------- PLEDOYER untuk Islam yang Bermartabat & Adil, yang tidak cari-cari alasan ----
Kalau mau adil mestinya perempuan juga boleh poligami DONG!!!! Kalau pendapat ini ditolak dengan alasan KODRAT. Yaitu kodrat laki-laki adalah poligami, sementara perempuan monogami, ini SUNGGUH SALAH! 1) Karena secara kodrat perempuan jauh lebih mampu secara sexual, laki-laki tidak selalu bisa, bahkan sering gatot..(gagal total) atau bahkan bahkan bahkan Edi Tansil (Ejakulasi Dini Tanpa Hasil alias Peltu. ..he.he..he.) . .... kacian deh lu.. sementara perempuan MALAH bisa / lebih mudah multiorgasme. 2) Kemudian, Perempuan alat sexualnya pun lebih banyak, sementara laki-laki hanya pentung satu. (segi KUANTITAS ) 3) Kemudian, Clitoris perempuan mempunyai syaraf sebanyak 8000 buah, jauh jauh jauh jauh lebih banyak daripada penis. Jadi perbandingannya clitoris dan penis seperti perbandingan pistol semiautomatic dan hand gun (dari Vagina Monologue, hal 51) (segi KUALITAS). 4) Kemudian lagi, Perempuan juga mempunyai zona mudah terangsang lebih banyak, jadi jauh lebih bisa bermain secara beregu. Sementara laki-laki daerah mudah rangsang ya di situ-situ aja, daerah lainnya agak bebal. Pendeknya, perempuan lebih BERBAKAT dan BERKODRAT untuk bermain beregu, bahkan sering kali staminanya jauh lebih kuat. Bagaikan pelari sprinter dan pelari marathon, laki-laki cuman sak cret BUBAR, kalau perempuan beribu-ribu gunung kenikmatan bisa didaki. Secara KUALITAS dan KUANTITAS, secara INTENSIF dan EKSTENSIF... KODRAT sexual perempuan jauh lebih hebat dan lebih pantas berpoligami daripada laki-laki!!!!!!!!! Setelah alasan KODRAT Poligami untuk laki-laki hancur total, seperti diuraikan di atas, maka hanya ada satu alternatif untuk menyelamatkan al Quran dari tuduhan logis bahwa al Quran mengajarkan ketidakadilan. Yaitu menyetujui Ibu Siti Musdah Mulia, bahwa al Quran itu sebenarnya tidak menghendaki Poligami. Dan setuju dengan Nabi Muhammad SAW yang protes ketika putrinya mau dimadu sama si Ali. Karena poligami itu jelas tidak adil. Jadi siapapun yang mendukung Poligini (= Polibini / banyak istri) dengan argumentasi dibolehkan al Quran, maka secara implisit menyatakan bahwa al Quran membolehkan ketidak adilan. Dus al Quran tidak adil. (saya tidak rela dgn kesimpulan ini). Jadi kalau mau mengatakan bahwa Al Quran itu adil, mau tak mau ia harus menyetujui bahwa Poligami tidak dikehendaki al Quran, karena Poligami adalah manifestasi/perwujudan ketidak adilan. Atau kita harus setuju bahwa perempuan pun boleh Polisuami, apalagi mengingat perempuan yg lebih mampu secara kodrati. ( Namun statement yg terakhir ini walaupun kodratiah dan waras akal, akan membuat kita terlalu memaksakan interpretasi terhadap al Quran) (Interpretasi bahwa al Quran menolak Poligami jauh lebih alamiah dan ilmiah, spt diuraikan Ibu Profesor Siti MM). Sementara yang berargumentasi bahwa Poligini (Polibini) itu dibolehkan al Quran karena Tuhan memperhatikan KONTEKS ruang dan waktu jaman itu, maka orang ini harus menerima bahwa banyak ayat-ayat al Quran pun harus diinterpretasikan sesuai jamannya. Jadi penafsiran Quran secara fundamentalis dan konservatif harus ditolak. Dus Sistem Kekalifahan misalnya, tak bisa dipakai di Indonesia atau di manapun di abad ini. Demikian juga Poligami, yang secara kontekstual sekarang ini terbukti secara empiris dan statestis lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. JADI muter sana sini.... argumentasi pendukung Poligami berdasarkan al Quran ataupun interpretasi al Quran secara kolot dan fundamentalistis adalah sebuah SESAT FIKIR! (Kecuali kalau mereka mau mengakui bahwa al Quran adalah tidak adil, maka tuduhan sesat fikir batal, hanya kesimpulan logisnya tidak enak.. ya itu .... al Quran adalah tidak adil). JADI silakan pilih: AL QURAN TIDAK ADIL atau MENGAMINI Ibu Siti Musdah Mulia, Muhammad Abduh, Nabi Muhammad SAW dkk MENOLAK POLIGAMI ? Kalau saya sih memilih Al Quran sebagai sumber keadilan. Gimana ada tanggapan? Kalau ada yang mau nanggapi bahwa, kita nggak boleh memakai logika untuk masalah agama. Maka mau tidak mau kita mesti menyimpulkan yang lebih serem, yaitu bahwa al Quran itu bukan saja tidak adil, tetapi absurd alias tidak waras, karena bagaikan omongan orang gila yang tidak bisa dimengerti manusia. Akhir kata mesti aku tegaskan TERUTAMA untuk yg suka memelintir kata-kata orang dan menuduh orang lain menghina Islam. SAYA TEKANKAN DI SINI BAHWA SAYA MENULIS INI UNTUK IKUT MEMPERJUANGKAN ISLAM YANG BERAKAL BUDI, BERBUDAYA TINGGI, DAN ADIL SEPERTI TERBUKTI PADA SEJARAHNYA (yang sayangnya hanya) DI ABAD-ABAD AWAL PERKEMBANGANNYA. IKUT BERJUANG untuk MUSLIM yang JUJUR BERMARTABAT, yang TIDAK SUKA MUTAR-MUTER CARI PEMBENARAN atau BAHKAN MENYERANG ORANG LAIN YANG BERBEDA PENDAPAT SEBAGAI MURTAD. Mengapa saya melakukan hal demikian? Karena itulah fitrah manusia. Karena solidaritas sesama umat Tuhan. Selain itu untuk mengucapkan SELAMAT HARI IBU!!! Salam Bobby Budiarto ----- Original Message ---- From: Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, December 21, 2006 1:58:03 PM Subject: [ppiindia] Fwd: Artikel "Menggugat Poligami" by Musdah Mulia eh, masih ada tulisan lagi soal poligami. moga-moga mbak listy nggak bosan. >From: "MADIA" <[EMAIL PROTECTED] net.id> > >Menggugat Poligami > >Prof. Dr. Siti Musdah Mulia > > >Fenomena poligami semakin marak akhir-akhir ini, >terutama karena dipertontonkan secara vulgar >oleh para tokoh panutan di kalangan birokrasi, >politisi, seniman, dan bahkan agamawan. Poligami >sesungguhnya merupakan akumulasi dari sedikitnya >tiga faktor: Pertama, lumpuhnya sistem hukum >kita, khususnya Undang-undang Perkawinan. Kedua, >masih kentalnya budaya patriarki di masyarakat >yang memandang isteri hanyalah konco wingking, >harus ikut apa mau suami dan tidak boleh >menolak; dan ketiga, kuatnya interpretasi agama >yang bias jender dan tidak akomodatif terhadap >nilai-nilai kemanusiaan. Interpretasi agama yang >memposisikan isteri hanya sebagai obyek seksual, >tidak memiliki kemandirian sebagai manusia utuh. > >Realitas sosiologis di masyarakat menjelaskan >bahwa poligami selalu dikaitkan dengan ajaran >Islam. Sejumlah pertanyaan muncul: Apakah betul >Islam mengajarkan poligami? Apakah benar Rasul >mempraktekkan poligami? Dan bagaimana seharusnya >kita membaca teks-teks agama yang secara tekstual bicara tentang poligami? > >Data-data historis secara jelas menginformasikan >bahwa ribuan tahun sebelum Islam turun di >Jazirah Arab, masyarakat di berbagai belahan >dunia telah mengenal dan bahkan secara luas >mempraktekkan poligami sehingga ketika itu sulit >sekali menemukan bentuk perkawinan monogami, >termasuk pada masyarakat Arab yang terkenal >jahiliyah. Poligami yang berlangsung saat itu >tidak mengenal batas, baik dalam hal jumlah >isteri maupun syarat moralitas keadilan. Lalu >Islam datang melakukan koreksi total secara >radikal terhadap perilaku poligami yang tidak >manusiawi itu. Koreksi Islam menyangkut dua hal: >Pertama, membatasi jumlah isteri hanya empat, >dan kedua, ini yang paling radikal bahwa >poligami hanya dibolehkan bagi suami yang >menjamin keadilan untuk para isteri. Perubahan >drastis inilah yang diapresiasi Robert Bellah, >sosiolog terkenal asal Amerika sehingga menyebut >Islam sebagai agama yang sangat modern untuk >ukuran masa itu, "it was too modern to succed" komentarnya. > >Pembatasan poligami yang sangat ketat dalam >ajaran Islam seharusnya dibaca sebagai suatu >cita-cita luhur dan ideal Islam untuk >menghapuskan poligami secara gradual dalam >kehidupan masyarakat. Layaknya kasus khamer >(minuman memabukkan), larangan khamer tidak >diturunkan sekaligus, demikian pula larangan >terhadap perbudakan, melainkan dilarang secara >bertahap sehingga terbangun kesiapan masyarakat >untuk menerimanya secara mental dan sosial. >Sebab, tradisi minum khamer begitu juga >perbudakan sudah demikian berakar dalam tradisi >masyarakat sehingga mustahil rasanya melarang >mereka minum atau membasmi perbudakan secara >total. Semua ayat Al-Qur`an menggunakan ungkapan >sesuai dengan keadaan masa turunnya, tetapi >pesan moral Al-Qur`an tidaklah dibatasi oleh >waktu yang bersifat historis itu. Pesan moral >keagamaan dibalik ayat-ayat poligami, >perbudakan, dan larangan minuman keras adalah >menyadarkan manusia akan martabat >kemanusiaannya, bahwa manusia adalah makhluk >Tuhan yang paling bermartabat. Manusis harus >menghormati sesamanya tanpa perbedaan apa >pun, jangan menganiaya diri sendiri, apalagi menganiaya orang lain. > >Muhammad Rasulullah pembawa risalah Islam hidup >dan tumbuh di lingkungan tradisi poligami, >tetapi justru memilih monogami. Rasul menikahi >Siti Khadijah ketika berusia 25 tahun dan umat >Islam perlu menyadari bahwa perkawinan Rasul >yang monogami dan penuh kebahagiaan itu >berlangsung selama 28 tahun: 17 tahun dijalani >sebelum kerasulan (qabla bi`tsah) dan 11 tahun >sesudahnya (ba`da bi`tsah). Kebahagiaan pasangan >ini menjadi inspirasi dalam banyak doa pengantin >yang dilantunkan pada jutaan prosesi perkawinan umat Islam. > >Kalau poligami adalah mulia, mengapa Rasul tidak >melakukannya sejak awal? Di mata masyarakat Arab >ketika itu, Rasul sangat pantas berpoligami. >Semua persyaratan poligami dimilikinya: mampu >berbuat adil; keturunan tokoh Quraisy terkemuka; >simpatik dan berwajah rupawan; tokoh masyarakat >yang disegani; pemimpin agama yang kharismatik; >dan terlebih lagi karena Khadijah tidak >memberikan anak laki-laki yang hidup sampai >dewasa. Namun, Rasul tidak bergeming, tetap pada >pilihannya untuk monogami. Bagi Rasul, Khadijah >bukan semata isteri teman tidur, melainkan lebih >sebagai mitra kerja, teman dialog, tempat >curhat, sahabat sejati dan yang pasti adalah belahan jiwa. > >Khadijah wafat, Rasul mengalami guncangan hebat, >dan begitu dalamnya kepedihan Rasul sehingga >tahun kematian Khadijah diabadikan dalam sejarah >Islam sebagai amul azmi (tahun kepedihan). >Sepanjang hayatnya Rasul selalu membicarakan >kebaikan dan keluhuran budi perempuan yang amat >dicintainya itu. Tiga tahun berlalu dari >wafatnya Khadijah, Rasul dihadapkan pada >tanggung jawab besar mengembangkan syiar Islam >ke Yastrib dan juga ke luar Jazirah Arab. >Kondisi masyarakat yang bersuku-suku di kala >itu memaksa Rasul harus menjalin komunikasi yang >luas dengan berbagai suku agar dapat mendukung >perjuangannya, dan perkawinan menjadi alat >komunikasi yang strategis. Demikianlah Rasul >kemudian menikahi beberapa perempuan demi terlaksananya syiar Islam. > >Patut direnungkan bahwa perempuan pertama yang >dinikahi Rasul setelah Khadijah bernama Saudah >bint Zam`ah berumur 65 tahun, sebagian riwayat >menyebutkan 72 tahun, dan yang pasti sudah >menopause, sedangkan Rasul berusia 54 tahun. >Rasul mengawini Saudah demi melindungi perempuan >tua itu dari keterlantaran dan tekanan >keluarganya yang masih musyrik. Atau mungkin >juga sebagai balas budi atas jasa suaminya, >Sakran ibn Amar, sahabat yang menyertai Rasul >dalam perjalanan hijrah ke Abessinia. Setelah >Saudah, Rasul menikahi Aisyah bint Abu Bakar, >satu-satunya istri yang perawan dan masih muda, >bahkan terlalu muda. Pada masa itu mengawini >anak-anak belum dikategorikan sebagai tindakan >yang melanggar hak anak (child abuse). >Selanjutnya, Rasul berturut-turut mengawini >Hafsah bint Umar ibn al-Khattab, Ummu Salamah, >Ummu Habibah, Zainab bint Jahsy, Zainab bint >Khuzaimah, Juwayriyah bint Haris, Safiyyah bint >Huyay, Rayhanah bint Zaid, dan yang terakhir >dengan Maimunah bint Harits terjadi pada tahun >ke-7 Hijriyah. Semua perkawinan Rasul ini >berlangsung di Madinah dan terjadi dalam >rentang waktu yang relatif pendek, yakni dalam 5 >tahun. Jarak antara satu perkawinan dan >perkawinan lainnya sangat pendek. Rasul wafat >pada 632 M. atau tiga tahun setelah >perkawinannya yang terakhir. Menarik bahwa tidak >satupun dari para isteri itu yang pernah >diceraikan. Memang pernah ada gosip Rasul >menceraikan Hafsah, tetapi setelah diklarifikasi >oleh Umar ibn Khattab ternyata gosip itu tidak benar. > >Rasul memperlakukan para isterinya secara adil >dan bijaksana. Jika Rasul akan mengikutkan salah >seorang di antara mereka dalam perjalanan maka >mereka diundi dengan maksud menghindari >kecemburuan dan iri hati di antara mereka. >Kendati Rasul telah berupaya melakukan yang >terbaik bagi para isterinya, namun kecemburuan, >konflik, dan ketidakakuran di antara mereka >tetap saja terjadi dan ini diabadikan dalam >kitab-kitab sirah Rasul. Sebagian isteri Rasul >telah berumur, punya banyak anak, dan janda para >sahabat yang gugur dalam membela Islam. Dari >kesebelas istrinya itu Rasul tidak dikaruniai >anak. Data-data ini cukup menjelaskan bahwa >alasan Rasul menikahi perempuan lebih dari satu >sangat jauh dari tuntutan memenuhi kepuasan biologis sebagaimana dituduhkan. > >Kesalehan dan kemuliaan akhlak Rasul dalam >memilih isteri digambarkan dalam banyak hadis, >di antaranya hadis Amrah bint Abdurrahman: >"Rasulullah ditanyai, Ya Rasul mengapa engkau >tidak menikahi perempuan dari kalangan Anshar >yang sangat terkenal kecantikannya? Rasul >menjawab: "Mereka adalah para perempuan yang >sangat pencemburu dan tidak akan bersabar >dimadu", sementara Aku mempunyai beberapa istri, >dan aku tidak suka menyakiti kaum perempuan >berkenaan dengan hal itu." Jawaban Rasul >mempertegas kebenaran bahwa poligami dapat >menyakiti hati perempuan. Rasul terlalu mulia >untuk menyakiti hati perempuan, bahkan beliau >diutus demi mengangkat harkat dan martabat kaum >perempuan yang sudah sangat terpuruk. Terbukti >Rasul tidak memilih perempuan muda dan cantik >sebagaimana lazim dilakukan laki-laki. Tujuan >perkawinan Rasul bukan untuk memenuhi hasrat >biologisnya, melainkan untuk kepentingan yang >lebih mulia, yaitu menjaga keselamatan umat >menuju tegaknya masyarakat Madinah yang didambakan. > >Sekarang, jika umat Islam ingin mengikuti sunah >Rasul dalam perkawinan, pilihan bijak tentulah >mengikuti perkawinan monogami Rasul yang penuh >kebahagiaan dan berlangsung sekitar 28 tahun, >bukan perkawinan dengan banyak isteri yang hanya >berlangsung kurang-lebih 6 tahun. > >Perlu pula dicatat, meskipun Rasul menikahi >lebih dari satu perempuan, namun tetap saja >beliau tidak setuju anak perempuannya, Fatimah >az-Zahra dimadu. Rasul marah dan mengecam >menantunya, Ali ibn Abi Thalib yang berniat >poligami. Sejumlah hadis sahih, diantaranya dari >al-Miswar ibn Makhramah meriwayatkan bahwa >ia mendengar Rasul berpidato di atas mimbar: >"Sesungguhnya keluarga Hisyam ibn Mughirah >meminta izin kepadaku untuk menikahkan putrinya >dengan Ali. Dengarlah bahwa aku tidak >mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, aku >tidak mengizinkannya, kecuali jika Ali bersedia >menceraikan putriku baru menikahi anak mereka. >Ketahuilah, Fatimah adalah belaian jiwaku. >Barangsiapa membahagiakan Fatimah berarti >membahagiakanku. Sebaliknya, barangsiapa menyakitinya berarti ia menyakitiku. " > >Sejumlah kitab hadis terkenal. seperti Sahih >Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan >Tirmizi, Musnad Ahmad, dan Sunan Ibnu Majah >meriwayatkan hadis tersebut dengan redaksi yang >persis sama. Dari perspektif ilmu hadis >mengindikasikan hadis itu diriwayatkan secara >lafzi. Artinya, sangat terjamin kesahihannya. >Hadis itu membuktikan betapa Rasul tidak setuju >poligami. Beliau bahkan mengulangi sampai tiga >kali pernyataan ketidaksetujuannya terhadap niat >Ali berpoligami. Sejarah pun mencatat, Ali baru >menikah lagi setelah Fatimah wafat. Sebagai >Rasul, tentu saja beliau sadar bahwa pembelaan >terhadap anak perempuan dan penolakannya yang >keras terhadap poligami akan diteladani para >ayah dari umatnya. Keberatan Rasul sangat logis >dan bahkan sangat manusiawi. Ayah siapa yang >rela melihat anak perempuannya dimadu? Sebab, >hanya perkawinan monogami yang menjanjikan >terwujudnya mawaddah wa rahmah (cinta kasih yang >tak bertepi), mu'asyarah bi al-ma'ruf >(kesantunan dan kesopanan), sa'adah >(kebahagiaan) dan sakinah (ketenteraman dan kedamaian). > >Hadis tersebut bisa juga mengandung makna betapa >beratnya tanggung jawab suami dalam poligami >sehingga hanya manusia setingkat Rasul yang >mampu melakukannya secara adil sesuai ketentuan >syari`ah. Pandangan seperti inilah yang >melatarbelakangi lahirnya ketentuan hukum >mengenai keharaman poligami dalam Undang-Undang >Keluarga di Tunisia. Tunisia merupakan negara >kedua di Dunia Islam yang mengharamkan poligami >setelah Turki. Tunisia adalah negara Islam yang >konstitusinya berbasiskan Syari'at Islam, tetapi >mengharamkan poligami dengan alasan poligami >yang dipraktekkan umat Islam sekarang >bertentangan dengan perilaku Rasul. Poligami >umat Islam sudah mencapai tahap crime against >humanity (pelanggaran terhadap kemanusiaan) . >Undang-undang Keluarga negara Islam lainnya, >seperti Mesir, Syria, dan Marokko meskipun tidak >seketat Tunisia juga sangat membatasi poligami >sebagai bentuk proteksi negara terhadap warganya >yang rentan, yakni para anak dan >isteri. Sebagian ulama, seperti Mahmud Muhammad >Thaha, Abdullahi an-Na'im berpendapat poligami >hanya dibolehkan pada masa-masa awal Islam dan >dilarang ketika umat Islam sudah menjadi >masyarakat yang beradab. Ayat-ayat Al-Qur'an >yang berbicara tentang poligami lebih bernuansa >pelarangan ketimbang pembolehan. > >Sesungguhnya, Indonesia sebagai negara yang >berpenduduk mayoritas Muslim sudah menerapkan >aturan yang ketat dalam poligami, hanya saja >dalam implementasinya sangat lemah. Inilah >masalahnya! !!. Menurut Undang-undang Perkawinan, >suami boleh poligami kalau mampu berlaku adil >dan ada izin dari isteri, dan izin itu bisa >diperoleh dengan tiga syarat: kalau isteri >mandul, isteri sakit berkepanjangan, isteri >tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai >isteri. Sayangnya, peraturan ini tidak berjalan >efektif, mungkin karena tidak ada polisi yang >mengawasi suami poligami. Kebanyakan suami >poligami tidak mampu berlaku adil. Kebanyakan >mereka melakukannya tanpa izin isteri sehingga >poligaminya dilakukan secara sirri, tanpa >pencatatan resmi. Kebanyakan suami berpoligami >bukan karena isterinya tidak punya anak, atau >sakit atau tidak melakukan kewajiban, melainkan >semata karena tidak mampu mengekang keinginan >syahwatnya. Lagi-lagi soal biologis!!! Karena >itu, menejemen qalbu saja ternyata tidak cukup, >harus diiringi dengan menejemen syahwat. > >Mengapa semua alasan yang membolehkan suami >berpoligami hanya dilihat dari perspektif >kepentingan suami, tidak sedikit pun >mempertimbangkan perasaan dan kepentingan >perempuan? Bagaimana jika suami tidak mampu >menjalankan kewajibannya? Bagaimana jika suami >cacat atau ditimpa penyakit? Bagaimana >jika suami mandul? Apakah Pengadilan Agama juga >akan memberi izin kepada istri menikah lagi? >Ketentuan tentang poligami dalam UUP jelas >menunjukkan posisi inferior dan subordinat >perempuan di hadapan laki-laki. Dan ini sungguh >bertentangan dengan esensi Islam yang >mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan dan kemaslahatan. > >Alasan pembolehan poligami itu pun menyalahi >tuntunan Allah dalam Q.S. an-Nisa, 4:19: "...Dan >perlakukanlah isterimu dengan cara-cara sopan >lagi santun. Kemudian, bila kamu tidak menyukai >mereka (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu >tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan >padanya kebaikan yang banyak." Pesan moral ayat >ini justru meminta suami bersabar atau tabah >menghadapi kekurangan isteri karena mungkin itu >ada hikmahnya, bukan lalu mencari isteri lain. >Sebaliknya, kalau suami punya kekurangan, maka >isteri pun harus bisa menerima itu sebagai >kenyataan. Dja'far al-Shadiq, ulama besar pada >periode awal Islam menjelaskan bahwa dalam >perkawinan Islam hanya ada dua pilihan bagi >suami: hidup bersama isteri dengan penuh >kedamaian dan kebahagiaan atau berpisah dengan >cara yang santun (Q.S. an-Nisa, 4: 21). Tidak >ada pilihan ketiga. Bukankah inti dari >perkawinan Islam adalah komitmen untuk hidup >bersama dalam suka dan duka menuju keridhaan Tuhan. Indah sekali ! > >Agama sejatinya membuat hidup manusia lebih >bermakna: bermakna bagi dirinya sendiri, bagi >pasangannya, bagi sesama manusia, dan bagi alam >semesta. Islam adalah agama yang ramah terhadap >perempuan, sekaligus rahmatan lil 'alamin >(rahmat bagi alam semesta). In urîdu illa >al-ishlâh mastathatu. Wa mâ tawfîqiy illâ >billâh. Wa Allah a'lam bi al-shawab. > > [Non-text portions of this message have been removed] __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

