http://www.tniad.mil.id/news.php?id=1383

*MAKOSTRAD ADAKAN SOSIALISASI UU NO 23 TH 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH
TANGGA (KDRT)*


Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat
timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan
penelantaran termasuk ancaman untuk melaksanakan perbuatan, pemaksaan dan
perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Demikian pengertian KDRT dalam
UU No.23 Tahun 2004 yang disampaikan oleh Wakil Kepala Hukum Kostrad Letkol
Chk Arto Salurapa. SH. MH dalam Sosialisasi UU No 23 Tahun 2004 di hadapan
seluruh prajurit dan Pns Makostrad, (30/8).

Lebih lanjut Wakakum Kostrad menyampaikan bahwa bentuk-bentuk KDRT yaitu
kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga. Dalam
kekerasan psikis pemaksaan dalam hubungan seksual diancam dengan pidana
penjara minimum 4 bulan dan maksimum 15 tahun atau denda paling sedikit
Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) paling banyak Rp. 300.000.000,-
(Tiga ratus juta rupiah). Tujuan dari dikeluarkannya UU No. 23/2004 ini
adalah agar terjadinya hubungan yang harmonis di dalam kehidupan rumah
tangga.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh hukum Kostrad dengan maksud
dan tujuan agar seluruh warga Kostrad baik militer maupun Pns dapat
menjalani hidup berumah tangga dengan harmonis dan tidak ada terjadinya KDRT
karena hal ini akan berdampak pada ketidakharmonisan dalam rumah tangga dan
tentunya akan berpengaruh juga terhadap karir yang bersangkutan. Selain itu
diharapkan seluruh Prajurit dan Pns Kostrad dapat menjadi contoh bagi
lingkungannya karena telah dibekali dengan adanya sosialisasi UU No.23 Tahun
2004 tentang KDRT. (Pen Kostrad/Dispenad)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke