Gw sih pilih bobok ajah ketimbang ngurusin poligami. Baca berita 
terkait di bawah.



'Hentikan Debat Soal Poligami'

Mallarangeng menegaskan sikap Presiden soal poligami sudah jelas.

JAKARTA -- Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), 
Amidhan, meminta pemerintah tidak sibuk mengurusi masalah poligami. 
Dia juga meminta debat soal poligami dihentikan, sebab soal tersebut 
menyangkut aturan agama.

''Aturan agama, meski dengan persyaratan ketat, memperbolehkan 
poligami. Dalam konteks HAM, negara tidak bisa memasuki wilayah 
aturan agama,'' kata mantan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), 
itu, di Jakarta, Senin (11/12). Amidhan mempersilakan bila 
pemerintah ingin memperluas cakupan aturan berpoligami kepada 
pejabat negara dan pejabat pemerintah. Tapi dia juga meminta 
pemerintah menyiapkan sanksi hukum bagi pejabat yang bermonogami 
tapi melakukan kejahatan susila seperti perselingkuhan. ''Jadi sama-
sama ada ketentuan yang adil,'' katanya.

Soal mulai munculnya wacana untuk merevisi Undang-undang (UU) No 
1/1974 tentang Perkawinan, sebagai kelanjutan dari perdebatan soal 
poligami, Amidhan mengingatkan soal eksesnya. Sebab menurut dia, 
rumusan yang ada di UU tersebut merupakan hasil kompromi. ''Undang-
undang Perkawinan itu merupakan persetujuan atau jalan tengah 
kesepakatan antarormas Islam dan parlemen pada waktu itu. Bila ingin 
diubah kembali, maka hanya membuat 'keributan' politik. Ini sama 
sekali tidak menguntungkan,'' Amidhan mengingatkan. 

Habiskan energi
Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), 
Marwah Daud Ibrahim, juga mengimbau soal poligami tak dijadikan 
kontroversi berkepanjangan. ''Jangan habiskan energi untuk 
memperdebatkan soal poligami. Kembalikan saja pada tuntunan agama,'' 
katanya.

Soal pengaturan berpoligami untuk pejabat, Marwah mengatakan hal itu 
wajar belaka. Sebab pejabat dan keluarganya, kata dia, mendapat 
tunjangan dari negara. ''Makin banyak istri dan anaknya, makin 
banyak uang negara yang digunakan untuk membiayai mereka,'' ujarnya.

Di tempat terpisah, Juru Bicara Presiden, Andi Mallarangeng, 
mengatakan sikap Presiden soal masalah perkawinan dan poligami sudah 
jelas. ''Dikembalikan ke undang-undang yang mengaturnya, seperti 
dikatakan Presiden saat acara di Taman Mini,'' katanya di Jakarta, 
kemarin.

Pada acara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (7/12), 
Presiden mengaku masih melihat masalah poligami ditanggai secara 
emosional. Karena itu, Presiden mengajak semua pihak berpikir 
jernih, rasional, proporsional, dan mengembalikan semuanya pada 
aturan perundangan yang sudah ada.

Soal revisi aturan soal poligami, Presiden mengatakan hal itu nomor 
dua. Sebelumnya, Presiden meminta Menteri Negara Pemberdayaan 
Perempuan, Meutia Hatta, merevisi PP No 45/1990 tentang Perubahan 
Atas PP No 10/1983 tentang Izin Perwakinan dan Perceraian Bagi 
Pegawai Negeri Sipil. Permintaan revisi PP yang dipicu langkah KH 
Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) berpoligami, itulah yang memicu 
meluasnya perdebatan soal poligami. uba/osa/ant

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=275236&kat_id=3


Kirim email ke