"Mendiskusikan Jilbab di Pusat Studi Al-Qur'an"
      Dr.Quraish Shihab tetap berpendapat jilbab adalah masalah khilafiah, 
pendapat ganjil menurut pandangan ulama Salaf. Baca Catatan Akhir Pekan 
[CAP] Adian Husaini ke-163


      Oleh: Adian Husaini


      Hari Kamis, (21/9/2006), saya diundang untuk membedah buku Prof. Dr. 
Quraish Shihab yang berjudul "Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan 
Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer".   Tempatnya di Pusat Studi 
Al-Quran, Ciputat, lembaga yang dipimpin oleh Quraish Shihab sendiri. Hadir 
sebagai pembicara adalah Quraish Shihab, Dr. Eli Maliki, Dr. Jalaluddin 
Rakhmat, dan saya sendiri.

      Acara ini mendapat sambutan yang cukup hangat. Ruangan yang tersedia 
tidak mampu menampung ratusan hadirin.  Banyak peserta harus berdiri, karena 
kehabisan tempat duduk. Bertindak sebagai moderator adalah Dr. Mukhlis 
Hanafi, doktor tafsir lulusan Universitas al-Azhar Kairo, yang baru beberapa 
bulan kembali ke Indonesia. Ketika masih di Kairo, Mukhlis Hanafi sendiri 
sudah menulis satu makalah yang mengkritik pendapat Quraish Shihab tentang 
jilbab. Dr. Eli Maliki, doktor bidang fiqih -- yang juga lulusan Al-Azhar - 
mendadak menggantikan Dr. Anwar Ibrahim, anggota Komisi Fatwa MUI yang 
berhalangan hadir.

      Prof. Quraish Shihab - seperti biasanya - dengan tenang mengawali 
paparannya yang 'kontroversial' tentang jilbab. Sudah lama ia mempunyai 
pendapat bahwa jilbab adalah masalah khilafiah - satu pendapat yang ganjil 
menurut pandangan para ulama Islam terkemuka.

      Dalam bukunya tersebut, Quraish menyimpulkan, bahwa: "ayat-ayat 
al-Quran yang berbicara tentang pakaian wanita mengandung aneka 
interpretasi." Juga, dia katakan: "bahwa ketetapan hukum tentang batas yang 
ditoleransi dari aurat atau badan wanita bersifat zhanniy yakni dugaan."

      Masih menurut Quraish, "Perbedaan para pakar hukum itu adalah 
perbedaan antara pendapat-pendapat manusia yang mereka kemukakan dalam 
konteks situasi zaman serta kondisi masa dan masyarakat mereka, serta 
pertimbangan-pertimbangan nalar mereka, dan bukannya hukum Allah yang jelas, 
pasti dan tegas.

      Di sini, tidaklah keliru jika dikatakan bahwa masalah batas aurat 
wanita merupakan salah satu masalah khilafiyah, yang tidak harus menimbulkan 
tuduh-menuduh apalagi kafir mengkafirkan. (hal. 165-167). Dalam bukunya yang 
lain,   "Wawasan Al-Quran", (cetakan ke-11, tahun 2000), hal. 179), Quraish 
juga sudah menulis: "Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para 
ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat."

      Pandangan Quraish Shihab tersebut mendapat kritik keras dari Dr. Eli 
Maliki. Membahas QS 24:31 dan 33:59, Eli Maliki menjelaskan, bahwa Al-Quran 
sendiri sudah secara tegas menyebutkan batas aurat wanita, yaitu seluruh 
tubuh, kecuali yang biasa tampak, yakni muka dan telapak tangan. Para ulama 
tidak berbeda pendapat tentang masalah ini. Yang berbeda adalah pada 
masalah: apakah wajah dan telapak tangan wajib ditutup? Sebagian mengatakan 
wajib menutup wajah, dan sebagian lain menyatakan, wajah boleh dibuka.

      Saya sendiri berkeberatan dengan kesimpulan Quraish Shihab bahwa 
jilbab adalah masalah khilafiah. Saya katakan, yang menjadi masalah 
khilafiah adalah masalah muka dan telapak tangan, telapak kaki dan sebagian 
tangan sampai pergelangan, jika ada hajat yang mendesak.

      Kesimpulan Quraish Shihab - bahwa jilbab adalah masalah khilafiah --  
seyogyanya diklarifikasi, bahwa yang menjadi masalah khilafiyah diantara 
para ulama tidak  jauh-jauh dari masalah "sebagian tangan, wajah, dan 
sebagian kaki"; tidak ada perbedaan diantara para ulama tentang wajibnya 
menutup dada, perut, punggung, paha, dan pantat  wanita, misalnya.

      Kesimpulan ini perlu dipertegas, agar tidak ada salah persepsi 
diantara pembaca, bahwa 'batas aurat wanita' memang begitu fleksibel, 
tergantung situasi dan kondisi.

      Menurut Yusuf Qaradhawi, di kalangan ulama sudah ada kesepakatan 
tentang masalah 'aurat wanita yang boleh ditampakkan'. Ketika membahas makna 
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak 
daripadanya" (QS 24:31), menurut Qaradhawi, para ulama sudah sepakat bahwa 
yang dimaksudkan itu adalah "muka" dan "telapak tangan".

      Imam Nawawi dalam al-Majmu', menyatakan, bahwa aurat wanita adalah 
seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Diantara ulama mazhab 
Syafii ada yang berpendapat, telapak kaki bukan aurat. Imam Ahmad 
menyatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya saja.

      Diantara ulama mazhab Maliki ada yang berpendapat, bahwa wanita cantik 
wajib menutup wajahnya, sedangkan yang tidak cantik hanya mustahab. 
Qaradhawi menyatakan --  bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali 
wajah dan telapak tangan - adalah pendapat Jamaah sahabat dan tabi'in 
sebagaimana yang tampak jelas pada penafsiran mereka terhadap ayat: "apa 
yang biasa tampak daripadanya." (Dikutip dari buku Fatwa-Fatwa Kontemporer 
(Terj. Oleh Drs. As'ad Yasin), karya Dr. Yusuf Qaradhawi, (Jakarta: GIP, 
1995), hal. 431-436).

      Pendapat semacam ini bukan hanya ada di kalangan sunni. Di kalangan 
ulama Syiah juga ada kesimpulan, bahwa ''apa yang biasa tampak daripadanya'' 
ialah ''wajah dan telapak tangan'' dan perhiasan yang ada di bagian wajah 
dan telapak tangan. Murtadha Muthahhari menyimpulkan, ". dari sini cukup 
jelas bahwa menutup wajah dan dua telapak tangan tidaklah wajib bagi wanita, 
bahkan tidak ada larangan untuk menampakkan perhiasan yang terdapat pada 
wajah dan dua telapak tangan yang memang sudah biasa dikenal, seperti celak 
dan kutek  yang tidak pernah lepas dari wanita." (Lihat, Murtadha 
Muthahhari, Wanita dan Hijab (Terj. Oleh Nashib Musthafa), (Jakarta: Lentera 
Basritama, 2002).

      Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah 
mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair, Atha, dan 
al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua 
telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176).

      Membaca kesimpulan buku Quraish Shihab tersebut, dapat menimbulkan 
pengertian, bahwa konsep "aurat wanita" dalam Islam bersifat "kondisional", 
"lokal" dan temporal". Kesimpulan ini "cukup riskan" karena bisa membuka 
pintu bagi "penafsiran baru" terhadap hukum-hukum Islam lainnya, sesuai 
dengan asas lokalitas, seperti yang sekarang banyak dilakukan sejumlah orang 
dalam menghalalkan perkawinan antara muslimah dengan laki-laki non-Muslim, 
dengan alasan, QS 60:10 hanya berlaku untuk kondisi Arab waktu itu, karena 
rumah tangga Arab didominasi oleh laki-laki.

      Sedangkan sekarang, karena wanita sudah setara dengan laki-laki dalam 
rumah tangga - sesuai dengan prinsip gender equality - maka hukum itu sudah 
tidak relevan lagi. Bahkan, berdasarkan penelitian, lebih baik jika istrinya 
yang muslimah, dibandingkan jika suaminya yang muslim tetapi istrinya 
non-Muslim. Sebab, sekitar 70 persen anak ternyata ikut agama ibunya.

      Dari pendapat para ulama yang otoritatif, bisa disimpulkan, bahwa 
ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang aurat dan pakaian wanita adalah 
bersifat universal, berlaku untuk semua wanita, sebagaimana ketika ayat-ayat 
al-Quran dan hadits Nabi yang berbicara tentang salat, jual beli, 
pernikahan, haid, dan sebagainya. Ayat-ayat itu tidak bicara hanya untuk 
orang Arab. Makanya yang diseru dalam QS 24:31 adalah "mukminat". Itu bisa 
dipahami, sebab tubuh manusia juga bersifat universal. Tidak ada bedanya 
antara tubuh wanita Arab, wanita Jawa, wanita Amerika, wanita Cina, wanita 
Papua, dan sebagainya. Bentuknya juga sama.

      Karena itu, pakaian dan aurat wanita juga bersifat universal. Sebuah 
koran nasional pernah memberitakan, sebuah sekolah menengah di AS melarang 
wanitanya mengenakan pakaian yang memperlihatkan belahan dadanya, karena 
dapat mengganggu konsentrasi para pelajar laki-laki, yang lebih suka melihat 
belahan dada wanita ketimbang pelajaran di kelas.

      Hingga kini, di Inggris misalnya, tidak boleh melakukan aksi 
demonstrasi di jalan raya dengan bertelanjang bulat.

      Karena sifatnya yang universal, maka tidak bisa dibenarkan - di daerah 
mana pun - wanita  betelanjang dada - dengan alasan sudah menjadi 
 "kebiasaan" sukunya. Pakaian koteka tetap salah, dan mereka yang berkoteka 
diupayakan secara bertahap supaya menutup auratnya.

      Jika disepakati bahwa konsep teks al-Quran adalah bersifat "universal" 
dan "final" maka hukum-hukum yang dikandungnya juga bersifat "final" dan 
"universal" - tentu dengan memperhatikan faktor 'illah.

      Sebagai taushiyah, saya sampaikan kepada Prof. Quraish Shihab, bahwa 
melontarkan pendapat seperti itu tentang jilbab, bukanlah tindakan yang 
bijak. Di tengah arus budaya pornografi dan pornoaksi dan melanda 
masyarakat, dan munculnya arus budaya jilbab di kalangan wanita muslimah, 
penerbitan buku Jilbab karya Quraish Shihab ini, menurut saya,  bukanlah 
tindakan yang bijaksana. Apalagi, diterbitkan oleh sebuah lembaga yang 
terhormat seperti Pusat Studi Al-Quran.

      Ditambah lagi, meskipun ini hanya sebuah pendapat, tetapi pendapat ini 
bukan keluar dari seorang Inul Daratista atau seorang Asmuni, melainkan 
keluar dari seorang mufassir Al-Quran yang paling terkenal saat ini di 
Indonesia.

      Pendapat Prof. Dr. Quraish Shihab tentang jilbab dan fakta seorang 
putrinya yang tidak mengenakan jilbab dijadikan legitimasi oleh satu Majalah 
untuk melegitimasi tentang tidak perlunya wanita mengenakan jilbab. Majalah 
ini pada 22 Maret 2005, menulis judul
      cover: "TERHORMAT MESKI TANPA JILBAB."

      Dr. Eli Maliki juga mengkritik sikap Prof. Quraish Shihab yang tidak 
mentarjih satu pendapat di antara para ulama, dan menyerahkan sepenuhnya 
kepada masyarakat luas untuk memilih pendapat-pendapat yang bermacam-macam. 
Padahal, kata Dr. Eli, tugas ulama adalah memimbing masyarakat, dengan 
menunjukkan mana pendapat yang lebih kuat, dibandingkan dengan yang lain. 
Seorang mahasiswi yang hadir mengaku bingung membaca buku Quraish dan takut 
membawa buku itu ke tempat asalnya, karena buku itu ia nilai bisa 
membingungkan.

      Menghadapi semua kritik itu, Quraish Shihab tidak berubah dengan 
pendapatnya. Ia tetap menyatakan, bahwa jilbab adalah masalah khilafiah. 
Padahal, dalam bukunya, Quraish hanya merujuk kepada pemikiran seorang 
pemikir liberal Mesir yaitu Muhammad Asymawi.

      Quraish bersikap kritis terhadap Muhammad Syahrur, tetapi tidak kritis 
terhadap Asymawi. Quraish tetap bertahan dengan pendapatnya, bahwa 
mengenakan jilbab yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan 
adalah 'sebuah anjuran', bukan kewajiban.

      Eli Maliki juga mengkritik pendapat Quraish ini, dan menyatakan, bahwa 
mengenakan jilbab adalah sebuah kewajiban, yang jelas-jelas dinyatakan dalam 
Al-Quran. Quraish Shihab, meskipun bertahan dengan pendapatnya, bahwa jilbab 
adalah sebuah anjuran, namun dia mengaku telah mengajurkan keluarganya untuk 
memakai jilbab.

      Dan ia berharap, para muslimah yang berjilbab, tidak lantas melepas 
jilbabnya,  karena membaca pendapatnya. Quraish juga menekankan, bahwa 
'daerah-daerah rawan wanita' tetap wajib untuk ditutup.

      Menurut saya, karena begitu jelasnya perintah Al-Quran, dan padunya 
pendapat para sahabat Nabi, para tabiin, tabi'ut tabi'in, dan para ulama 
sesudahnya, tentang kewajiban mengenakan jilbab, lebih aman jika kita 
mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa jilbab adalah kewajiban yang jelas. 
Jika ada yang belum mampu mengenakan jilbab - karena berbagai alasan - 
sebaiknya tidak mengubah hukum jilbab. Lebih baik mengakui bahwa ada 
kekurangan dalam menjalankan perintah Allah SWT.

      Walhasil, diskusi itu memang belum tuntas. Quraish Shihab tetap dengan 
pendapatnya semula. Kita pun sudah menyampaikan nasehat dan 
pendapat-pendapat untuk Quraish Shihab secara langsung. Kewajiban kita sudah 
selesai. Sekarang kita serahkan kepada Allah SWT.

      Semoga masyarakat tidak dibuat bingung dengan pendapat Quraish Shihab 
tentang jilbab. Lebih aman jika masyarakat mengikuti pendapat para ulama 
yang sejak zaman Sahabat Nabi hingga kini telah bersepakat tentang kewajiban 
wanita menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya. 
Bagaimana pun, harus diakui, pendapat Quraish Shihab tentang jilbab, adalah 
pendapat yang ganjil, di kalangan ulama kaum Muslimin. Meskipun dia dikenal 
sebagai pakar tafsir, namun dalam hal ini, menurut saya, pendapatnya jelas 
keliru. Mudah-mudahan di masa mendatang, Quraish Shihab bersedia meralat 
pendapatnya. Wallahu a'lam.  (Jakarta, 23 September 
2006/www.hidayatullah.com ).






***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke