Masih mau 'gak fokus' pada topik/subject?
Emang gak gampang koq mengakui campur tangan (kalau enggan dikatakan
disetir) pihak asing.. :-(

Wassalam,

Irwan.K

SUARA MERDEKA Rabu, 20 Juni 2007
  Di Balik Penolakan DCA Singapura- RI

   - Oleh Muhammad Taufiq



*BELAKANGAN ini media massa meramaikan polemik Singapura dan Indonesia
tentang implementasi Defence Cooperation Agreement(DCA) yang ditandatangani
di Bali 27 April 2007 lalu. Pasalnya Perumusan implementasi dari kesepakatan
tersebut berkaitan erat dengan kedaulatan RI.Dari awal pembahasan Perjanjian
Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement) selain terkesan
diam-diam juga butir-butir perjanjian tersebut sangat kontroversial. DCA
mengekor perjanjian ekstradisi. Entah siapa yang berinisiatif, semestinya
Perjanjian Kerjasama Pertahanan haruslah dipisahkan dari ekstradisi. Karena
terkesan asal-asalan maka pelaksanaan DCA sulit direalisasikan terutama
menyangkut daerah dan pengaturan latihan bersama kedua Negara. *

*Pemerintah RI lewat Menhan Juwono Sudarsono menginginkan tempat latihan
tempur kedua Negara ditentukan secara bersama-sama antara TNI dan Tentara
Singapura.Sebaliknya Singapura justru ngotot ingin menentukan sendiri.*

*Kita besyukur hukum ketatanegaraan Indonesia mensyaratkan bahwa DCA proses
ratifikasinya tetap harus melalui pembahasan DPR. Secara implisit Menhan
Juwono Sudarsono tetap menginginkan DCA diimplementasikan. Akan tetapi itu
tidak mudah kesampaian sebagaimana implementasi AMM (Aceh Monitoring
Mission). Pasalnya di Senayan secara gigih dipelopori F-PP telah tegas
menolak DCA dimaksud. Begitu pula PAN, F.PDI-P dan Fraksi Gabungan Bulan
Bintang dengan PBR telah berancang-ancang menolaknya. Alasan yang
dikemukakan hampir seragam bahwa DCA yang ditandatangani sejatinya adalah
penyerahan kedaulatan RI kepada pemerintah asing lewat Singapura. *

*Prof Romli Atamasasmita Guru Besar Hukum Pidana Unpad Bandung
meng-ingatkan, perjanjian ektradisi Indonesia Singapura yang mencantumkan
syarat bahwa terdakwa yang diadili secara "in absensia harus diadili
kembali",jelas bertentangan dengan prinsip pidana nasional dan internasional
yakni asas nebis in idem. Artinya seseorang tidak bisa diadili untuk kedua
kalinya atas perkara yang sama. *

*Satu paket dengan perjanjian ini perjanjian timbal balik dalam masalah
pidana yang ditandatangani Indonesia - Singapura dan enam negara ASEAN
Lainnya pada tahun 2004. Sama sekali tidak berlaku surut khususnya untuk
pengembalian aset.Karenanya jelas sangat kontroversial isi dari kedua
perjanjian tersebut. Oleh karena itu banyak kalangan berpendapat, perjanjian
dengan Singapura selama ini tidak menguntungkan RI. Kita belajar dari
Perjanjian bilateral bidang kesehatan dan AS di bawah ini.*

*Telah Digerogoti*

*Sesungguhnya sejak tahun 1970 secara de facto kedaulatan RI telah
digerogoti oleh kekuatan asing terutama USA. Keberadaan kantor U.S. Naval
Medical Research Unit-2 atau yang lebih populer disebut NAMRU-2, elemen yang
dibentuk Angkatan Laut USA. Ide awalnya untuk berkolaborasi dengan
Depkes,sebagai laboratorium kesehatan Angkatan Laut USA melakukan
penelitian, uji coba dan evaluasi terhadap penyakit menular untuk
meningkatkan kesehatan, keamanan, serta kesiapan Angkatan Bersenjata AS saat
terjadi perang. *

*Misi ini konon sangat efektif dijalankan di tanah air sehingga tetap
dipertahankan hingga hari ini, meski sebetulnya naskah cooperation agreement
NAMRU-2 sesungguhnya telah berakhir tahun 2000 lalu. *

*Belakangan fungsi NAMRU-2 telah bergeser. Sebanyak 17 personel AS yang ada
di kapal tersebut adalah militer aktif dengan paspor diplomatik yang punya
hak imunitas atau kekebalan diplomatik layaknya seorang diplomat. *

*Apa relevansinya tenaga kesehatan berstatus diplomat? Selama tujuh tahun RI
menangani perubahan status diplomatik sempai kini belum berhasil. Sementara
nampak jelas sesungguhnya NAMRU-2 bagian dari skenario besar AS untuk
menganeksasi kedaulatan wilayah Republik Indonesia. *

*DCA sesungguhnya penjabaran lebih luas dari keinginan AS yang pernah
ditolak agar mereka diperbolehkan memiliki pangkalan militer di Selat
Malaka. Kalau Indonesia konsekuen dengan Pembukaan UUD 1945 yang menentang
segala penindasan di muka bumi (termasuk pembentukan Pakta Pertahanan).
Bukan saja DCA antara Pemerintah RI dan Singapura dibatalkan melainkan
keberadaan NAMRU-2 dengan personel militer berstatus diplomat penuh juga
harus diakhiri, dan mereka segera meninggalkan Wilayah Republik Indonesia. *

*Sejak berakhirnya Perang Dingin Indonesia menolak kehadiran Pangkalan
Militer AS.Menjadi sebuah ironi ketika personel militer diberi status
diplomatik dan mereka bercokol di Indonesia sebagai unit medis terbesar di
dunia. *

*Karena itu penolakan DPR terhadap DCA layak didukung. DCA dan Treaty on
Mutual Legal Assistance in Criminal Matters jelas sangat menguntungkan
Singapura. Setidaknya Singapura tidak akan dicap negara pelindung koruptor,
dan mereka memiliki akses memantau kegiatan pertahanan R I tanpa batas
termasuk untuk kepentingan pihak ketiga. (11)*

*--- Muhammad Taufiq, SH MH, pemerhati masalah hubungan bilateral dan ketua
DPC Ikadin Kota Surakarta. *


On 6/15/07, RM Danardono HADINOTO <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   andea tahu metaphora nggak sih? coba belajar membaca yang tersirat
> dibalik yang tersurat...
>
> mau fokus ama siapa? aya ayak wae?
>
> --- In [email protected] <ppiindia%40yahoogroups.com>, IrwanK
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Maaf saya terpaksa komentar lagi.. :-(
> > Kalau didiemin aja, keenakan orang pinter tapi minterin nih.. Emang
> susah
> > ngomong sama orang pinter tapi minterin.. ngelas-ngeles gak jelas..
> blas..
> > tapi gak suka fokus atau orang lain sama" pinter..
> >
> > "..
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke