Masih mau 'gak fokus' pada topik/subject? Emang gak gampang koq mengakui campur tangan (kalau enggan dikatakan disetir) pihak asing.. :-(
Wassalam, Irwan.K SUARA MERDEKA Rabu, 20 Juni 2007 Di Balik Penolakan DCA Singapura- RI - Oleh Muhammad Taufiq *BELAKANGAN ini media massa meramaikan polemik Singapura dan Indonesia tentang implementasi Defence Cooperation Agreement(DCA) yang ditandatangani di Bali 27 April 2007 lalu. Pasalnya Perumusan implementasi dari kesepakatan tersebut berkaitan erat dengan kedaulatan RI.Dari awal pembahasan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement) selain terkesan diam-diam juga butir-butir perjanjian tersebut sangat kontroversial. DCA mengekor perjanjian ekstradisi. Entah siapa yang berinisiatif, semestinya Perjanjian Kerjasama Pertahanan haruslah dipisahkan dari ekstradisi. Karena terkesan asal-asalan maka pelaksanaan DCA sulit direalisasikan terutama menyangkut daerah dan pengaturan latihan bersama kedua Negara. * *Pemerintah RI lewat Menhan Juwono Sudarsono menginginkan tempat latihan tempur kedua Negara ditentukan secara bersama-sama antara TNI dan Tentara Singapura.Sebaliknya Singapura justru ngotot ingin menentukan sendiri.* *Kita besyukur hukum ketatanegaraan Indonesia mensyaratkan bahwa DCA proses ratifikasinya tetap harus melalui pembahasan DPR. Secara implisit Menhan Juwono Sudarsono tetap menginginkan DCA diimplementasikan. Akan tetapi itu tidak mudah kesampaian sebagaimana implementasi AMM (Aceh Monitoring Mission). Pasalnya di Senayan secara gigih dipelopori F-PP telah tegas menolak DCA dimaksud. Begitu pula PAN, F.PDI-P dan Fraksi Gabungan Bulan Bintang dengan PBR telah berancang-ancang menolaknya. Alasan yang dikemukakan hampir seragam bahwa DCA yang ditandatangani sejatinya adalah penyerahan kedaulatan RI kepada pemerintah asing lewat Singapura. * *Prof Romli Atamasasmita Guru Besar Hukum Pidana Unpad Bandung meng-ingatkan, perjanjian ektradisi Indonesia Singapura yang mencantumkan syarat bahwa terdakwa yang diadili secara "in absensia harus diadili kembali",jelas bertentangan dengan prinsip pidana nasional dan internasional yakni asas nebis in idem. Artinya seseorang tidak bisa diadili untuk kedua kalinya atas perkara yang sama. * *Satu paket dengan perjanjian ini perjanjian timbal balik dalam masalah pidana yang ditandatangani Indonesia - Singapura dan enam negara ASEAN Lainnya pada tahun 2004. Sama sekali tidak berlaku surut khususnya untuk pengembalian aset.Karenanya jelas sangat kontroversial isi dari kedua perjanjian tersebut. Oleh karena itu banyak kalangan berpendapat, perjanjian dengan Singapura selama ini tidak menguntungkan RI. Kita belajar dari Perjanjian bilateral bidang kesehatan dan AS di bawah ini.* *Telah Digerogoti* *Sesungguhnya sejak tahun 1970 secara de facto kedaulatan RI telah digerogoti oleh kekuatan asing terutama USA. Keberadaan kantor U.S. Naval Medical Research Unit-2 atau yang lebih populer disebut NAMRU-2, elemen yang dibentuk Angkatan Laut USA. Ide awalnya untuk berkolaborasi dengan Depkes,sebagai laboratorium kesehatan Angkatan Laut USA melakukan penelitian, uji coba dan evaluasi terhadap penyakit menular untuk meningkatkan kesehatan, keamanan, serta kesiapan Angkatan Bersenjata AS saat terjadi perang. * *Misi ini konon sangat efektif dijalankan di tanah air sehingga tetap dipertahankan hingga hari ini, meski sebetulnya naskah cooperation agreement NAMRU-2 sesungguhnya telah berakhir tahun 2000 lalu. * *Belakangan fungsi NAMRU-2 telah bergeser. Sebanyak 17 personel AS yang ada di kapal tersebut adalah militer aktif dengan paspor diplomatik yang punya hak imunitas atau kekebalan diplomatik layaknya seorang diplomat. * *Apa relevansinya tenaga kesehatan berstatus diplomat? Selama tujuh tahun RI menangani perubahan status diplomatik sempai kini belum berhasil. Sementara nampak jelas sesungguhnya NAMRU-2 bagian dari skenario besar AS untuk menganeksasi kedaulatan wilayah Republik Indonesia. * *DCA sesungguhnya penjabaran lebih luas dari keinginan AS yang pernah ditolak agar mereka diperbolehkan memiliki pangkalan militer di Selat Malaka. Kalau Indonesia konsekuen dengan Pembukaan UUD 1945 yang menentang segala penindasan di muka bumi (termasuk pembentukan Pakta Pertahanan). Bukan saja DCA antara Pemerintah RI dan Singapura dibatalkan melainkan keberadaan NAMRU-2 dengan personel militer berstatus diplomat penuh juga harus diakhiri, dan mereka segera meninggalkan Wilayah Republik Indonesia. * *Sejak berakhirnya Perang Dingin Indonesia menolak kehadiran Pangkalan Militer AS.Menjadi sebuah ironi ketika personel militer diberi status diplomatik dan mereka bercokol di Indonesia sebagai unit medis terbesar di dunia. * *Karena itu penolakan DPR terhadap DCA layak didukung. DCA dan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters jelas sangat menguntungkan Singapura. Setidaknya Singapura tidak akan dicap negara pelindung koruptor, dan mereka memiliki akses memantau kegiatan pertahanan R I tanpa batas termasuk untuk kepentingan pihak ketiga. (11)* *--- Muhammad Taufiq, SH MH, pemerhati masalah hubungan bilateral dan ketua DPC Ikadin Kota Surakarta. * On 6/15/07, RM Danardono HADINOTO <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > andea tahu metaphora nggak sih? coba belajar membaca yang tersirat > dibalik yang tersurat... > > mau fokus ama siapa? aya ayak wae? > > --- In [email protected] <ppiindia%40yahoogroups.com>, IrwanK > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Maaf saya terpaksa komentar lagi.. :-( > > Kalau didiemin aja, keenakan orang pinter tapi minterin nih.. Emang > susah > > ngomong sama orang pinter tapi minterin.. ngelas-ngeles gak jelas.. > blas.. > > tapi gak suka fokus atau orang lain sama" pinter.. > > > > ".. > [Non-text portions of this message have been removed]

