Bila seseorang mengkonsumsi makanan berformalin atau bahan berbahaya, otomatis produktifitasnya akan menurun karena gangguan kesehatan bahkan penyakit. Belum lagi kerugian intelektual/IQ yang ditimbulkan. Hal ini tentunya akan menurunkan daya saing bangsa di kemudian hari.
---------------------------------------------------------- * http://www.antara.co.id/arc/2007/8/4/penjual-produk-berformalin-akan-dicabut-izin-usaha/ Penjual Produk Berformalin Akan Dicabut Izin Usaha Banjarmasin (ANTARA News)*- Para pedagang yang terbukti mengedarkan dan menjual produk makanan berformalin diancam sanksi berupa pencabutan izin usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalimantan Selatan (Kalsel) Drs H Subardjo di Banjarmasin, Sabtu, mengimbau semua pedagang atau perusahaan pertokoan swalayan serta groser dan sejenisnya agar segera menarik barang dagangan makanan berformalin dari pasaran atau peredaran bila tak ingin kena sanksi, demikian dilaporkan, Sabtu. "Memang Disperindag tak berwenang melakukan razia atau penyitaan terhadap barang makanan berbahaya tersebut, tapi bila terbukti bersalah dan sampai putusan pengadilan, maka tidak menutup kemungkinan izin usaha pedagang tersebut akan dicabut," ucapnya. Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu, menegaskan, kewenangan merazia makanan yang mengadung formalim dan atau zat berbahaya lain pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Begitu pula untuk pengenaan sanksi hukum juga menjadi kewenangan aparat penegak hukum dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan POM yang merupakan perpanjangan tangan Departemen Kesehatan, terutama terkait dengan temuan dan pembuktian atas jenis kandungan makanan/minuman tersebut, tandasnya. Ia mengaku, pihak Disperindang Kalsel sampai saat ini belum mengetahui secara pasti tingkat pelanggaran pedagang atau perusahaan terkait perniagaan makanan berformalin atau zat berbahaya lain di provinsinya. "Begitu juga halnya dengan masalah perizinan usaha, pihak Disperindag Kalsel sampai saat ini belum ada mengeluarkan sanksi berupa pencabutan izin usaha atau SIUP. Kecuali kalau pedagang atau perusahaan itu nakal, tetap tak mengindahkan imbauan dan kasusnya sampai ke pengadilan serta dinyatakan bersalah, maka Disperindag akan mencabut izin usahanya," demikian Subardjo. Sementara sejumlah anggota Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel, seperti Dra Hj Nur Izatil Hasanah dari Fraksi Partai Golkar (FPG) dan HM Alwi Hasbi Mahbara dari Partai Bulan Bintang (PBB), mengharapkan, aparat instansi terkait terus melakukan razia serta pengamanan terhadap barang makanan/minuman berbahaya. Selain itu, para wakil rakyat dari FPG dan PBB tersebut minta hasil temuan barang makanan/minuman berbahaya diumumkan agar publik atau masyarakat luas mengetahui, sehingga dapat menghindar dari makanan/minuman yang bisa mengancam terhadap kesehatan serta jiwa manusia tersebut.(*) [Non-text portions of this message have been removed]

