Kami dengan tegas meminta MPR tidak gegabah didalam merubah-rubah Undang-Undang
Dasar (Konstitusi), karena akibatnya bisa fatal.Semakin lama, federalisme
semakin merasuk dalam Undang-Undang Dasar RI. Ini harus dicegah. Federalisme
tidak boleh hidup di dalam NKRI. Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia, untuk
menggagalkan segala bentuk federalisasi Undang-Undang Dasar.
MH
HKSIS <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
KOMPAS - Selasa, 15 Mei 2007
Mengamandemen Kejiwaan Negara Saurip Kadi Wacana amandemen kelima UUD
1945 terus menguat, terutama setelah sejumlah ketua fraksi di DPR dan pimpinan
DPD menandatangani kesepakatan. Meski demikian, tuntutan untuk kembali pada
UUD yang asli pun terus bergulir. Tanpa bermaksud untuk tidak menghormati,
apalagi menyalahkan para pendiri bangsa (founding father) yang telah
menyusunnya, amandemen terhadap UUD 1945 tentu bukan sebuah kedurhakaan.
Sebaliknya, amandemen UUD yang dimaksudkan untuk meniadakan berbagai kekurangan
adalah amanah. Mengandung keterbatasan UUD yang ada memang mengandung
sejumlah keterbatasan. Katakan saja, soal kedaulatan rakyat dan sistem parlemen
yang selama ini tidak jelas. UUD 1945 yang asli, pemilu sebagai mekanisme untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat dengan memilih partai yang dipercaya untuk
melaksanakan kontrak sosial. Segala janji berupa program partai yang
disampaikan saat kampanye menjadi kehilangan makna karena fungsi dan misinya
tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Bahkan, keberadaan anggota DPR bukan
wakil rakyat, tetapi wakil partai sehingga PAW (pergantian antar-waktu) pun
masih berlaku. Selain itu, salah satu masalah mendasar yang terkait dengan
UUD 1945 adalah karena terlalu singkat. Maka, dampak yang tak bisa dicegah, ia
tidak mungkin mampu meng-cover seluruh tantangan dan permasalahan yang muncul
belakangan. Dalam praktik pun sering terjadi interpretasi oleh pihak yang
berkuasa sesuai dengan dan dalam rangka kepentingannya semata. Keadaan
menjadi semakin ruwet lagi setelah 1998. Reformasi ternyata berjalan tanpa
perubahan fundamental pada sistem kenegaraan sehingga yang terjadi pada
hakikatnya adalah perebutan kekuasaan semata. Karena itu, ke depan yang
diperlukan dalam amandemen adalah perubahan yang dimulai dari kejiwaan, visi,
dan paradigma lebih dulu sebelum mengubah format dan struktur politik itu
sendiri. Maka, pengaturan secara tegas hal-hal yang bersifat fundamental,
seperti pemisahan antara fungsi negara dan pemerintah, bisa jelas dirumuskan.
Kita perlu belajar dari Malaysia dan Thailand serta banyak negara sahabat
penganut sistem parlementer yang ternyata instabilitas dan atau kegagalan
pemerintahan tidak memengaruhi stabilitas dan eksistensi negara. Begitu pula
dalam sistem presidensial, seperti yang saat ini sedang terjadi di Amerika
Serikat. Presiden yang mendapat perlawanan kuat dari DPR, bahkan termasuk dari
partainya sendiri, ternyata sama sekali tidak berimbas terhadap stabilitas dan
eksistensi negara. Sementara itu, bagi sejumlah negara penganut paham
otoriter, kegagalan pemerintah ternyata tidak hanya berpengaruh terhadap
stabilitas negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap eksistensi negara,
seperti terjadi di Uni Soviet dan sejumlah negara di Eropa Timur. "Check and
balances" Sistem kenegaraan juga harus menjamin lahirnya check and
balances antara pemerintah dan DPR dalam arti sebenarnya. Negara juga harus
menjamin kesetaraan dan bebas tirani bagi setiap warga negara, kelompok,
golongan, dan daerah. Tegaknya supremasi hukum serta perlindungan terhadap
hak-hak warga negara juga harus dijamin secara kesisteman. Selain itu, posisi
TNI dan model dalam mengelola keamanan yang menempatkan rakyat sebagai musuh
negara tidak boleh terulang lagi, serta persoalan pemisahan antara jabatan
politik dan jabatan karier sebagai conditio sine qua non dalam mewujudkan
pemerintahan yang bersih, dan banyak lagi masalah lain yang selama ini perlu
disempurnakan. Sebagai gambaran pentingnya perubahan fundamental, kita bisa
mengambil hikmah dari pengalaman pemerintahan SBY-JK. Belum berubahnya
paradigma dalam menghadirkan stabilitas politik membuat persepsi dan cara-cara
lama terus dilanjutkan, di mana pemerintah perlu mendapat dukungan amat kuat
dari DPR. Seolah-olah tanpa dukungan DPR, pemerintah tidak bisa bekerja.
Itu juga yang membuat pemerintahan SBY-JK sering mengalami kesulitan.
Kondisi itu, sama sekali bukan karena kesalahan individual yang kebetulan duduk
sebagai presiden, tetapi karena sistem kenegaraannya demikian adanya. Padahal,
dalam sistem pemilu langsung, sumber legitimasi pemerintah bukan dari
partai/DPR, tetapi langsung dari pemilik kedaulatan yaitu rakyat. Maka,
seharusnya munculnya calon independen amat dimungkinkan. Demokrasi Ditilik
dari struktur politik, UUD 1945 hasil amandemen telah mencakup semua unsur yang
diperlukan dalam struktur demokrasi. Namun, betulkah ia telah konsisten
menerapkan prinsip- prinsip dasar demokrasi? Mari kita lihat, pengaturan
pasangan presiden dan wakil presiden seperti yang kini terjadi. Dalam sejarah
demokrasi, mungkin Indonesia adalah negara pertama yang menerapkan paket
presiden-wakil presiden dari kubu politik berbeda. Itu sebabnya disharmoni
rentan terjadi. Kalaupun pasangan SBY-JK mampu mengeliminasi risiko yang mungkin
terjadi, tetapi ke depan sistem kenegaraan hendaknya tidak memberi peluang hal
itu terulang lagi. Secara rasional, hal demikian itu mengandung potensi
disharmoni antara presiden dan wakil presiden. Khusus keberadaan DPD,
sepertinya misi yang ingin dicapai dari gagasan itu belum jelas. Kalau memang
dimaksudkan untuk menerapkan model Bikameralisme, DPD harus diberi sejumlah
kewenangan sebagaimana layaknya lembaga senat di banyak negara. Memang, tidak
ada satu negara pun yang mengadopsi model demokrasi secara utuh dari mana pun.
Yang terpenting adalah adanya jaminan bahwa kedaulatan rakyat benar-benar di
tangan rakyat dan tidak terjadi distorsi dalam implementasinya, serta
konsistensi dalam menerapkan norma dasar demokrasi yang telah teruji
keberhasilannya di banyak negara dan berlaku secara umum di mana pun.
Perangkat dan mekanisme sistem yang dipilih juga harus utuh, bukan
mencampuradukkan parlementer dan presidensial. Saurip Kadi Mayor Jenderal TNI
14/05/07 23:00
Pimpinan MPR Tindaklanjuti Usul DPD tentang Amandemen UUD 45
Jakarta (ANTARA) - Rapat Pimpinan (Rapim) MPR sepakat menindaklanjuti usul dari
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mengenai penyelenggaraan Sidang MPR untuk
mengamendemen UUD 1945 kelima kalinya yang khusus membahas penguatan tugas dan
kewenangan DPD.
Rapim MPR yang dipimpin Ketua MPR Hidayat Nurwahid di Gedung DPR/MPR Jakarta,
Senin, membahas usul penyelenggaraan Sidang MPR yang diajukan DPD pekan lalu.
Usai memimpin Rapim MPR, Hidayat menjelaskan kepada pers mengenai pokok-pokok
keputusan Rapim.
Dengan keputusan Rapim tersebut, maka selanjutnya pimpinan MPR akan melakukan
konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi di MPR. Pimpinan MPR menyetujui
tindaklanjuti usul yang disampaikan DPD karena syarat minimal pengajuan usul
penyelenggaraan sidang MPR sudah terpenuhi. Syarat minimal untuk mengusulan
amendemen adalah 1/3 dari jumlah anggota MPR sebanyak 687 orang.
Apabila persyaratan minimal yang diwajibkan untuk bisa mengusulkan
penyelenggaraan Sidang MPR, maka jumlah pendukung yang harus dikumpulkan adalah
sebanyak 226 orang, sementara usulan yang disampaikan pimpinan MPR mencapai 234
orang.
"Kami memutuskan menerima usulan perubahan UUD 1945 Pasal 12D yang diajukan 234
pengusul anggota MPR. Angka ini sudah diverifikasi tim Sekjen MPR dan sudah
dinyatakan sah dari sisi keaslian nama dan fakta adanya tandatangan," katanya.
Namun pimpinan MPR juga menerima penarikan usulan dukungan amendemen dari 23
anggota Fraksi Partai Demokrat MPR plus satu anggota Fraksi Demokrat dari unsur
Partai Pelopor, Idealisman Dachi. "Setelah kami kaji jumlah pengusul masih
memenuhi ketentuan 1/3 anggota MPR atau 226 anggota MPR," katanya.
Dari 234 pengusul amendemen itu terdiri atas 127 anggota DPD, anggota Fraksi
Kebangkitan Bangsa (FKB) sebanyak 34 orang, Fraksi Partai Golkar (29), PKS
(16), PAN (11), Fraksi PDIP (2) dengan tandatangan dari unsur PDS, Partai
Bintang Pelopor Demokrasi (2) dan PPP sebanyak 7 orang.
Setelah menerima usul itu, pimpinan MPR akan melakukan konsultasi dengan
pimpinan fraksi-fraksi di MPR. "Kami akan merealisasikan rapat gabungan dengan
ketua fraksi-fraksi di MPR dan kelompok MPR pada Selasa depan (22/5)," kata
Hidayat Nurwahid.
Namun Hidayat mengingatkan bahwa rapat gabungan itu bukan untuk mengambil
keputusan membatalkan atau setuju dengan usulan amandemen tersebut, kecuali
kalau memang ada pencabutan pengajuan dari pengusul. "Seminggu kemudian kami
akan merealisasikan rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga negara, seperti
presiden, wapres, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MK dan Ketua MA," katanya.
Beberapa hari kemudian pimpinan MPR akan kembali mengadakan Rapim, setelah
mendapat masukan dari hasil rapat gabungan fraksi dan pimpinan lembaga negara.
"Sesuai UUD 1945 dan Tatib MPR kami diberi waktu kajian atau penilaian selama
90 hari, jadi waktu kami 90 hari sejak pengajuan usulan 9 Mei lalu. Tapi kalau
memungkinkan dalam sebulan kami bisa menggelar Sidang Paripurna MPR," katanya.
Ketika ditanya apakah amendemen kelima UUD tersebut saat ini diperlukan atau
tidak, Hidayat menyatakan, pimpinan MPR tidak dalam posisi berwacana apakah
amendemen dibutuhkan atau tidak. "Sebaiknya yang mempertimbangkan soal perlu
atau tidaknya adalah dari pihak pengusul," katanya.
Dia menyatakan, amendemen UUD tak perlu dikhawatirkan karena hal itu bukan
sesuatu yang menakutkan jika dilakukan sesuai prosedur.
"Soal biaya besar seperti yang dulu terjadi saat ini bisa diminimalkan karena
anggota DPD sudah banyak yang di Jakarta. Soal bola liar juga tak beralasan
karena yang dibahas sudah sangat jelas, yakni hanya amendemen UUD Pasal 22D.
Jadi jangan dipikirkan berlebihan karena faktanya 1/3 anggota MPR sudah
mengusulkan," katanya.(*)
---------------------------------
You snooze, you lose. Get messages ASAP with AutoCheck
in the all-new Yahoo! Mail Beta.
---------------------------------
Pinpoint customers who are looking for what you sell.
[Non-text portions of this message have been removed]