Pernyataan Tarman Azzam sama sekali tidak mengherankan.... 

Karena, ketika Soeharto dan Menpen Harmoko masih berkuasa, PWI juga MEMAKLUMI 
pembreidelan terhadap Tempo, DeTik dan Editor... Terus, Tarman (waktu itu Ketua 
PWI Jakarta) dan Sofyan Lubis (Ketua PWI) juga melarang media mempekerjakan 
anggota AJI (Aliansi Jurnalis Independen)......

Satrio

======================
PWI: Putusan MA Sudah Tepat
http://www.antara. co.id/arc/ 2007/9/12/ pwi-putusan- ma-sudah- tepat/

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat 
Tarman Azam mengatakan, putusan Mahkamah Agung RI yang mengabulkan gugatan 
hukum mantan Presiden Soeharto terkait pemberitaan di salah satu edisi majalah 
TIME sudah tepat.

"Putusan MA itu, sudah merupakan keputusan hukum, jangan dinilai sebagai 
keputusan politik. Orang jangan menerjemahkan sebagai keputusan politik," kata 
Tarman Azam seusai menjadi moderator seminar Membangun Komunikasi Politik yang 
Sehat di Hotel Nikko Jakarta, Rabu.

Putusan MA tertanggal 30 Agustus 2007, Majalah TIME Inc Asia diperintahkan 
membayar ganti rugi immateriil senilai Rp1 triliun kepada Soeharto dan meminta 
maaf dalam iklan yang dimuat di beberapa media cetak dalam tiga penerbitan 
berturut-turut.

Tarman Azam menilai bahwa apa yang dilakukan oleh MA sudah mempertimbangkan 
banyak hal dengan baik dan dirinya kurang sependapat dengan adanya anggapan 
bahwa putusan MA tersebut, mengancam kebebasan pers.

"Jangan teman-teman pers, menilai kalau ada pers dihukum lalu langsung 
mengancam kemerdekaan pers. Itu, tidak selalu begitu," ujarnya.

Menurut Tarman Azam, putusan MA sudah tepat dan harus dihormati. Bahkan, 
harusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat pers agar ke depan lebih bersikap 
hati-hati dalam peliputan.

"Harusnya menjadi pembelajaran, dalam liputan agar menghormati kode etik, cek 
and ricek. Nah, sepertinya aspek cek and ricek (pada kasus majalah Time) lemah 
sekali, jadi ada pelanggaran kode etik," katanya.

Pemuatan gambar dan tulisan di Majalah TIME volume 153 No 20 edisi 24 Mei 1999 
itu, oleh MA, dinilai telah tersiar secara luas dan melawan asas kepatutan, 
ketelitian, kehati-hatian, mencemarkan nama baik, dan kehormatan penggugat 
sebagai Jenderal besar TNI purnawirawan serta mantan presiden RI.

"Harus diingat, situasi tahun 1999, tatkala itu, situasinya masih crowded. jadi 
masih sangat kental laporan-laporan itu, bisa dipengaruhi suasana politik," 
katanya.

Tarman menegaskan, putusan MA sudah tepat, namun jika masih ada upaya hukum 
dari majalah TIME maka hal tersebut, bisa saja dilakukan.(* )

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel and 
lay it on us. http://surveylink. yahoo.com/ gmrs/yahoo_ panel_invite. asp?a=7 

[Non-text portions of this message have been removed]





       
____________________________________________________________________________________
Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who knows. 
Yahoo! Answers - Check it out. 
http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545433

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke