posting siaran pers walhi-icel-jatam dibawah adalah
siaran pers yang benar. demikian posting sebelumnya
telah saya ralat dan dianggap batal.

Mohon maaf

salam
andreas


Siaran Pers WALHI, ICEL dan JATAM

Jakarta, 24 April 2007

*KEJANGGALAN DALAM PUTUSAN PIDANA NEWMONT*

Setelah menjalani proses persidangan selama 21 bulan
sejak Agustus
2005, akhirnya pada Selasa, 24 April 2006, Majelis
Hakim Pengadilan
Negeri Manado memvonis bebas PT Newmont Minahasa Raya
(NMR) dan Presdir
PT NMR, Richard B Ness dari tuntutan hukum.

Putusan Majelis hakim ini patut dipertanyakan karena
sarat kejanggalan
dalam dasar pengambilan keputusan. Beberapa fakta
dasar yang seharusnya
digunakan oleh hakim dalam pembuatan keputusannya, --
seperti terdapatnya
kandungan logam berat dalam tailing dan air laut yang
melebihi baku mutu
lingkungan yang tertuang dalam dokumen Rencana Kelola
Lingkungan (RKL)
dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) milik PT
Newmont Minahasa--,
diabaikan oleh majelis hakim. Demikian pula hasil
penyidikan Pusat
Laboratorium Forensik (Puslapfor) Mabes Polri yang
diabaikan oleh
majelis hakim karena alasan akreditasi. Kedua dokumen
tersebut
sesungguhnya memiliki kekuatan hukum untuk dapat
dijadikan pertimbangan
hakim dalam pengambilan keputusan.

Diabaikannya kedua dokumen itu, menunjukan bahwa
Pengadilan Negeri
Manado sesungguhnya membebaskan Newmont Minahasa Raya
dan Richard B Ness
dari tuntutan hukum karena pertimbangan teknis dan
prosedural hukum
semata, dan bukan pada substansi pencemaran lingkungan
yang terdapat
dalam kedua laporan tersebut.

Kejanggalan lain adalah majelis hakim seolah tidak
mempertimbangkan
keterangan saksi dan ahli yang diajukan jakasa
penuntut umum.
Pertimbangan yang disampaikan oleh hakim dalam
keputusannya semata
didasarkan pada kesaksian yang dihadirkan oleh pihak
Newmont Minahasa Raya.

Keputusan pengadilan negeri Manado hari ini bukanlah
suatu keputusan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (/inkracht
van bewijsde/),
masih terbuka pilihan hukum lain, yaitu kasasi ke
Mahkama Agung
sebagaimana yang diatur dalam Kitap Undang-Undang
Hukum Pidana.

Menyikapi kenyataan ini, WALHI, JATAM, dan ICEL
mendesak pihak
kejaksaan dan pemerintah Indonesia untuk mengajukan
kasasi ke Mahkama
Agung. Kejaksaan harusnya mengungkapkan seluruh
kejanggalan yang terjadi
dalam proses persidangan dan dalam pertimbangan hukum
yang digunakan
majelis hakim kepada mahkama agung dan publik. Kami
juga mendesak agar
komisi judicial untuk melakukan penyelidikan terhadap
seluruh
kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan di
Pengadilan Negeri
Manado.

Kontak media :

Chalid Muhammad, Direktur Eksekutif Nasional WALHI,
0811847163

Raja Siregar, Peneliti Lingkungan, 0811153349

Siti Maimunah, Koordinator JATAM, 0811920462
--- andre andreas <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Siaran Pers WALHI, ICEL dan JATAM
> 
> Jakarta, 24 April 2007
> 
> *KEJANGGALAN DALAM PUTUSAN PIDANA NEWMONT*
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke