Dari Koran Jurnal Nasional, 2 Desember 2007
Pelajaran Sejarah untuk Masa Depan
Bonnie Triyana
Berhulu pada soal pelajaran sejarah, bermuara di ruang pengadilan. Berdamai
dengan masa lalu masih sekadar angan.
Sepertinya pita kaset lagu lama sedang diputar ulang di negeri kita tercinta
ini. Tapi sayang, pita kaset terlalu kusut pada saat distel lagi, sehingga
suaranya sumbang, malah makin mengganggu. Kebebasan berekspresi yang jadi
cita-cita utama reformasi 1998 diciderai dengan pengadilan Bersihar Lubis,
wartawan senior yang menulis opini tentang pelarangan buku sejarah oleh
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam tulisannya di Koran Tempo, 17 Maret
2007 ia menyitir kisah Joesoef Isak, pengelola penerbit Hasta Mitra, yang
diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada 1981 sehubungan dengan penerbitan novel
Bumi Manusia dan Anak Semua Bangsa karya sastrawan Pramoedya Ananta Toer.
Saat itu jaksa menuduh Joesoef menerbitkan buku yang mengandung
ajaran komunisme. Joesoef kemudian balik bisakah jaksa menunjukan kalimat mana
yang mengandung komunisme. Jaksa tak bisa menunjukkan kalimat itu, tapi ia
yakin bisa merasakannya. Inilah yang kemudian dikatakan sebagai pangkal
kedunguan, bisa juga dimaknai sebagai sebuah situasi yang idiotik, tragic comic
yang terlalu getir untuk diulang lagi.
Melalui Surat Keputusan Kejaksaan Agung Nomer No 19/A/JA/03/2007
tertanggal 5 Maret 2007 buku sejarah yang tak mencantumkan kata PKI di balik
garis miring G.30.S dan tak membahasa peristiwa Pemberontakan Madiun 1948
dilarang beredar. Kemudian atas dasar instruksi Jaksa Agung nomor
Ins-003/A/JA/2007 seluruh Kajati dan Kajari di seluruh Indonesia menyita
bahkan membakar ribuan buku pelajaran sejarah SMP/MTs dan SMA/MA/SMK.
Beberapa pekan lalu Kejaksaan Negeri Malang, Jawa Timur pun menyita dan
membakar ratusan buku pelajaran sejarah dengan alasan yang sama plus alasan
lain: ada beberapa buku sejarah yang tak melampirkan peta Indonesia dalam bab
tentang Sumpah Pemuda 1928. Padahal tahun 1928 bentuk Indonesia sebagaimana
yang kita dapati dalam peta sekarang belum sepenuhnya terwujud. Namun kejaksaan
punya pendapat lain.
"Itu pemutarbalikan fakta sejarah," kata Jaksa Agung Muda Intelijen
Muchtar Arifin (kini Wakil Jaksa Agung RI) pada 9 Maret 2007 atau beberapa hari
setelah keputusan Kejaksaan Agung itu diterbitkan. Pernyataan itu
mengindikasikan kekurangpahaman institusi Kejaksaan Agung kepada arti sejarah
itu sendiri. Seharusnya kalau pihak Kejaksaan Agung mampu menunjukan fakta
sejarah yang diputarbalikan, maka seharusnya pula ia bisa menulis sejarah yang
dianggap obyektif dan faktual. Sehingga masyarakat, khususnya para pelajar di
sekolah tidak dibuat semakin bingung.
Penulisan Sejarah atau Cuci Piring Dulu?
Dalam era transisi menuju demokrasi ada dua jalan yang bisa ditempuh
untuk menyelesaikan kasus-kasus masa lalu warisan rezim otoriter. Pertama,
pemerintah di era transisi memutuskan secara politik penyelesaian kasus masa
lalu kemudian proses penulisan sejarah yang lebih fair dimulai. Atau, kedua,
penulisan sejarah dulu baru kemudian pemerintah memutuskan secara politis untuk
menyelesaikan kasus masa lalu.
Di Indonesia proses penulisan sejarah menyoal pergolakan politik
tahun 1965-1970 dengan versi yang variatif sudah dimulai sejak masa reformasi.
Pasca reformasi 1998 beragam buku sejarah yang memuat berbagai macam versi
sejarah tentang peristiwa 1965 terbit secara luas. Para sejarawan pun melakukan
berbagai penelitian menyangkut peristiwa tersebut. Buku-buku itu diharapkan
dapat menyeimbangkan cara pandang masyarakat terhadap pergolakan politik yang
terjadi pada masa peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto. Pelajaran
sejarah di masa Orde Baru dinilai terlalu berpihak pada kekuasaan yang
menjadikan PKI dan pengikut Soekarno sebagai lawan politik yang harus
diberangus. Sejarah tentang kejahatan ekonomi-politik Orde Baru pun mulai
diteliti oleh beberapa sejarawan. Satu tahap sudah dilakukan, tinggal menunggu
political will dari pemerintah untuk menuntaskannya.
Fakta bahwa PKI terlibat di dalam perstiwa Madiun 1948 itu benar
terjadi. Bahwa kemudian ada sebagian kecil unsur PKI yang terlibat dalam
peristiwa pembunuhan jenderal Angkatan Darat pada malam 1 Oktober 1965 itu pun
betul. Namun permasalahannya, tragedi kemanusiaan yang terjadi pascainsiden
berdarah 1 Oktober 1965 pun jauh lebih dahsyat: tak kurang dari 500 ribu orang
tewas, 10 ribu orang ditahan di Pulau Buru tanpa didahului proses peradilan dan
korban itu belum termasuk terlantarnya sanak keluarga mereka yang tewas dan
ditahan. Ini juga fakta sejarah, dan fakta ini pula yang hampir selama 30 tahun
Orde Baru berkuasa disembunyikan dari buku sejarah yang mereka tulis sendiri.
Beberapa studi dari sarjana ahli Indonesia seperti Harold Crouch, Ben
Anderson, Cathy Kadane, WF. Wertheim dan lain-lain tentang peristiwa 1965
menyebutkan ada beragam faktor yang bermain. Mulai dari keterlibatan PKI, CIA,
Soeharto, konflik internal Angkatan Darat dan Soekarno sendiri. Namun hingga
hari ini belum ditemukan data yang memunculkan fakta sejarah sahih bahwa salah
satu dari nama-nama di atas ialah dalang utama pembunuhan para jenderal.
Sehingga kalau salah satu nama di atas itu ditetapkan sebagai satu-satunya
dalang peristiwa jelaslah merupakan hasil dari keputusan menduga-raba, gegabah
dan ahistoris. Sejarawan Kuntowijoyo menamakan ini sebagai kesalahan
interpretasi sekaligus juga mengandung kesalahan reduksionis.
Bahwa PKI seharusnya tidak dicantumkan di balik nama peristiwa
G.30.S, itu bisa terjadi karena gerakan Letkol. Untung sendiri hanya menamakan
dirinya sebagai Gerakan 30 September, tidak ditambahi atau dikurangi. Penamaan
peristiwa dalam sejarah tidak boleh digondeli atas dasar kepentingan politik
dengan tujuan legitimasi kekuasaan karena dikuatirkan bermuara pada fitnah.
Penamaan peristiwa harus berdasar pada fakta yang telah diuji validitasnya.
Pencatuman kata PKI di balik kata-kata G.30.S malah justru sebuah pengaburan
fakta sejarah, karena kalau mau adil seharusnya semua faktor hasil temuan para
peneliti sejarah tersebut disebutkan di balik garing miring setelah kata
G.30.S.
Idealnya dalam soal pelajaran sejarah ini Kejaksaan Agung tak perlu
mencampuri terlalu jauh. Biarkan para sejarawan bekerja dan Departemen
Pendidikan Nasional menentukan bagaimana mestinya pelajaran sejarah diberikan
kepada pelajar. Ada begitu banyak kasus yang jauh lebih relevan dengan tugas
Kejaksaan Agung yang mesti lekas diselesaikan. Menyelesaikan kasus korupsi BLBI
dan menuntaskan kejahatan ekonomi rezim Orde Baru jauh lebih terhormat
ketimbang membakar buku pelajaran sejarah.
Satu hal lain, terlepas dari persoalan fakta sejarah, semua persoalan
yang mengemuka ini membuktikan bahwa kita belum siap menerima perbedaan.
Sementara itu upaya untuk berdamai dengan masa lalu pun hanya tersisa sebagai
mimpi dalam tidur panjang yang entah kapan bisa dibangunkan. Padahal, bangsa
yang mampu menatap masa depannya dengan optimis adalah bangsa yang mampu
berdamai dengan masa lalunya sendiri. Tengok Jerman yang luluh lantak akibat
Perang Dunia II dan holocaust Nazi Jerman tetap bangun dan berdiri tegak tanpa
harus saling cakar, saling tuduh dan bisa mereka pun mengoreksi kesalahan yang
dibuat oleh para pendahulunya.
Telah jadi kebiasaan dalam masyarakat kita jika seseorang akan merasa
diolok-olok apabila orang lain mengatai-ngatai keadaan yang sesungguhnya dari
orang itu. Semisal, etnis Tioghoa di Indonesia akan tersinggung jika dikatakan
Cina, seorang yang cacat pun amat tersinggung jika dikatakan sebagai cacat,
begitu juga si Fulan akan marah bila orang secara jujur mengatakan pada dirinya
bahwa dia bodoh. Dalam kasus Bersihar Lubis saya melihat persoalan yang ia
kemukakan dalam opininya tersebut tak lain sebagai kritik membangun kepada
segenap korp kejaksaan untuk semakin meningkatkan mutu sumber daya manusianya.
Sehingga ke depan, takkan ada lagi jaksa yang mengatakan sebuah buku mengandung
ajaran komunisme berdasarkan perasaannya.
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]