Gw sih pilih bobok ajah ketimbang ngurusin poligami. Baca berita terkait di bawah.
'Hentikan Debat Soal Poligami' Mallarangeng menegaskan sikap Presiden soal poligami sudah jelas. JAKARTA -- Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amidhan, meminta pemerintah tidak sibuk mengurusi masalah poligami. Dia juga meminta debat soal poligami dihentikan, sebab soal tersebut menyangkut aturan agama. ''Aturan agama, meski dengan persyaratan ketat, memperbolehkan poligami. Dalam konteks HAM, negara tidak bisa memasuki wilayah aturan agama,'' kata mantan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), itu, di Jakarta, Senin (11/12). Amidhan mempersilakan bila pemerintah ingin memperluas cakupan aturan berpoligami kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah. Tapi dia juga meminta pemerintah menyiapkan sanksi hukum bagi pejabat yang bermonogami tapi melakukan kejahatan susila seperti perselingkuhan. ''Jadi sama- sama ada ketentuan yang adil,'' katanya. Soal mulai munculnya wacana untuk merevisi Undang-undang (UU) No 1/1974 tentang Perkawinan, sebagai kelanjutan dari perdebatan soal poligami, Amidhan mengingatkan soal eksesnya. Sebab menurut dia, rumusan yang ada di UU tersebut merupakan hasil kompromi. ''Undang- undang Perkawinan itu merupakan persetujuan atau jalan tengah kesepakatan antarormas Islam dan parlemen pada waktu itu. Bila ingin diubah kembali, maka hanya membuat 'keributan' politik. Ini sama sekali tidak menguntungkan,'' Amidhan mengingatkan. Habiskan energi Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Marwah Daud Ibrahim, juga mengimbau soal poligami tak dijadikan kontroversi berkepanjangan. ''Jangan habiskan energi untuk memperdebatkan soal poligami. Kembalikan saja pada tuntunan agama,'' katanya. Soal pengaturan berpoligami untuk pejabat, Marwah mengatakan hal itu wajar belaka. Sebab pejabat dan keluarganya, kata dia, mendapat tunjangan dari negara. ''Makin banyak istri dan anaknya, makin banyak uang negara yang digunakan untuk membiayai mereka,'' ujarnya. Di tempat terpisah, Juru Bicara Presiden, Andi Mallarangeng, mengatakan sikap Presiden soal masalah perkawinan dan poligami sudah jelas. ''Dikembalikan ke undang-undang yang mengaturnya, seperti dikatakan Presiden saat acara di Taman Mini,'' katanya di Jakarta, kemarin. Pada acara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (7/12), Presiden mengaku masih melihat masalah poligami ditanggai secara emosional. Karena itu, Presiden mengajak semua pihak berpikir jernih, rasional, proporsional, dan mengembalikan semuanya pada aturan perundangan yang sudah ada. Soal revisi aturan soal poligami, Presiden mengatakan hal itu nomor dua. Sebelumnya, Presiden meminta Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, merevisi PP No 45/1990 tentang Perubahan Atas PP No 10/1983 tentang Izin Perwakinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Permintaan revisi PP yang dipicu langkah KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) berpoligami, itulah yang memicu meluasnya perdebatan soal poligami. uba/osa/ant http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=275236&kat_id=3

