Bung Iwan Yth,

Saya kira disini harus dipisahkan secara jelas, kasus mana adalah
"Trial By The Press" dan yang mana "Trial in Court".

Khusus dalam kasus pemberitaan majalah TIME, yang katanya-katanya-
katanya bedasarkan investigasi mereka.
Tapi dalam kenyataannya, TIME tidak mampu menyampaikan bukti-bukti
yang mendukung hasil investigasi mereka.
Lebih ironis lagi tidak ada satu negara asing, atau Bank asing pun
yang mendukung investigasi majalah TIME, dengan me- release selembar
dokumen atau secuil bukti apapun! 

Seandainya, maksud dari TIME murni untuk membongkar korupsi "Suharto
Inc.", maka seharusnya TIME memberikan hasil investigasi mereka kepada
Pemerintah RI; dalam hal ini Kejaksaan Agung atau lembaga tinggi
lainnya. Hasil investigasi harus memiliki nilai material kongkrit,
berupa bukti-bukti atau saksi yang mendukung investigasi dimaksud.

Disini terbukti juga bahwa "Trial By The Press", lebih berat bobot
politisnya daripada segi hukumnya, yang nihil.


Apa modus majalah TIME untuk membeberkan gossip bersambung sampai tiga
edisi; edisi 14 Mei 1999, edisi 17 Mei 1999 dan edisi 24 Mei 1999, 
apakah untuk sekedar menaikan oplag mereka?

Kita sama-sama tahu bahwa sudah pasti bukan itu tujuannya.

Modusnya adalah pembusukan politik atau "character assassination"
terhadap Pak Harto, yang adalah bagian dari scenario besar untuk
menghabisi rezim Orde Baru secara total.

Oleh karena itu Putusan MA yang memenangkan Suharto melawan TIME, yang
saya sebut sebagai: "Justice has been Served !"



Mengenai kasus (hukum) korupsinya sendiri, saya tidak menyatakan bahwa
Suharto bersih dari segala tuntutan.
Tetapi kalau bicara dalam koridor hukum maka, semua yang dituduhkan
terhadap Pak Harto harus bisa dibuktikan. 

Seandainya pihak Kejaksaan Agung punya keterbatasan untuk mengumpulkan
data pembuktian, maka pihak-pihak yang selama ini histeris
menjerit-jerit Pak Harto korupsi, juga punya tanggung jawab moril
untuk menyampaikan data kepada pihak penyidik atau lembaga tinggi
negara yang memiliki otoritas.


Kalau cuma buka mulut saja tanpa bisa memberikan referensi data yang
relevan dan originil, itu tidak lebih dari ngomongin istri tetangga di
kedai kopi ......


Wassalam, yhg.
-----------------


>Iwan Wibawa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> sudah lama saya malas berkomentar di milis ini, sudah lama saya
malas menyimak berita-berita ditanah air baik dari koran, televisi
maupun radio, tapi berita soal Keputusan MA memenangkan Suharto atas
gugatan pencemaran nama baik terhadap Majalah Time, membuat rasa
keadilan saya terusik, ternyata MA masih merupakan sarang status quo,
--------------------

Kirim email ke