Waktu saya nonton acara di metroteve itu, ada yang menarik ketika seorang anggota DPRD Aceh ikut menelpon (acara interaktif) dan memberikan pendapatnya. Dia tidak menyoalkan soal PPnya tersebut, yang banyak ditolak oleh penelpon lainnya. Dia hanya ingin mengatakan bhw tidak benar kalau dikatakan DPRD-DPRD mendesak pusat untuk membuat PP tsb. Mereka tidak tahu menahu soal PP tsb yang tiba- tiba PP tsb telah ada. Dia juga menyebutkan bahwa gaji anggota DPRD seperti dia adalah Rp.4.200.000,-/bulan. Kalaupun mereka ada rapat menggodok suatu UU sampai tengah malam itu gak ada "uang rapat"nya.
wassalam, --- In [email protected], IrwanK <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Lebih menguntungkan mana, membiarkan PP (dengan merevisi) atau mencabutnya? > Tinggal nunggu demo-nya aja dulu.. kemana angin bertiup, tinggal ikut saja.. > :-( > Pola pikir yang sembrono.. Kalau memang peka dengan kesulitan publik, > HARUSNYA > peraturan semacam itu TIDAK DITANDATANGANI.. > > Paling juga nanti seperti kasus kenaikan budget.. yang pura" kaget.. > Klaim dan seolah-olah.. biasa tebar pesona, pencitraan dan 'bohong' sih.. > :-P > Dan sedikit kerja sekedar syarat ada supaya bisa 'dipoles tukang > rias/make-up'.. > > CMIIW.. > > Wassalam, > > Irwan.K > > On 1/22/07, Denny Indrayana <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Mhn diterima, siaran pers terlampir. > > > > Salam hormat, > > Denny Indrayana > > ------------------------ > > > > Pernyataan Sikap > > GEMPA 37 > > (Gerakan Masyarakat Penolakan PP No. 37/2006) > > > > CABUT PP 37/2006 > > TOLAK KORUPSI DENGAN DALIH PERATURAN > > TOLAK POLITIK CARI MUKA PARPOL > > > > Rakyat Indonesia saat ini semakin terluka. Pada saat bermacam- macam > > cobaan berupa bencana alam melanda negeri ini, masih ada juga pihak > > yang ingin mengambil kesempatan. Hal ini terbukti dengan > > dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang > > Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. > > Peningkatan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD dalam PP tersebut, > > menunjukkan angka yang luar biasa besarnya, selain karena besarnya > > uang tunjangan, juga karena tunjangan komunikasi intensif dan dana > > operasional diberlakukan secara surut mulai 1 Januari 2006. > > > > PP No. 37 tahun 2006 ini secara nyata-nyata telah melabrak berbagai > > peraturan-peraturan di bidang keuangan, seperti UU Keuangan Negara, UU > > Pemerintahan Daerah, UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Lebih > > dari itu PP tersebut bernuansa korupsi karena hanya makin memperkaya > > DPRD, dengan menjarah uang negara. > > > > Menyikapi hal tersebut, maka kami Gempa 37 menuntut: > > > > 1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus dengan tegas menolak PP No.37 > > Tahun 2006 tersebut. Karena sama sekali tidak ada alasan untuk > > mengambilnya. Juga tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk > > mengkonversikan ke pengadaan ambulans, dibagikan ke rakyat miskin, > > ataupun berbagai alasan-alasan yang dicari-cari lainnya. > > Pengkonversian tersebut selain melanggar berbagai peraturan juga hanya > > akan menjadi politik 'cari muka' dari partai-partai politik. > > 2. Gubernur/Bupati/Walikota menolak dan jangan membayarkan tunjangan > > berdasarkan PP No.37 Tahun 2006. > > 3. Para anggota DPRD yang sudah mengambil uang tersebut, harus > > sesegera mungkin untuk mengembalikannya. Jika tidak mengembalikannya, > > maka hal itu telah melanggar berbagai peraturan perundang- undangan dan > > karenanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. > > 4. Pemerintah pusat untuk segera mencabut PP No.37 Tahun 2006; dan > > segera menyiapkan aturan sistem penggajian yang menyeluruh, jauh dari > > sifat koruptif dan merampok uang rakyat. > > > > Demikian pernyataan sikap ini. > > Salam Tolak PP 37, > > GEMPA 37 > > > > ======================== > > [EMAIL PROTECTED] <denny.indrayana%40mail.ugm.ac.id> > > [EMAIL PROTECTED] <dennyindrayana%40gmail.com> > > [EMAIL PROTECTED] <denny%40justice.com> > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >

