"Mendiskusikan Jilbab di Pusat Studi Al-Qur'an"
Dr.Quraish Shihab tetap berpendapat jilbab adalah masalah khilafiah,
pendapat ganjil menurut pandangan ulama Salaf. Baca Catatan Akhir Pekan
[CAP] Adian Husaini ke-163
Oleh: Adian Husaini
Hari Kamis, (21/9/2006), saya diundang untuk membedah buku Prof. Dr.
Quraish Shihab yang berjudul "Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan
Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer". Tempatnya di Pusat Studi
Al-Quran, Ciputat, lembaga yang dipimpin oleh Quraish Shihab sendiri. Hadir
sebagai pembicara adalah Quraish Shihab, Dr. Eli Maliki, Dr. Jalaluddin
Rakhmat, dan saya sendiri.
Acara ini mendapat sambutan yang cukup hangat. Ruangan yang tersedia
tidak mampu menampung ratusan hadirin. Banyak peserta harus berdiri, karena
kehabisan tempat duduk. Bertindak sebagai moderator adalah Dr. Mukhlis
Hanafi, doktor tafsir lulusan Universitas al-Azhar Kairo, yang baru beberapa
bulan kembali ke Indonesia. Ketika masih di Kairo, Mukhlis Hanafi sendiri
sudah menulis satu makalah yang mengkritik pendapat Quraish Shihab tentang
jilbab. Dr. Eli Maliki, doktor bidang fiqih -- yang juga lulusan Al-Azhar -
mendadak menggantikan Dr. Anwar Ibrahim, anggota Komisi Fatwa MUI yang
berhalangan hadir.
Prof. Quraish Shihab - seperti biasanya - dengan tenang mengawali
paparannya yang 'kontroversial' tentang jilbab. Sudah lama ia mempunyai
pendapat bahwa jilbab adalah masalah khilafiah - satu pendapat yang ganjil
menurut pandangan para ulama Islam terkemuka.
Dalam bukunya tersebut, Quraish menyimpulkan, bahwa: "ayat-ayat
al-Quran yang berbicara tentang pakaian wanita mengandung aneka
interpretasi." Juga, dia katakan: "bahwa ketetapan hukum tentang batas yang
ditoleransi dari aurat atau badan wanita bersifat zhanniy yakni dugaan."
Masih menurut Quraish, "Perbedaan para pakar hukum itu adalah
perbedaan antara pendapat-pendapat manusia yang mereka kemukakan dalam
konteks situasi zaman serta kondisi masa dan masyarakat mereka, serta
pertimbangan-pertimbangan nalar mereka, dan bukannya hukum Allah yang jelas,
pasti dan tegas.
Di sini, tidaklah keliru jika dikatakan bahwa masalah batas aurat
wanita merupakan salah satu masalah khilafiyah, yang tidak harus menimbulkan
tuduh-menuduh apalagi kafir mengkafirkan. (hal. 165-167). Dalam bukunya yang
lain, "Wawasan Al-Quran", (cetakan ke-11, tahun 2000), hal. 179), Quraish
juga sudah menulis: "Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para
ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat."
Pandangan Quraish Shihab tersebut mendapat kritik keras dari Dr. Eli
Maliki. Membahas QS 24:31 dan 33:59, Eli Maliki menjelaskan, bahwa Al-Quran
sendiri sudah secara tegas menyebutkan batas aurat wanita, yaitu seluruh
tubuh, kecuali yang biasa tampak, yakni muka dan telapak tangan. Para ulama
tidak berbeda pendapat tentang masalah ini. Yang berbeda adalah pada
masalah: apakah wajah dan telapak tangan wajib ditutup? Sebagian mengatakan
wajib menutup wajah, dan sebagian lain menyatakan, wajah boleh dibuka.
Saya sendiri berkeberatan dengan kesimpulan Quraish Shihab bahwa
jilbab adalah masalah khilafiah. Saya katakan, yang menjadi masalah
khilafiah adalah masalah muka dan telapak tangan, telapak kaki dan sebagian
tangan sampai pergelangan, jika ada hajat yang mendesak.
Kesimpulan Quraish Shihab - bahwa jilbab adalah masalah khilafiah --
seyogyanya diklarifikasi, bahwa yang menjadi masalah khilafiyah diantara
para ulama tidak jauh-jauh dari masalah "sebagian tangan, wajah, dan
sebagian kaki"; tidak ada perbedaan diantara para ulama tentang wajibnya
menutup dada, perut, punggung, paha, dan pantat wanita, misalnya.
Kesimpulan ini perlu dipertegas, agar tidak ada salah persepsi
diantara pembaca, bahwa 'batas aurat wanita' memang begitu fleksibel,
tergantung situasi dan kondisi.
Menurut Yusuf Qaradhawi, di kalangan ulama sudah ada kesepakatan
tentang masalah 'aurat wanita yang boleh ditampakkan'. Ketika membahas makna
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak
daripadanya" (QS 24:31), menurut Qaradhawi, para ulama sudah sepakat bahwa
yang dimaksudkan itu adalah "muka" dan "telapak tangan".
Imam Nawawi dalam al-Majmu', menyatakan, bahwa aurat wanita adalah
seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Diantara ulama mazhab
Syafii ada yang berpendapat, telapak kaki bukan aurat. Imam Ahmad
menyatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya saja.
Diantara ulama mazhab Maliki ada yang berpendapat, bahwa wanita cantik
wajib menutup wajahnya, sedangkan yang tidak cantik hanya mustahab.
Qaradhawi menyatakan -- bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali
wajah dan telapak tangan - adalah pendapat Jamaah sahabat dan tabi'in
sebagaimana yang tampak jelas pada penafsiran mereka terhadap ayat: "apa
yang biasa tampak daripadanya." (Dikutip dari buku Fatwa-Fatwa Kontemporer
(Terj. Oleh Drs. As'ad Yasin), karya Dr. Yusuf Qaradhawi, (Jakarta: GIP,
1995), hal. 431-436).
Pendapat semacam ini bukan hanya ada di kalangan sunni. Di kalangan
ulama Syiah juga ada kesimpulan, bahwa ''apa yang biasa tampak daripadanya''
ialah ''wajah dan telapak tangan'' dan perhiasan yang ada di bagian wajah
dan telapak tangan. Murtadha Muthahhari menyimpulkan, ". dari sini cukup
jelas bahwa menutup wajah dan dua telapak tangan tidaklah wajib bagi wanita,
bahkan tidak ada larangan untuk menampakkan perhiasan yang terdapat pada
wajah dan dua telapak tangan yang memang sudah biasa dikenal, seperti celak
dan kutek yang tidak pernah lepas dari wanita." (Lihat, Murtadha
Muthahhari, Wanita dan Hijab (Terj. Oleh Nashib Musthafa), (Jakarta: Lentera
Basritama, 2002).
Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah
mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair, Atha, dan
al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua
telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176).
Membaca kesimpulan buku Quraish Shihab tersebut, dapat menimbulkan
pengertian, bahwa konsep "aurat wanita" dalam Islam bersifat "kondisional",
"lokal" dan temporal". Kesimpulan ini "cukup riskan" karena bisa membuka
pintu bagi "penafsiran baru" terhadap hukum-hukum Islam lainnya, sesuai
dengan asas lokalitas, seperti yang sekarang banyak dilakukan sejumlah orang
dalam menghalalkan perkawinan antara muslimah dengan laki-laki non-Muslim,
dengan alasan, QS 60:10 hanya berlaku untuk kondisi Arab waktu itu, karena
rumah tangga Arab didominasi oleh laki-laki.
Sedangkan sekarang, karena wanita sudah setara dengan laki-laki dalam
rumah tangga - sesuai dengan prinsip gender equality - maka hukum itu sudah
tidak relevan lagi. Bahkan, berdasarkan penelitian, lebih baik jika istrinya
yang muslimah, dibandingkan jika suaminya yang muslim tetapi istrinya
non-Muslim. Sebab, sekitar 70 persen anak ternyata ikut agama ibunya.
Dari pendapat para ulama yang otoritatif, bisa disimpulkan, bahwa
ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang aurat dan pakaian wanita adalah
bersifat universal, berlaku untuk semua wanita, sebagaimana ketika ayat-ayat
al-Quran dan hadits Nabi yang berbicara tentang salat, jual beli,
pernikahan, haid, dan sebagainya. Ayat-ayat itu tidak bicara hanya untuk
orang Arab. Makanya yang diseru dalam QS 24:31 adalah "mukminat". Itu bisa
dipahami, sebab tubuh manusia juga bersifat universal. Tidak ada bedanya
antara tubuh wanita Arab, wanita Jawa, wanita Amerika, wanita Cina, wanita
Papua, dan sebagainya. Bentuknya juga sama.
Karena itu, pakaian dan aurat wanita juga bersifat universal. Sebuah
koran nasional pernah memberitakan, sebuah sekolah menengah di AS melarang
wanitanya mengenakan pakaian yang memperlihatkan belahan dadanya, karena
dapat mengganggu konsentrasi para pelajar laki-laki, yang lebih suka melihat
belahan dada wanita ketimbang pelajaran di kelas.
Hingga kini, di Inggris misalnya, tidak boleh melakukan aksi
demonstrasi di jalan raya dengan bertelanjang bulat.
Karena sifatnya yang universal, maka tidak bisa dibenarkan - di daerah
mana pun - wanita betelanjang dada - dengan alasan sudah menjadi
"kebiasaan" sukunya. Pakaian koteka tetap salah, dan mereka yang berkoteka
diupayakan secara bertahap supaya menutup auratnya.
Jika disepakati bahwa konsep teks al-Quran adalah bersifat "universal"
dan "final" maka hukum-hukum yang dikandungnya juga bersifat "final" dan
"universal" - tentu dengan memperhatikan faktor 'illah.
Sebagai taushiyah, saya sampaikan kepada Prof. Quraish Shihab, bahwa
melontarkan pendapat seperti itu tentang jilbab, bukanlah tindakan yang
bijak. Di tengah arus budaya pornografi dan pornoaksi dan melanda
masyarakat, dan munculnya arus budaya jilbab di kalangan wanita muslimah,
penerbitan buku Jilbab karya Quraish Shihab ini, menurut saya, bukanlah
tindakan yang bijaksana. Apalagi, diterbitkan oleh sebuah lembaga yang
terhormat seperti Pusat Studi Al-Quran.
Ditambah lagi, meskipun ini hanya sebuah pendapat, tetapi pendapat ini
bukan keluar dari seorang Inul Daratista atau seorang Asmuni, melainkan
keluar dari seorang mufassir Al-Quran yang paling terkenal saat ini di
Indonesia.
Pendapat Prof. Dr. Quraish Shihab tentang jilbab dan fakta seorang
putrinya yang tidak mengenakan jilbab dijadikan legitimasi oleh satu Majalah
untuk melegitimasi tentang tidak perlunya wanita mengenakan jilbab. Majalah
ini pada 22 Maret 2005, menulis judul
cover: "TERHORMAT MESKI TANPA JILBAB."
Dr. Eli Maliki juga mengkritik sikap Prof. Quraish Shihab yang tidak
mentarjih satu pendapat di antara para ulama, dan menyerahkan sepenuhnya
kepada masyarakat luas untuk memilih pendapat-pendapat yang bermacam-macam.
Padahal, kata Dr. Eli, tugas ulama adalah memimbing masyarakat, dengan
menunjukkan mana pendapat yang lebih kuat, dibandingkan dengan yang lain.
Seorang mahasiswi yang hadir mengaku bingung membaca buku Quraish dan takut
membawa buku itu ke tempat asalnya, karena buku itu ia nilai bisa
membingungkan.
Menghadapi semua kritik itu, Quraish Shihab tidak berubah dengan
pendapatnya. Ia tetap menyatakan, bahwa jilbab adalah masalah khilafiah.
Padahal, dalam bukunya, Quraish hanya merujuk kepada pemikiran seorang
pemikir liberal Mesir yaitu Muhammad Asymawi.
Quraish bersikap kritis terhadap Muhammad Syahrur, tetapi tidak kritis
terhadap Asymawi. Quraish tetap bertahan dengan pendapatnya, bahwa
mengenakan jilbab yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan
adalah 'sebuah anjuran', bukan kewajiban.
Eli Maliki juga mengkritik pendapat Quraish ini, dan menyatakan, bahwa
mengenakan jilbab adalah sebuah kewajiban, yang jelas-jelas dinyatakan dalam
Al-Quran. Quraish Shihab, meskipun bertahan dengan pendapatnya, bahwa jilbab
adalah sebuah anjuran, namun dia mengaku telah mengajurkan keluarganya untuk
memakai jilbab.
Dan ia berharap, para muslimah yang berjilbab, tidak lantas melepas
jilbabnya, karena membaca pendapatnya. Quraish juga menekankan, bahwa
'daerah-daerah rawan wanita' tetap wajib untuk ditutup.
Menurut saya, karena begitu jelasnya perintah Al-Quran, dan padunya
pendapat para sahabat Nabi, para tabiin, tabi'ut tabi'in, dan para ulama
sesudahnya, tentang kewajiban mengenakan jilbab, lebih aman jika kita
mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa jilbab adalah kewajiban yang jelas.
Jika ada yang belum mampu mengenakan jilbab - karena berbagai alasan -
sebaiknya tidak mengubah hukum jilbab. Lebih baik mengakui bahwa ada
kekurangan dalam menjalankan perintah Allah SWT.
Walhasil, diskusi itu memang belum tuntas. Quraish Shihab tetap dengan
pendapatnya semula. Kita pun sudah menyampaikan nasehat dan
pendapat-pendapat untuk Quraish Shihab secara langsung. Kewajiban kita sudah
selesai. Sekarang kita serahkan kepada Allah SWT.
Semoga masyarakat tidak dibuat bingung dengan pendapat Quraish Shihab
tentang jilbab. Lebih aman jika masyarakat mengikuti pendapat para ulama
yang sejak zaman Sahabat Nabi hingga kini telah bersepakat tentang kewajiban
wanita menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya.
Bagaimana pun, harus diakui, pendapat Quraish Shihab tentang jilbab, adalah
pendapat yang ganjil, di kalangan ulama kaum Muslimin. Meskipun dia dikenal
sebagai pakar tafsir, namun dalam hal ini, menurut saya, pendapatnya jelas
keliru. Mudah-mudahan di masa mendatang, Quraish Shihab bersedia meralat
pendapatnya. Wallahu a'lam. (Jakarta, 23 September
2006/www.hidayatullah.com ).
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/