Korupsi Kejahatan Peradaban 

  Status korupsi di Indonesia yang dijadikan sebagai kejahatan luar
biasa atau extraordinary crime perlu ditingkatkan menjadi kejahatan
melawan kemanusiaan dan peradaban. Peningkatan status ini diharapkan
mampu menyadarkan dan menggerakkan seluruh elemen bangsa untuk melawan
korupsi.


Demikian diungkapkan Ketua Komisi Yudisial (KY)
Busyro Muqqodas saat peluncuran Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah di Jakarta, Rabu (26/9). Korupsi dinilai merusak seluruh
sendi kehidupan bangsa, menghancurkan moral masyarakat, dan menimbulkan
kemiskinan absolut. Korupsi juga menghambat upaya bangsa untuk
meningkatkan peradaban guna bersaing dengan bangsa lain.


“Korupsi
bukan hanya memorak-porandakan perekonomian bangsa, tetapi juga turut
merusak moral masyarakat,” ungkap Busyro. Sayangnya, elite justru
mengajarkan kepada rakyat untuk melakukan korupsi. Kondisi ini jelas
terlihat dalam proses pemilu dan pemilihan kepala daerah. Rakyat
dipaksa menerima suap dari elite agar memilih mereka.


Busyro
menambahkan, korupsi terjadi hampir di semua lembaga negara, baik
eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Jika elemen negara sulit
memberantas korupsi, seluruh elemen masyarakat harus bergerak. Namun,
menggerakkan masyarakat sipil ini sulit. Kelompok agama sebagai bagian
masyarakat sipil terfragmentasi.


Secara terpisah, Ketua
Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina Yudi Latif
mengkhawatirkan peningkatan status korupsi menjadi kejahatan melawan
kemanusiaan dan peradaban hanya simbol, tanpa pernah menyentuh upaya
riil pemberantasan korupsi sendiri.


Agar berhasil,
pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui kontrol horizontal antara
sesama lembaga negara dan kontrol vertikal melalui pengawasan dan
tekanan masyarakat madani terhadap lembaga negara.


Pemberantasan
korupsi juga harus melibatkan kontrol eksternal di luar lembaga negara
dan kelompok masyarakat madani.. Pemberian bantuan asing harus
mensyaratkan bebas korupsi, baik dari lembaga pemberi maupun penerima
bantuan.


“Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan simbol, tetapi perlu upaya yang
konsisten, koheren, dan bersinergi,” kata Yudi.


Peran
masyarakat madani seperti ormas dan lembaga swadaya masyarakat, diakui
Yudi, berat. Ketidakmampuan kekuatan negara dan pasar dalam memberantas
korupsi membuat kelompok ini harus menanggung semua beban masyarakat.
Mereka akhirnya terjebak nepotisme dan larut dalam kultur yang korup.


“Ormas
keagamaan harus kembali ke semangat awal pendiriannya sebagai
organisasi yang berjuang membela kepentingan rakyat, tidak terjebak
dalam urusan rutin dan teologis semata, tetapi harus lebih membumi
sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.


Berdayakan hakim


Terkait
pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera
Utara, Binsar Gultom, berharap ada pemberdayaan hakim. Hakim yang
memiliki keahlian diangkat menjadi hakim khusus.


“Sekarang
banyak hakim yang berpendidikan strata dua atau strata tiga (S-2/S-3).
Mereka ini seharusnya lebih diberdayakan menjadi hakim khusus. Kalau
tak ada kasus korupsi, mereka bisa menjalankan tugas sebagai hakim
untuk perkara lain,” kata Binsar, Rabu.


Jika hakim khusus
diangkat dari kalangan ahli dan bertugas bila ada perkara, kata Binsar,
tak akan efektif dan butuh biaya besar. “Jika hakim khusus seperti ini,
seperti dosen terbang. Mereka juga tidak akan fokus karena masih harus
menjalankan tugasnya yang lain,” papar dia lagi.


Untuk
memilih hakim khusus Pengadilan Tipikor dari kalangan hakim, lanjut
Binsar, Mahkamah Agung (MA) bisa bekerja sama dengan Komisi Yudisial
(KY). “Jika jumlah hakim yang dipromosikan menjadi hakim khusus kurang,
bisa saja hakim ditambah pengetahuannya,” kata dia.


Binsar
juga menandaskan, semestinya Pengadilan Tipikor dilekatkan dengan
pengadilan negeri di kabupaten/kota sehingga tidak membutuhkan biaya
yang tinggi. (mzw/tra)

(sumber: www.kompas.co.id)

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke