Siaran Pers WALHI, ICEL dan JATAM

Jakarta, 24 April 2007

*KEJANGGALAN DALAM PUTUSAN PIDANA NEWMONT*

Setelah menjalani proses persidangan selama 21 bulan
sejak Agustus 2005, akhirnya pada Selasa, 24 April
2006, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis
bebas PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Presdir PT
NMR, Richard B Ness dari tuntutan hukum.

Putusan Majelis hakim ini patut dipertanyakan karena
sarat kejanggalan dalam dasar pengambilan keputusan.
Beberapa fakta dasar yang seharusnya digunakan oleh
hakim dalam pembuatan keputusannya, -- seperti
terdapatnya kandungan logam berat dalam tailing dan
air laut yang melebihi baku mutu lingkungan yang
tertuang dalam dokumen Rencana Kelola Lingkungan (RKL)
dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) milik PT
Newmont Minahasa--, diabaikan oleh majelis hakim.
Demikian pula hasil penyidikan Pusat Laboratorium
Forensik (Puslapfor) Mabes Polri yang diabaikan oleh
majelis hakim karena alasan akreditasi. Kedua dokumen
tersebut sesungguhnya memiliki kekuatan hukum untuk
dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam pengambilan
keputusan.

Diabaikannya kedua dokumen itu, menunjukan bahwa
Pengadilan Negeri Manado sesungguhnya membebaskan
Newmont Minahasa Raya dan Richard B Ness
dari tuntutan hukum karena pertimbangan teknis dan
prosedural hukum semata, dan bukan pada substansi
pencemaran lingkungan yang terdapat dalam kedua
laporan tersebut.

Kejanggalan lain adalah majelis hakim seolah tidak
mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang
diajukan jakasa penuntut umum. Pertimbangan yang
disampaikan oleh hakim dalam keputusannya semata
didasarkan pada kesaksian yang dihadirkan oleh pihak
Newmont Minahasa Raya.

Keputusan pengadilan negeri Manado hari ini bukanlah
suatu keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap (/inkracht van bewijsde/), masih terbuka pilihan
hukum lain, yaitu kasasi ke Mahkama Agung sebagaimana
yang diatur dalam Kitap Undang-Undang Hukum Pidana.

Menyikapi kenyataan ini, WALHI, JATAM, dan ICEL
mendesak pihak kejaksaan dan pemerintah Indonesia
untuk mengajukan kasasi ke Mahkama Agung. Kejaksaan
harusnya mengungkapkan seluruh kejanggalan yang
terjadi dalam
proses persidangan dan dalam pertimbangan hukum yang
digunakan majelis hakim kepada mahkama agung dan
publik. Kami juga mendesak agar komisi judicial untuk
melakukan penyelidikan terhadap seluruh kejanggalan
yang terjadi dalam proses persidangan di Pengadilan
Negeri Manado.

1. Pertimbangan hakim adalah mengabaikan kesaksian
masyarakat dan menyatakan bahwa dan ketidakonsistenan
majelis hakim didalam pertimbangannya dan isi putusan,
diantaranya :

a. Menolak seluruh laporan penelitian yang diajukan
oleh Penggugat tanpa dasar hukum yang jelas.

b. Menerima pendapat ahli yang diajukan Tergugat
(PT.NMR, Richard Ness) dan menolak keterangan ahli
yang diajukan oleh Penggugat dengan pertimbangan yang
tidak dapat diterima secara ilmiah.

b.1 Hakim menerima pendapat ahli yang menyatakan bahwa
penyakit di Buyat adalah penyakit yang umum terjadi di
pemukiman pantai. Pendapat tersebut tidak didukung
data, fakta dan penelitian sama sekali.

b.2 Perkara pidana ini adalah menyangkut pencemaran,
bukan perkara masalah kesehatan. Dalam proses sidang
majelis hakim menerima keberatan Pembela Tergugat yang
menolak saksi menyampaikan keterangan mengenai
masalah kesehatan, namun dalam pertimbangannya
menyinggung masalah kesehatan.

c. Salah satu kejanggalan adalah hakim yang
menyebutkan didalam pertimbangannya mengenai Kontrak
Karya dan arbitrase, namun majelis hakim menerima
perkara ini dan membuat putusan.

d. Majelis hakim tidak memahami secara utuh
penelitian-peneliti an yang pernah dilakukan dan
temuan pada masing-masing penelitian. Dalam
pertimbangannya majelis hakim menyatakan Laporan Tim
Terpadu tidak
digunakann oleh karena studi lain menyatakan temuan
yang berbeda. Majelis hakim tidak memahami bahwa
beberapa penelitian yang dilakukan menyangkut
parameter yang berbeda dan tidak dapat
diperbandingkan.

* 2. *Putusan Sidang Pidana belum mempunyai kekuatan
hukum tetap (/inkracht van bewijsde/)

Sesuai Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP). Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menyampaikan
kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 (empat
belas hari) dengan bukti-bukti baru dan dengan penuh
kesungguhan mengawal proses kasasi tersebut.

Kontak media :

Chalid Muhammad, Direktur Eksekutif Nasional WALHI,
0811847163

Raja Siregar, Peneliti Lingkungan, 0811153349

Siti Maimunah, Koordinator JATAM, 0811920462

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke