---------- Forwarded message ----------
From: yusuf ikhlas abdul arif al jugjakarti
<[EMAIL PROTECTED]>
Date: Mar 8, 2007 3:16 PM
Subject: Siaran Pers Bersama Menolak Pengesahan RUU
Penanaman Modal

Siaran Pers, 8 Maret 2007
     
PENGESAHAN RUU PENANAMAN MODAL MELAHIRKAN PETAKA
     
Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Penanaman
Modal (RUU PM) pada tanggal 13 Maret 2007 oleh DPR RI
akan melahirkan petaka. Berbagai kemewahan akan
disediakan pemerintah, mulai kemudahan  berbagai
bentuk pajak, pembebasan lahan, bebas memindahkan
modalnya kapan dan dimanapun, hingga bebas
nasionalisasi. Sementara biaya eksternalitas penanaman
modal selama ini, diantaranya ribuan konflik lahan,
pelanggaran HAM, perusakan lingkungan dan pemiskinan
yang selama ini terjadi, tidak sedikitpun menjadi 
rujukan penyusunan RUU PM oleh pemerintah dan DPR RI. 
     
Apalagi dalam proses pembahasan RUU PM muncul
tekanan-tekanan dari lembaga-lembaga kreditor seperti
Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB) dan Japan
Bank For International Cooperation (JBIC), yang
mendesak pengesahan segera. Hal ini mengindikasikan
adanya kepentingan pihak asing yang cukup besar dalam
mempengaruhi penyusunan RUU ini.
     
Kepentingan tersebut terlihat dari pasal-pasal dalam
RUU PM. Tak ada perlakuan berbeda antara investasi
asing dan domestik, tak ada pembatasan penguasaan
sektor publik. Tidak ada pengaturan investasi
dikaitkan dengan national interest. Termasuk
pengaturan yang ditujukan untuk pengembangan dan
perlindungan sektor, hingga dikaitkan dengan
pengembangan wilayah, alih teknologi hingga
pengembangan UKM. Bahkan semangat liberalisasi yang
berlebihan melahirkan pasal-pasal sangat tegas tentang
peluang investor melakukan transfer dan repatriasi
modal secara bebas dan jaminan bebas nasionalisasi.
Melihat subtansi RUU PM yang disusun pemerintah dan
mengikuti rapat pembahasannya di Komisi VI DPR RI,
terasa sekali pengurus negara hanya bersiap mengundang
pemodal sebesar-besarnya, tanpa perlu mengaturnya.

Selama ini, kegiatan penanaman modal yang diatur
melalui UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1970
dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman
Modal Dalam Negeri yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970, telah berkembang
tanpa memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.

Berikut diantara pasal-pasal RUU PM yang akan
berimplikasi serius ke depan
     
   
Pasal 2
Komentar
Bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia UUD
1945 menyatakan bahwa produksi yang menyangkut hajat
hidup orang banyak dikuasai negara untuk kemakmuran
rakyat

Pasal 7
Komentar
Negara berkewajiban melakukan nasionalisasi untuk
mencegah privatisasi dan komersialisasi cabang-cabang
produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak
untuk kemakmuran rakya t, dan menasionalisasi
perusahaan-perusahaan asing yang merugikan bangsa dan
rakyat Indonesia.

Pasal 8
Komentar        
Hal yang marak terjadi adalah PHK massal yang
dilakukan perusahaan dengan menutup perusaan dan
merelokasi industri dan modalnya (capital flight). Hak
atas pangan dan hak atas pekerjaan adalah hak warga
negara yang wajib dipenuhi negara

Pasal 18
Komentar        
Kejahatan yang di maksud dalam RUU ini terlalu
simplistic, padahal kejahatan korporasi yang terjadi
selama ini jauh lebih berbahaya dan mengakibatkan
kerusakan dan kejahatana bagi komunitas daripada yang
tertera dalam RUU PM tersebut.

Pasal 20
Komentar        
Bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria 1960
dan selama ini konflik agraria massif di wilayah
pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang alas
haknya bersandar pada HPH, HGU.
     
     
Untuk itu dapat disimpulkan bahwa :
     
Pertama. RUU ini tidak mengedepankan kepentingan
nasional justru melayani internasionalisasi modal dan
RUU ini bertentangan konstitusi RI dengan
memfasilitasi modal asing menguasai produksi yang
terkait dengan hajat hidup orang banyak (semesta
rakyat/warga negara Indonesia).
     
Kedua. RUU ini tidak melindungi hak atas pekerjaan
rakyat Indonesia khususnya kaum buruh yang dengan
mudah terkena PHK akibat perusahaanya tutup karena
pindah lokasi usahanya.
     
Ketiga, RUU ini akan memperarah pelanggaran hak
ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan aktor
negara dan aktor non negara khususnya korporasi.
     
Keempat, berpindahnya industri manufaktur keluar
negeri seperti investasi pada pabrik garmen, sepatu,
mainan anak, tekstil dan industi lain yang notabene
bersifat padat karya dengan jumlah buruh perempuan
hingga 90% akan menyebabkan hilangnya hak atas
pendapatan dan kesempatan mengembangkan potensi secara
profesional perempuan di sektor tersebut.
     
Kelima, masuknya investasi dalam sektor pelayanan
publik juga akan semakin mendeskriminasikan akses
perempuan terhadap pelayanan tersebut.
    
Dengan demikian kami menolak dan mendesak penghentian
pembahasan RUU PM. Dan menuntut perubahan terhadap
pengaturan investasi yang merupakan turunan amanat UUD
1945 untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan
rakyat. ###
     
Hormat Kami,
     

1. PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi
Manusia Indonesia
2. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
3. Sekretariat Bina Desa
4. KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria)
5. KPI (Koalisi Perempuan Indonesia)
6. KAU (Koalisi Anti Utang)
7. FSPI (Federasi Serikat Petani Indonesia)
8. Kelompok Perempuan untuk Keadilan Buruh  (KPKB)
9. International NGO�s Forum for Indonesian
Development (INFID)
10. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Nb:
1. Ikuti audiensi dengan Fraksi PDIP di DPR RI,
Juma`at, 09 Maret 2007 pukul 10.00
2. Ikuti aksi menolak pengesahan RUU Penanaman Modal,
di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (Jl. Gatot
Subroto No.44), Senin, 12 Maret 2007 pukul 10.00
3. Info lebih lanjut hubungi:
Gunawan (Kadiv Kajian dan Kampanye PBHI)
Phone mobile: 0815 847 45 469
     
Kantor Pusat PBHI
Perkantoran Mitra Matraman A2/18
Jl. Matraman Raya 148
Jakarta Timur 148
Tel. (021)859 18064
Fax. (021)859 18065
Email: [EMAIL PROTECTED]
Web: http//www.pbhi.or.id
     



 
____________________________________________________________________________________
Be a PS3 game guru.
Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games.
http://videogames.yahoo.com/platform?platform=120121

Kirim email ke