Pernyataan Sikap FPPI
   
  HENTIKAN PEMBANTAIAN TERHADAP RAKYAT
  KEMBALIKAN TANAH RAKYAT – LAKSANAKAN UUPA NO. 5 TAHUN 1960
   
  Keterlibatan aparat keamanan dalam sengketa agraria kembali memakan korban. 
Perampasan tanah rakyat seluas 539 Hektar di Desa Alas Tlogo, Grati, Pasuruan, 
Jawa Timur ( dari 3.676,3 Hektar yang disengketakan) oleh TNI Angkatan Laut 
melahirkan tindakan kekerasan dan tembakan membabi buta kearah warga dengan 
menggunakan peluru tajam oleh aparat TNI AL  yang langsung merenggut nyawa 6 
orang (termasuk perempuan dan anak-anak) dan mengakibatkan puluhan warga 
lainnya mengalami luka berat dan ringan. Peristiwa biadab ini membingkai 
rangkaian aksi kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan negara terhadap 
warga negara Indonesia dalam konflik agraria yang sudah berlangsung puluhan 
bahkan ratusan tahun.
   
  Perampasan tanah oleh aktor negara (Pemerintah, BUMN, Balai Konservasi 
ataupun militer) dan aktor non-negara (Korporasi perkebunan, pertambangan dll) 
berlangsung semakin intensif dari tahun-ketahun. Perampasan secara sepihak 
tersebut melahirkan konflik agraria dan pelanggaran HAM berat yang berlangsung 
secara sistematis dan berkepanjangan. Posisi aparat (TNI/Polri) dalam sengketa 
agraria baik untuk melayani kepentingan instalasi militer seperti di Wotgaleh, 
Jogjakarta, ataupun sebagai penjaga keamanan operasi korporasi asing/dalam 
negeri hanya untuk melayani kepentingan asing. Terbilang, kekerasan di 
Bulukumba, penembakan di Ujung Kulon - Banten, kekerasan premanisme dan latihan 
perang Aparat di rakyat Tanak Awu – Lombok, di Pasir Mandoge – Sumatera Utara, 
Penembakan di Garut – Jawa Barat dan masih banyak lagi pelanggaran HAM yang 
terjadi serta yang terkini, penembakan terhadap warga di Pasuruan – Jawa Timur. 
   
  Guliran tuntutan warga negara serta amanat TAP MPR Nomor IX tahun 1999 yang 
mendesak dilangsungkannya pengembalian tanah rakyat serta dilaksanakannya 
Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 diselewengkan oleh berbagai 
aturan-aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintahan pasca reformasi yang 
lebih memfasilitasi kepentingan modal seperti UU Penanaman Modal, UU 
Perkebunan, UU Minyak dan Gas, UU Kehutanan, UU Sumberdaya Air ataupun Perpres 
No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Hal ini 
menandai era pengkhianatan rakyat oleh rezim oligarkhi politik dan menempatkan 
elit politik yang berkuasa sebagai pelayan sekaligus pemburu rente dari 
kepentingan imperialisme di Indonesia. 
   
  Ketergantungan terhadap kekuatan asing yang disebabkan oleh orientasi 
pembangunan orde baru telah melahirkan tumpukan utang luar negeri dan membuat 
bangsa ini didikte untuk mengarahkan kebijakan pembangunan sesuai dengan 
kepentingan-kepentingan neo kolonialisme-imperialisme. Arahan seperti Program 
Penyesuaian Struktural (SAP), Land Administration Project (LAP), Labour Market 
Flexiblity, privatisasi aset rakyat, Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) 
ataupun penghapusan subsidi publik semakin mengintegrasikan Indonesia kedalam 
jeratan pasar bebas. Seiring dengan itu, rakyat semakin dikorbankan. Perjuangan 
rakyat untuk mempertahankan hak hidupnya; hak atas tanah, hak atas pekerjaan, 
hak atas pangan, hak atas pendidikan, hak politik, hak sosial-budaya ataupun 
hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 
selalu dikriminalisasikan dan dihadapi dengan kekerasan oleh aparat negara.     
   
   
  Melihat kenyataan yang berkembang, maka kami dari Front Perjuangan Pemuda 
Indonesia (FPPI) menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk segera 
membangun persatuan pergerakan ekstra-parlementarian yang kuat berbasiskan 
organisasi-organisasi rakyat yang independen terbebas dari kepentingan elit 
politik oligarkhi dan neo kolonialisme-imperialisme untuk melangsungkan 
perjuangan pembebasan nasional meneguhkan kemerdekaan 100%, merebut kembali 
kedaulatan rakyat dan memperjuangkan pelaksanaan agenda-agenda kerakyatan 
sebagai prasyarat menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. 
   
  Intensitas kekerasan dan pemiskinan terhadap warga negara yang terjadi 
merupakan tanggungjawab negara yang harus segera dihentikan, untuk itu kami 
menuntut:
    
   Adili Pelaku kekerasan dan pembunuhan rakyat dalam sengketa agraria  
   Tarik aparat keamanan dari wilayah sengketa agraria di seluruh Indonesia.  
   Kembalikan tanah rakyat yang dirampas negara dan korporasi    
   Laksanakan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960  
   Hentikan Kriminalisasi perjuangan petani dan segera bebaskan petani yang 
ditangkap.  
   Cabut seluruh aturan yang anti rakyat (seperti UU Penanaman Modal, UU 
Perkebunan, UU Minyak dan Gas, UU Kehutanan, UU Sumberdaya Air ataupun Perpres 
No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum)
   
   
  Jakarta, 31 Mei 2007
  MENDIDIK RAKYAT DENGAN PERGERAKAN
  MENDIDIK PENGUASA DENGAN PERLAWANAN
   
  PIMPINAN NASIONAL 
  FRONT PERJUANGAN PEMUDA INDONESIA 
  (PN-FPPI)
  Ketua                                                                         
              Sekretaris Jendral
   
   
  Rahmat Pasau                                                                  
         Martin Sinaga
   
  Kontak Langsung:
  Rahmat Pasau 081703027278
  Email: [EMAIL PROTECTED]
   
  Sekretariat Nasional
  Jl. Kayumanis V Lama No. 20 Rt 001/Rw 01 Pisangan Baru, 
  Matraman, Jakarta Timur. 13110.
  Telp. 021 – 8568224, Email: [EMAIL PROTECTED]


Beka Ulung Hapsara
Jln Pati No 16 Menteng
Jakarta 10310
Telp : (62-21)3151362
Hp   : 0811853543

              
---------------------------------
Park yourself in front of a world of choices in alternative vehicles.
Visit the Yahoo! Auto Green Center.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke