Ada Skandal Jepit apa lagi Bang Saut??? Kalau posting mbok yo yang lengkap biar para miliser tahu apa yang Anda maksud, jangan sepotong-sepotong dengan hahaha di depan dan di akhir saja..
----- Original Message ----- From: Saut Situmorang To: Mohamad Guntur Romli ; 'gongmedia cakrawala' ; 'iwan sams' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [email protected] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 'gm' ; [EMAIL PROTECTED] ; 'hudan' ; 'ilalang' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 'Tuty Umayati Kusworo' ; 'mariana' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 'bumi putra' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 'sitok srengenge' ; 'Farida Wardhani' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] Cc: 'iman abda' ; 'aly' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 'nicco barito' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 'kerensa dewantoro' ; 'sawi dewi' ; 'effendi' ; 'kurnia Effendi' ; [EMAIL PROTECTED] ; 'gm' ; 'Gola Gong' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 'hudan' ; [EMAIL PROTECTED] ; 'ilalang' ; 'irma' ; 'tri irwanda' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 'jokpin' ; 'erwan juhara' ; [EMAIL PROTECTED] ; 'karmaka' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 'laksmi' ; 'Chavchay Media' ; [EMAIL PROTECTED] ; 'aendra medita' ; [EMAIL PROTECTED] ; 'ndari' ; 'nike' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 'bumi putra' ; 'ahmadun republika' ; 'sitok srengenge' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 'tspinang' ; 'viddyad' ; [EMAIL PROTECTED] ; 'ipong witono' ; 'wiwied' ; [EMAIL PROTECTED] ; 'Alwy' Sent: Wednesday, November 21, 2007 7:15 PM Subject: [ppiindia] Re: Diadili Karena Menulis Opini: Kita Bela! hahaha... betapa ironis ini datang dari Teater Utan Kayu! sudah lupa Skandal Chavchay Saifullah!!! hahaha... --- Mohamad Guntur Romli <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Salam, > > Bersihar Lubis diadili karena menulis koran opini. > Kata "dungu" yang ia > kutip dari orang menyeretnya ke pengadilan, bukan > mereka yang melarang dan > membakar buku, serta mereka yang gemar mengumbar > "sesat-menyesatkan" > > Mari kita bela... > > Guntur > > > http://korantempo.com/korantempo/2007/11/21/Metro/krn,20071121,54.id.html > > > > Rabu, 21 November 2007 > > > Metro > > > Bersihar Lubis Diadili Karena Menulis Opini > > > Depok -- Menulis kolom opini di surat kabar bisa > menuai perkara di meja > hijau. Kasus itulah yang menimpa penulis kolom > Bersihar Lubis, 57 tahun. > Hari ini Bersihar akan menyampaikan pembelaannya di > Pengadilan Negeri Depok. > > Bersihar didakwa menghina instansi Kejaksaan Agung. > Ia dijerat dengan Pasal > 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa penuntut > umum Tikyono menuntut > Bersihar hukuman 8 bulan penjara. > > Kisah ini berawal ketika Bersihar menulis kolom > pendapat di Koran Tempo > edisi 17 Maret 2007. Tulisan berjudul "Kisah > Interogator yang Dungu" itu > mengkritik pelarangan buku sejarah sekolah menengah > oleh Kejaksaan Agung. > > Bersihar mengaitkan pelarangan buku itu dengan kisah > pelarangan dua novel > Pramoedya Ananta Toer pada 1981, juga oleh Kejaksaan > Agung. Dia mengaku > mengutip kata "dungu" dari pernyataan Joesoef Isak, > penerbit novel Pram, > yang saat itu diinterogasi jaksa. > > Pada persidangan sebelumnya, saksi dari Kejaksaan > Negeri Depok, Pudin > Saprudin dan Abdul Syukur, semula berkata bahwa kata > "dungu" dalam tulisan > itu berasal dari Bersihar. Namun, setelah dicecar > oleh hakim, kedua saksi > pelapor itu berkata, "Tidak tahu." > > Irfan Fahmi al-Kindy, pengacara publik dari > Perhimpunan Bantuan Hukum dan > Hak Asasi Manusia, berpendapat pengadilan Bersihar > melanggar undang-undang > kebebasan menyampaikan pendapat dan hak asasi > manusia. > > Apa yang ditulis Bersihar di Koran Tempo, menurut > Irfan, merupakan kritik > atas kinerja kejaksaan. Seharusnya kejaksaan > mengajukan hak jawab atas > tulisan itu. "(Pengadilan) kasus ini dipaksakan," > ujar Irfan. MUHAMMAD NUR > ROCHMI > > koran > > > http://mediacare.blogspot.com/2007/11/kolumnis-diadili-cemarkan-kejaksaan.ht > ml > > > 21 November, 2007 > > > Kolumnis > <http://mediacare.blogspot.com/2007/11/kolumnis-diadili-cemarkan-kejaksaan.h > tml> diadili, cemarkan Kejaksaan Agung > > > Gara-gara pelarangan buku sejarah SMP dan SMU serta > novel Pramoedya Ananta > Toer > > Menulis kolom opini di surat kabar bisa menuai > perkara di meja hijau. Kasus > itulah yang menimpa penulis kolom, Bersihar Lubis > yang diadili di Pengadilan > Negeri (PN > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/pn%21overlay> > ) > Depok karena didakwa menghina instansi Kejaksaan > Agung dan dituntut sesuai > pasal 207 KUHP > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/kuhp%21overlay> > dan pasal > 316 yo 310 ayat (1) KUHP > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/kuhp%21overlay> > . Jaksa > Penuntut Umum Tikyono dari Kejaksaan Negeri Depok > menuntut terdakwa dengan > hukuman delapan bulan penjara pada 14 November lalu. > Lubis menyampaikan > pledooinya pada 21 November 2007 > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/events/20071121%21overlay> > . > > Kisah ini berawal ketika Lubis menulis kolom > pendapat di Koran TEMPO > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/koran-tempo%21overlay> > edisi 17 Maret 2007 yang berjudul "Kisah Interogator > yang Dungu." Tulisan > opini itu mengkritisi pelarangan buku sejarah SMP > dan SMU oleh Kejaksaan > Agung pada Maret lalu. Lubis juga mengaitkannnya > dengan pelarangan novel Pramoedya Ananta Toer, Bumi > Manusia (BM > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/bm%21overlay> > ) dan Anak > Semua Bangsa (ASB) pada 1981, juga oleh Kejaksaan > Agung. > > Dalam kasus Pram, Lubis mengutip ceramah lisan > Joesoef Isak, penerbit Hasta > Mitra yang menerbitkan novel Pram, BM > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/bm%21overlay> > dan ASB pada > 1981 lalu di Hari Sastra Indonesia di Paris pada > Oktober 2004 lalu. Lubis > mengutip, Joesoef Isak diperiksa interrogator dari > Kejaksaan > Agung pada 1981 yang menuturkan mulanya ia meminta > supaya Kejaksaan Agung > menggelar sebuah symposium ahli untuk membicarakan > secara obyektif > karya-karya Pram. Tapi ditolak dengan alasan > interrogator lebih paham dari > siapapun bahwa BM > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/bm%21overlay> > dan ASB > adalah karya sastra > Marxis. > > Tapi kemudian pemeriksa meminta Joesoef Isak > menunjukkan baris-baris mana > yang memperlihatkan adanya teori Marxis dalam novel > BM > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/bm%21overlay> > dan ASB. > Padahal, semula katanya lebih paham dari siapapun. > Interrogator beralasan > bahwa mereka memang tidak bisa mengidentifikasi pada > baris-baris mana teori > Marxis dalam novel itu, tapi dapat merasakannya. > Itulah yang membuat Joesoef mengucapkan "kata dungu" > di Hari Sastra > Indonesia di Paris itu. Nah, kutipan kata "dungu" > dalam kontek interogasi > Joesoef Isak itulah yang dicuplik Lubis, sehingga ia > didakwa telah menghina > instansi Kejaksaan Agung. > > Kisah lama itu ditulis Lubis sehubungan dengan > langkah Kejaksaan Agung > melarang belasan buku sejarah SMP dan SMU karena > tidak mencantumkan > kebenaran sejarah tentang pemberontakan PKI di > Madiun (1948) dan > pemberontakan PKI pada 1965. "Itu pemutarbalikan > fakta sejarah," kata > Muchtar Arifin, Jaksa Agung Muda Intelijen, kini > Wakil Jaksa Agung RI. > > Dalam kolomnya, Lubis mengkritisi pelarangan buku > sejarah itu dari sudut > kesejarahan belaka. "Seandainya ada bahasan ilmiah > yang melibatkan sejarawan > seperti Asvi Warman Adam dan Anhar Gonggong, dan > lainnya, mungkin pelarangan > itu sedikitnya telah bertolak dari > pandangan ilmiah," tulis Lubis di Koran TEMPO > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/koran-tempo%21overlay> > . > > Kebebasan Berpendapat > > Dalam pembelaannya yang dibacakan pada 21 November > 2007 > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/events/20071121%21overlay> > di PN > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/pn%21overlay> > Depok, Lubis > mantan wartawan Majalah TEMPO (1978-1994) itu > mengutip berbagai fakta dalam > persidangan. Ternyata tak seorang saksi pun yang > secara tegas dan meyakinkan > mengatakan bahwa kata "dungu" itu berasal dari > Lubis. Dua saksi dari > Kejaksaan Negeri Depok, sekaligus saksi pelapor ke > Polres Depok, yakni Pudin > Saprudin dan Abdul Syukur > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/people/Abdul%20Syukur%21overlay> > , > semula berkata bahwa kata "dungu" dalam tulisan itu > berasal dari Lubis. > Kemudian keduanya bimbang setelah dicecar hakim. > Akhirnya, keduanya berkata, "tidak tahu." > > Beda dengan saksi Susanto SH, juga dari Kejaksaan > Negeri Depok, mengatakan > bahwa kata "dungu" adalah kutipan dari Joesoef Isak. > Keterangan saksi Daru > Priyambodo selaku Redaktur Eksekutif Koran TEMPO > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/koran-tempo%21overlay> > dengan tegas mengatakan bahwa kata-kata "dungu" itu > berasal > dari Joesoef Isak, bukan terdakwa. > > Saksi Joesoef Isak, mulanya menjelaskan bahwa > istilah "dungu" itu tidak > sepenuhnya mencerminkan ceramah lisannya di Paris. > Tapi mantan Pemred Harian > Merdeka ini mengaku tak bisa mengulanginya secara > persis (beliau sudah > berusia 79 tahun). Namun ketika Lubis > memperlihatkan teks pidatonya sehubungan karya-karya > Pram di Fordham > University, New York pada 24 April 1999 > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/events/19990424%21overlay> > di > depan Majelis Hakim, Joesoef Isak membenarkan. Ia > mengakui adanya kata > "idiocy" dalam pidatonya di New York tersebut. Ia > pun membenarkan beberapa > butir teks pidatonya di New York, yang > dikonfirmasikan terdakwa di depan > majelis dan klop dengan tulisan terdakwa di Koran > TEMPO. > > Joesoef Isak adalah penerima Hadiah Jeri Laber Pour > La Liberte De l'edition > dari Perhimpunan Penerbit Amerika, Partner Pen > American Center, April 2004 > di New York. Selain juga penghargaan dari Australia > dan Belanda. > > Menurut Lubis, teks pidato Joesoef di New York juga > dibagikan-bagikan pada > Hari Sastra Indonesia di Paris pada 2004. Ceramah > dan teks pidato itulah > yang kemudian dilaporkan oleh JJ Kusni, koresponden > Majalah MEDIUM di Paris > dan mengirimkannya ke Majalah MEDIUM lengkap dengan > foto-foto Joesoef Isak > di Paris dan dimuat pada edisi 27 Oktober-9 November > 2004. Pada saat itu, > Lubis menjadi Pemimpin Redaksi Majalah MEDIUM di > Jakarta. > > Ketika Kejaksaan Agung melarang buku sejarah SMP dan > SMU pada Maret 2007 > lalu, Lubis pun mengutip laporan dari Hari Sastra > Indonesia di Paris itu, > sebagai bahan untuk tulisan Pendapat atau Opini di > Koran TEMPO edisi 17 > Maret 2007. > > Keterangan saksi Joesoef Isak ini klop dengan > keterangan saksi ahli Frans > Asisi Datang, M. Hum dari UI Jakarta yang > menjelaskan bahwa jika kata dungu > itu berasal dari tulisan (teks pidato Joesoef Isak, > pen), harus > dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan. > > Dalam pledooinya, Lubis mengatakan bahwa tulisannya > di Koran TEMPO > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/koran-tempo%21overlay> > bukanlah perbuatan pidana. "Tetapi adalah wujud > ekspresi dalam kebebasan > berpendapat sebagaimana dibenarkan dalam pasal 28 > UUD 1945, dan merupakan > bagian dari alam demokrasi di Indonesia," kata > Lubis. Untuk itu ia mohon Majelis Hakim > membebaskannya dari segala dakwaan. > > Komunitas Sejarah > > Dalam pleedoinya, Lubis juga mengutip keterangan > Ketua PBHI (Perhimpunan > Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia) Jhonson > Panjaitan di media massa yang > mengkritik Kejaksaan Agung terkait pelarangan 13 > buku sejarah. PBHI mewakili > Komunitas Sejarah Indonesia melihat > pelarangan itu tak berdasar. Misalnya, pelarangan > buku pelajaran kelas I SMP > karena pemberontakan Madiun dan 1965 dalam buku > tersebut tidak mencantumkan > kata PKI dalam penulisan G30S. > > Padahal, buku sejarah kelas I SMP yang dilarang > memang tidak memuat > peristiwa Madiun dan 1965 karena pengajaran pada > kelas I SMP baru membahas > sejarah kerajaan Nusantara. Belum sampai ke periode > Peristiwa Madiun dan > G30S/PKI 1965. Bahkan, selain melarang buku > yang tidak mencantumkan G30S/PKI (Matrodji, Sejarah > Kelas 3 SMP, Erlangga) > tetapi juga melarang buku yang tetap menggunakan > istilah G30S/PKI (Tugiyono > dkk, Pengetahuan Sosial, Grasindo). > > Bertolak dari pelarangan novel Pramoedya Ananta Toer > dan pelarangan buku > sejarah untuk SMP dan SMU, menurut Lubis, telah > menimbulkan ketidak-pastian > hukum. Bahkan dapat menghambat kreatifitas penulisan > dan penerbitan karya > sastra maupun buku-buku sejarah yang merugikan dunia > penerbitan secara > ekonomi dalam kaitannya dengan pencerdasan > bangsa. Mengutip pasal 310 ayat (3) KUHAP, maka > kritik yang dilakukan Lubis > adalah demi kepentingan umum, dan bukan merupakan > perbuatan pidana > pencemaran tertulis (Bersihar Lubis). > > Catatan: > > 1. Bersihar Lubis, 57 tahun. Nomor HP > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/hp%21overlay> > . > 081317889457. Penah bekerja di Majalah TEMPO > (1978-1994); Majalah GATRA > (1995-1999); Majalah GAMMA (1999-2003); Majalah > MEDIUM (2003- awal 2006). > Sekarang penulis tetap Weekly Review di Medan Bisnis > (Medan) tulisan Opini > di Harian Analisa (Medan), Harian Riau Pos > (Pekanbaru), Sumut Pos (Medan), > Pikiran-Rakyat > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/pikiran-rakyat%21overlay> > (Bandung), Batak Pos (Jakarta); Koran TEMPO > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/koran-tempo%21overlay> > (Jakarta) dan sesekali di Harian KOMPAS (Jakarta) > dan Sinar Harapan > (Jakarta). Ayah empat anak, kelahiran Gunungtua > Batangonang, Tapanuli > Selatan Sumatera Utara, 25 Februari 1950. > > 2. Dalam persidangan, saya tidak didampingi > penasihat hukum. Tapi berdiskusi > dan menerima masukan dari rekan-rekan PBHI Jakarta > (Irfan Fahmi al Kindy, HP > <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/hp%21overlay> > , 08159023416) > > > > > > > > Saut Situmorang During times of universal deceit, Telling the truth becomes a revolutionary act - George Orwell __________________________________________________________ Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage. http://www.yahoo.com/r/hs ------------------------------------------------------------------------------ No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.2/1142 - Release Date: 20/11/2007 17:44 [Non-text portions of this message have been removed]

