http://www.pmi-jatim.or.id/news.php?id=9834
2007-02-07 21:20:32 PANGARMATIM BENTUK TIM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH GRATI PASURUAN Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Moekhlas Sidik MPA segera membentuk tim penyelesaian tanah Grati Pasuruan. Dia juga mengharapkan Pemkab Pasuruan membentuk tim serupa, sehingga langkah-langkah yang bertingkat dan berlanjut dalam menangani masalah ini akan bisa dilihat kemajuannya. Untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah di Grati antara TNI AL dengan masyarakat setempat, menurut Pangarmatim, perlu ditempuh beberapa jalan. Di antaranya melalui pertemuan-pertemuan yang bermanfaat baik bagi TNI AL maupun Pemkab Pasuruan seperti yang dilakukan Senin (5/2) lalu. "Dengan pertemuan itu akan terjadi saling pengertian dan sekaligus menghilangkan buruk sangka di dalam menyelesaikan masalah," ujar Pangarmatim dalam rilis yang dikirimkan pada JNR, Rabu (7/2). Awalnya, kepemilikan lahan IKN (Inventaris Kekayaan Negara) dibeli sekitar tahun 1960 dari masyarakat Grati dengan dana APBN seluas 5.569,205 ha oleh TNI AL. Kemudian disengketakan karena tanah ini sering disewakan masyarakat setempat. Pangarmatim mengatakan, tanah di Grati itu dibeli oleh TNI AL seharga Rp. 77.658.210. Ini sesuai penjelasan Danlantamal yang juga diperkuat Kepala Badan Penyaluran Tenaga Kerja TNI AL Wilayah Timur (Kabalurjaltim) Kolonel Laut M. Haryono yang jadi saksi sejarah proses penjualan tanah tersebut. Menurut Haryono yang lahir dan dibesarkan di daerah Grati menjelaskan bahwa penduduk setempat memang telah menjual tanahnya ke pihak TNI AL sekitar tahun 1960 sebesar Rp. 77.658.210. Menurut Pangarmatim, friksi yang ada di lapangan harus segera diakhiri sampai di sini dan jangan sampai berkembang lagi. Oleh karena itu, masing-masing pihak (TNI AL dan Pemda Pasuruan) diharapkan saling meredam gejolak yang ada. Pihak Pemda diharapkan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa persoalan ini sedang ditangani secara sungguh-sungguh. Tidak ada lagi tindakan-tindakan provokasi dan sebagainya. Selain itu, harus ada tindakan-tindakan yang sifatnya penangkalan (deteren) agar masyarakat tidak terpengaruh oleh orang-orang dari luar. Sebab masalah ini harus ditangani secara sungguh-sungguh sehingga tercipta win win solution. Pangarmatim menambahkan, masing-masing harus segera melapor ke komando atas untuk penyelesaian lebih lanjut dan cara-cara yang anarkhis harus segera dihentikan. Ini perlu, karena hal itu tidak akan menyelesaikan masalah secara hukum. Ia menuturkan, kasus sewa tanah ilegal di atas lahan milik TNI AL agar segera dihentikan karena sampai saat ini ternyata masih ditemukan bukti di lapangan. Apabila jika dibiarkan terus dikhawatirkan kelompok masyarakat yang lain mengikuti praktek-praktek tersebut. Selain itu perlu penilaian dari Pemda terhadap masyarakat yang benar-benar memerlukan dengan pihak-pihak yang berusaha memancing di air keruh. Kewajiban kita selaku pemimpin untuk membantu masyarakat. Pangarmatim mengajak seluruh komponen berjuang secara bersama-sama, sehingga apabila nanti ada relokasi, masyarakat tidak hanya Koarmatim dan Pemda Pasuruan yang terlibat tetapi pemerintah pusat juga betul-betul melihat masalah ini harus ditangani bersama. -sti, 2007-02-07 21:20:32

