http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/10/tgl/03/time/085029/idnews/837129/idkanal/4
*Cost Recovery Rampung, 25 Blok Migas Segera Ditenderkan* Alih Istik Wahyuni - detikfinance Jakarta - Departemen ESDM menyatakan pembahasan masalah cost recovery sudah tuntas. Selanjutnya, tender 25 wilayah kerja migas siap ditenderkan akhir Oktober. Penawaran 25 wilayah kerja migas itu harusnya dilakukan Agustus, namun tertunda beberapa kali karena ada penyesuaian dalam cost recovery. "Kalau bisa cepat, kenapa harus dilama-lamain ?" ujar Dirjen Migas Luluk Sumiarso di departemen ESDM, Jakarta, Selasa (2/10/2007) malam. Sementara Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menjelaskan, pihaknya sudah mempertegas batasan dalam cost recovery. "Cost recovery kita perketat. Cost recovery itu dasarnya exhibit (lampiran) C di kontrak. Tapi disitu ada batasan yang merupakan keputusan BP Migas," katanya. Aturan cost recovery yang baru ini akan dilampirkan dalam kontrak-kontrak baru tender 25 wilayah kerja nanti. Atau untuk kontrak-kontrak yang sudah ada, harus ditegaskan bahwa ada batasan-batasan tersebut. Itu dimungkinkan karena ada kontrak yang tidak bisa diubah. Purnomo mencontohkan hal-hal yang dipertegas dalam cost recovery kali ini. Misalnya untuk perjalanan dinas, ada perincian apa saja yang termasuk perjalanan dinas. Ia juga menegaskan, perubahan cost recovery memang baru dilakukan sekarang karena selama ini audit BPK dan BPKP baik-baik saja. Masalah mulai muncul ketika cost recovery Pertamina sebagai komponen cost recovery terbesar di permasalahkan. Terutama menyangkut pembebanan depresiasi aset Pertamina ke pemerintah. Namun hal itu akan diselesaikan dengan keluarnya neraca keuangan Pertamina akhir tahun ini. Klarifikasi Temuan BPKP Purnomo juga menjelaskan, semua temuan BPKP mengenai cost recovery yang dibayar pemerintah melalui BP Migas sudah diklarifikasi. Namun Purnomo mengaku baru menerima paparan klarifikasi 93% temuan, sedangkan 7% nya masih menyusul. "Semua temuan itu harus diklarifikasi, sekarang sudah 93% diklarifikasi dan sudah dipaparkan. Yang 7%, itu juga sudah diklarifikasi, tp belum paparan ke saya," katanya. Beberapa bulan yang lalu BPKP menyatakan ada banyak temuan dalam pembayaran cost recovery ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Misalkan seperti patokan biaya cost recovery untuk setiap barel minyak yang dihasilkan. BPKP menilai patokan harga cost recovery Indonesia sebesar US$ 9 per barel terlalu besar dibanding negara-negara lain. Sementara BP Migas menanggapinya dengan menyatakan bahwa pembandingan yang dilakukan BPKP itu tidak seimbang. Hal-hal seperti itulah yang diklarifikasi. (lih/qom) [Non-text portions of this message have been removed]

