Perjanjian kerja sama pertahanan atau Defence
Cooperation Agreement antara Indonesia dan Singapura
kelihatannya hanya merugikan Indonesia.

Singapura bebas berlatih perang hingga 15 hari dalam
sebulan dengan memakai berbagai peralatan tempur,
rudal, dan peluru asli di wilayah Indonesia seperti di
Riau dan Sumatera Selatan selama 25 tahun. Sementara
Indonesia tidak bisa mengadakan latihan perang di
wilayah Singapura.

Latihan perang ini juga akan merugikan penduduk
setempat karena mereka tidak bisa bertani/melaut
selama ada latihan perang dan mendapat resiko terkena
rudal/peluru.

Selain itu Singapura bebas latihan perang baik dengan
TNI, mau pun sendiri atau dengan negara ketiga seperti
AS dan Australia.

Nah jika itu terjadi, pesawat-pesawat tempur (dengan
kecepatan 2x suara/lebih) Singapura yang jauh lebih
canggih dari pesawat tempur Indonesia dapat dengan
mudah meneruskan penerbangannya dari Sumatera Selatan
ke Jakarta hanya dalam waktu kurang dari 30 menit dan
meluluh-lantakkan Jakarta dengan rudal-rudalnya.

Biasanya perang terjadi dengan negara-negara yang
terdekat/tetangga. Nah tetangga dekat Singapura adalah
Malaysia dan Indonesia. Singapura sendiri pernah
perang dengan Indonesia yang dimenangkan oleh
Singapura. Pesawat Indonesia yang antik dengan mudah
dijatuhkan oleh pesawat Singapura yang canggih dari
AS.

Jadi pemerintah Indonesia sepertinya "baik hati"
sekali menyediakan tanah air Indonesia sebagai tempat
latihan perang bagi Singapura yang notabene akan
dipakai untuk perang terhadap negara terdekatnya di
antaranya Indonesia...:)

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0707/16/utama/3692036.htm
Ada Kesan DCA Ditutup-tutupi
Pemerintah Tidak Perlu Khawatir Kehilangan Muka

Jakarta, Kompas - Sosialisasi tentang perjanjian kerja
sama pertahanan atau Defence Cooperation Agreement
antara Indonesia dan Singapura yang tidak jelas memicu
keresahan warga ataupun pemerintah daerah yang
wilayahnya akan dijadikan lokasi kerja sama. Apalagi,
perjanjian itu belum diserahkan ke parlemen.

Kondisi tersebut terungkap dalam perjalanan Kompas,
saat mengunjungi sejumlah wilayah, seperti Baturaja
(Sumatera Selatan), Batam, dan sejumlah kabupaten di
Kepulauan Riau, yang akan menjadi area kerja sama
pertahanan itu, sepanjang pekan lalu.

Dalam Defence Cooperation Agreement (DCA) itu,
Indonesia menyediakan sejumlah wilayahnya untuk
dipakai angkatan bersenjata Singapura berlatih
militer, baik bersama TNI, sendiri, maupun melibatkan
negara ketiga. Kerja sama akan berlaku efektif selama
25 tahun, begitu diratifikasi kedua negara. Area
latihan militer itu antara lain Pusat Latihan Tempur
TNI Angkatan Darat Baturaja, Area Alfa 1 dan 2, serta
Area Bravo.

Namun, kelanjutan proses ratifikasi DCA dan pengaturan
pelaksanaan area latihan militer (implementing
arrangement military training area/IA MTA), termasuk
perjanjian kerja sama ekstradisi (extradition treaty),
buntu (deadlock). Kebuntuan terjadi pada IA MTA Area
Bravo menyusul permintaan Singapura menyangkut
frekuensi latihan dan kekuatan pasukan, yang menurut
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono "terlalu
berlebihan", seperti berlatih selama 15 hari setiap
bulan.

Perpanjang ketidakpastian

Wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra, Minggu
(15/7) di Jakarta, mengakui, belum ada perkembangan
apa pun mengenai DCA. Pemerintah belum menyerahkan
perjanjian itu untuk dibahas DPR dan diratifikasi.
Bahkan, terkesan pemerintah menutup-nutupi perjanjian
kerja sama itu.

"Semakin diulur, kian panjang ketidakpastiannya, dan
warga menunggu dalam ketidakjelasan. Tanpa kejelasan,
warga yang dirugikan. Jika pemerintah menganggap tak
layak, sampaikan ke DPR, kami tak akan meratifikasi,"
ujarnya.

Secara terpisah, peneliti senior Centre for Strategic
and International Studies (CSIS) Edy Prasetyono
mengakui, memaketkan DCA dengan perjanjian kerja sama
ekstradisi adalah kesalahan strategi Indonesia, baik
dalam hal negosiasi maupun penjelasan ke publik.
Karena itu, bila DCA nanti ditolak DPR, pemerintah tak
perlu merasa kehilangan muka.

Menurut Eddy, sikap tak perlu khawatir kehilangan muka
itu bisa menyelesaikan kontroversi yang sekarang ini
terjadi dan meresahkan warga di sekitar tempat
pelatihan. Artinya, bila DCA tidak lagi memiliki celah
untuk dinegosiasikan, pemerintah segera saja
menyampaikan ke DPR, tidak perlu mengambangkannya
terus.

"Setiap treaty di mana pun butuh proses ratifikasi.
Banyak contoh juga meski sudah dicapai kesepakatan,
kemudian ditolak oleh parlemennya," tuturnya.

Eddy mencontohkan, perjanjian pembatasan senjata
strategis Salt II antara Amerika Serikat (AS) dan Uni
Soviet. Saat itu meski Pemerintah AS setuju karena
Senat AS menganggap akan lebih banyak merugikan
negara, kerja sama itu dibatalkan.

Namun, apabila masih ada celah, pemerintah perlu
segera merundingkan kembali pasal yang dianggap
merugikan Indonesia dengan Singapura.

Masyarakat resah

Sejumlah warga yang ditemui Kompas di lokasi mengaku
cemas kalau kerja sama pertahanan dalam bentuk latihan
militer itu akan mengganggu aktivitas serta sumber
mata pencarian sehari-hari. Seperti diungkapkan Ardi
dan Kasino, petani warga Desa Sabahlio, Kabupaten Ogan
Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel. OKU dikenal sebagai
kawasan lumbung beras Sumsel.

Ardi dan Kasino dengan sistem sewa menggarap lahan di
areal Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI Angkatan
Darat. Meski mengaku terbiasa dengan aktivitas militer
di lokasi itu, keduanya mengaku kerja sama terbaru itu
kelak akan berdampak pada aktivitasnya. Apalagi,
sampai kini belum ada penjelasan apa pun terkait DCA
tersebut.

"Biasanya jika ada latihan, warga dilarang masuk
Puslatpur TNI AD Baturaja untuk menggarap karena
berbahaya. Padahal, saya bertani di sana. Nanti
bagaimana kami menggarap kalau latihannya sering,"
ujar Ardi.

Kekhawatiran juga dilontarkan sejumlah nelayan, yang
mencari ikan di perairan Kepulauan Natuna dan Anambas.
Sesuai dengan DCA, kawasan itu masuk dalam Area Bravo,
yang akan dipakai Angkatan Laut dan Angkatan Udara
Singapura untuk berlatih manuver, menembak, dan
termasuk kemungkinan memakai peluru tajam dan peluru
kendali.

"Jika latihannya memakai peluru tajam dan peluru
kendali, kami pasti dilarang melaut di sana.
Masalahnya, berapa lama? Kalau terlalu lama dan
sering, kami mau hidup dari mana?" ujar Azha, nelayan
asal Anambas.

Dalam pemantauan Kompas dari udara, beberapa pulau
kecil dan terluar di kawasan perairan itu tampak
berpenghuni. Sejumlah pulau juga sering dimanfaatkan
sebagai tempat berlindung nelayan dari serangan badai.

Kebingungan menjalar sampai ke tingkat pemerintahan
daerah dan legislatif, seperti yang terlihat di
Kabupaten OKU dan OKU Timur. Bupati OKU Timur Herman
Deru dan Bupati OKU Eddy Yusuf mengaku sama sekali
belum tahu soal kerja sama pertahanan itu.
(dwa/jos/fer/sut/dik) 

===
Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits?
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]


      
____________________________________________________________________________________
Luggage? GPS? Comic books? 
Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search
http://search.yahoo.com/search?fr=oni_on_mail&p=graduation+gifts&cs=bz

Kirim email ke