Gubernur Lemhanas: Aktor Intelektual Aliran Sesat Harus Ditindak Tegas  Kamis, 
8 Nov 07 07:54 WIB
   
  Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi menegaskan, aktor 
intelektual dari aliran sesat Al-Qiyadah Al-Islamiyah harus ditindak tegas, 
sedangkan para pengikutnya, jika tidak mau kembali ke ajaran yang benar maka 
dapat diseret ke jalur hukum.
   
  Menurutnya, bagi aktor intelektual yang mendirikan aliran sesat itu sudah 
tepat untuk dikenakan Pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama dan UU nomor 
1/1965 tentang pencegahan dan penyalahgunaan agama. Dalam hal ini, tersangkanya 
dapat dijerat pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
  "Dasar dari Pasal 156 A KUHP itu sudah jelas, untuk mengenakan tindak pidana 
pada aktor intelektualnya, " katanya di Kantor Lemhanas, Jakarta.
  Oleh karena itu, ia mengatakan, untuk menyadarkan para pengikut aliran yang 
dipimpin oleh "nabi palsu" Ahmad Mossadeq itu, diperlukan tokoh agama yang 
moderat dapat membawa kembali kepada ajaran yang benar.
   
  Muladi menilai, keberadaan aliran itu sudah mengobrak-abrik keyakinan yang 
sudah ada dengan menafsirkan agama, karenanya Ia memuji sikap Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) yang bersikap tegas terhadap aliran tersebut.
  "Kehadiran aliran sesat itu berbahaya bagi negara, sehingga harus diambil 
langkah pencegahan, "tandasnya.
   
  Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Ahmad 
Sumargono, mengimbau umat Islam di tanah air untuk bersatu dalam menghadapi 
kehadiran aliran sesat seperti Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
  "Umat Muslim harus bersatu, dalam menghadapi aliran sesat Al-Qiyadah 
Al-Islamiyah, "tegasnya.(novel)

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke