspor Barang Kena Pajak
a.
Pemberitahuan EKspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan
ekspor oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang dan
dilampiri dengan faktur penjualan (satu kesatuan dengan PEB)
[ ................. ]
b.
Surat Persetujuan Ekspor, dalam hal ekspor menggunakan fasiltas
Electronic Data Interchange (EDI)
[ ................. ]
c.
Instruksi pengangkutan (melalui darat, udara atau laut), ocean B/L atau
AWB, dan packing list
[ ................. ]
d.
Fotokopi wesel ekspor / bukti penerimaan uang lainnya (dilegalisasi)
[ ................. ]
e.
Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polis asuransi (dalam hal
Barang Kena Pajak yang diekspor diasuransikan)
[ ................. ]
f.
Sertifikasi instansi tertentu atau baadn lain (dalam hal wajib
sertifikasi)
[ ................. ]
4.
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai
a.
Kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK) / surat pesanan / dokumen sejenis
[ ................. ]
b.
Surat Setoran Pajak
[ ................. ]
Yang Menerima,
................................
NIP ........................
Yang menyerahkan,
...................................
_____
1 Atau B/L yang dilampiri dengan fotokopi ocean B/L yang telah
dilegalisasi oleh pihak yang menerbitkannya, dalam hal ocean B/L tidak
ada.
_____
INFO TRAINING PAJAK MUC GROUP
13 September, 2006
Memahami
<http://www.edc.mucglobal.com/main.php?open=v&mode=sem&ik=1&id=133> Tax
Treaty (P3B) & Perpajakan untuk Bentuk Usaha tetap (BUT), Representative
Office, dan Joint Operation.
14 September, 2006
Tax <http://www.edc.mucglobal.com/main.php?open=v&mode=sem&ik=1&id=134>
exposure atas Transfer Pricing & Transaksi Hubungan Istimewa
18 September - 19 September, 2006
Persiapan
<http://www.edc.mucglobal.com/main.php?open=v&mode=sem&ik=1&id=135> &
Kiat Menghadapi Pemeriksaan Pajak,Mengajukan Keberatan, Peninjauan
Kembali, & Banding
28 September, 2006
Perencanaan
<http://www.edc.mucglobal.com/main.php?open=v&mode=sem&ik=1&id=152> &
Manajemen PPN Untuk Keberhasilan dan Kepastian Restitusi Pajak Dengan
Ketentuan Terbaru
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/