http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/10/tgl/03/time/085029/idnews/837129/idkanal/4


*Cost Recovery Rampung, 25 Blok Migas Segera Ditenderkan*

Alih Istik Wahyuni - detikfinance

Jakarta - Departemen ESDM menyatakan pembahasan masalah cost recovery sudah
tuntas. Selanjutnya, tender 25 wilayah kerja migas siap ditenderkan akhir
Oktober.

Penawaran 25 wilayah kerja migas itu harusnya dilakukan Agustus, namun
tertunda beberapa kali karena ada penyesuaian dalam cost recovery.

"Kalau bisa cepat, kenapa harus dilama-lamain ?" ujar Dirjen Migas Luluk
Sumiarso di departemen ESDM, Jakarta, Selasa (2/10/2007) malam.

Sementara Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menjelaskan, pihaknya sudah
mempertegas batasan dalam cost recovery.

"Cost recovery kita perketat. Cost recovery itu dasarnya exhibit (lampiran)
C di kontrak. Tapi disitu ada batasan yang merupakan keputusan BP Migas,"
katanya.

Aturan cost recovery yang baru ini akan dilampirkan dalam kontrak-kontrak
baru tender 25 wilayah kerja nanti. Atau untuk kontrak-kontrak yang sudah
ada, harus ditegaskan bahwa ada batasan-batasan tersebut. Itu dimungkinkan
karena ada kontrak yang tidak bisa diubah.

Purnomo mencontohkan hal-hal yang dipertegas dalam cost recovery kali ini.
Misalnya untuk perjalanan dinas, ada perincian apa saja yang termasuk
perjalanan dinas.

Ia juga menegaskan, perubahan cost recovery memang baru dilakukan sekarang
karena selama ini audit BPK dan BPKP baik-baik saja.

Masalah mulai muncul ketika cost recovery Pertamina sebagai komponen cost
recovery terbesar di permasalahkan. Terutama menyangkut pembebanan
depresiasi aset Pertamina ke pemerintah. Namun hal itu akan diselesaikan
dengan keluarnya neraca keuangan Pertamina akhir tahun ini.

Klarifikasi Temuan BPKP

Purnomo juga menjelaskan, semua temuan BPKP mengenai cost recovery yang
dibayar pemerintah melalui BP Migas sudah diklarifikasi.

Namun Purnomo mengaku baru menerima paparan klarifikasi 93% temuan,
sedangkan 7% nya masih menyusul.

"Semua temuan itu harus diklarifikasi, sekarang sudah 93% diklarifikasi dan
sudah dipaparkan. Yang 7%, itu juga sudah diklarifikasi, tp belum paparan ke
saya," katanya.

Beberapa bulan yang lalu BPKP menyatakan ada banyak temuan dalam pembayaran
cost recovery ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Misalkan seperti
patokan biaya cost recovery untuk setiap barel minyak yang dihasilkan.

BPKP menilai patokan harga cost recovery Indonesia sebesar US$ 9 per barel
terlalu besar dibanding negara-negara lain. Sementara BP Migas menanggapinya
dengan menyatakan bahwa pembandingan yang dilakukan BPKP itu tidak seimbang.
Hal-hal seperti itulah yang diklarifikasi.
(lih/qom)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke