Memelihara Eksistensi dan Gigi KPK

  Oleh Moh. Mahfud M.D. 

Pekan lalu, panitia seleksi pimpinan KPK menetapkan sepuluh nama yang 
disampaikan kepada presiden untuk diteruskan ke DPR agar dipilih lima nama 
pimpinan baru. 

Ada sorotan tajam dan ketidakpuasan atas nama-nama yang dumumkan panitia 
seleksi tersebut. Maklum, dengan segala kritiknya, masyarakat tetap berharap 
agar KPK dapat eksis dengan gigi yang lebih kuat. 

Mereka yang menyoroti nama-nama itu pada umumnya khawatir kinerja KPK merosot, 
misalnya, karena diisi orang-orang yang rekam jejaknya tidak bersih. Ada juga 
kekhawatiran KPK akan makin tebang pilih.

Padahal, soal tebang pilih yang diributkan selama ini dapat dipahami, meski 
memang tidak harus disetujui. Ia harus dipahami sebagai minus malum alias 
pilihan yang jelek dari yang lebih jelek, tapi sulit dihindari. 

Bayangkan saja, sampai Nopember 2006, laporan dugaan korupsi yang masuk ke KPK 
160.000 kasus. Di antara 160.000 kasus itu, 10 persen (16.000 kasus) dinyatakan 
layak untuk ditindaklanjuti karena didukung bukti-bukti awal yang cukup. 

Tetapi, kapasitas KPK hanya mampu membawa 25 kasus ke pengadilan setiap tahun. 
Jadi, kalau kasus-kasus tersebut tidak ditebang dan dipilih sesuai dengan 
kapasitas KPK, itu tentu tidak mungkin. 

Serangan atas KPK

Harapan agar KPK tetap eksis dengan giginya yang semakin kuat itu wajar. Sebab, 
seperti yang saya kemukakan di Jawa Pos (10/9), KPK telah menggiriskan banyak 
orang dan memberi sedikit kepuasan atas gerakan pemberantasan korupsi di negeri 
ini. Namun, bersamaan dengan itu, ada pula yang ingin melenyapkannya dengan 
berbagai alasan dan cara.

Karena sepak terjangnya yang menggiriskan, berkali-kali KPK mendapat serangan 
agar bubar atau dibubarkan. Taufiequrrahman Ruki menyebut serangan atas diri 
dan lembaga yang dipimpinnya itu sebagai corruptors fight back (serangan balik 
para koruptor). 

Ruki tidak berlebihan. Sebab, sampai dengan pertengahan 2006, UU tentang KPK 
itu sudah digugat konstitusionalitasnya melalui permintaan judicial review ke 
Mahkamah Konstitusi (MK) tak kurang dari tujuh kali. Ada yang minta KPK 
dinyatakan inkonstitusional karena mengacaukan sistem ketatanegaraan, ada yang 
menggugat kewenangan KPK yang luar biasa sehingga menjadi superbody yang dengan 
seenaknya bisa melanggar HAM, menyadap pembicaraan, menjebak penyuap, dan 
sebagainya.

Tetapi, putusan MK selalu menegaskan bahwa keberadaan KPK dengan segala posisi 
ketatangeraan dan kewenangannya adalah konstitusional, sama sekali tidak 
bertentangan dengan UUD 1945. Memang ada satu putusan MK tentang keberadaan 
pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merupakan pasangan KPK untuk 
mengadili para koruptor yang dibatalkan. Melalui putusan No 005/PUU-IV/2006 
tanggal 23 Agustus 2007, MK menyatakan, keberadaan pengadilan tipikor 
inkonstitusional karena dibuat berdasar pasal 53 UU KPK, padahal seharusnya 
dibuat (langsung) berdasar konstitusi. 

Karena itu, MK memberi waktu tiga tahun agar dasar pembentukan pengadilan 
tipikor diperbaiki supaya lebih konstitusional. Konstitusionalitas KPK sendiri 
tak diragukan. 

Saat ini, RUU tentang Pengadilan Tipikor hampir rampung, malah menurut 
pemberitaan pers (edisi 7/9), Ketua Tim Penyerasi RUU Pengadilan Tipikor Romli 
Atmasasmita menyebutkan adanya gagasan dimasukkannya perintah pembentukan 
pengadilan tipikor di tiap provinsi di dalam RUU tersebut. 

Ancaman Legislative Review

Upaya menghantam KPK bukan hanya datang dari para koruptor atau terduga 
koruptor melalui gugatan judicial review ke MK, tetapi muncul juga dari 
politisi. Sejak setahun lalu, ada yang mengajak saya untuk mendukung pembubaran 
KPK melalui legislative review, yakni pencabutan UU KPK oleh DPR. Alasannya, 
kita sudah mempunyai kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan biasa yang perlu 
diberdayakan melalui sistem ketatanegaraan yang normal. 

Tampaknya, banyak pejabat negara yang gerah terhadap KPK karena selalu didesak 
untuk melaporkan harta kekayaan sesuai dengan perintah UU, terutama mereka yang 
kekayaannya tiba-tiba melampaui akumulasi gajinya, misalnya sebagai anggota 
DPR. 

Mungkin juga ada beberapa anggota DPR yang gerah karena lembaga itu berani 
mengusik pimpinan partainya yang dipanggil ke KPK karena indikasi korupsi atau 
gratifikasi. Tetapi, kita harus menolak keras usul pembubaran KPK itu. Sebab, 
saat ini, negara kita masih memerlukan lembaga yang harus menghadapi kejahatan 
korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Bagi saya, KPK 
harus tetap dipertahankan, bahkan diberi tambahan amunisi agar menjadi lebih 
galak. Toh, lembaga itu sangat konstitusional. 

Kekurangan yang selama ini ada, seperti eksesivitas dalam mewajibkan pejabat 
membuat laporan kekayaan dengan keharusan menandatangani surat-surat yang tidak 
diharuskan UU, dapat diperbaiki bersama. Pada saatnya kelak, KPK memang harus 
bubar. Penanganan korupsi harus diserahkan sepenuhnya kepada 
institusi-institusi ketatanegaraan yang normal-konvensional. Tetapi, untuk saat 
ini sampai 15 tahun ke depan, KPK masih sangat diperlukan. 

Kejaksaan di bawah pimpinan Hendarman dan kepolisian di bawah pimpinan Sutanto 
memang mulai membaik dan siap untuk menangani kasus-kasus korupsi, tetapi itu 
barulah tahap awal yang belum bisa diandalkan. Karena penyakitnya yang kronis, 
mungkin kejaksaan dan kepolisian baru akan agak sembuh setelah lima belas tahun 
dari sekarang. Saat itulah, kita dapat membubarkan KPK dan memercayakan 
penggiringan korupsi ke pengadilan pada kedua lembaga penegak hukum tersebut. 

Kita berharap Ruki benar. Kita harus optimistis, calon pimpinan KPK yang 
sebentar lagi akan diseleksi DPR, setelah pekan lalu diumumkan panitia seleksi 
di tingkat eksekutif, dapat menghasilkan pimpinan KPK yang tak kalah galak dan 
prestasinya dibandingkan dengan yang telah dipersembahkan Ruki dan kawan-kawan. 


Moh. Mahfud M.D., guru besar FH-UII Jogjakarta dan anggota DPR dari Partai 
Kebangkitan Bangsa

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke