Bila seseorang mengkonsumsi makanan berformalin atau bahan berbahaya,
otomatis produktifitasnya akan menurun karena gangguan kesehatan bahkan
penyakit. Belum lagi kerugian
intelektual/IQ yang ditimbulkan. Hal ini tentunya akan menurunkan daya
saing bangsa di kemudian hari.



----------------------------------------------------------

*
http://www.antara.co.id/arc/2007/8/4/penjual-produk-berformalin-akan-dicabut-izin-usaha/


Penjual Produk Berformalin Akan Dicabut Izin Usaha

Banjarmasin (ANTARA News)*- Para pedagang yang terbukti mengedarkan dan
menjual produk makanan berformalin diancam sanksi berupa pencabutan izin
usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalimantan Selatan
(Kalsel) Drs H Subardjo di Banjarmasin, Sabtu, mengimbau semua pedagang atau
perusahaan pertokoan swalayan serta groser dan sejenisnya agar segera
menarik barang dagangan makanan berformalin dari pasaran atau peredaran bila
tak ingin kena sanksi, demikian dilaporkan, Sabtu.

"Memang Disperindag tak berwenang melakukan razia atau penyitaan terhadap
barang makanan berbahaya tersebut, tapi bila terbukti bersalah dan sampai
putusan pengadilan, maka tidak menutup kemungkinan izin usaha pedagang
tersebut akan dicabut," ucapnya.

Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin
itu, menegaskan, kewenangan merazia makanan yang mengadung formalim dan atau
zat berbahaya lain pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM).

Begitu pula untuk pengenaan sanksi hukum juga menjadi kewenangan aparat
penegak hukum dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan POM yang
merupakan perpanjangan tangan Departemen Kesehatan, terutama terkait dengan
temuan dan pembuktian atas jenis kandungan makanan/minuman tersebut,
tandasnya.

Ia mengaku, pihak Disperindang Kalsel sampai saat ini belum mengetahui
secara pasti tingkat pelanggaran pedagang atau perusahaan terkait perniagaan
makanan berformalin atau zat berbahaya lain di provinsinya.

"Begitu juga halnya dengan masalah perizinan usaha, pihak Disperindag Kalsel
sampai saat ini belum ada mengeluarkan sanksi berupa pencabutan izin usaha
atau SIUP. Kecuali kalau pedagang atau perusahaan itu nakal, tetap tak
mengindahkan imbauan dan kasusnya sampai ke pengadilan serta dinyatakan
bersalah, maka Disperindag akan mencabut izin usahanya," demikian Subardjo.

Sementara sejumlah anggota Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel, seperti Dra
Hj Nur Izatil Hasanah dari Fraksi Partai Golkar (FPG) dan HM Alwi Hasbi
Mahbara dari Partai Bulan Bintang (PBB), mengharapkan, aparat instansi
terkait terus melakukan razia serta pengamanan terhadap barang
makanan/minuman berbahaya.

Selain itu, para wakil rakyat dari FPG dan PBB tersebut minta hasil temuan
barang makanan/minuman berbahaya diumumkan agar publik atau masyarakat luas
mengetahui, sehingga dapat menghindar dari makanan/minuman yang bisa
mengancam terhadap kesehatan serta jiwa manusia tersebut.(*)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke