--- In [email protected], IrwanK <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Lebih menguntungkan mana, membiarkan PP (dengan merevisi) atau
mencabutnya?
> Tinggal nunggu demo-nya aja dulu.. kemana angin bertiup, tinggal
ikut saja..
> :-(
> Pola pikir yang sembrono.. Kalau memang peka dengan kesulitan
publik,
> HARUSNYA
> peraturan semacam itu TIDAK DITANDATANGANI..
>
> Paling juga nanti seperti kasus kenaikan budget.. yang pura"
kaget..
> Klaim dan seolah-olah.. biasa tebar pesona, pencitraan
dan 'bohong' sih..
> :-P
> Dan sedikit kerja sekedar syarat ada supaya bisa 'dipoles tukang
> rias/make-up'..
>
> CMIIW..
>
> Wassalam,
>
> Irwan.K
>
> On 1/22/07, Denny Indrayana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Mhn diterima, siaran pers terlampir.
> >
> > Salam hormat,
> > Denny Indrayana
> > ------------------------
> >
> > Pernyataan Sikap
> > GEMPA 37
> > (Gerakan Masyarakat Penolakan PP No. 37/2006)
> >
> > CABUT PP 37/2006
> > TOLAK KORUPSI DENGAN DALIH PERATURAN
> > TOLAK POLITIK CARI MUKA PARPOL
> >
> > Rakyat Indonesia saat ini semakin terluka. Pada saat bermacam-
macam
> > cobaan berupa bencana alam melanda negeri ini, masih ada juga
pihak
> > yang ingin mengambil kesempatan. Hal ini terbukti dengan
> > dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang
> > Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
> > Peningkatan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD dalam PP
tersebut,
> > menunjukkan angka yang luar biasa besarnya, selain karena
besarnya
> > uang tunjangan, juga karena tunjangan komunikasi intensif dan
dana
> > operasional diberlakukan secara surut mulai 1 Januari 2006.
> >
> > PP No. 37 tahun 2006 ini secara nyata-nyata telah melabrak
berbagai
> > peraturan-peraturan di bidang keuangan, seperti UU Keuangan
Negara, UU
> > Pemerintahan Daerah, UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Lebih
> > dari itu PP tersebut bernuansa korupsi karena hanya makin
memperkaya
> > DPRD, dengan menjarah uang negara.
> >
> > Menyikapi hal tersebut, maka kami Gempa 37 menuntut:
> >
> > 1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus dengan tegas menolak PP
No.37
> > Tahun 2006 tersebut. Karena sama sekali tidak ada alasan untuk
> > mengambilnya. Juga tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk
> > mengkonversikan ke pengadaan ambulans, dibagikan ke rakyat
miskin,
> > ataupun berbagai alasan-alasan yang dicari-cari lainnya.
> > Pengkonversian tersebut selain melanggar berbagai peraturan juga
hanya
> > akan menjadi politik 'cari muka' dari partai-partai politik.
> > 2. Gubernur/Bupati/Walikota menolak dan jangan membayarkan
tunjangan
> > berdasarkan PP No.37 Tahun 2006.
> > 3. Para anggota DPRD yang sudah mengambil uang tersebut, harus
> > sesegera mungkin untuk mengembalikannya. Jika tidak
mengembalikannya,
> > maka hal itu telah melanggar berbagai peraturan perundang-
undangan dan
> > karenanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
> > 4. Pemerintah pusat untuk segera mencabut PP No.37 Tahun 2006;
dan
> > segera menyiapkan aturan sistem penggajian yang menyeluruh, jauh
dari
> > sifat koruptif dan merampok uang rakyat.
> >
> > Demikian pernyataan sikap ini.
> > Salam Tolak PP 37,
> > GEMPA 37
> >
> > ========================
> > [EMAIL PROTECTED] <denny.indrayana%40mail.ugm.ac.id>
> > [EMAIL PROTECTED] <dennyindrayana%40gmail.com>
> > [EMAIL PROTECTED] <denny%40justice.com>
> >
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>