Siaran Pers WALHI, ICEL dan JATAM Jakarta, 24 April 2007
*KEJANGGALAN DALAM PUTUSAN PIDANA NEWMONT* Setelah menjalani proses persidangan selama 21 bulan sejak Agustus 2005, akhirnya pada Selasa, 24 April 2006, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bebas PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Presdir PT NMR, Richard B Ness dari tuntutan hukum. Putusan Majelis hakim ini patut dipertanyakan karena sarat kejanggalan dalam dasar pengambilan keputusan. Beberapa fakta dasar yang seharusnya digunakan oleh hakim dalam pembuatan keputusannya, -- seperti terdapatnya kandungan logam berat dalam tailing dan air laut yang melebihi baku mutu lingkungan yang tertuang dalam dokumen Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) milik PT Newmont Minahasa--, diabaikan oleh majelis hakim. Demikian pula hasil penyidikan Pusat Laboratorium Forensik (Puslapfor) Mabes Polri yang diabaikan oleh majelis hakim karena alasan akreditasi. Kedua dokumen tersebut sesungguhnya memiliki kekuatan hukum untuk dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan. Diabaikannya kedua dokumen itu, menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Manado sesungguhnya membebaskan Newmont Minahasa Raya dan Richard B Ness dari tuntutan hukum karena pertimbangan teknis dan prosedural hukum semata, dan bukan pada substansi pencemaran lingkungan yang terdapat dalam kedua laporan tersebut. Kejanggalan lain adalah majelis hakim seolah tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan jakasa penuntut umum. Pertimbangan yang disampaikan oleh hakim dalam keputusannya semata didasarkan pada kesaksian yang dihadirkan oleh pihak Newmont Minahasa Raya. Keputusan pengadilan negeri Manado hari ini bukanlah suatu keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (/inkracht van bewijsde/), masih terbuka pilihan hukum lain, yaitu kasasi ke Mahkama Agung sebagaimana yang diatur dalam Kitap Undang-Undang Hukum Pidana. Menyikapi kenyataan ini, WALHI, JATAM, dan ICEL mendesak pihak kejaksaan dan pemerintah Indonesia untuk mengajukan kasasi ke Mahkama Agung. Kejaksaan harusnya mengungkapkan seluruh kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan dan dalam pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim kepada mahkama agung dan publik. Kami juga mendesak agar komisi judicial untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado. 1. Pertimbangan hakim adalah mengabaikan kesaksian masyarakat dan menyatakan bahwa dan ketidakonsistenan majelis hakim didalam pertimbangannya dan isi putusan, diantaranya : a. Menolak seluruh laporan penelitian yang diajukan oleh Penggugat tanpa dasar hukum yang jelas. b. Menerima pendapat ahli yang diajukan Tergugat (PT.NMR, Richard Ness) dan menolak keterangan ahli yang diajukan oleh Penggugat dengan pertimbangan yang tidak dapat diterima secara ilmiah. b.1 Hakim menerima pendapat ahli yang menyatakan bahwa penyakit di Buyat adalah penyakit yang umum terjadi di pemukiman pantai. Pendapat tersebut tidak didukung data, fakta dan penelitian sama sekali. b.2 Perkara pidana ini adalah menyangkut pencemaran, bukan perkara masalah kesehatan. Dalam proses sidang majelis hakim menerima keberatan Pembela Tergugat yang menolak saksi menyampaikan keterangan mengenai masalah kesehatan, namun dalam pertimbangannya menyinggung masalah kesehatan. c. Salah satu kejanggalan adalah hakim yang menyebutkan didalam pertimbangannya mengenai Kontrak Karya dan arbitrase, namun majelis hakim menerima perkara ini dan membuat putusan. d. Majelis hakim tidak memahami secara utuh penelitian-peneliti an yang pernah dilakukan dan temuan pada masing-masing penelitian. Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan Laporan Tim Terpadu tidak digunakann oleh karena studi lain menyatakan temuan yang berbeda. Majelis hakim tidak memahami bahwa beberapa penelitian yang dilakukan menyangkut parameter yang berbeda dan tidak dapat diperbandingkan. * 2. *Putusan Sidang Pidana belum mempunyai kekuatan hukum tetap (/inkracht van bewijsde/) Sesuai Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menyampaikan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 (empat belas hari) dengan bukti-bukti baru dan dengan penuh kesungguhan mengawal proses kasasi tersebut. Kontak media : Chalid Muhammad, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, 0811847163 Raja Siregar, Peneliti Lingkungan, 0811153349 Siti Maimunah, Koordinator JATAM, 0811920462 __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com

