BEBERAPA BANTAHAN YANG TIDAK BISA DITERIMA Sebagian penulis masa kini yang
bukan ahli ilmu syar'i menolak adanya hukuman bagi orang yang murtad dengan
alasan bahwa ini tidak dimuat di dalam Al Qur'an dan tidak pula disebutkan
dalam hadits kecuali hadits-hadits ahad yang tidak bisa dijadikan sebagai
landasan dalam menentukan hudud (hukuman-hukuman), ini menurut mereka.
Pendapat ini tidak bisa diterima karena beberapa alasan sebagai berikut:
Pertama: bahwa sesungguhnya Sunnah shahihah (hadits shahih) itu merupakan
sumber hukum amali sesuai dengan kesepakatan seluruh ummat Islam. Allah SWT
berfirman:
"Katakan: "Taatilah Allah dan taatilah Rasul itu." (An-Nuur: 54)
Dan Allah juga berfirman:
"Barangsiapa yang taat kepada Rasul, maka ia taat kepada Allah."
(An-Nisaa': 80)
Hadits-hadits yang berkaitan dengan pembunuhan orang murtad itu shahih, dan
perbuatan atau tindakan ini juga dilakukan oleh para sahabat pada masa
Khulafaur-Rasyidin.
Pendapat yang mengatakan bahwa hadits-hadits ahad itu tidak bisa dijadikan
sebagai landasan terhadap hudud itu tidak bisa diterima, karena seluruh
madzahib yang diikuti telah mengambil hadits-hadits ahad dalam menghukum orang
yang minum khamr. Padahal hadits-hadits yang berkaitan dengan hukuman orang
yang murtad itu lebih shahih lebih lengkap dan lebih banyak dari pada hadits
yang berkaitan dengan hukuman meminum khamr.
Kalau seandainya apa yang dikatakan mereka itu benar yaitu bahwa
hadits-hadits ahad itu tidak diberlakukan dalam hukum-hukum maka berarti
menghilangkan Sunnah dari sumber syari'at Islam atau paling tidak menghilangkan
95% jika tidak kita katakan 99% dari sumber syari'at' dan tidak termasuk
mengikuti Al Qur'an dan As-Sunnah.
Sudah maklum di kalangan para ulama bahwa hadits-hadits ahad itu menempati
sebagian besar dari hadits-hadits tentang hukum. Sedangkan hadits mutawatir
sebagai kebalikan hadits ahad itu sedikit sekali. Bahkan sebagian para imam
ahli hadits mengatakan hampir tidak ada, sebagaimana hal itu disebutkan oleh
Imam Ibnu Shalah dalam"Muqaddimahnya"yang terkenal dalam ulumul hadits.
Bahwa kebanyakan yang berpandangan seperti ini tidak memahami makna hadits
ahad, dan mereka mengira bahwa hadits ahad adalah hadits yang hanya
diriwayatkan oleh satu perawi, ini pemahaman yang keliru, karena yang dimaksud
dengan hadits ahad adalah hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir, mungkin
diriwayatkan oleh dua. tiga, empat atau bahkan lebih banyak dari para sahabat
dan berlipat-lipat banyaknya dari para tabi'in.
Hadits mengenai pembunuhan orang yang murtad telah diriwayatkan oleh sejumlah
besar orang dari kalangan para sahabat, sebagaimana yang telah kita sebutkan
beberapa orang dari mereka. Ini termasuk hadits-hadits yang sangat populer.
Kedua: Sesungguhnya di antara sumber Syari'at yang sah adalah"Ijma,"
sementara para fuqahaul ummah dari seluruh madzhab Sunnah, bahkan yang bukan
ahlu Sunnah telah sepakat atas hukuman orang yang murtad dan hampir semua
bersepakat untuk membunuh orang yang murtad itu, kecuali pendapat yang
diriwayatkan dari Umar, An-Nakha'i dan Ats-Tsauri. Akan tetapi secara
keseluruhan menyepakati akan adanya hukuman itu.
Ketiga: Sesungguhnya di antara ulama salaf ada yang mengatakan bahwa ayat
maharabah (peperangan) yang tersebut di dalam surat Al Maidah itu dikhususkan
untuk orang-orang yang murtad, yaitu firman Allah SWT:
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah dibunuh atau disalib,
atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari
negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk
mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar." (Al Maidah:
33)
Di antara ulama yang mengatakan bahwa ayat tersebut di atas ditujukan untuk
orang-orang yang murtad, adalah Abu Qilabah dan lainnya.7)
Kami telah mengutip kata-kata Ibnu Taimiyah; bahwa memerangi Allah dan
Rasul-Nya dengan lesan itu lebih berat dari pada memerangi dengan tangan,
demikian juga membuat kerusakan di muka bumi. Di antara yang memperkuat
pendapat ini bahwa sesungguhnya hadits-hadits yang menetapkan bolehnya
dialirkan darah seorang Muslim dengan salah satu sebab, antara lain:
"Seseorangyang keluar untuk memerangi Allah dan RasulNya maka sesungguhnya ia
dibunuh atau disalib atau diasingkan dari kampung halamannya" Sebagaimana
tersebut dalam hadits riwayat Aisyah RA, sebagai pengganti dari kata-kata,
"Irtadda ba'da Islam" atau"At-Taariku Bidiinihi."
Ini membuktikan bahwa ayat tersebut mencakup orang-orang yang murtad yang
mengajak pada kemurtadannya, Allah SWT juga berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari
agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai
mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang
yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orung-orang kafir, yang berjihad di
jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela..." (Al
Maaidah: 54)
Ini sebagai bukti bahwa Allah SWT telah mempersiapkan untuk menghadapi
orang-orang yang murtad, orang-orang (sebuah generasi) yang akan memberantas
mereka. Terdiri dari orang-orang yang beriman dan yang berjihad yang ciri-ciri
mereka telah disebutkan oleh Allah SWT. Seperti Abu Bakar dan orang-orang
beriman yang bersamanya, mereka telah berupaya menyelamatkan Islam dari fitnah
orang-orang yang murtad.
Di samping itu ada beberapa ayatyang menyinggung sikap dan perilaku
orang-orang munafik, ayat-ayat tersebut menjelaskan bahwa mereka telah
memelihara diri mereka dari pembunuhan disebabkan karena kekufuran mereka dari
jalan iman dan sumpah yang palsu untuk menyenangkan orang-orang yang beriman.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT:
"Mereka menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka
halangi (manusia) dari jalan Allah; karena itu mereka mendapat adzab yang
menghinakan." (Al Mujadilah: 16)
"Mereka akan bersumpah kepadamu, agar kamu ridha kepada mereka. Tetapi jika
sekiranya kamu ridha kepada mereka, maka sesungguhnya Allah tidak ridha kepada
orang-orang yang fasik itu." (At-Taubah: 96)
"Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka
tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah
mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam ..." (At
Taubah: 74)
Mereka (orang-orang munafik itu) mengingkari bahwa mereka telah kafir, dan
meyakinkan itu dengan sumpah-sumpah mereka. Mereka bersumpah bahwa mereka tidak
berkata dengan kata-kata kekufuran, maka hal itu justru menjadi bukti bahwa
kekufuran itu apabila telah ada pada diri mereka berdasarkan bukti maka perisai
mereka tidak lagi berfungsi dan sumpah-sumpah mereka yang palsu itu tidak akan
berguna sedikit pun.8)
7) Lihat pada ICitab 'lami'ul 'Ulum wal Hikam," Ibnu Rajab, hal 32
8) As-Sharimul Maslul, Ibnu Taimiyah hal 347-348
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]