Salam 'alaykum,

Tulisan ini adalah postingan yg pernah saya sampaikan pada suatu forum
elektronik disalah satu situs. Saya postingkan juga disini hanya sebagai
wacana saja dan hal tersebut hanyalah pemikiran dan pandangan saya
pribadi yg dhoif dan pasti banyak kelemahan.

Selamat menyimak.

Salam,
Fitri.

=======

Salam,

Wah, seru bangeet.. ikutan juga dong.

Saya ilustrasikan saja begini.

Kita ini (bangsa Indonesia) makanan pokoknya adalah nasi. Tapi selain
nasi adalagi jagung, ketela, singkong, sagu, dll sebagai makanan
pengganti.

Nah poligami itu seperti nasi dan makanan pengganti.

Nasi itu biasa kita makan dan itu lah makanan pokok kita. Tapi bila
terjadi musim paceklik atau kemarau berkepanjangan diseluruh Indonesia
maka alternatif lain dari pada tidak makan ya ada jagung, ketela,
singkong dan sagu sebagai pengganti.

Apakah kita semua suka jagung, ketela, singkong dan sagu bila sebagai
makanan pokok? tentu tidak thoo...?

Tapi daripada mati kelaparan dikarenakan hanya mau makan nasi yang jelas
susah didapat karena paceklik maka mau tidak mau harus makan singkong,
dllnya. Bukankah singkong, dllnya tsb juga halal?

Demikian juga poligami.

Tidak semua orang suka poligami, tapi bila sesuatu hal tidak bisa
diselesaikan dengan hanya monogami maka penyelesaian alternatifnya
adalah poligami. karena monogami dan poligami itu semuanya halal.

Contoh:
Bila seorang istri terkena kangker rahim sehingga dokter melarangnya
untuk melakukan aktifitas seksual seumur hidupnya lalu apa yg harus
dilakukan suami? apakah menceraikannya? tapi suami terlanjur cinta dan
sayang pada istrinya tersebut. atau apakah sebaiknya sang suami bengong
saja ditepi tempat tidur sambil zikir, puasa, dan hal-hal lainnya untuk
menahan nafsu seumur hidup?

Ataukah dia harus mencari alternatif lain dengan melakukan nikah sirri
tanpa sepengetahuan istri pertama? karena jelas saja istri pertama anti
poligami. atau sang suami khilaf karena seluruh pori-pori nafsu
badaninya tersumbat menahan dorongan syahwat yang tiap hari bertambah
besar dan semakin menggila lalu dia khilaf dengan mencari perempuan
malam untuk pelampiasan kebutuhan jasmaninya, dll...dlll.

Itu hanyalah segelintir kecil dari kasus-kasus nyata dan umum yg ada
didunia ini. Dan akan ada banyak dan banyak lagi yang lainnya yang perlu
disingkapi dengan arif dan bijaksana.

Jadi menurut saya, tidak ada yang boleh melarang monogami ataupun
poligami. Karena semuanya itu adalah kebutuhan pokok umat manusia (tidak
hanya Muslim ataupun non Muslim) dan sifatnya adalah universal.

Namun yang harus diperhatikan dan disingkapi kita semua sebagai hamba
Allah yang taat, tunduk dan beriman adalah dalam hal-hal apa sajakah
poligami tsb boleh dilakukan. karena sebagaimana ilustrasi diatas, bila
nasi masih banyak disekeliling kita dan itu mudah didapat lalu kita
memaksakan keluarga kita yang kita sayangi dan cintai harus makan
singkong seumur hidupnya. Maka bisakah kita bayangkan bagaimana masa
depan keluarga kita? gizi buruk, manusia kaku, terkucil. dan bila tumbuh
singkong beracun dimana-mana maka seluruh keluarga kita akan mati
keracunan atau kelaparan hanya gara-gara ego kita saja.

Nah, disinilah dibutuhkan aturan untuk menilai layakkah kita berpoligami
atau tidak. Aturan tersebut bukan untuk mengikat atau mengharamkan kita
berpoligami. jawabannya adalah tidak..dan tidak... tapi aturan tsb
digunakan untuk menilai apakah kita layak berpoligami atau tidak dan
gunanya adalah untuk keadilan dan kebahagian rumah-tangga kita juga.
Suami adil dengan istri dan istripun adil dengan suami. dsb..

Nah, dikarenakan bangsa Indonesia ini adalah bangsa yg majemuk. Tidak
mungkin dan sangat susah aturan tersebut diimplementasikan kepada
suku-suku, agama atau masyarakt perdaerah saja. karena masing-masing
suku punya adat, budaya dan agama yg berbeda. Maka sangat dan sangatlah
wajar bila aturan itu dimplementasikan keseluruh rakyat Indonesia dengan
koordinasi pemerintah dan dengan syarat. perhatikan sekali lagi, dengan
syarat: 'harus berada dibawah pengawasan masyarakat banyak' agar tidak
terjadi penyimpangan semacam suap dari istri ataupun suami kepada hakim
agama atau sipenilai tsb.

Tolong sebarkan keberbagai milis, email ataupun majalah. semoga bisa
menjadi masukan bagi kita bersama.

Salam wa rahmah,

Rahmatul Jumadil Fitri,
Batam. 

-- 
http://www.fastmail.fm - Does exactly what it says on the tin

Kirim email ke