Jakarta, 18 September 2006
Nomor : 799/DW-S/IX/06
Klasifikasi : Confidential
Lampiran : (1) berkas
Perihal : Kewenangan PUSPOM AD
Melakukan Penyidikan Terhadap
Mayjen TNI ( Purn. ) AD SUBARDA MIJAYA
Kepada :
Yth : Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat
Mayor Jendral TNI Drs. Hendardji Supanji, SH
Jl. Medan Merdeka Timur No. 17
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini kami Anindyo Darmanto, SH dan Torozatulo Mendrofa, SH.
Advokat yang berkantor pada Darmawaluya Law Office, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 31 Agusutus 2006 (terlampir), dengan ini
bertindak untuk dan atas nama Mayor Jendral TNI (Purn) AD Subarda
Mijaya (Mantan Dirut PT. ASABRI) adapun hal-hal yang kami sampaikan
adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 17 Agustus 1997 Mayjen (Purn) Subarda Mijaya
secara otoriter telah dijatuhi hukuman oleh ANKUM (atasan yang berhak
menghukum) yaitu MENHANKAM, yang bersangkutan diberhentikan dari
jabatan Dirut PT. ASABRI dengan tidak hormat tanpa diberikan hak untuk
membela diri, yang mana semestinya kewenangan memberhentikan berada
pada Menteri Keuangan karena Dirut PT. ASABRI dibawah Menteri
Keuangan, sehingga ANKUM mengabaikan unsur-unsur praduga tidak
bersalah, yang diatur oleh Undang-Undang (Peradilan Umum), dengan
demikian yang bersangkutan secara Peradilan Militer dinyatakatan telah
dihukum.
Sebagai Dirut PT. ASABRI Mayjen (Purn.) Subarda Mijaya mempunyai
Reputasi Nasional dengan adanya persoalan ini harkat derajat
martabatnya telah jatuh di mata masyarakat militer khususnya (Prajurit
TNI) serta masyarakat umum dari segala lapisan.
Bahwa secara hukum yang bersangkutan dengan atau tanpa dalih apapun
telah dijatuhi hukuman oleh ANKUM sehingga hukum menyatakan "Nebis In
Idem" (sesuatu perkara yang telah dijatuhi hukuman tidaklah dapat
diadili untuk yang kedua kalinya dengan alasan apapun), karena putusan
ANKUM terhadap yang bersangkutan telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap dan mengikat serta bersifat final.
2. Bahwa klien kami Mayjen TNI (Purn.) Subarda Mijaya, keberatan atas
pemanggilan dirinya sebagai saksi atas laporan Polisi No : LP
16/A-16/VIII/2006/PUSPOMAD tertanggal 11 Agustus 2006 dalam hal atau
menyangkut Dana BPKPP PT. ASABRI sebesar Rp. 410.000.000.000,-
(Empat ratus sepuluh milyar rupiah) yang mana pada Surat Pemanggilan
tersebut dirinya dinyatakan selaku Tersangka bersama dengan Sdr. Henry
Leo.
2.1 Bahwa klien kami hingga saat ini belum mengetahui siapakah Pelapor
yang tersebut dalam Loran Polisi Nomor : LP 16/VII/2006/PUSPOMAD
tanggal 11 Agustus 2006. beserta alasan serta berdasarkan bukti-bukti
apakah dirinya diperiksa sebagai Saksi pada PUSPOM AD.
3. Bahwa sebagai dasar keberatan lainnya adalah klien kami telah
dipanggil oleh MABES POLRI dan telah disidik maupun diperiksa oleh
Penyidik dari Direktorat Reserse MABES POLRI dan telah dinyatakan
tidak terkait kasus korupsi Dana BPKPP PT. ASABRI sebagaimana
dimaksud dalam point (2) di atas.
3.1 Bahwa MABES POLRI menyatakan Mayjen (Purn.) Subarda Mijaya
berdasarkan penyidikan terhadap beberapa saksi-saksi serta bukti-bukti
yang telah diperiksa secara seksama dinyatakan tidak ada Indikasi
maupun perbuatan Pidana sebagai mana yang diatur dalam Pasal 372 Jo
374 KUHP yang diperbuat oleh yang bersangkutan.
3.2 Bahwa karena klien kami Mayjen (Purn.) Subarda Mijaya oleh Tim
Pemeriksa MABES POLRI dinyatakan tidak bersalah, maka MENHANKAM
melalui Irjen DEPHANKAM selaku Ketua Tim Pengamanan dan Penyelesaian
Dana Prajurit TNI-POLRI dan PNS DEPHAN-TNI mengeluarkan Surat No.
K/443/XI/1999/IRD tanggal 19 Nopember 1999 tentang Pencabutan Laporan
Polisi NO. POL. LP/313/VII/1999/SIAGA-II tanggal 11 agustus 1999.
3.3 Bahwa dengan tidak terdapatnya unsur-unsur / Delik Tindak Pidana
yang dilakukan oleh Klien Kami, MABES POLRI mengeluarkan Surat
Penghentian Penyidikan (SPP) dengan No. S.Tap/034/VII/2004/DIT
tertanggal 20 Juli 2004.
3.4 Bahwa atas Surat Penghentian Penyidikan (SPP) MABES POLRI atas hal
tersebut DEPHANKAM melalui Irjen mengambil alih perkara / kasus BPKPP
PT ASABRI yang berkaitan dengan Sdr. Henry Leo untuk diselesaikan
melalui jalur Hukum secara Perdata (Hutang Piutang), dengan tidak
melibatkan klien kami Mayjen (Purn.) Subarda Mijaya dengan demikian
tidak ada lagi hubungan hukum klien kami dengan kasus/Perkara Dana
BPKPP PT ASABRI yang menyangkut dana Rp. 410.000.000.000,- baik
secara Pidana maupun Perdata.
4. Bahwa Surat Panggilan DANPUSPOM AD No. PGL/214/VIII/IDIK/2006
tertanggal 25 Agustus 2006. pemanggilan terhadap klien kami di
dasarkan pada pertimbangan :
a. Pasal 103 UU RI No. 31 Tahun 1997 (Tentang Peradialan Militer)
b. Pasal 216 KUHP (Kewenangan Menyidik/Memeriksa Anggota TNI AD
aktif)
c. Laporan Polisi "No.: LP 16/VIII/2000".
4.1 Kami selaku Kuasa Hukum berpendapat Dasar-dasar Pertimbangan
diatas dapat diterapkan apabila :
a. Mayjen (Purn.) Subarda Mijaya pada waktu menjabat Dirut PT. ASABRI
dirinya masih aktif sebagai Perwira Tinggi ABRI/TNI AD, namun secara
fakta hukum berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan
Darat/SKEP KASAD No. SKEP 5/29-21/VI/1994 dimana yang bersangkutan
pada awal tahun 1994 telah mengakhiri Dinas Kemiliterannya sebagai
PATI TNI AD. (bukti terlampir).
b. Bahwa mulai terjadinya permasalahan tersebut status sesuai dengan
(Tempus Delicti) yang bersangkutan telah Pensiun dari TNI AD.
Sehingga tunduk dan hanya dapat diperiksa secara prosedur dan tata
cara Peradilan Umum berdasarkan (KUHAP dan KHUP) sama seperti Warga
Sipil dalam menjalani pemeriksaan/penyidikan pada umumnya.
5. Bahwa selama 4 (empat) hari berturut-turut klien kami Mayjen
(Purn.) Subarda Mijaya telah menjalani Pemeriksaan pada PUSPOMAD
secara tertib dan konkrit serta dengan pemeriksaan yang sangat ketat
terhadap unsur-unsur yang terkadung dalam Pasal demi Pasal yang
mengaturnya. Yang hasilnya menurut hemat kami selaku Kuasa Hukum Tidak
didapati unsur-unsur dalam tindak pidana "korupsi" ataupun kelalaian
dalam jabatan serta tidak didapati penyalahgunaan jabatan yang
merugikan dana prajurit TNI yang tersimpan dalam BPKPP PT ASABRI,
sehingga klien kami dapat dinyatakan bebas lepas dari segala tuduhan
hukum, maupun tuduhan yang berupa opini public.
5.1 Bahwa klien kami Mayjen (Purn.) Subarda Mijaya bersedia memenuhi
Panggilan DANPUSPOM TNI AD, demi untuk kepentingan citra serta
martabat TNI Angkatan Darat, sebagaimana yang bersangkutan sewaktu
menjabat Dirut ASABRI tetap menyandang nama Almamater Corps TNI
Angkatan Darat, (Purnawirawan) Kesaksian-kesaksian yang diberikan oleh
klien kami, untuk menyatakan dirinya tidak terlibat dan tidak bersalah
dalam kasus tersebut, serta untuk menepis anggapan opini masyarakat
selama ini "Bahwa korupsi dalam tubuh TNI ABRI banyak yang dilakukan
oleh Mantan atau Perwira Tinggi dan jajaran TNI Angkatan Darat".
5.2 Bahwa klien kami Mayjen (Purn.) TNI-AD Subarda Mijaya memenuhi
panggilan (DANPUSPOM AD) didasarkan pada "Loyalitasnya" selaku
Mantan Prajurit TNI AD atau berdasarkan (Loyalitas Almamater), serta
kehadiran klien kami pada PUSPOMAD bertujuan memberikan :
Keterangan-keterangan berkaitan dengan Permasalahan dana BPKPP PT
ASABRI yang menyangkut dana Prajurit TNI/ABRI pada semasa yang
bersangkutan menjabat sebagai Dirut dan telah diberhentikan secara
tiba-tiba 9 (sembilan) tahun yang lalu, sehingga Penyidik PUSPOMAD
diharapkan dapat menemukan serta menangkap actor intelektual sebagai
pelaku sesungguhnya di balik kasus besar ini. Dalam pemeriksaan klien
kami juga telah menyerahkan bukti-bukti surat yang akan dibutuhkan
POSPUMAD, untuk melakukan Penyidikan terhadap saksi-saksi lain dan
Tersangka Pelaku (Pleger) / (Donpleger) atau orang yang turut serta
(Mendepleger) dalam Tindak Pidana yang sebenarnya.
TENTANG KEWENANGAN PERADILAN MILITER
6. Bahwa berdasarkan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer secara Tegas Mengatur Kewenagan Peradilan
dalam Lingkup Militer yaitu mengenai Kompetensi/Kewenangan memeriksa
dan mengadili :
Golongan :
1. Prajurit
2. Disamakan dengan Prajurit
3. Golongan/Jawatan/Badan yang di persamakan dengan Prajurit
4. Seseorang sesuai dengan Keputusan Panglima dan sesuai
Persetujuan Mentri Kehakiman Bahwa sebagaimana tersebut diatas
Pasal 9 ayat (1) pada bagian Kewenangan memeriksa pada butir
(1) dan (2) telah jelas mengatur Kewenangan masing-masing
unsur aparat Penegak Hukum yang melakukan Penyidikan.
7. Bahwa pasal 198 ayat (2) Undang-Undang 31 tahun 1997 menyatakan
kewenangan masing-masing Penyidik sesuai dengan status saksi-saksi
atau Tersangka yang akan diperiksa haruslah didasarkan pada
Undang-Undang No. 14 tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai
dasar untuk menerapkan ketentuan-ketentuan dan wewenang Pemeriksaan
atau Penyidikan seseorang berdasarkan status kedudukannya terhadap
suatu perkara :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Bahwa Peradilan Militer bersifat Lex Spesialis karena Mengadili
masyarakat yang berstatus sebagai Militer, Acara Pidananya diatur
dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1950 Jo Undan-Undang No. 1 Drt Tahun
1958 diatur dalam Pasal 6 ayat (1), (2) dan Pasal 16 ayat (5) yang
menyatakan Kewenangan untuk menyidik berada pada ANKUM (Atasan yang
berhak menghukum).
8. Bahwa klien kami Mayjen (Purn.) Subarda Mijaya telah mengakhiri
masa kedinasannya sebagai Perwira Tinggi Angkatan Darat sejak awal
tahun 1994 (vide bukti). Surat Keputusan KASAD NO SKEP 5/29
2/VI/1994, sehingga pada saat itu status klien kami telah berubah
menjadi Warga Sipil sesuai dengan ketentuan serta segala
Konsekwensinya tunduk pada Peradilan Umum (Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP).
9. Bahwa sesuai dengan peraturan-peraturan yang tersebut diatas PUSPOM
AD tidak berwenang melakukan Pemanggilan saksi terlebih dahulu untuk
mengadakan Penyidikan terhadap klien kami, karena yang bersangkutan
telah tidak tunduk pada Peradilan Militer melainkan tunduk pada
Peradilan Umum.
PENDAPAT HUKUM
10. Bahwa salaku Penasehat Hukum Mayjen (Purn.) AD Subarda Mijaya,
kami berpendapat bahwa klien kami pada waktu menjabat sebagai Dirut
PT. ASABRI tahun 1994 sampai dengan 1997 yang bersangkutan telah
Pensiun dari Kedinasan TNI Angkatan Darat dengan Pangkat Terakhir
Mayor Jenderal TNI AD sesuai (SKEP KASAD), sehingga Tempus Delicti
yang bersangkutan telah menjadi warga sipil dan Tunduk pada Peradilan
Umum.
11. Bahwa secara Hukum proses Penyidikan yang dilakukan oleh PUSPOM
AD bertindak serta Melaksanakan Perintah dari Mentri Pertahanan RI
Tidak Mempunyai Landasan sebagai Dasar Hukum yang mengikat terhadap
Peraturan-peraturan untuk menjalankan atau melaksanakan proses
Penyidikan terhadap klien kami. Hal tersebut dikarenakan salah
Penerapan lingkup Kewenangan pemriksaan sebagaimana klien kami Mayjen
(Purn.) Subarda Mijaya saat tempus Delicti telah menjadi Warga Negara
Sipil, oleh karenanya PUSPOM AD telah melanggar Norma-norma kaidah
yang telah terkandung dalam ketentuan-ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan dalam rangka memeriksa seseorang yang tunduk kepada
Peradilan Umum, sehingga Dasar Hukum PUSPOM AD dalam melakukan
Pemanggilan serta Penyidikan yang berlandaskan pada :
1. Pasal 103 UU. RI No. 31 Tahun 1997 (Peradilan Militer)
2. Pasal 216 KUHP (Kekuatan/saksi bila tidak melaksanakan
perintah untuk diperiksa secara Militer)
3. Lampiran Polisi No. : LP 16/A-16/VIII/2006/PUSPOMAD tanggal
11 Agustus 2006
Semua Dasar-dasar PUSPOMAD menjadi Batal demi hukum dikarenakan tidak
mempunyai kekuatan sanksi yang mengikat/menghukum dengan kata lain
(tidak mempunyai kekuatan eksekusi riel). Karena telah salah penerapan
Lingkup Peradilan untuk menyidik atau memeriksa seseorang yang
berstatus sebagai warga sipil.
12. Bahwa didalam Bab IV Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 secara
khusus telah diatur tentang cara mengadili atau menyidik anggota ABRI
yang diduga melakukan Tindak Pidana sebagaimana diterangkan dalam
Pasal 24 ayat (1), (2) Undang-Undang No. 3 tahun 1971 meyebutkan :
Ayat (1)
Penyidik, Penuntut umum dalam Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh anggota ABRI yang di bawah
kekuasaan Peradilan Militer, masing-masing dilakukan oleh Petugas yang
ditentukan dalam aturan Acara Pidana masing-masing.
Kalaupun Pemeriksaan di kategorikan sebagai Perkara koneksitas sesuai
Pasal 89 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Tahun 1981 Tentang KUHAP dan
Pasal 198 ayat (1), (2) Undang-Undang No. 31/1997, Penjelasan Pasal
tersebut menyatakan Cara Bekerja Tim disesuaikan dengan Kewenangan
masing-masing unsur Penyidik (Sipil atau Militer)
13. Bahwa Pasal 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 mengatur tentang susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dimana ayat (4) menyatakan :
Butir a. Prajurit tunduk pada Kekuasaan Peradilan Militer dalam hal
"Pelanggaran Hukum Militer" dan tunduk kepada Kekuasaan Peradilan Umum
dalam hal Pelanggaran Hukum Pidana Umum.
14. Bahwa dengan alasan-alasan yang berdasarkan Hukum. Klien kami
beranggapan telah cukup dalam memberikan keterangan kesaksiannya
sebagaimana yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). PUSPOM
AD, untuk dan oleh karenanya klien kami Mayjen (Purn.) Subarda Mijaya
tidak bersedia untuk hadir kembali sebagai saksi, karena yang
bersangkutan memenuhi panggilan DANPUSPOM AD dikarenakan ingin
membantu Pengusutan kasus BPKPP PT ASABRI (Loyalitasnya sebagai
Mantan Prajurit TNI AD). Menimbang : yang bersangkutan tidak tunduk
kepada Yurisdiksi/Peradilan Militer.
Bahwa sebagai Warga Sipil atau Subyek Hukum Mayjen (Purn.) Subarda
Mijaya dilindungi oleh Undang-Undang yang mengatur dalam Lingkup
Peradilan Umum dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan
(Aktivitas hukum), serta yang bersangkutan mempunyai Hak Azasi dan
atau Hak Immunitas yang harus dilindungi oleh Undang-Undang
sebagaimana Negara Republik Indonesia adalah Negara yang Menjunjung
Tinggi Hukum.
Demikian yang kami sampaikan. Atas perhatian serta kerjasamanya selama
ini di ucapkan Terima Kasih.
Hormat Penasehat Hukum,
Mayjen (Purn.) TNI AD Subarda Mijaya
Anindyo Darmato, SH
Ketua Tim Penasehat Hukum
Sugeng Waluya, SH
Torozatulo Mendrofa, SH
Tembusan :
1. Yth. Komisi I & III DPR RI
(Sebagai Perlindungan Hukum)
2. Yth. Menteri Pertahanan RI
3. Yth. KEPALA STAF TNI ANGKATAN DARAT
(Sebagai laporan)
4. Yth. Team Pemeriksa Kasus Henry leo
(MARSDA Purn TUMIYO)
5. Majalah GATRA
(Sebagai Sumber Keterangan)
6. Klien (Mayjen Purn. Subarda Mijaya)
7. Arsip
DASAR PERTIMBANGAN
MAYJEN TNI (PURN.) AD SUBARDA MIJAYA
TIDAK DAPAT DI PROSES SECARA HUKUM
PERADILAN MILITER
I. DASAR PERTIMBANGAN
a. Bahwa Mayjen (Purn.) Subarda Mijaya telah lepas dari masa Kedinasan
TNI AD sewaktu menjabat sebagai Dirut ASABRI (Tempus Delicti) tunduk
pada Peradilan Umum.
b. Bahwa PUSPOM AD tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan
penyidikan terhadap seseorang yang tunduk pada Peradilan Umum.
c. Bahwa Mayjen (Purn.) Subarda Mijaya telah pula menjalani
Pemeriksaan pada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES
POLRI) dan dinyatakan tidak bersalah terbukti dengan di keluarkannya
Surat Penghentian Penyidikan.
d. Bahwa walaupun Mayjen (Purn.) Subarda Mijaya telah berstatus
sebagai warga Sipil namun telah mendapatkan Hukuman secara Oteriter
dari Pimpinan Militer berupa ANKUM (Penjatuhan Hukuman Militer yang
tidak sesuai dengan status Hukum yang bersangkutan) berupa Pemecatan
sebagai Dirut ASABRI oleh MENHANKAM RI.
e. Bahwa seharusnya Mayjen (Purn.) Subarda Mijaya selaku Direktur
ASABRI yang berwenang mengangkat dan yang menghentikannya adalah
Menteri Keuangan RI.
f. Bahwa atas terjadinya kasus BPKPP PT. ASABRI Mayjen (Purn.)
Subarda Mijaya tidak diberikan Hak untuk menjelaskan duduk
persoalan/perkara tersebut, melainkan langsung di pecat (ANKUM :
MENHANKAM).
g. Bahwa Mayjen (Purn.) Subarda Mijaya berniat melaporkan Tindak
Pidana 372 Jo 374 KUHP pada MABES POLRI namun berbalik yang akhirnya
harus diperiksa oleh kepolisian RI (Hilangnya Unsur-unsur
Kelalaian/Tanggung Jawab di dalam Hukum).
h. Bahwa Mayjen (Purn.) Subarda Mijaya hanya dapat menyelamatkan
sebagian ASET BPKPP PT ASABRI, karena dirinya secara tiba-tiba
dipecat sehingga upaya penyelamatan terhadap ASET lainnya yang berada
pada Sdr. Henry Leo tidak dapat diambil sebagai upaya menyelamatkan
dana Prajurit TNI/ABRI, sehingga penanganan kasus Dana BPKPP PT
ASABRI tidak dapat diselesaikan secara tuntas.
i. Bahwa Kasus BPKPP PT ASABRI terkait dengan Henry Leo telah
dijadikan sebagai Penyelesaian Perdata oleh MENHANKAM RI pada waktu itu.
II. MENGINGAT DASAR HUKUM
a. Skep KASAD No. : SKEP 5/29-2/VI/1994
b. Pasal 103 UU RI No. : 31 Tahun 1997
Pasal 216 KUHP
Laporan Polisi No. : LP-16/A-16/VIII/2006
c. No. : POL. LP/313/VIII/1999/SIAGA-II
SPP ST. Ketetapan No : Pol : S.TAP/034/VII/2004/DIT-I
d. Pasal 9 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1997
e. Pasal 198 ayat (2) UU No 31 Tahun 1997
f. Bab IV UU No : 3 Tahun 1971 (Pasal 24 ayat (1), (2))
g. Pasal 3 TAP MPR VII/MPR/2000 ayat (1), (2)
III. MEMPERTAHANKAN
Bahwa Mayjen (Purn.) Subarda Mijaya telah pula memberikan keterangan
maupun kesaksiannya kepada PUSPOMAD sebagai bahan Pengembangan
Penyidikan guna dapat menemukan Tersangka atau Terdakwa yang telah
melakukan Tindak Pidana Penyelewengan Dana BPKPP PT ASABRI sebesar
Rp. 410.000.000.000,- (Empat ratus sepuluh mulyard rupiah).
Bahwa Mayjen (Purn.) Subarda Mijaya telah menjalani pemeriksaan pada
MABES POLRI, dirinya dinyatakan tidak bersalah.
Bahwa MENHANKAM malalui Irjen DEPHANKAM telah melakukan pencabutan
atas laporan Polisi yang pernah diajukannya.
Bahwa Dasar Kewenangan PUSPOMAD dalam Lingkup Peradilan Militer tidak
dapat mencampuri Kewenangan Pemeriksaan terhadap seseorang yang tunduk
dalam Yurisdiksi Peradilan Umum.
IV. MENYATAKAN
1. Mayor Jendral TNI (Purn.) AD Subarda Mijaya telah cukup dalam
memberikan keterangannya sebagai saksi serta telah pula memberikan
data-data serta bukti-bukti Surat guna melengkapi bukti-bukti yang
dapat digunakan sebagai strategi penyidikan PUSPOMAD terhadap
saksi-saksi lainnya serta terutama kepada Tersangka atau Pelaku Tindak
Pidana yang sesungguhnya.
2. Bahwa Mayjen TNI (Purn.) AD Subarda Mijaya selaku Warga Sipil
dirinya tunduk pada lingkup Peradilan Umum.
3. Bahwa PUSPOMAD tidak mempunyai kewenangan yang dilindungi oleh
Undang-Undang untuk memanggil, memeriksa, menyidik Mayjen (Purn.)
Subarda Mijaya dengan lingkup Peradilan Militer.
Hormat kami,
Darmawaluya Law Office
ANINDYO DARMANTO, SH
Managing partners