Pak Danny, di milis ppiindia juga ada posting pak Sandy Dwiyono tentang ada pulau paling luar yang terlantar. Inilah akibat selama ini meski di P4 dulu diajarkan wawasan nusantara, pemerintah tidak pernah berupaya secara serius menjaganya. Angkatan Laut dan Angkatan Udara kita selama masa orde baru dikebiri (mungkin karena takut meyaingi AD). Mereka seolah-olah diletakkan di bawah ketiak AD. Industri kelautan dan nelayan juga diabaikan. Yang diurusi hutan melulu, dibag-bagi dalam kapling HPH kepada kroni-kroni Suharto tapi tidak becus mengelolanya. Bahkan dalam memproduksi pesawat terbang, BJ Habibie lebih memusatkan kepada pesawat besar yang kemudian tidak dapat dipasarkan. Tidak membuat pesawat-pesawat amfibi untuk menghubungkan pulau-pulau kecil dengan pulau-pulau besar. Sekarang kita dilecehkan oleh Malaysia dan Singapura. Sebentar lagi barangkali juga ditinggalkan oleh Vietnam. Pemimpin kita memang tidak mempunyai visi yang jelas tentang masa depan Indonesia, kecuali sebats jargon-jargon: membangun masyarakat adil dan makmur, bla, bla, bla. Langkahnya tidak pernah jelas. KM -------Original Message------- From: Danny Lim Date: 05/08/2007 17:36:51 To: KincirAngin Subject: [KincirAngin] Mengenang 50 Tahun Deklarasi Djoeanda DL - Meski sudah dicanangkan sebagai negara maritim, namun tampaknya bangsa Indonesia masih keleyengan menentukan jati dirinya, menjadi negara maritim, negara agraris atau negara industri? Menurut anda-anda di Kincir Angin, Republik Indonesia negeri apa? SUARA PEMBARUAN DAILY
Mengenang 50 Tahun Deklarasi Djoeanda Istimewa Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau yang memerlukan perhatian dan pemberdayaan. Pulau-pulau itu bisa menjadi pemersatu dan penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kita perlu menegaskan kembali bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Sebanyak 17.500 pulau membentang dari Sabang sampai Merauke menjadi pemersatu dan penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kita juga harus mengembalikan kejayaan armada kelautan dan kedigdayaan negeri bahari. Gerakan reformasi telah membawa perubahan terhadap kemajuan pembangunan kelautan Indonesia. Selama tiga dasawarsa (1966-1998) sektor kelautan praktis diabaikan untuk berperan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat dan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, dalam periode tersebut, Indonesia telah berjuang secara terus menerus di forum regional dan internasional untuk memperoleh pengakuan dari dunia internasional. Hasilnya, tahun 1982 Indonesia berhasil dalam memperjuangkan gagasan Negara Kepulauan (Archipelagic State) dan diakui dalam konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 atau dikenal dengan United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982. Kebangkitan bangsa bahari Indonesia dimulai tahun 1957, di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno. Saat itu dideklarasikan Wawasan Nusantara yang dikenal dengan "Deklarasi Djoeanda" oleh Perdana Menteri RI Ir H Djuanda sebagai wawasan kebangsaan yang mengetengahkan azaz "Negara Kepulauan" (Archipelagic state). Wawasan Nusantara memandang laut sebagai satu keutuhan wilayah, dengan darat udara, dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya yang tidak mungkin dipisah-pisahkan. Sejalan dengan hal itu, pemerintah RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) No 4/1960 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia Dan Persekutuan Tanah Melayu beserta penjelasannya dalam tambahan lembaran negara, UU No 22/1960 tentang Perairan Indonesia, dan diperkuat dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan UU No 19/1961 tentang Persetujuan Atas Tiga Konvensi Jenewa Tahun 1958 mengenai Hukum Laut. Dalam UU No/1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Pasal 2 disebutkan ZEE Indonesia adalah jalur luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan Undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air d atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Perkembangan selanjutnya, pada 18 Desember 1996 di Makassar, BJ Habibie sebagai Menristek membacakan pidato Presiden RI yang dikenal dengan konsepsi pembangunan "Benua Maritim Indonesia". Selanjutnya pada 1998, Presiden BJ Habibie mendeklarasikan visi pembangunan kelautan Indonesia dalam "Deklarasi Bunaken". Inti dari deklarasi itu adalah laut merupakan peluang, tantangan, dan harapan untuk masa depan persatuan, kesatuan, dan pembangunan bangsa Indonesia. Selanjutnya, sejak 1999 Presiden Abdurahman Wahid menyatakan komitmennya terhadap pembangunan kelautan. Komitmen pembangunan pemerintah di bidang kelautan diwujudkan dengan dibentuknya Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan digantinya Dewan Kelautan Nasional (DKN) yang ditetapkan berdasarkan Keppres No 77/1996. Kemudian berdasarkan Keppres No 161/1999 dibentuk Dewan Maritim Indonesia (DMI). Negara Kepulauan Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki potensi yang luar biasa. Hal ini secara jelas telah dinyatakan dalam UUD 1945 yang telah diamandemen pada Pasal 25 disebutkan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara. Pembangunan nasional hendaknya didasarkan pada potensi Indonesia sebagai negara kepulauan di mana potensi kelautan dan perikanan menjadi bagian utama dalam konsep pembangunan negara kepulauan. Konsensus Indonesia sebagai negara kepulauan yang diamanatkan UUD 1945 ditindaklanjuti dengan ditetapkannya pada tanggal 5 Februari 2007 UU No 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang memuat misi Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang Maju, Mandiri, Adil dan Makmur. Sejalan dengan konsepsi NKRI sebagai Negara Kepulauan, beberapa daerah yang memiliki banyak pulau beberapa waktu lalu telah mendeklarasikan diri sebagai Provinsi Kepulauan, yakni Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Bangka Belitung. Ketujuh provinsi ini sewajarnya dapat merealisasikan konsepnya melalui rencana aksi yang lebih konkret, sehingga dapat dijadikan contoh bagi daerah lainnya yang hendak mengembangkan pulau-pulau di daerahnya. Bertolak dari Deklarasi Djoeanda, pada 13 Desember 1999 dicanangkan sebagai Hari Nusantara. Dua tahun kemudian, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan bahwa 13 Desember sebagai Hari Nusantara, dan resmi sebagai hari perayaan nasional, walaupun masih bersifat fakultatif. Momentum Hari Nusantara, pemerintah dan rakyat Indonesia seharusnya semakin menyadari bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. [SP/Sumedi TP] Last modified: 2/8/07 [Non-text portions of this message have been removed]

