Pak Danny, di milis ppiindia juga ada posting pak Sandy Dwiyono tentang ada
pulau paling luar yang terlantar. Inilah akibat selama ini meski di P4 dulu
diajarkan wawasan nusantara, pemerintah tidak pernah berupaya secara serius
menjaganya. Angkatan Laut dan Angkatan Udara kita selama masa orde baru
dikebiri (mungkin karena takut meyaingi AD). Mereka seolah-olah diletakkan
di bawah ketiak AD. Industri kelautan dan nelayan juga diabaikan. Yang
diurusi hutan melulu, dibag-bagi dalam kapling HPH kepada kroni-kroni
Suharto tapi tidak becus mengelolanya. Bahkan dalam memproduksi pesawat
terbang, BJ Habibie lebih memusatkan kepada pesawat besar yang kemudian
tidak dapat dipasarkan. Tidak membuat pesawat-pesawat amfibi untuk
menghubungkan pulau-pulau kecil dengan pulau-pulau besar. Sekarang kita
dilecehkan oleh Malaysia dan Singapura. Sebentar lagi barangkali juga
ditinggalkan oleh Vietnam. Pemimpin kita memang tidak mempunyai visi yang
jelas tentang masa depan Indonesia, kecuali sebats jargon-jargon: membangun
masyarakat adil dan makmur, bla, bla, bla. Langkahnya tidak pernah jelas.
KM
 
-------Original Message-------
 
From: Danny Lim
Date: 05/08/2007 17:36:51
To: KincirAngin
Subject: [KincirAngin] Mengenang 50 Tahun Deklarasi Djoeanda
 
DL - Meski sudah dicanangkan sebagai negara maritim, namun tampaknya bangsa
Indonesia masih keleyengan menentukan jati dirinya, menjadi negara maritim,
negara agraris atau negara industri? Menurut anda-anda di Kincir Angin,
Republik Indonesia negeri apa?
 
 
SUARA PEMBARUAN DAILY 


Mengenang 50 Tahun Deklarasi Djoeanda 
 
 
Istimewa 
Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau yang memerlukan perhatian dan
pemberdayaan. Pulau-pulau itu bisa menjadi pemersatu dan penjaga Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kita perlu
menegaskan kembali bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Sebanyak 17.500
pulau membentang dari Sabang sampai Merauke menjadi pemersatu dan penjaga
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kita juga harus mengembalikan
kejayaan armada kelautan dan kedigdayaan negeri bahari. 
Gerakan reformasi telah membawa perubahan terhadap kemajuan pembangunan
kelautan Indonesia. Selama tiga dasawarsa (1966-1998) sektor kelautan
praktis diabaikan untuk berperan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat dan
menjamin kelangsungan eksistensi bangsa serta Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). 
Namun, dalam periode tersebut, Indonesia telah berjuang secara terus menerus
di forum regional dan internasional untuk memperoleh pengakuan dari dunia
internasional. Hasilnya, tahun 1982 Indonesia berhasil dalam memperjuangkan
gagasan Negara Kepulauan (Archipelagic State) dan diakui dalam konvensi PBB
tentang Hukum Laut 1982 atau dikenal dengan United Nations Convention on The
Law of The Sea (UNCLOS) 1982. 
Kebangkitan bangsa bahari Indonesia dimulai tahun 1957, di bawah
kepemimpinan Presiden Soekarno. Saat itu dideklarasikan Wawasan Nusantara
yang dikenal dengan "Deklarasi Djoeanda" oleh Perdana Menteri RI Ir H
Djuanda sebagai wawasan kebangsaan yang mengetengahkan azaz "Negara
Kepulauan" (Archipelagic state). 
Wawasan Nusantara memandang laut sebagai satu keutuhan wilayah, dengan darat
 udara, dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta seluruh kekayaan yang
terkandung di dalamnya yang tidak mungkin dipisah-pisahkan. 
Sejalan dengan hal itu, pemerintah RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (UU) No 4/1960 tentang Persetujuan Perjanjian
Persahabatan Antara Republik Indonesia Dan Persekutuan Tanah Melayu beserta
penjelasannya dalam tambahan lembaran negara, UU No 22/1960 tentang Perairan
Indonesia, dan diperkuat dengan berbagai peraturan perundang-undangan
lainnya. 
Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan UU No 19/1961 tentang
Persetujuan Atas Tiga Konvensi Jenewa Tahun 1958 mengenai Hukum Laut. Dalam
UU No/1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Pasal 2 disebutkan
 ZEE Indonesia adalah jalur luar dan berbatasan dengan laut wilayah
Indonesia sebagaimana ditetapkan Undang-undang yang berlaku tentang perairan
Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air d atasnya
dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah
Indonesia. 
Perkembangan selanjutnya, pada 18 Desember 1996 di Makassar, BJ Habibie
sebagai Menristek membacakan pidato Presiden RI yang dikenal dengan konsepsi
pembangunan "Benua Maritim Indonesia". Selanjutnya pada 1998, Presiden BJ
Habibie mendeklarasikan visi pembangunan kelautan Indonesia dalam "Deklarasi
Bunaken". 
Inti dari deklarasi itu adalah laut merupakan peluang, tantangan, dan
harapan untuk masa depan persatuan, kesatuan, dan pembangunan bangsa
Indonesia. Selanjutnya, sejak 1999 Presiden Abdurahman Wahid menyatakan
komitmennya terhadap pembangunan kelautan. 
Komitmen pembangunan pemerintah di bidang kelautan diwujudkan dengan
dibentuknya Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan digantinya Dewan
Kelautan Nasional (DKN) yang ditetapkan berdasarkan Keppres No 77/1996.
Kemudian berdasarkan Keppres No 161/1999 dibentuk Dewan Maritim Indonesia
(DMI). 
Negara Kepulauan 
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki potensi yang luar biasa. Hal
ini secara jelas telah dinyatakan dalam UUD 1945 yang telah diamandemen pada
Pasal 25 disebutkan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri
nusantara. Pembangunan nasional hendaknya didasarkan pada potensi Indonesia
sebagai negara kepulauan di mana potensi kelautan dan perikanan menjadi
bagian utama dalam konsep pembangunan negara kepulauan. 
Konsensus Indonesia sebagai negara kepulauan yang diamanatkan UUD 1945
ditindaklanjuti dengan ditetapkannya pada tanggal 5 Februari 2007 UU No
17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
2005-2025 yang memuat misi Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang Maju,
Mandiri, Adil dan Makmur. 
Sejalan dengan konsepsi NKRI sebagai Negara Kepulauan, beberapa daerah yang
memiliki banyak pulau beberapa waktu lalu telah mendeklarasikan diri sebagai
Provinsi Kepulauan, yakni Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Bangka Belitung.
Ketujuh provinsi ini sewajarnya dapat merealisasikan konsepnya melalui
rencana aksi yang lebih konkret, sehingga dapat dijadikan contoh bagi daerah
lainnya yang hendak mengembangkan pulau-pulau di daerahnya. 
Bertolak dari Deklarasi Djoeanda, pada 13 Desember 1999 dicanangkan sebagai
Hari Nusantara. Dua tahun kemudian, Presiden Megawati Soekarnoputri
menetapkan bahwa 13 Desember sebagai Hari Nusantara, dan resmi sebagai hari
perayaan nasional, walaupun masih bersifat fakultatif. Momentum Hari
Nusantara, pemerintah dan rakyat Indonesia seharusnya semakin menyadari
bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. [SP/Sumedi TP]



Last modified: 2/8/07 
 
 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke