Salam 'alaykum, Tulisan ini adalah postingan yg pernah saya sampaikan pada suatu forum elektronik disalah satu situs. Saya postingkan juga disini hanya sebagai wacana saja dan hal tersebut hanyalah pemikiran dan pandangan saya pribadi yg dhoif dan pasti banyak kelemahan.
Selamat menyimak. Salam, Fitri. ======= Salam, Wah, seru bangeet.. ikutan juga dong. Saya ilustrasikan saja begini. Kita ini (bangsa Indonesia) makanan pokoknya adalah nasi. Tapi selain nasi adalagi jagung, ketela, singkong, sagu, dll sebagai makanan pengganti. Nah poligami itu seperti nasi dan makanan pengganti. Nasi itu biasa kita makan dan itu lah makanan pokok kita. Tapi bila terjadi musim paceklik atau kemarau berkepanjangan diseluruh Indonesia maka alternatif lain dari pada tidak makan ya ada jagung, ketela, singkong dan sagu sebagai pengganti. Apakah kita semua suka jagung, ketela, singkong dan sagu bila sebagai makanan pokok? tentu tidak thoo...? Tapi daripada mati kelaparan dikarenakan hanya mau makan nasi yang jelas susah didapat karena paceklik maka mau tidak mau harus makan singkong, dllnya. Bukankah singkong, dllnya tsb juga halal? Demikian juga poligami. Tidak semua orang suka poligami, tapi bila sesuatu hal tidak bisa diselesaikan dengan hanya monogami maka penyelesaian alternatifnya adalah poligami. karena monogami dan poligami itu semuanya halal. Contoh: Bila seorang istri terkena kangker rahim sehingga dokter melarangnya untuk melakukan aktifitas seksual seumur hidupnya lalu apa yg harus dilakukan suami? apakah menceraikannya? tapi suami terlanjur cinta dan sayang pada istrinya tersebut. atau apakah sebaiknya sang suami bengong saja ditepi tempat tidur sambil zikir, puasa, dan hal-hal lainnya untuk menahan nafsu seumur hidup? Ataukah dia harus mencari alternatif lain dengan melakukan nikah sirri tanpa sepengetahuan istri pertama? karena jelas saja istri pertama anti poligami. atau sang suami khilaf karena seluruh pori-pori nafsu badaninya tersumbat menahan dorongan syahwat yang tiap hari bertambah besar dan semakin menggila lalu dia khilaf dengan mencari perempuan malam untuk pelampiasan kebutuhan jasmaninya, dll...dlll. Itu hanyalah segelintir kecil dari kasus-kasus nyata dan umum yg ada didunia ini. Dan akan ada banyak dan banyak lagi yang lainnya yang perlu disingkapi dengan arif dan bijaksana. Jadi menurut saya, tidak ada yang boleh melarang monogami ataupun poligami. Karena semuanya itu adalah kebutuhan pokok umat manusia (tidak hanya Muslim ataupun non Muslim) dan sifatnya adalah universal. Namun yang harus diperhatikan dan disingkapi kita semua sebagai hamba Allah yang taat, tunduk dan beriman adalah dalam hal-hal apa sajakah poligami tsb boleh dilakukan. karena sebagaimana ilustrasi diatas, bila nasi masih banyak disekeliling kita dan itu mudah didapat lalu kita memaksakan keluarga kita yang kita sayangi dan cintai harus makan singkong seumur hidupnya. Maka bisakah kita bayangkan bagaimana masa depan keluarga kita? gizi buruk, manusia kaku, terkucil. dan bila tumbuh singkong beracun dimana-mana maka seluruh keluarga kita akan mati keracunan atau kelaparan hanya gara-gara ego kita saja. Nah, disinilah dibutuhkan aturan untuk menilai layakkah kita berpoligami atau tidak. Aturan tersebut bukan untuk mengikat atau mengharamkan kita berpoligami. jawabannya adalah tidak..dan tidak... tapi aturan tsb digunakan untuk menilai apakah kita layak berpoligami atau tidak dan gunanya adalah untuk keadilan dan kebahagian rumah-tangga kita juga. Suami adil dengan istri dan istripun adil dengan suami. dsb.. Nah, dikarenakan bangsa Indonesia ini adalah bangsa yg majemuk. Tidak mungkin dan sangat susah aturan tersebut diimplementasikan kepada suku-suku, agama atau masyarakt perdaerah saja. karena masing-masing suku punya adat, budaya dan agama yg berbeda. Maka sangat dan sangatlah wajar bila aturan itu dimplementasikan keseluruh rakyat Indonesia dengan koordinasi pemerintah dan dengan syarat. perhatikan sekali lagi, dengan syarat: 'harus berada dibawah pengawasan masyarakat banyak' agar tidak terjadi penyimpangan semacam suap dari istri ataupun suami kepada hakim agama atau sipenilai tsb. Tolong sebarkan keberbagai milis, email ataupun majalah. semoga bisa menjadi masukan bagi kita bersama. Salam wa rahmah, Rahmatul Jumadil Fitri, Batam. -- http://www.fastmail.fm - Does exactly what it says on the tin

