Perasaan jaman orba dulu nggak ada yang bakalan berani nyewa di atas tanah
milik tentara, kecuali tentara sendiri yang nyewain itu?
Jadi, siapa makan siapa?
DG


On 5/31/07, Yap Hong Gie <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   http://www.pmi-jatim.or.id/news.php?id=9834
>
> 2007-02-07 21:20:32
> PANGARMATIM BENTUK TIM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH GRATI PASURUAN
>
> Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI
> Moekhlas Sidik MPA segera membentuk tim penyelesaian tanah Grati Pasuruan.
> Dia juga mengharapkan Pemkab Pasuruan membentuk tim serupa, sehingga
> langkah-langkah yang bertingkat dan berlanjut dalam menangani masalah ini
> akan bisa dilihat kemajuannya.
>
> Untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah di Grati antara TNI AL dengan
> masyarakat setempat, menurut Pangarmatim, perlu ditempuh beberapa jalan.
> Di
> antaranya melalui pertemuan-pertemuan yang bermanfaat baik bagi TNI AL
> maupun Pemkab Pasuruan seperti yang dilakukan Senin (5/2) lalu.
>
> "Dengan pertemuan itu akan terjadi saling pengertian dan sekaligus
> menghilangkan buruk sangka di dalam menyelesaikan masalah," ujar
> Pangarmatim
> dalam rilis yang dikirimkan pada JNR, Rabu (7/2).
> Awalnya, kepemilikan lahan IKN (Inventaris Kekayaan Negara) dibeli sekitar
> tahun 1960 dari masyarakat Grati dengan dana APBN seluas 5.569,205 ha oleh
> TNI AL. Kemudian disengketakan karena tanah ini sering disewakan
> masyarakat
> setempat.
>
> Pangarmatim mengatakan, tanah di Grati itu dibeli oleh TNI AL seharga Rp.
> 77.658.210. Ini sesuai penjelasan Danlantamal yang juga diperkuat Kepala
> Badan Penyaluran Tenaga Kerja TNI AL Wilayah Timur (Kabalurjaltim) Kolonel
> Laut M. Haryono yang jadi saksi sejarah proses penjualan tanah tersebut.
> Menurut Haryono yang lahir dan dibesarkan di daerah Grati menjelaskan
> bahwa
> penduduk setempat memang telah menjual tanahnya ke pihak TNI AL sekitar
> tahun 1960 sebesar Rp. 77.658.210.
>
> Menurut Pangarmatim, friksi yang ada di lapangan harus segera diakhiri
> sampai di sini dan jangan sampai berkembang lagi. Oleh karena itu,
> masing-masing pihak (TNI AL dan Pemda Pasuruan) diharapkan saling meredam
> gejolak yang ada. Pihak Pemda diharapkan mensosialisasikan kepada
> masyarakat
> bahwa persoalan ini sedang ditangani secara sungguh-sungguh. Tidak ada
> lagi
> tindakan-tindakan provokasi dan sebagainya.
>
> Selain itu, harus ada tindakan-tindakan yang sifatnya penangkalan
> (deteren)
> agar masyarakat tidak terpengaruh oleh orang-orang dari luar. Sebab
> masalah
> ini harus ditangani secara sungguh-sungguh sehingga tercipta win win
> solution.
>
> Pangarmatim menambahkan, masing-masing harus segera melapor ke komando
> atas
> untuk penyelesaian lebih lanjut dan cara-cara yang anarkhis harus segera
> dihentikan. Ini perlu, karena hal itu tidak akan menyelesaikan masalah
> secara hukum.
>
> Ia menuturkan, kasus sewa tanah ilegal di atas lahan milik TNI AL agar
> segera dihentikan karena sampai saat ini ternyata masih ditemukan bukti di
> lapangan. Apabila jika dibiarkan terus dikhawatirkan kelompok masyarakat
> yang lain mengikuti praktek-praktek tersebut. Selain itu perlu penilaian
> dari Pemda terhadap masyarakat yang benar-benar memerlukan dengan
> pihak-pihak yang berusaha memancing di air keruh. Kewajiban kita selaku
> pemimpin untuk membantu masyarakat.
>
> Pangarmatim mengajak seluruh komponen berjuang secara bersama-sama,
> sehingga
> apabila nanti ada relokasi, masyarakat tidak hanya Koarmatim dan Pemda
> Pasuruan yang terlibat tetapi pemerintah pusat juga betul-betul melihat
> masalah ini harus ditangani bersama.
>
> -sti, 2007-02-07 21:20:32
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke