sesama sesat ya wajar saling mendukung.

Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          

>Ulil Abshar-Abdalla <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > Salam,
> > Tampaknya Islam sebagaimana diwakili oleh
> > lembaga-lembaga ortodoks seperti NU, Muhammadiyah, MUI
> > dan juga Depag (jangan lupa, ini adalah lembaga negara
> > yang mestinya menegakkan sikap netral) mengandung
> > kelemahan mendasar: yaitu gagal menegakkan prinsip
> > toleransi dan kebebasan keyakinan terhadap
> > kelompok-kelompok yang dalam standar doktrin mereka
> > dianggap sesat, seperti Ahmadiyah dan, terakhir,
> > al-Qiyadah al-Islamiyah.
> >
> > Islam seperti ini, dalam jangka panjang, sangat tidak
> > kondusif bagi pelaksanaan suatu prinsip pokok yang
> > dikehendaki oleh konstitusi kita, yaitu kebebasan
> > beragama dan keyakinan. Selama kalangan ortodoks
> > cenderung memakai doktrin "penyesatan" untuk
> > menyingkirkan lawan-lawan doktrinal mereka, maka
> > toleransi yang "genuine" tidak akan pernah
> > terselenggara dalam kehidupan sehari-hari masyarakat
> > Indonesia.
> >
> > Meskipun NU dan Muhammadiyah selama ini dianggap
> > sebagai ormas Islam yang moderat dan toleran, tetapi
> > kedua lembaga ini mengalami keterbatasan doktrinal
> > yang sangat mendasar. Begitu sampai kepada
> > doktrin-doktrin pokok yang mereka percayai, kedua
> > ormas itu gagal menerapkan prinsip toleransi, dan
> > mulai memakai metode "ekskomunikasi" dan
> > penyesatan--tindakan yang jelas berlawanan dengan
> > prinsip toleransi dan kebebasan beragama/keyakinan
> > yang merupakan fondasi negara modern.
> >
> > Prinsip kebebasan beragama sebagaimana dikehendaki
> > oleh konstitusi kita mengandaikan bahwa seseorang
> > tidak bisa dipaksa untuk memeluk suatu keyakinan dan
> > agama yang tidak tidak sesuai dengan kata hati mereka.
> > Prinsip harus dihormati dalam dua level sekaligus:
> > pertama, level antar-agama, di mana seseorang tidak
> > bisa dipaksa untuk memeluk agama tertentu; kedua,
> > level intra-agama, di mana seseorang, setelah memeluk
> > agama tertentu, tidak bisa dipaksa untuk mengikuti
> > tafsir, mazhab atau sekte tertentu dalam agama
> > tersebut. Memeluk agama dan, setelah itu, mazhab atau
> > sekte adalah wilayah kebabasan masing-masing individu.
> >
> > Oleh karena itu, pernyataan MUI dan Depag bahwa mereka
> > yang menganut sekte sesat harus kembali ke "jalan yang
> > lurus" jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan
> > keyakinan, dan "ipso facto" juga bertentangan dengan
> > spirit konstitusi negara kita.
> >
> > Islam sebagaimana diwakili oleh kalangan "arus utama",
> > sebagaimana kita lihat dalam sikap NU dan Muhammadiyah
> > selama ini terhadap sekte-sekte atau mazhab pemikiran
> > yang mereka anggap sesat, tidak mampu mengangkat
> > dirinya ke level "universal" sebagaimana dikehendaki
> > oleh prinsip modern mengenai kebabasan beragama ini.
> >
> > Selama doktrin penyesatan dan, lebih buruk lagi,
> > pengkafiran tetap dipakai oleh agama-agama besar
> > seperti Islam, prinsip kebebasan keyakinan akan selalu
> > mengalami ancaman.
> >
> > Segala bentuk tafsir, mazhab, sekte dan aliran
> > haruslah diberikan ruang yang seluas-luasnya dalam
> > konteks negara modern yang mendasarkan diri pada
> > prinsip kebebasan beragama. Dengan mengatakan ini,
> > saya tidak mengingkari hak ormas-ormas Islam seperti
> > NU dan Muhammadiyah untuk mengkritik sekte atau mazhab
> > yang dianggap sesat dalam Islam serta memberikan
> > peringatan kepada anggotanya agar menghindari sekte
> > itu. Apa yang dilakukan oleh NU dan Muhammadiyah, dan
> > didukung oleh Depag, sudah melampaui tahap kritik, dan
> > mulai masuk ke wilayah yang lebih berbahaya, yaitu
> > menghendaki agar ruang kebebasan bagi sekte-sekte yang
> > dianggap "sesat" itu ditutup sama sekali, dengan
> > menganjurkan mereka agar kembali ke "agama arus
> > utama".
> >
> > Dengan kata lain, sikap NU dan Muhammadiyah dalam
> > menghadapi kasus al-Qiyadah al-Islamiyah saat ini sama
> > sekali tidak memadai.
> >
> > Ulil
> >
> > Ulil Abshar-Abdalla
> > Department of
> > Near Eastern Languages and Civilizations
> > Harvard University



                         

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke