Nabi Muhammad SAW Melarang 'Ali ibn Abu Thalib RA Berpoligami? 
Posted by: "H. M. Nur Abdurrahman" [EMAIL PROTECTED] mnabdurrahman  
 
BISMILLAHIRRAHMA- NIRRAHIYM
  
Firman Allah:
-- WAN KhFTM ALA TQSThWA FY ALYTMY FANKhWA MA ThAB LKM MN ALNSAa MTsNY WTsLTs 
WRB'A FAN KhFTM ALA T'ADLWA FWAhDt AW MA MLKT AYMANKUM DzLK ADNY ALA T'AWLWA 
(s. ALNSAa, 4:3),  
  dibaca (tanda - dipanjangkan menyebutnya) :
  -- wain khiftum alla- tuqsithu- filyata-ma- fankhu- ma- tha-ba lakum minan 
nisa-i mtsna- watsula-tsa, waruba-'a fainkhiftum alla- ta'dilu- fawa-hidatan aw 
ma- malakat aymanukum dza-lika adna- alla- ta'u-lu-,  
  artinya:
-- Kalau kamu takut bahwa kamu tidak akan berlaku adil dalam hal anak-anak 
yatim, maka nikahilah olehmu perempuan-perempuan yang baik bagimu, berdua, 
bertiga, berempat, namun jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka 
(nikahilah) seorang saja, atau (nikahilah) hamba sahaya, yang demikian itu 
lebih dekat kepada tidak aniaya.
  Sebab turunnya ayat (4:3): Bukhari, Abu Daud, Nasa'i dan Tirmizi dari Urwah 
bin Zubair, bahwa ia bertanya kepada Aisyah, istri Nabi Saw tentang ayat 
tersebut lalu jawabnya: "Wahai anak saudara perempuanku, yatim disini maksudnya 
adalah anak
perempuan yatim yang ada dibawah asuhan walinya punya harta kekayaan bercampur 
dengan harta kekayaannya, dan hartanya serta kecantikannya membuat pengasuh 
anak yatim ini senang padanya lalu ia ingin menjadikan perempuan yatim ini 
sebagai istrinya, tetaapi tidak mau memberi mas kawin kepadanya dengan adil, 
yaitu memberikan mas kawin yang sama dengan mas kawin yang diberikan kepada 
perempuan lain. Maka pengasuh anak yatim seperti ini dilarang menikahi mereka 
kecuali mau berlaku adil. Jika tidak dapat berlaku adil, mereka disuruh menikah 
dengan perempuan lain yang disenanginya.  
  ***
  Malam Kamis lewat tengah malam, 14 Desember 2006 pada salah satu stasion TV 
swasta ditayangkan perdebatan "sengit" di antara dua kubu: pro-poligami vs 
anti-poligami. Salah seorang pembicara dari kelompok anti-poligami mengenukakan 
bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri melarang 'Ali ibn Abu Thalib RA berpoligami. 
Hal ini perlu diluruskan, karena mustahil Nabi SAW melarang poligami, yang 
jelas-jelas termaktub dalam Al-Quran ayat (4:3) seperti yang dikutip di atas. 
Marilah kita kaji Hadits-Hadits di bawah ini:
  Qutaibah meriwayatkan kepada kami dari Laits dari Ibnu Abi Mulaikah dari 
Miswar ibn Makhramah dia berkata, saya mendengarkan Rasulullah SAW bersabda 
dari atas mimbar, "Sesungguhnya Bani Hisyam ibn Mughirah meminta izin untuk 
menikahkan putri mereka dengan Ali ibn Abu Thalib. Maka aku tidak mengizinkan, 
kemudian aku tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan. Kecuali putra 
Abu Thalib ingin menceraikan putriku dan menikah dengan putri mereka. Karena 
dia adalah darah dagingku, membuat aku sedih apa yang menyedihkannya dan 
menyakitiku apa yang menyakitinya. " (HR Bukhari)
  Yang berikut ini redaksional lain dari Shahih Bukhari:
Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib melamar putri Abu Jahal sesudah dengan Fathimah 
RA, lalu aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah kepada orang-orang dalam hal 
itu, di atas mimbar beliau (Nabi SAW) bersabda: "Sesungguhnya Fathimah adalah 
(sebahagian) dari aku, dan aku sangat mengkhawatirkan bahwa ia terkena fitnah 
(gangguan dalam agamanya)".
  Lengkapnya Hadits itu seperti berikut:
Dalam kitab Shahih Bukhori Bab: Yang Dituturkan Mengenai Baju Besi Nabi, 
Tongkat Beliau, Pedang Beliau, Mangkuk Beliau, Cincin Beliau, Barang-Barang Itu 
Yang Digunakan Oleh Khalifah Sesudah Beliau, Yang Tidak Disebutkan 
Pembagiannya, Mengenai Rambut Beliau,Sandal Beliau Dan Wadah-Wadah Beliau Yang 
Ditabaruki Oleh Para Sahabat Beliau Dan Orang-Orang Lain Sesudah Beliau (Wafat).
"Dari Ibnu Syihab, dari Ali bin Husain bahwa ketika mereka datang di Madinah 
dari Yazid bin Muawiyah di masa pembunuhan Husain bin Ali RA (Asyura 61H) maka 
Miswar bin Makhramah menjumpainya (Ali bin Husain). Miswar berkata kepadanya, 
"Adakah sesuatu hajat kepadaku, yang dapat kau perintahkan kepadaku?. Aku (Ali 
bin Husain) berkata:' Tidak ada." Dia berkata kepadanya (Ali): "Maka apakah 
engkau memberikan kepadaku pedang Rasulullah SAW . Karena aku khawatir kepada 
kaum itu akan mengalahkan kamu dan pedang itu ditangan mereka. Demi Allah, 
sungguh bila engkau memberikannya kepadaku maka tidaklah (pedang itu) lepas 
kepada mereka selama-lamanya sehingga nyawaku selesai. Sesungguhnya Ali ibn Abu 
Thalib melamar putri Abu Jahal sesudah dengan Fathimah RA, lalu aku mendengar 
Rasulullah SAW berkhutbah kepada orang-orang dalam hal itu, di atas mimbar 
beliau (Nabi SAW) bersabda: "Sesungguhnya Fathimah adalah (sebahagian) dari 
aku, dan aku sangat mengkhawatirkan bahwa ia terkena fitnah
 (gangguan dalam agamanya). Kemudian beliau menuturkan menantu beliau (Ash bin 
Rabi') dari bani Absi Syams, maka beliau memujinya dalam hubungan menantu - 
mertua, dimana beliau bersabda: "Dia (Ash) memberitahukan kepadaku maka dia 
benar kepadaku,dan dia berjanji kepadaku maka dia memenuhi kepadaku. Dan 
sungguh aku tidaklah mengharamkan perkara yang halal dan tidak pula 
menghalalkan perkara yang haram. Tetapi demi Allah, tidaklah berkumpul putri 
Rasulullah dengan putri musuh Allah (Juwairiyah binti Abu Jahal) 
selama-lamanya" .
  Kemudian marilah kita perhatikan Sabda Nabi SAW yang berikut ini:
Dan sungguh aku tidaklah mengharamkan perkara yang halal dan tidak pula 
menghalalkan perkara yang haram. Tetapi demi Allah, tidaklah berkumpul putri 
Rasulullah dengan putri musuh Allah (Juwairiyah binti Abu Jahal) 
selama-lamanya" .
  Selanjutnya kalimat ini ditambahkan dalam:
"Sesungguhnya Bani Hisyam ibn Mughirah meminta izin untuk menikahkan putri 
mereka dengan Ali ibn Abu Thalib. Maka aku tidak mengizinkan, kemudian aku 
tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan. Kecuali putra Abu Thalib 
ingin menceraikan putriku dan menikah dengan putri mereka. Karena dia adalah 
darah dagingku, membuat aku sedih apa yang menyedihkannya dan menyakitiku apa 
yang menyakitinya. "
  Maka menjadilah:
"Sesungguhnya Bani Hisyam ibn Mughirah meminta izin untuk menikahkan putri 
mereka dengan Ali ibn Abu Thalib Maka aku tidak mengizinkan, kemudian aku tidak 
mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan. Kecuali putra Abu Thalib ingin 
menceraikan putriku dan menikah dengan putri mereka. Karena dia adalah darah 
dagingku, membuat aku sedih apa yang menyedihkannya dan menyakitiku apa yang 
menyakitinya. " Dan sungguh aku tidaklah mengharamkan perkara yang halal dan 
tidak pula menghalalkan perkara yang haram. Tetapi demi Allah, tidaklah 
berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah (Juwairiyah binti Abu 
Jahal) selama-lamanya" .
  Jadi dengan menggabungkan kedua jalur Shahih Bukhari itu jelaslah bahwa itu 
tidak ada hubungannya dengan poligami, melainkan dengan siapa yang bakal 
menjadi madu Fatimah RA, itulah keberatan Nabi SAW, bukan poligaminya, 
berhubung Nabi SAW menekankan "aku tidaklah mengharamkan perkara yang halal dan 
tidak pula menghalalkan perkara yang haram", berhubung poligami itu tidak 
diharamkan. WaLlahu a'lamu bisshawab.
  ***
  Makassar
[H.Muh.Nur Abdurrahman]


"Fa maadza ba'da-lhaqq, illa-dl_dlalaal"Leo ImanovAbdu-lLahAllahsSlave
                
---------------------------------
 All New Yahoo! Mail – Tired of [EMAIL PROTECTED]@! come-ons? Let our SpamGuard 
protect you.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke