Nabi Muhammad SAW Melarang 'Ali ibn Abu Thalib RA Berpoligami?
Posted by: "H. M. Nur Abdurrahman" [EMAIL PROTECTED] mnabdurrahman
BISMILLAHIRRAHMA- NIRRAHIYM
Firman Allah:
-- WAN KhFTM ALA TQSThWA FY ALYTMY FANKhWA MA ThAB LKM MN ALNSAa MTsNY WTsLTs
WRB'A FAN KhFTM ALA T'ADLWA FWAhDt AW MA MLKT AYMANKUM DzLK ADNY ALA T'AWLWA
(s. ALNSAa, 4:3),
dibaca (tanda - dipanjangkan menyebutnya) :
-- wain khiftum alla- tuqsithu- filyata-ma- fankhu- ma- tha-ba lakum minan
nisa-i mtsna- watsula-tsa, waruba-'a fainkhiftum alla- ta'dilu- fawa-hidatan aw
ma- malakat aymanukum dza-lika adna- alla- ta'u-lu-,
artinya:
-- Kalau kamu takut bahwa kamu tidak akan berlaku adil dalam hal anak-anak
yatim, maka nikahilah olehmu perempuan-perempuan yang baik bagimu, berdua,
bertiga, berempat, namun jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka
(nikahilah) seorang saja, atau (nikahilah) hamba sahaya, yang demikian itu
lebih dekat kepada tidak aniaya.
Sebab turunnya ayat (4:3): Bukhari, Abu Daud, Nasa'i dan Tirmizi dari Urwah
bin Zubair, bahwa ia bertanya kepada Aisyah, istri Nabi Saw tentang ayat
tersebut lalu jawabnya: "Wahai anak saudara perempuanku, yatim disini maksudnya
adalah anak
perempuan yatim yang ada dibawah asuhan walinya punya harta kekayaan bercampur
dengan harta kekayaannya, dan hartanya serta kecantikannya membuat pengasuh
anak yatim ini senang padanya lalu ia ingin menjadikan perempuan yatim ini
sebagai istrinya, tetaapi tidak mau memberi mas kawin kepadanya dengan adil,
yaitu memberikan mas kawin yang sama dengan mas kawin yang diberikan kepada
perempuan lain. Maka pengasuh anak yatim seperti ini dilarang menikahi mereka
kecuali mau berlaku adil. Jika tidak dapat berlaku adil, mereka disuruh menikah
dengan perempuan lain yang disenanginya.
***
Malam Kamis lewat tengah malam, 14 Desember 2006 pada salah satu stasion TV
swasta ditayangkan perdebatan "sengit" di antara dua kubu: pro-poligami vs
anti-poligami. Salah seorang pembicara dari kelompok anti-poligami mengenukakan
bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri melarang 'Ali ibn Abu Thalib RA berpoligami.
Hal ini perlu diluruskan, karena mustahil Nabi SAW melarang poligami, yang
jelas-jelas termaktub dalam Al-Quran ayat (4:3) seperti yang dikutip di atas.
Marilah kita kaji Hadits-Hadits di bawah ini:
Qutaibah meriwayatkan kepada kami dari Laits dari Ibnu Abi Mulaikah dari
Miswar ibn Makhramah dia berkata, saya mendengarkan Rasulullah SAW bersabda
dari atas mimbar, "Sesungguhnya Bani Hisyam ibn Mughirah meminta izin untuk
menikahkan putri mereka dengan Ali ibn Abu Thalib. Maka aku tidak mengizinkan,
kemudian aku tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan. Kecuali putra
Abu Thalib ingin menceraikan putriku dan menikah dengan putri mereka. Karena
dia adalah darah dagingku, membuat aku sedih apa yang menyedihkannya dan
menyakitiku apa yang menyakitinya. " (HR Bukhari)
Yang berikut ini redaksional lain dari Shahih Bukhari:
Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib melamar putri Abu Jahal sesudah dengan Fathimah
RA, lalu aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah kepada orang-orang dalam hal
itu, di atas mimbar beliau (Nabi SAW) bersabda: "Sesungguhnya Fathimah adalah
(sebahagian) dari aku, dan aku sangat mengkhawatirkan bahwa ia terkena fitnah
(gangguan dalam agamanya)".
Lengkapnya Hadits itu seperti berikut:
Dalam kitab Shahih Bukhori Bab: Yang Dituturkan Mengenai Baju Besi Nabi,
Tongkat Beliau, Pedang Beliau, Mangkuk Beliau, Cincin Beliau, Barang-Barang Itu
Yang Digunakan Oleh Khalifah Sesudah Beliau, Yang Tidak Disebutkan
Pembagiannya, Mengenai Rambut Beliau,Sandal Beliau Dan Wadah-Wadah Beliau Yang
Ditabaruki Oleh Para Sahabat Beliau Dan Orang-Orang Lain Sesudah Beliau (Wafat).
"Dari Ibnu Syihab, dari Ali bin Husain bahwa ketika mereka datang di Madinah
dari Yazid bin Muawiyah di masa pembunuhan Husain bin Ali RA (Asyura 61H) maka
Miswar bin Makhramah menjumpainya (Ali bin Husain). Miswar berkata kepadanya,
"Adakah sesuatu hajat kepadaku, yang dapat kau perintahkan kepadaku?. Aku (Ali
bin Husain) berkata:' Tidak ada." Dia berkata kepadanya (Ali): "Maka apakah
engkau memberikan kepadaku pedang Rasulullah SAW . Karena aku khawatir kepada
kaum itu akan mengalahkan kamu dan pedang itu ditangan mereka. Demi Allah,
sungguh bila engkau memberikannya kepadaku maka tidaklah (pedang itu) lepas
kepada mereka selama-lamanya sehingga nyawaku selesai. Sesungguhnya Ali ibn Abu
Thalib melamar putri Abu Jahal sesudah dengan Fathimah RA, lalu aku mendengar
Rasulullah SAW berkhutbah kepada orang-orang dalam hal itu, di atas mimbar
beliau (Nabi SAW) bersabda: "Sesungguhnya Fathimah adalah (sebahagian) dari
aku, dan aku sangat mengkhawatirkan bahwa ia terkena fitnah
(gangguan dalam agamanya). Kemudian beliau menuturkan menantu beliau (Ash bin
Rabi') dari bani Absi Syams, maka beliau memujinya dalam hubungan menantu -
mertua, dimana beliau bersabda: "Dia (Ash) memberitahukan kepadaku maka dia
benar kepadaku,dan dia berjanji kepadaku maka dia memenuhi kepadaku. Dan
sungguh aku tidaklah mengharamkan perkara yang halal dan tidak pula
menghalalkan perkara yang haram. Tetapi demi Allah, tidaklah berkumpul putri
Rasulullah dengan putri musuh Allah (Juwairiyah binti Abu Jahal)
selama-lamanya" .
Kemudian marilah kita perhatikan Sabda Nabi SAW yang berikut ini:
Dan sungguh aku tidaklah mengharamkan perkara yang halal dan tidak pula
menghalalkan perkara yang haram. Tetapi demi Allah, tidaklah berkumpul putri
Rasulullah dengan putri musuh Allah (Juwairiyah binti Abu Jahal)
selama-lamanya" .
Selanjutnya kalimat ini ditambahkan dalam:
"Sesungguhnya Bani Hisyam ibn Mughirah meminta izin untuk menikahkan putri
mereka dengan Ali ibn Abu Thalib. Maka aku tidak mengizinkan, kemudian aku
tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan. Kecuali putra Abu Thalib
ingin menceraikan putriku dan menikah dengan putri mereka. Karena dia adalah
darah dagingku, membuat aku sedih apa yang menyedihkannya dan menyakitiku apa
yang menyakitinya. "
Maka menjadilah:
"Sesungguhnya Bani Hisyam ibn Mughirah meminta izin untuk menikahkan putri
mereka dengan Ali ibn Abu Thalib Maka aku tidak mengizinkan, kemudian aku tidak
mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan. Kecuali putra Abu Thalib ingin
menceraikan putriku dan menikah dengan putri mereka. Karena dia adalah darah
dagingku, membuat aku sedih apa yang menyedihkannya dan menyakitiku apa yang
menyakitinya. " Dan sungguh aku tidaklah mengharamkan perkara yang halal dan
tidak pula menghalalkan perkara yang haram. Tetapi demi Allah, tidaklah
berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah (Juwairiyah binti Abu
Jahal) selama-lamanya" .
Jadi dengan menggabungkan kedua jalur Shahih Bukhari itu jelaslah bahwa itu
tidak ada hubungannya dengan poligami, melainkan dengan siapa yang bakal
menjadi madu Fatimah RA, itulah keberatan Nabi SAW, bukan poligaminya,
berhubung Nabi SAW menekankan "aku tidaklah mengharamkan perkara yang halal dan
tidak pula menghalalkan perkara yang haram", berhubung poligami itu tidak
diharamkan. WaLlahu a'lamu bisshawab.
***
Makassar
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
"Fa maadza ba'da-lhaqq, illa-dl_dlalaal"Leo ImanovAbdu-lLahAllahsSlave
---------------------------------
All New Yahoo! Mail Tired of [EMAIL PROTECTED]@! come-ons? Let our SpamGuard
protect you.
[Non-text portions of this message have been removed]