http://www.tniad.mil.id/news.php?id=1383
*MAKOSTRAD ADAKAN SOSIALISASI UU NO 23 TH 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)* Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan penelantaran termasuk ancaman untuk melaksanakan perbuatan, pemaksaan dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Demikian pengertian KDRT dalam UU No.23 Tahun 2004 yang disampaikan oleh Wakil Kepala Hukum Kostrad Letkol Chk Arto Salurapa. SH. MH dalam Sosialisasi UU No 23 Tahun 2004 di hadapan seluruh prajurit dan Pns Makostrad, (30/8). Lebih lanjut Wakakum Kostrad menyampaikan bahwa bentuk-bentuk KDRT yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga. Dalam kekerasan psikis pemaksaan dalam hubungan seksual diancam dengan pidana penjara minimum 4 bulan dan maksimum 15 tahun atau denda paling sedikit Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) paling banyak Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah). Tujuan dari dikeluarkannya UU No. 23/2004 ini adalah agar terjadinya hubungan yang harmonis di dalam kehidupan rumah tangga. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh hukum Kostrad dengan maksud dan tujuan agar seluruh warga Kostrad baik militer maupun Pns dapat menjalani hidup berumah tangga dengan harmonis dan tidak ada terjadinya KDRT karena hal ini akan berdampak pada ketidakharmonisan dalam rumah tangga dan tentunya akan berpengaruh juga terhadap karir yang bersangkutan. Selain itu diharapkan seluruh Prajurit dan Pns Kostrad dapat menjadi contoh bagi lingkungannya karena telah dibekali dengan adanya sosialisasi UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT. (Pen Kostrad/Dispenad) [Non-text portions of this message have been removed]

