Kami dengan tegas meminta MPR tidak gegabah didalam merubah-rubah Undang-Undang 
Dasar (Konstitusi), karena akibatnya bisa fatal.Semakin lama, federalisme 
semakin merasuk dalam Undang-Undang Dasar RI. Ini harus dicegah. Federalisme 
tidak boleh hidup di dalam NKRI. Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia, untuk 
menggagalkan segala bentuk federalisasi Undang-Undang Dasar.
   
  MH

HKSIS <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
                      KOMPAS - Selasa, 15 Mei 2007                     
Mengamandemen Kejiwaan Negara     Saurip Kadi   Wacana amandemen kelima UUD 
1945 terus menguat, terutama setelah sejumlah ketua fraksi di DPR dan pimpinan 
DPD menandatangani kesepakatan.   Meski demikian, tuntutan untuk kembali pada 
UUD yang asli pun terus bergulir. Tanpa bermaksud untuk tidak menghormati, 
apalagi menyalahkan para pendiri bangsa (founding father) yang telah 
menyusunnya, amandemen terhadap UUD 1945 tentu bukan sebuah kedurhakaan.   
Sebaliknya, amandemen UUD yang dimaksudkan untuk meniadakan berbagai kekurangan 
adalah amanah.   Mengandung keterbatasan   UUD yang ada memang mengandung 
sejumlah keterbatasan. Katakan saja, soal kedaulatan rakyat dan sistem parlemen 
yang selama ini tidak jelas. UUD 1945 yang asli, pemilu sebagai mekanisme untuk 
melaksanakan kedaulatan rakyat dengan memilih partai yang dipercaya untuk 
melaksanakan kontrak sosial.   Segala janji berupa program partai yang
 disampaikan saat kampanye menjadi kehilangan makna karena fungsi dan misinya 
tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Bahkan, keberadaan anggota DPR bukan 
wakil rakyat, tetapi wakil partai sehingga PAW (pergantian antar-waktu) pun 
masih berlaku.   Selain itu, salah satu masalah mendasar yang terkait dengan 
UUD 1945 adalah karena terlalu singkat. Maka, dampak yang tak bisa dicegah, ia 
tidak mungkin mampu meng-cover seluruh tantangan dan permasalahan yang muncul 
belakangan. Dalam praktik pun sering terjadi interpretasi oleh pihak yang 
berkuasa sesuai dengan dan dalam rangka kepentingannya semata.   Keadaan 
menjadi semakin ruwet lagi setelah 1998. Reformasi ternyata berjalan tanpa 
perubahan fundamental pada sistem kenegaraan sehingga yang terjadi pada 
hakikatnya adalah perebutan kekuasaan semata.   Karena itu, ke depan yang 
diperlukan dalam amandemen adalah perubahan yang dimulai dari kejiwaan, visi, 
dan paradigma lebih dulu sebelum mengubah format dan struktur politik itu
 sendiri. Maka, pengaturan secara tegas hal-hal yang bersifat fundamental, 
seperti pemisahan antara fungsi negara dan pemerintah, bisa jelas dirumuskan.   
Kita perlu belajar dari Malaysia dan Thailand serta banyak negara sahabat 
penganut sistem parlementer yang ternyata instabilitas dan atau kegagalan 
pemerintahan tidak memengaruhi stabilitas dan eksistensi negara.   Begitu pula 
dalam sistem presidensial, seperti yang saat ini sedang terjadi di Amerika 
Serikat. Presiden yang mendapat perlawanan kuat dari DPR, bahkan termasuk dari 
partainya sendiri, ternyata sama sekali tidak berimbas terhadap stabilitas dan 
eksistensi negara.   Sementara itu, bagi sejumlah negara penganut paham 
otoriter, kegagalan pemerintah ternyata tidak hanya berpengaruh terhadap 
stabilitas negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap eksistensi negara, 
seperti terjadi di Uni Soviet dan sejumlah negara di Eropa Timur.   "Check and 
balances"   Sistem kenegaraan juga harus menjamin lahirnya check and
 balances antara pemerintah dan DPR dalam arti sebenarnya.   Negara juga harus 
menjamin kesetaraan dan bebas tirani bagi setiap warga negara, kelompok, 
golongan, dan daerah. Tegaknya supremasi hukum serta perlindungan terhadap 
hak-hak warga negara juga harus dijamin secara kesisteman.   Selain itu, posisi 
TNI dan model dalam mengelola keamanan yang menempatkan rakyat sebagai musuh 
negara tidak boleh terulang lagi, serta persoalan pemisahan antara jabatan 
politik dan jabatan karier sebagai conditio sine qua non dalam mewujudkan 
pemerintahan yang bersih, dan banyak lagi masalah lain yang selama ini perlu 
disempurnakan.   Sebagai gambaran pentingnya perubahan fundamental, kita bisa 
mengambil hikmah dari pengalaman pemerintahan SBY-JK. Belum berubahnya 
paradigma dalam menghadirkan stabilitas politik membuat persepsi dan cara-cara 
lama terus dilanjutkan, di mana pemerintah perlu mendapat dukungan amat kuat 
dari DPR. Seolah-olah tanpa dukungan DPR, pemerintah tidak bisa bekerja.
 Itu juga yang membuat pemerintahan SBY-JK sering mengalami kesulitan.   
Kondisi itu, sama sekali bukan karena kesalahan individual yang kebetulan duduk 
sebagai presiden, tetapi karena sistem kenegaraannya demikian adanya. Padahal, 
dalam sistem pemilu langsung, sumber legitimasi pemerintah bukan dari 
partai/DPR, tetapi langsung dari pemilik kedaulatan yaitu rakyat. Maka, 
seharusnya munculnya calon independen amat dimungkinkan.   Demokrasi   Ditilik 
dari struktur politik, UUD 1945 hasil amandemen telah mencakup semua unsur yang 
diperlukan dalam struktur demokrasi. Namun, betulkah ia telah konsisten 
menerapkan prinsip- prinsip dasar demokrasi?   Mari kita lihat, pengaturan 
pasangan presiden dan wakil presiden seperti yang kini terjadi.   Dalam sejarah 
demokrasi, mungkin Indonesia adalah negara pertama yang menerapkan paket 
presiden-wakil presiden dari kubu politik berbeda. Itu sebabnya disharmoni 
rentan terjadi. Kalaupun pasangan SBY-JK mampu mengeliminasi risiko yang mungkin
 terjadi, tetapi ke depan sistem kenegaraan hendaknya tidak memberi peluang hal 
itu terulang lagi.   Secara rasional, hal demikian itu mengandung potensi 
disharmoni antara presiden dan wakil presiden. Khusus keberadaan DPD, 
sepertinya misi yang ingin dicapai dari gagasan itu belum jelas. Kalau memang 
dimaksudkan untuk menerapkan model Bikameralisme, DPD harus diberi sejumlah 
kewenangan sebagaimana layaknya lembaga senat di banyak negara.   Memang, tidak 
ada satu negara pun yang mengadopsi model demokrasi secara utuh dari mana pun. 
Yang terpenting adalah adanya jaminan bahwa kedaulatan rakyat benar-benar di 
tangan rakyat dan tidak terjadi distorsi dalam implementasinya, serta 
konsistensi dalam menerapkan norma dasar demokrasi yang telah teruji 
keberhasilannya di banyak negara dan berlaku secara umum di mana pun.   
Perangkat dan mekanisme sistem yang dipilih juga harus utuh, bukan 
mencampuradukkan parlementer dan presidensial.   Saurip Kadi Mayor Jenderal TNI






























  14/05/07 23:00
  Pimpinan MPR Tindaklanjuti Usul DPD tentang Amandemen UUD 45
Jakarta (ANTARA) - Rapat Pimpinan (Rapim) MPR sepakat menindaklanjuti usul dari 
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mengenai penyelenggaraan Sidang MPR untuk 
mengamendemen UUD 1945 kelima kalinya yang khusus membahas penguatan tugas dan 
kewenangan DPD.

Rapim MPR yang dipimpin Ketua MPR Hidayat Nurwahid di Gedung DPR/MPR Jakarta, 
Senin, membahas usul penyelenggaraan Sidang MPR yang diajukan DPD pekan lalu. 
Usai memimpin Rapim MPR, Hidayat menjelaskan kepada pers mengenai pokok-pokok 
keputusan Rapim.

Dengan keputusan Rapim tersebut, maka selanjutnya pimpinan MPR akan melakukan 
konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi di MPR. Pimpinan MPR menyetujui 
tindaklanjuti usul yang disampaikan DPD karena syarat minimal pengajuan usul 
penyelenggaraan sidang MPR sudah terpenuhi. Syarat minimal untuk mengusulan 
amendemen adalah 1/3 dari jumlah anggota MPR sebanyak 687 orang. 

Apabila persyaratan minimal yang diwajibkan untuk bisa mengusulkan 
penyelenggaraan Sidang MPR, maka jumlah pendukung yang harus dikumpulkan adalah 
sebanyak 226 orang, sementara usulan yang disampaikan pimpinan MPR mencapai 234 
orang.

"Kami memutuskan menerima usulan perubahan UUD 1945 Pasal 12D yang diajukan 234 
pengusul anggota MPR. Angka ini sudah diverifikasi tim Sekjen MPR dan sudah 
dinyatakan sah dari sisi keaslian nama dan fakta adanya tandatangan," katanya.

Namun pimpinan MPR juga menerima penarikan usulan dukungan amendemen dari 23 
anggota Fraksi Partai Demokrat MPR plus satu anggota Fraksi Demokrat dari unsur 
Partai Pelopor, Idealisman Dachi. "Setelah kami kaji jumlah pengusul masih 
memenuhi ketentuan 1/3 anggota MPR atau 226 anggota MPR," katanya.

Dari 234 pengusul amendemen itu terdiri atas 127 anggota DPD, anggota Fraksi 
Kebangkitan Bangsa (FKB) sebanyak 34 orang, Fraksi Partai Golkar (29), PKS 
(16), PAN (11), Fraksi PDIP (2) dengan tandatangan dari unsur PDS, Partai 
Bintang Pelopor Demokrasi (2) dan PPP sebanyak 7 orang. 

Setelah menerima usul itu, pimpinan MPR akan melakukan konsultasi dengan 
pimpinan fraksi-fraksi di MPR. "Kami akan merealisasikan rapat gabungan dengan 
ketua fraksi-fraksi di MPR dan kelompok MPR pada Selasa depan (22/5)," kata 
Hidayat Nurwahid.

Namun Hidayat mengingatkan bahwa rapat gabungan itu bukan untuk mengambil 
keputusan membatalkan atau setuju dengan usulan amandemen tersebut, kecuali 
kalau memang ada pencabutan pengajuan dari pengusul. "Seminggu kemudian kami 
akan merealisasikan rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga negara, seperti 
presiden, wapres, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MK dan Ketua MA," katanya.

Beberapa hari kemudian pimpinan MPR akan kembali mengadakan Rapim, setelah 
mendapat masukan dari hasil rapat gabungan fraksi dan pimpinan lembaga negara. 
"Sesuai UUD 1945 dan Tatib MPR kami diberi waktu kajian atau penilaian selama 
90 hari, jadi waktu kami 90 hari sejak pengajuan usulan 9 Mei lalu. Tapi kalau 
memungkinkan dalam sebulan kami bisa menggelar Sidang Paripurna MPR," katanya.

Ketika ditanya apakah amendemen kelima UUD tersebut saat ini diperlukan atau 
tidak, Hidayat menyatakan, pimpinan MPR tidak dalam posisi berwacana apakah 
amendemen dibutuhkan atau tidak. "Sebaiknya yang mempertimbangkan soal perlu 
atau tidaknya adalah dari pihak pengusul," katanya.

Dia menyatakan, amendemen UUD tak perlu dikhawatirkan karena hal itu bukan 
sesuatu yang menakutkan jika dilakukan sesuai prosedur. 

"Soal biaya besar seperti yang dulu terjadi saat ini bisa diminimalkan karena 
anggota DPD sudah banyak yang di Jakarta. Soal bola liar juga tak beralasan 
karena yang dibahas sudah sangat jelas, yakni hanya amendemen UUD Pasal 22D. 
Jadi jangan dipikirkan berlebihan karena faktanya 1/3 anggota MPR sudah 
mengusulkan," katanya.(*)

  

         


       
---------------------------------
You snooze, you lose. Get messages ASAP with AutoCheck
 in the all-new Yahoo! Mail Beta. 
       
---------------------------------
Pinpoint customers who are looking for what you sell. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke