http://www.kompas.com/


*PT DI Batal Pailit*

JAKARTA, RABU- Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi yang dikeluarkan 22
Oktober 2007 membatalkan putusan pailit PT Dirgantara Indonesia (DI). Meski
demikian masih terbuka kemungkinan bagi mantan karyawan PT DI untuk menuntut
hak pesangonnya melalui mekanisme gugatan lain.

"Masih terbuka lebar pintu untuk gugatan, bisa melalui perdata. Tetapi, yang
paling baik adalah melalui mediasi," kata Ketua majelis hakim agung yang
memutus perkara tersebut, Mariana Sutadi, di Gedung MA, Jakarta, Rabu
(24/10).

Berlawanan dengan pertimbangan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Pusat yang memailitkan PT DI pada 4 September 2007, MA
menyatakan mantan karyawan PT DI sebagai pemohon pailit tidak memiliki
kedudukan hukum untuk menggugat pailit PT DI.

Meski PT DI adalah BUMN berbentuk persero yang modalnya terbagi atas saham,
namun menurut MA, saham PT DI seluruhnya dimiliki oleh negara yang diwakili
oleh Meneg BUMN dan Menteri Keuangan. "Karena itu, yang berhak menggugat
pailit hanya Menteri Keuangan," ujar Mariana.

Putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi dari PT DI itu sekaligus
membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang memailitkan
PT DI. Pertimbangan MA, menurut Mariana, ditambah oleh adanya surat
keterangan dari Menteri Perindustrian bahwa PT DI bersama dengan beberapa
BUMN lainnya seperti Krakatau Steel adalah obyek industri vital negara.

Mariana menjelaskan, dengan adanya putusan MA itu maka semua aktivitas
penilaian aset PT DI yang kini tengah dilakukan oleh kurator dan rapat-rapat
kreditor dihentikan. Ia menegaskan, MA baru memeriksa kedudukan hukum para
pemohon pailit dan belum masuk pada substansi permohonan.

"Untuk apa diperiksa substansinya apabila kedudukan hukumnya saja tidak
terpenuhi. Karena itu, bunyi keputusannya mengabulkan permohonan kasasi PT
DI tanpa memeriksa materi," katanya.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 September
2007 menyatakan pailit PT Dirgantara Indonesia (DI) karena terbukti memiliki
utang kepada lebih dari dua kreditur yang belum terbayar.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai, PT DI belum melaksanakan butir
ketiga putusan P4P tertanggal 29 Januari 2004, yaitu bahwa PT DI harus
membayarkan kompensasi dana pensiun dan tunjangan hari tua sesuai dengan
perhitungan gaji pokok terakhir, senilai Rp200 miliar kepada 6.500 mantan
karyawan mereka.

PT DI, oleh pengadilan tingkat pertama, dinyatakan telah memenuhi
kualifikasi untuk dipailitkan seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yaitu termohon memiliki utang kepada dua
kreditur atau lebih yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Putusan kasasi MA yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama itu
diambil pada 22 Oktober 2007 secara bulat oleh Majelis Hakim Agung yang
diketuai Mariana Sutadi serta beranggotakan Atja Sondjaya dan Abdul Kadir
Mappong. (ANT/AN)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke