No.      :           /SK/LBH/II/2007
Hal       : Klarifikasi atas seruan wartawan Kompas
 
Kepada Yth.
Seluruh Penandatangan “Seruan Wartawan Kompas”
tertanggal 27 Januari 2007
Di Tempat
 
 
Dengan Hormat,
 
Dilahirkan tahun 1970 dan aktif beroperasi pada tanggal 1 April 1971, LBH 
Jakarta-organisasi ini merupakan cikal bakal YLBHI-sampai saat ini tetap 
menempatkan mottonya “Bantuan Hukum Struktural” sebagai dasar pijak gerakan. 
LBH Jakarta terus memegang teguh maksud dan tujuan pendiriannya memajukan 
nilai-nilai Negara hukum serta hak asasi manusia. Sebagai lembaga yang terbuka, 
egaliter, LBH Jakarta menempatkan kemanusiaan sebagai nilai tertinggi melintasi 
perbedaan agama, keturunan, suku, keyakinan, aliran politik maupun latar 
belakang sosial dan budaya. Dengan dasar pijak itulah, LBH Jakarta memberikan 
bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tertindas baik secara ekonomi 
maupun yang terenggut hak asasinya.
 
Sebagai institusi dengan alasan penjadian seperti di atas, maka segenap pekerja 
bantuan hukum Jakarta merasa perlu harus berusaha demokratis, konsisten, 
bertanggung jawab, menjunjung tinggi pemuliaan manusia melalui penghormatan 
terhadap hak asasi manusia. Tidak pernah berhenti mawas diri baik dalam 
bergerak maupun berhening sejenak untuk berusaha konsisten dengan nilai-nilai 
perjuangan LBH Jakarta. Demi kesesuaian antara nilai-motto- cakrawala- tindakan 
perjuangan keluar dengan iklim-budaya- sikap-tindakan di dalam. 
 
Usaha untuk memiliki wajah serupa dalam perjuangan keluar dan dinamika di dalam 
sangat penting bagi LBH Jakarta karena dari sanalah integritas dan kepercayaan 
publik didapatkan. Tarik-menarik, tawar-menawar, negosiasi antar nilai-nilai, 
dalam sejarah LBH Jakarta yang panjang, adalah hal wajar dalam setiap 
institusi. Ketegangan itu sesungguhnya muncul karena dinamika relasi antar 
individu didalamnya. Tetapi sebagai 
sebuah institusi, tidak ada ketegangan dengan dilatari asumsi adanya dua 
entitas yang berbeda. Perusahaan/organisa si dengan produk perusahaan/organisa 
si adalah selayaknya pena dengan jenis tinta tulisan yang dihasilkan, yang satu 
membentuk yang lain. Selama ini ketegangan seperti itu diselesaikan dengan 
semangat kebersamaan, dengan asumsi adanya pengutamaan niat baik untuk 
menghormati hak asasi manusia dan hukum itu sendiri. Rahmat Tuhan kami maknai 
sebagai adanya kesempatan menjalankan peran dalam memuliakan kemanusiaan. Walau 
demikian tentu kami tidak berani menjadikan-Nya tameng serta justifikasi atas 
suatu tindakan individu-individu LBH Jakarta yang sepenuhnya didasari kesadaran 
serta pilihan-pilihan keberpihakan. Penggunaan Tuhan secara vulgar sebagai 
motivasi suatu sikap dan tindakan, dalam pengalaman advokasi LBH Jakarta 
ternyata sering kali berujung pada otoritarian dan kekerasan. Sebutan officium 
nobile kepada advokat pun kerap menjadi ironi ditengah
 komersialisasi berbagai profesi. 
 
Latar belakang di atas perlu kami paparkan, karena kami melihat pada 
waktu-waktu belakangan ini, di luar Perkumpulan Karyawan Kompas 
(PKK)-organisasi pekerja yang karenanya dilindungi UU 21/2000, telah muncul 
suatu upaya untuk melemahkan perjuangan penegakan hak-hak asasi manusia 
khususnya berkumpul, berserikat, berpendapat melalui pemutarbalikkan 
fakta-intimidasi psikologis yaitu Seruan Wartawan Kompas tertanggal 27 Januari 
2007. Dalam upaya tersebut, dibangun pula stigma “petualangan” kepada 
pihak-pihak yang terlibat dalam advokasi tindakan anti-union manajemen terhadap 
aktivis-pengurus PKK. Petualangan juga dialamatkan terhadap bentuk-bentuk 
advokasi itu sendiri. Sungguh suatu tuduhan serius. Tuduhan tersebut juga 
disebarluaskan dan karenanya mempunyai konsekuensi hukum yang lain disamping 
tuduhan itu sendiri.
 
Untuk mencegah tuduhan dan penyebarluasan tuduhan itu berkembang lebih jauh 
sehingga merugikan berbagai pihak, mencederai kebebasan berorganisasi dan 
berpendapat yang sedang dibangun, melanggengkan kuasa modal di atas penegakan 
hukum, maka dengan ini kami, LBH Jakarta, sebagai salah satu kuasa dari Bambang 
Wisudo dan karenanya bagian dari Koalisi Anti Pemberangusan Serikat Pekerja 
Kompas, mengeluarkan pernyataan :
  
1.      Dalam sejarah gerakan serikat buruh/pekerja, persatuan total sering 
menemui batu sandungan. Gerakan mogok buruh pelabuhan tahun 1921 untuk menuntut 
kenaikan upah berujung pada perpecahan. SOBSI dilawan dengan SOKSI. Sejarah 
juga mengajarkan pengkhianatan sering kali terjadi, entah disadari atau tidak 
oleh yang bersangkutan. Tensi tinggi konflik kepentingan antara serikat 
buruh/pekerja dengan manajemen tak terelakkan untuk diikuti tuntutan atas 
posisi yang jelas dari pihak-pihak. Baik dari pihak manajemen maupun serikat 
buruh/pekerja. Pada titik ini pola penolakan serta pemisahan diri dari yang 
dianggap sumber masalah lazim terjadi. Tentu tidak semua sejarah gerakan 
serikat buruh berwajah retak. Akhirnya semua adalah pilihan sadar, menjadi 
Karna kah atau Yudhistira.     
 
2.      Serikat Pekerja adalah perwujudan dari kebebasan berorganisasi dan hak 
fundamental buruh/pekerja seperti yang antara lain tertuang dalam Deklarasi 
Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Hak Sipil Politik, Kovenan Hak Ekonomi 
Sosial Budaya dan Konvensi-konvensi ILO. Dalam sejarahnya, gerakan serikat 
buruh/pekerja telah menyumbang amat banyak bagi pemuliaan kemanusiaan. Mulai 
dari perjuangan 8 jam kerja (sebelumnya manusia harus bekerja 12 bahkan 15 jam 
kerja setiap harinya) hingga sumbangan terhadap perjuangan merebut kemerdekaan 
RI dari tangan penjajah. Karenanya, serikat pekerja sejatinya bukanlah 
organisasi yang sifatnya lebih untuk kepentingan di dalam (perusahaan) semata. 
Bila serikat pekerja/buruh dimaknai seperti ini, organisasi ini berarti telah 
dibajak oleh segelintir orang berpandangan sempit.
 
3.      Kami meminta klarifikasi atas maksud yang terkandung dalam “seruan 
wartawan Kompas” tersebut terutama stigma dan tuduhan “petualangan”. 
Klarifikasi kami tujukan kepada seluruh penandatangan “seruan wartawan Kompas” 
tertanggal 27 Januari 2007. Klarifikasi ini juga termasuk kesadaran penuh akan 
implikasi hukum yang menyertainya. Hal ini kami perlukan mengingat pengalaman 
advokasi LBH Jakarta menunjukkan sering kali kesadaran serta kehendak bebas 
subyek hukum terkurangi oleh tekanan psikologis dari pihak-pihak tertentu 
dengan memanfaatkan posisi struktural demi terjadinya simponi pemecah ketimbang 
permainan solo dari pihak tertentu.
 
4.      Terakhir, kami mengimbau semua pihak berhati-hati, karena dalam era 
globalisasi terjadi ekonomisasi di segala hal bahkan nilai-nilai. Arus tak 
terbendung menyeret kita dalam tindakan tidak otentik. Membuat suara hati 
semakin senyap bahkan hilang. 
 
Salam hormat dan solidaritas bagi seluruh perjuangan pemuliaan kemanusiaan.
 
 
Jakarta, 15 Februari 2007
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA 
 
Asfinawati
Direktur
  
Tembusan :
Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja Kompas 
Arsip


 
____________________________________________________________________________________
Bored stiff? Loosen up... 
Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.
http://games.yahoo.com/games/front

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke