Ada Skandal Jepit apa lagi Bang Saut???

Kalau posting mbok yo yang lengkap biar para miliser tahu apa yang Anda maksud, 
jangan sepotong-sepotong dengan hahaha di depan dan di akhir saja..




  ----- Original Message ----- 
  From: Saut Situmorang 
  To: Mohamad Guntur Romli ; 'gongmedia cakrawala' ; 'iwan sams' ; [EMAIL 
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 
[email protected] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 'gm' ; 
[EMAIL PROTECTED] ; 'hudan' ; 'ilalang' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] 
; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 'Tuty Umayati 
Kusworo' ; 'mariana' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL 
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 'bumi putra' ; [EMAIL 
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 'sitok 
srengenge' ; 'Farida Wardhani' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL 
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] 
  Cc: 'iman abda' ; 'aly' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 'nicco 
barito' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL 
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 'kerensa dewantoro' ; 'sawi dewi' ; 'effendi' 
; 'kurnia Effendi' ; [EMAIL PROTECTED] ; 'gm' ; 'Gola Gong' ; [EMAIL PROTECTED] 
; [EMAIL PROTECTED] ; 'hudan' ; [EMAIL PROTECTED] ; 'ilalang' ; 'irma' ; 'tri 
irwanda' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 'jokpin' ; 'erwan juhara' ; 
[EMAIL PROTECTED] ; 'karmaka' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 
'laksmi' ; 'Chavchay Media' ; [EMAIL PROTECTED] ; 'aendra medita' ; [EMAIL 
PROTECTED] ; 'ndari' ; 'nike' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL 
PROTECTED] ; 'bumi putra' ; 'ahmadun republika' ; 'sitok srengenge' ; [EMAIL 
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 'tspinang' ; 'viddyad' ; [EMAIL PROTECTED] ; 
'ipong witono' ; 'wiwied' ; [EMAIL PROTECTED] ; 'Alwy' 
  Sent: Wednesday, November 21, 2007 7:15 PM
  Subject: [ppiindia] Re: Diadili Karena Menulis Opini: Kita Bela!


  hahaha...

  betapa ironis ini datang dari Teater Utan Kayu!

  sudah lupa Skandal Chavchay Saifullah!!!

  hahaha...

  --- Mohamad Guntur Romli <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  > Salam,
  > 
  > Bersihar Lubis diadili karena menulis koran opini.
  > Kata "dungu" yang ia
  > kutip dari orang menyeretnya ke pengadilan, bukan
  > mereka yang melarang dan
  > membakar buku, serta mereka yang gemar mengumbar
  > "sesat-menyesatkan" 
  > 
  > Mari kita bela...
  > 
  > Guntur
  > 
  > 
  >
  http://korantempo.com/korantempo/2007/11/21/Metro/krn,20071121,54.id.html
  > 
  > 
  > 
  > Rabu, 21 November 2007
  > 
  > 
  > Metro
  > 
  > 
  > Bersihar Lubis Diadili Karena Menulis Opini
  > 
  > 
  > Depok -- Menulis kolom opini di surat kabar bisa
  > menuai perkara di meja
  > hijau. Kasus itulah yang menimpa penulis kolom
  > Bersihar Lubis, 57 tahun.
  > Hari ini Bersihar akan menyampaikan pembelaannya di
  > Pengadilan Negeri Depok.
  > 
  > Bersihar didakwa menghina instansi Kejaksaan Agung.
  > Ia dijerat dengan Pasal
  > 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa penuntut
  > umum Tikyono menuntut
  > Bersihar hukuman 8 bulan penjara.
  > 
  > Kisah ini berawal ketika Bersihar menulis kolom
  > pendapat di Koran Tempo
  > edisi 17 Maret 2007. Tulisan berjudul "Kisah
  > Interogator yang Dungu" itu
  > mengkritik pelarangan buku sejarah sekolah menengah
  > oleh Kejaksaan Agung. 
  > 
  > Bersihar mengaitkan pelarangan buku itu dengan kisah
  > pelarangan dua novel
  > Pramoedya Ananta Toer pada 1981, juga oleh Kejaksaan
  > Agung. Dia mengaku
  > mengutip kata "dungu" dari pernyataan Joesoef Isak,
  > penerbit novel Pram,
  > yang saat itu diinterogasi jaksa. 
  > 
  > Pada persidangan sebelumnya, saksi dari Kejaksaan
  > Negeri Depok, Pudin
  > Saprudin dan Abdul Syukur, semula berkata bahwa kata
  > "dungu" dalam tulisan
  > itu berasal dari Bersihar. Namun, setelah dicecar
  > oleh hakim, kedua saksi
  > pelapor itu berkata, "Tidak tahu." 
  > 
  > Irfan Fahmi al-Kindy, pengacara publik dari
  > Perhimpunan Bantuan Hukum dan
  > Hak Asasi Manusia, berpendapat pengadilan Bersihar
  > melanggar undang-undang
  > kebebasan menyampaikan pendapat dan hak asasi
  > manusia.
  > 
  > Apa yang ditulis Bersihar di Koran Tempo, menurut
  > Irfan, merupakan kritik
  > atas kinerja kejaksaan. Seharusnya kejaksaan
  > mengajukan hak jawab atas
  > tulisan itu. "(Pengadilan) kasus ini dipaksakan,"
  > ujar Irfan. MUHAMMAD NUR
  > ROCHMI 
  > 
  > koran
  > 
  > 
  >
  http://mediacare.blogspot.com/2007/11/kolumnis-diadili-cemarkan-kejaksaan.ht
  > ml
  > 
  > 
  > 21 November, 2007
  > 
  > 
  > Kolumnis
  >
  <http://mediacare.blogspot.com/2007/11/kolumnis-diadili-cemarkan-kejaksaan.h
  > tml> diadili, cemarkan Kejaksaan Agung 
  > 
  > 
  > Gara-gara pelarangan buku sejarah SMP dan SMU serta
  > novel Pramoedya Ananta
  > Toer
  > 
  > Menulis kolom opini di surat kabar bisa menuai
  > perkara di meja hijau. Kasus
  > itulah yang menimpa penulis kolom, Bersihar Lubis
  > yang diadili di Pengadilan
  > Negeri (PN
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/pn%21overlay>
  > )
  > Depok karena didakwa menghina instansi Kejaksaan
  > Agung dan dituntut sesuai
  > pasal 207 KUHP
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/kuhp%21overlay>
  > dan pasal
  > 316 yo 310 ayat (1) KUHP
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/kuhp%21overlay>
  > . Jaksa
  > Penuntut Umum Tikyono dari Kejaksaan Negeri Depok
  > menuntut terdakwa dengan
  > hukuman delapan bulan penjara pada 14 November lalu.
  > Lubis menyampaikan
  > pledooinya pada 21 November 2007
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/events/20071121%21overlay>
  > .
  > 
  > Kisah ini berawal ketika Lubis menulis kolom
  > pendapat di Koran TEMPO
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/koran-tempo%21overlay>
  > edisi 17 Maret 2007 yang berjudul "Kisah Interogator
  > yang Dungu." Tulisan
  > opini itu mengkritisi pelarangan buku sejarah SMP
  > dan SMU oleh Kejaksaan
  > Agung pada Maret lalu. Lubis juga mengaitkannnya
  > dengan pelarangan novel Pramoedya Ananta Toer, Bumi
  > Manusia (BM
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/bm%21overlay>
  > ) dan Anak
  > Semua Bangsa (ASB) pada 1981, juga oleh Kejaksaan
  > Agung.
  > 
  > Dalam kasus Pram, Lubis mengutip ceramah lisan
  > Joesoef Isak, penerbit Hasta
  > Mitra yang menerbitkan novel Pram, BM
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/bm%21overlay>
  > dan ASB pada
  > 1981 lalu di Hari Sastra Indonesia di Paris pada
  > Oktober 2004 lalu. Lubis
  > mengutip, Joesoef Isak diperiksa interrogator dari
  > Kejaksaan
  > Agung pada 1981 yang menuturkan mulanya ia meminta
  > supaya Kejaksaan Agung
  > menggelar sebuah symposium ahli untuk membicarakan
  > secara obyektif
  > karya-karya Pram. Tapi ditolak dengan alasan
  > interrogator lebih paham dari
  > siapapun bahwa BM
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/bm%21overlay>
  > dan ASB
  > adalah karya sastra 
  > Marxis.
  > 
  > Tapi kemudian pemeriksa meminta Joesoef Isak
  > menunjukkan baris-baris mana
  > yang memperlihatkan adanya teori Marxis dalam novel
  > BM
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/bm%21overlay>
  > dan ASB.
  > Padahal, semula katanya lebih paham dari siapapun.
  > Interrogator beralasan
  > bahwa mereka memang tidak bisa mengidentifikasi pada
  > baris-baris mana teori
  > Marxis dalam novel itu, tapi dapat merasakannya. 
  > Itulah yang membuat Joesoef mengucapkan "kata dungu"
  > di Hari Sastra
  > Indonesia di Paris itu. Nah, kutipan kata "dungu"
  > dalam kontek interogasi
  > Joesoef Isak itulah yang dicuplik Lubis, sehingga ia
  > didakwa telah menghina
  > instansi Kejaksaan Agung.
  > 
  > Kisah lama itu ditulis Lubis sehubungan dengan
  > langkah Kejaksaan Agung
  > melarang belasan buku sejarah SMP dan SMU karena
  > tidak mencantumkan
  > kebenaran sejarah tentang pemberontakan PKI di
  > Madiun (1948) dan
  > pemberontakan PKI pada 1965. "Itu pemutarbalikan
  > fakta sejarah," kata
  > Muchtar Arifin, Jaksa Agung Muda Intelijen, kini 
  > Wakil Jaksa Agung RI.
  > 
  > Dalam kolomnya, Lubis mengkritisi pelarangan buku
  > sejarah itu dari sudut
  > kesejarahan belaka. "Seandainya ada bahasan ilmiah
  > yang melibatkan sejarawan
  > seperti Asvi Warman Adam dan Anhar Gonggong, dan
  > lainnya, mungkin pelarangan
  > itu sedikitnya telah bertolak dari 
  > pandangan ilmiah," tulis Lubis di Koran TEMPO
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/koran-tempo%21overlay>
  > .
  > 
  > Kebebasan Berpendapat
  > 
  > Dalam pembelaannya yang dibacakan pada 21 November
  > 2007
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/events/20071121%21overlay>
  > di PN
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/pn%21overlay>
  > Depok, Lubis
  > mantan wartawan Majalah TEMPO (1978-1994) itu
  > mengutip berbagai fakta dalam
  > persidangan. Ternyata tak seorang saksi pun yang
  > secara tegas dan meyakinkan
  > mengatakan bahwa kata "dungu" itu berasal dari
  > Lubis. Dua saksi dari
  > Kejaksaan Negeri Depok, sekaligus saksi pelapor ke
  > Polres Depok, yakni Pudin
  > Saprudin dan Abdul Syukur
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/people/Abdul%20Syukur%21overlay>
  > ,
  > semula berkata bahwa kata "dungu" dalam tulisan itu
  > berasal dari Lubis.
  > Kemudian keduanya bimbang setelah dicecar hakim.
  > Akhirnya, keduanya berkata, "tidak tahu."
  > 
  > Beda dengan saksi Susanto SH, juga dari Kejaksaan
  > Negeri Depok, mengatakan
  > bahwa kata "dungu" adalah kutipan dari Joesoef Isak.
  > Keterangan saksi Daru
  > Priyambodo selaku Redaktur Eksekutif Koran TEMPO
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/koran-tempo%21overlay>
  > dengan tegas mengatakan bahwa kata-kata "dungu" itu
  > berasal
  > dari Joesoef Isak, bukan terdakwa.
  > 
  > Saksi Joesoef Isak, mulanya menjelaskan bahwa
  > istilah "dungu" itu tidak
  > sepenuhnya mencerminkan ceramah lisannya di Paris.
  > Tapi mantan Pemred Harian
  > Merdeka ini mengaku tak bisa mengulanginya secara
  > persis (beliau sudah
  > berusia 79 tahun). Namun ketika Lubis
  > memperlihatkan teks pidatonya sehubungan karya-karya
  > Pram di Fordham
  > University, New York pada 24 April 1999
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/events/19990424%21overlay>
  > di
  > depan Majelis Hakim, Joesoef Isak membenarkan. Ia
  > mengakui adanya kata
  > "idiocy" dalam pidatonya di New York tersebut. Ia
  > pun membenarkan beberapa
  > butir teks pidatonya di New York, yang
  > dikonfirmasikan terdakwa di depan
  > majelis dan klop dengan tulisan terdakwa di Koran
  > TEMPO.
  > 
  > Joesoef Isak adalah penerima Hadiah Jeri Laber Pour
  > La Liberte De l'edition
  > dari Perhimpunan Penerbit Amerika, Partner Pen
  > American Center, April 2004
  > di New York. Selain juga penghargaan dari Australia
  > dan Belanda.
  > 
  > Menurut Lubis, teks pidato Joesoef di New York juga
  > dibagikan-bagikan pada
  > Hari Sastra Indonesia di Paris pada 2004. Ceramah
  > dan teks pidato itulah
  > yang kemudian dilaporkan oleh JJ Kusni, koresponden
  > Majalah MEDIUM di Paris
  > dan mengirimkannya ke Majalah MEDIUM lengkap dengan
  > foto-foto Joesoef Isak
  > di Paris dan dimuat pada edisi 27 Oktober-9 November
  > 2004. Pada saat itu,
  > Lubis menjadi Pemimpin Redaksi Majalah MEDIUM di
  > Jakarta.
  > 
  > Ketika Kejaksaan Agung melarang buku sejarah SMP dan
  > SMU pada Maret 2007
  > lalu, Lubis pun mengutip laporan dari Hari Sastra
  > Indonesia di Paris itu,
  > sebagai bahan untuk tulisan Pendapat atau Opini di
  > Koran TEMPO edisi 17
  > Maret 2007.
  > 
  > Keterangan saksi Joesoef Isak ini klop dengan
  > keterangan saksi ahli Frans
  > Asisi Datang, M. Hum dari UI Jakarta yang
  > menjelaskan bahwa jika kata dungu
  > itu berasal dari tulisan (teks pidato Joesoef Isak,
  > pen), harus
  > dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan.
  > 
  > Dalam pledooinya, Lubis mengatakan bahwa tulisannya
  > di Koran TEMPO
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/koran-tempo%21overlay>
  > bukanlah perbuatan pidana. "Tetapi adalah wujud
  > ekspresi dalam kebebasan
  > berpendapat sebagaimana dibenarkan dalam pasal 28
  > UUD 1945, dan merupakan
  > bagian dari alam demokrasi di Indonesia," kata
  > Lubis. Untuk itu ia mohon Majelis Hakim
  > membebaskannya dari segala dakwaan.
  > 
  > Komunitas Sejarah
  > 
  > Dalam pleedoinya, Lubis juga mengutip keterangan
  > Ketua PBHI (Perhimpunan
  > Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia) Jhonson
  > Panjaitan di media massa yang
  > mengkritik Kejaksaan Agung terkait pelarangan 13
  > buku sejarah. PBHI mewakili
  > Komunitas Sejarah Indonesia melihat
  > pelarangan itu tak berdasar. Misalnya, pelarangan
  > buku pelajaran kelas I SMP
  > karena pemberontakan Madiun dan 1965 dalam buku
  > tersebut tidak mencantumkan
  > kata PKI dalam penulisan G30S.
  > 
  > Padahal, buku sejarah kelas I SMP yang dilarang
  > memang tidak memuat
  > peristiwa Madiun dan 1965 karena pengajaran pada
  > kelas I SMP baru membahas
  > sejarah kerajaan Nusantara. Belum sampai ke periode
  > Peristiwa Madiun dan
  > G30S/PKI 1965. Bahkan, selain melarang buku
  > yang tidak mencantumkan G30S/PKI (Matrodji, Sejarah
  > Kelas 3 SMP, Erlangga)
  > tetapi juga melarang buku yang tetap menggunakan
  > istilah G30S/PKI (Tugiyono
  > dkk, Pengetahuan Sosial, Grasindo).
  > 
  > Bertolak dari pelarangan novel Pramoedya Ananta Toer
  > dan pelarangan buku
  > sejarah untuk SMP dan SMU, menurut Lubis, telah
  > menimbulkan ketidak-pastian
  > hukum. Bahkan dapat menghambat kreatifitas penulisan
  > dan penerbitan karya
  > sastra maupun buku-buku sejarah yang merugikan dunia
  > penerbitan secara
  > ekonomi dalam kaitannya dengan pencerdasan
  > bangsa. Mengutip pasal 310 ayat (3) KUHAP, maka
  > kritik yang dilakukan Lubis
  > adalah demi kepentingan umum, dan bukan merupakan
  > perbuatan pidana
  > pencemaran tertulis (Bersihar Lubis).
  > 
  > Catatan:
  > 
  > 1. Bersihar Lubis, 57 tahun. Nomor HP
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/hp%21overlay>
  > .
  > 081317889457. Penah bekerja di Majalah TEMPO
  > (1978-1994); Majalah GATRA
  > (1995-1999); Majalah GAMMA (1999-2003); Majalah
  > MEDIUM (2003- awal 2006).
  > Sekarang penulis tetap Weekly Review di Medan Bisnis
  > (Medan) tulisan Opini
  > di Harian Analisa (Medan), Harian Riau Pos
  > (Pekanbaru), Sumut Pos (Medan),
  > Pikiran-Rakyat
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/pikiran-rakyat%21overlay>
  > (Bandung), Batak Pos (Jakarta); Koran TEMPO
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/koran-tempo%21overlay>
  > (Jakarta) dan sesekali di Harian KOMPAS (Jakarta)
  > dan Sinar Harapan
  > (Jakarta). Ayah empat anak, kelahiran Gunungtua
  > Batangonang, Tapanuli
  > Selatan Sumatera Utara, 25 Februari 1950.
  > 
  > 2. Dalam persidangan, saya tidak didampingi
  > penasihat hukum. Tapi berdiskusi
  > dan menerima masukan dari rekan-rekan PBHI Jakarta
  > (Irfan Fahmi al Kindy, HP
  >
  <http://mediacare-tagging.jiglu.com/tags/topics/hp%21overlay>
  > , 08159023416)
  > 
  > 
  > 
  > 
  > 
  > 
  > 
  > 

  Saut Situmorang

  During times of universal deceit,
  Telling the truth becomes a revolutionary act
  - George Orwell

  __________________________________________________________
  Get easy, one-click access to your favorites. 
  Make Yahoo! your homepage.
  http://www.yahoo.com/r/hs 


   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition. 
  Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.2/1142 - Release Date: 20/11/2007 
17:44


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke