Perasaan jaman orba dulu nggak ada yang bakalan berani nyewa di atas tanah milik tentara, kecuali tentara sendiri yang nyewain itu? Jadi, siapa makan siapa? DG
On 5/31/07, Yap Hong Gie <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > http://www.pmi-jatim.or.id/news.php?id=9834 > > 2007-02-07 21:20:32 > PANGARMATIM BENTUK TIM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH GRATI PASURUAN > > Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI > Moekhlas Sidik MPA segera membentuk tim penyelesaian tanah Grati Pasuruan. > Dia juga mengharapkan Pemkab Pasuruan membentuk tim serupa, sehingga > langkah-langkah yang bertingkat dan berlanjut dalam menangani masalah ini > akan bisa dilihat kemajuannya. > > Untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah di Grati antara TNI AL dengan > masyarakat setempat, menurut Pangarmatim, perlu ditempuh beberapa jalan. > Di > antaranya melalui pertemuan-pertemuan yang bermanfaat baik bagi TNI AL > maupun Pemkab Pasuruan seperti yang dilakukan Senin (5/2) lalu. > > "Dengan pertemuan itu akan terjadi saling pengertian dan sekaligus > menghilangkan buruk sangka di dalam menyelesaikan masalah," ujar > Pangarmatim > dalam rilis yang dikirimkan pada JNR, Rabu (7/2). > Awalnya, kepemilikan lahan IKN (Inventaris Kekayaan Negara) dibeli sekitar > tahun 1960 dari masyarakat Grati dengan dana APBN seluas 5.569,205 ha oleh > TNI AL. Kemudian disengketakan karena tanah ini sering disewakan > masyarakat > setempat. > > Pangarmatim mengatakan, tanah di Grati itu dibeli oleh TNI AL seharga Rp. > 77.658.210. Ini sesuai penjelasan Danlantamal yang juga diperkuat Kepala > Badan Penyaluran Tenaga Kerja TNI AL Wilayah Timur (Kabalurjaltim) Kolonel > Laut M. Haryono yang jadi saksi sejarah proses penjualan tanah tersebut. > Menurut Haryono yang lahir dan dibesarkan di daerah Grati menjelaskan > bahwa > penduduk setempat memang telah menjual tanahnya ke pihak TNI AL sekitar > tahun 1960 sebesar Rp. 77.658.210. > > Menurut Pangarmatim, friksi yang ada di lapangan harus segera diakhiri > sampai di sini dan jangan sampai berkembang lagi. Oleh karena itu, > masing-masing pihak (TNI AL dan Pemda Pasuruan) diharapkan saling meredam > gejolak yang ada. Pihak Pemda diharapkan mensosialisasikan kepada > masyarakat > bahwa persoalan ini sedang ditangani secara sungguh-sungguh. Tidak ada > lagi > tindakan-tindakan provokasi dan sebagainya. > > Selain itu, harus ada tindakan-tindakan yang sifatnya penangkalan > (deteren) > agar masyarakat tidak terpengaruh oleh orang-orang dari luar. Sebab > masalah > ini harus ditangani secara sungguh-sungguh sehingga tercipta win win > solution. > > Pangarmatim menambahkan, masing-masing harus segera melapor ke komando > atas > untuk penyelesaian lebih lanjut dan cara-cara yang anarkhis harus segera > dihentikan. Ini perlu, karena hal itu tidak akan menyelesaikan masalah > secara hukum. > > Ia menuturkan, kasus sewa tanah ilegal di atas lahan milik TNI AL agar > segera dihentikan karena sampai saat ini ternyata masih ditemukan bukti di > lapangan. Apabila jika dibiarkan terus dikhawatirkan kelompok masyarakat > yang lain mengikuti praktek-praktek tersebut. Selain itu perlu penilaian > dari Pemda terhadap masyarakat yang benar-benar memerlukan dengan > pihak-pihak yang berusaha memancing di air keruh. Kewajiban kita selaku > pemimpin untuk membantu masyarakat. > > Pangarmatim mengajak seluruh komponen berjuang secara bersama-sama, > sehingga > apabila nanti ada relokasi, masyarakat tidak hanya Koarmatim dan Pemda > Pasuruan yang terlibat tetapi pemerintah pusat juga betul-betul melihat > masalah ini harus ditangani bersama. > > -sti, 2007-02-07 21:20:32 > > > [Non-text portions of this message have been removed]

