*
http://www.antara.co.id/arc/2007/7/28/china-keluarkan-ketentuan-standar-makanan/


China Keluarkan Ketentuan Standar Makanan

Beijing (ANTARA News)*- Kabinet China mengeluarkan sebuah peraturan khusus
baru menyangkut keamanan dan keselamatan makanan yang saat ini menghadapi
kritikan serius di dalam negeri sendiri dan luar negeri, khususnya mengenai
kualitas produk makanan buatan China.

"Peraturan yang dikeluarkan Dewan negara itu bertujuan untuk mengintensifkan
pengawasan produsen dan ditributor mengenai produk makanan," demikian
seperti dilaporkan Xinhua, di Beijing, Sabtu.

Sejumlah isi peraturan itu adalah pihak pengawas dan karantina, seperti
pengawas perdagangan dan obat-obatan, harus memiliki catatan positif dan
negatif mengenai daftar-daftar eksportir makanan China dan menyampaikannya
secara rutin ke media massa.

Pemerintah daerah di semua tatanan bertanggung jawab mengenai pengawasan dan
keselamatan produk makanan.

Selain itu juga disebutkan eksportir produk makanan yang mengeluarkan
sertifikat kualitas makanan palsu atau mengabaikan pemeriksaan kualitas dan
karantina akan dikenakan denda tiga kali dari nilai produk.

China saat ini sedang menghadapi kritik dari dunia internasional terkait
dengan industri makananannya, khususnya dalam enam bulan pertama 2007
terkait sejumlah skandal.

Badan Pengawas Makanan dan Obat-Obatan Amerika Serikat (FDA) pada akhir Mei
2007 misalnya, mengumumkan bahwa makanan hewan dari China telah
mengakibatkan kematian sejumlah kucing dan anjing.

Berikutnya, pada Mei 2007, pasta gigi China ditemukan mengandung sejenis
bahan berbahaya bagi kesehatan di Amerika Tengah dan Amerika Serikat.

Jepang, Singapura dan Australia serta sejumlah negara-negara lain telah
mengembalikan jutaan pasta gigi dan Kanada telah melarang impor dari China
untuk produk itu.

Di Indonesia, beredar berbagai jenis permen dan biskuit serta pasta gigi
asal China yang diduga mengandung bahan formalin , sehingga dinyatakan tidak
layak dimakan atau dikonsumsi.

FDA juga menolak makanan laut dari China pada Juni 2007, seraya menyebutkan
tidak akan mulai impor lagi hingga eksportir China memiliki sertifikat
keamanan makanan.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Kabinet China tersebut juga diberlakukan
kepada pengawasan impor produk makanan yang masuk ke China.

Peraturan itu antara lain berbunyi, impor produk makanan China harus
memenuhi standar dan kriteria dalam kontrak yang ditandatangani oleh
importir China dan eksportir asing.

Importir China harus secara rinci mencatat distribusi di dalam negeri
mengenai produk impor makanan impor dan terus mencatat setidaknya selama dua
tahun.

Pihak inspeksi dan karantina harus mengeluarkan daftar hitam bagi eksportir
asing dan secara serius mengenakan denda kepada importir domestik yang
melakukan perdagangan produk makanan yang tidak berkualitas.(*)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke