>Ulil Abshar-Abdalla <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >  Salam,
> >  Tampaknya Islam sebagaimana diwakili oleh
> >  lembaga-lembaga ortodoks seperti NU, Muhammadiyah, MUI
> >  dan juga Depag (jangan lupa, ini adalah lembaga negara
> >  yang mestinya menegakkan sikap netral) mengandung
> >  kelemahan mendasar: yaitu gagal menegakkan prinsip
> >  toleransi dan kebebasan keyakinan terhadap
> >  kelompok-kelompok yang dalam standar doktrin mereka
> >  dianggap sesat, seperti Ahmadiyah dan, terakhir,
> >  al-Qiyadah al-Islamiyah.
> >
> >  Islam seperti ini, dalam jangka panjang, sangat tidak
> >  kondusif bagi pelaksanaan suatu prinsip pokok yang
> >  dikehendaki oleh konstitusi kita, yaitu kebebasan
> >  beragama dan keyakinan. Selama kalangan ortodoks
> >  cenderung memakai doktrin "penyesatan" untuk
> >  menyingkirkan lawan-lawan doktrinal mereka, maka
> >  toleransi yang "genuine" tidak akan pernah
> >  terselenggara dalam kehidupan sehari-hari masyarakat
> >  Indonesia.
> >
> >  Meskipun NU dan Muhammadiyah selama ini dianggap
> >  sebagai ormas Islam yang moderat dan toleran, tetapi
> >  kedua lembaga ini mengalami keterbatasan doktrinal
> >  yang sangat mendasar. Begitu sampai kepada
> >  doktrin-doktrin pokok yang mereka percayai, kedua
> >  ormas itu gagal menerapkan prinsip toleransi, dan
> >  mulai memakai metode "ekskomunikasi" dan
> >  penyesatan--tindakan yang jelas berlawanan dengan
> >  prinsip toleransi dan kebebasan beragama/keyakinan
> >  yang merupakan fondasi negara modern.
> >
> >  Prinsip kebebasan beragama sebagaimana dikehendaki
> >  oleh konstitusi kita mengandaikan bahwa seseorang
> >  tidak bisa dipaksa untuk memeluk suatu keyakinan dan
> >  agama yang tidak tidak sesuai dengan kata hati mereka.
> >  Prinsip harus dihormati dalam dua level sekaligus:
> >  pertama, level antar-agama, di mana seseorang tidak
> >  bisa dipaksa untuk memeluk agama tertentu; kedua,
> >  level intra-agama, di mana seseorang, setelah memeluk
> >  agama tertentu, tidak bisa dipaksa untuk mengikuti
> >  tafsir, mazhab atau sekte tertentu dalam agama
> >  tersebut. Memeluk agama dan, setelah itu, mazhab atau
> >  sekte adalah wilayah kebabasan masing-masing individu.
> >
> >  Oleh karena itu, pernyataan MUI dan Depag bahwa mereka
> >  yang menganut sekte sesat harus kembali ke "jalan yang
> >  lurus" jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan
> >  keyakinan, dan "ipso facto" juga bertentangan dengan
> >  spirit konstitusi negara kita.
> >
> >  Islam sebagaimana diwakili oleh kalangan "arus utama",
> >  sebagaimana kita lihat dalam sikap NU dan Muhammadiyah
> >  selama ini terhadap sekte-sekte atau mazhab pemikiran
> >  yang mereka anggap sesat, tidak mampu mengangkat
> >  dirinya ke level "universal" sebagaimana dikehendaki
> >  oleh prinsip modern mengenai kebabasan beragama ini.
> >
> >  Selama doktrin penyesatan dan, lebih buruk lagi,
> >  pengkafiran tetap dipakai oleh agama-agama besar
> >  seperti Islam, prinsip kebebasan keyakinan akan selalu
> >  mengalami ancaman.
> >
> >  Segala bentuk tafsir, mazhab, sekte dan aliran
> >  haruslah diberikan ruang yang seluas-luasnya dalam
> >  konteks negara modern yang mendasarkan diri pada
> >  prinsip kebebasan beragama. Dengan mengatakan ini,
> >  saya tidak mengingkari hak ormas-ormas Islam seperti
> >  NU dan Muhammadiyah untuk mengkritik sekte atau mazhab
> >  yang dianggap sesat dalam Islam serta memberikan
> >  peringatan kepada anggotanya agar menghindari sekte
> >  itu. Apa yang dilakukan oleh NU dan Muhammadiyah, dan
> >  didukung oleh Depag, sudah melampaui tahap kritik, dan
> >  mulai masuk ke wilayah yang lebih berbahaya, yaitu
> >  menghendaki agar ruang kebebasan bagi sekte-sekte yang
> >  dianggap "sesat" itu ditutup sama sekali, dengan
> >  menganjurkan mereka agar kembali ke "agama arus
> >  utama".
> >
> >  Dengan kata lain, sikap NU dan Muhammadiyah dalam
> >  menghadapi kasus al-Qiyadah al-Islamiyah saat ini sama
> >  sekali tidak memadai.
> >
> >  Ulil
> >
> >  Ulil Abshar-Abdalla
> >  Department of
> >  Near Eastern Languages and Civilizations
> >  Harvard University


Kirim email ke