Pernyataan Sikap FPPI
HENTIKAN PEMBANTAIAN TERHADAP RAKYAT
KEMBALIKAN TANAH RAKYAT LAKSANAKAN UUPA NO. 5 TAHUN 1960
Keterlibatan aparat keamanan dalam sengketa agraria kembali memakan korban.
Perampasan tanah rakyat seluas 539 Hektar di Desa Alas Tlogo, Grati, Pasuruan,
Jawa Timur ( dari 3.676,3 Hektar yang disengketakan) oleh TNI Angkatan Laut
melahirkan tindakan kekerasan dan tembakan membabi buta kearah warga dengan
menggunakan peluru tajam oleh aparat TNI AL yang langsung merenggut nyawa 6
orang (termasuk perempuan dan anak-anak) dan mengakibatkan puluhan warga
lainnya mengalami luka berat dan ringan. Peristiwa biadab ini membingkai
rangkaian aksi kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan negara terhadap
warga negara Indonesia dalam konflik agraria yang sudah berlangsung puluhan
bahkan ratusan tahun.
Perampasan tanah oleh aktor negara (Pemerintah, BUMN, Balai Konservasi
ataupun militer) dan aktor non-negara (Korporasi perkebunan, pertambangan dll)
berlangsung semakin intensif dari tahun-ketahun. Perampasan secara sepihak
tersebut melahirkan konflik agraria dan pelanggaran HAM berat yang berlangsung
secara sistematis dan berkepanjangan. Posisi aparat (TNI/Polri) dalam sengketa
agraria baik untuk melayani kepentingan instalasi militer seperti di Wotgaleh,
Jogjakarta, ataupun sebagai penjaga keamanan operasi korporasi asing/dalam
negeri hanya untuk melayani kepentingan asing. Terbilang, kekerasan di
Bulukumba, penembakan di Ujung Kulon - Banten, kekerasan premanisme dan latihan
perang Aparat di rakyat Tanak Awu Lombok, di Pasir Mandoge Sumatera Utara,
Penembakan di Garut Jawa Barat dan masih banyak lagi pelanggaran HAM yang
terjadi serta yang terkini, penembakan terhadap warga di Pasuruan Jawa Timur.
Guliran tuntutan warga negara serta amanat TAP MPR Nomor IX tahun 1999 yang
mendesak dilangsungkannya pengembalian tanah rakyat serta dilaksanakannya
Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 diselewengkan oleh berbagai
aturan-aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintahan pasca reformasi yang
lebih memfasilitasi kepentingan modal seperti UU Penanaman Modal, UU
Perkebunan, UU Minyak dan Gas, UU Kehutanan, UU Sumberdaya Air ataupun Perpres
No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Hal ini
menandai era pengkhianatan rakyat oleh rezim oligarkhi politik dan menempatkan
elit politik yang berkuasa sebagai pelayan sekaligus pemburu rente dari
kepentingan imperialisme di Indonesia.
Ketergantungan terhadap kekuatan asing yang disebabkan oleh orientasi
pembangunan orde baru telah melahirkan tumpukan utang luar negeri dan membuat
bangsa ini didikte untuk mengarahkan kebijakan pembangunan sesuai dengan
kepentingan-kepentingan neo kolonialisme-imperialisme. Arahan seperti Program
Penyesuaian Struktural (SAP), Land Administration Project (LAP), Labour Market
Flexiblity, privatisasi aset rakyat, Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN)
ataupun penghapusan subsidi publik semakin mengintegrasikan Indonesia kedalam
jeratan pasar bebas. Seiring dengan itu, rakyat semakin dikorbankan. Perjuangan
rakyat untuk mempertahankan hak hidupnya; hak atas tanah, hak atas pekerjaan,
hak atas pangan, hak atas pendidikan, hak politik, hak sosial-budaya ataupun
hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945
selalu dikriminalisasikan dan dihadapi dengan kekerasan oleh aparat negara.
Melihat kenyataan yang berkembang, maka kami dari Front Perjuangan Pemuda
Indonesia (FPPI) menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk segera
membangun persatuan pergerakan ekstra-parlementarian yang kuat berbasiskan
organisasi-organisasi rakyat yang independen terbebas dari kepentingan elit
politik oligarkhi dan neo kolonialisme-imperialisme untuk melangsungkan
perjuangan pembebasan nasional meneguhkan kemerdekaan 100%, merebut kembali
kedaulatan rakyat dan memperjuangkan pelaksanaan agenda-agenda kerakyatan
sebagai prasyarat menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Intensitas kekerasan dan pemiskinan terhadap warga negara yang terjadi
merupakan tanggungjawab negara yang harus segera dihentikan, untuk itu kami
menuntut:
Adili Pelaku kekerasan dan pembunuhan rakyat dalam sengketa agraria
Tarik aparat keamanan dari wilayah sengketa agraria di seluruh Indonesia.
Kembalikan tanah rakyat yang dirampas negara dan korporasi
Laksanakan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960
Hentikan Kriminalisasi perjuangan petani dan segera bebaskan petani yang
ditangkap.
Cabut seluruh aturan yang anti rakyat (seperti UU Penanaman Modal, UU
Perkebunan, UU Minyak dan Gas, UU Kehutanan, UU Sumberdaya Air ataupun Perpres
No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum)
Jakarta, 31 Mei 2007
MENDIDIK RAKYAT DENGAN PERGERAKAN
MENDIDIK PENGUASA DENGAN PERLAWANAN
PIMPINAN NASIONAL
FRONT PERJUANGAN PEMUDA INDONESIA
(PN-FPPI)
Ketua
Sekretaris Jendral
Rahmat Pasau
Martin Sinaga
Kontak Langsung:
Rahmat Pasau 081703027278
Email: [EMAIL PROTECTED]
Sekretariat Nasional
Jl. Kayumanis V Lama No. 20 Rt 001/Rw 01 Pisangan Baru,
Matraman, Jakarta Timur. 13110.
Telp. 021 8568224, Email: [EMAIL PROTECTED]
Beka Ulung Hapsara
Jln Pati No 16 Menteng
Jakarta 10310
Telp : (62-21)3151362
Hp : 0811853543
---------------------------------
Park yourself in front of a world of choices in alternative vehicles.
Visit the Yahoo! Auto Green Center.
[Non-text portions of this message have been removed]