Memang Zakat adalah sesuatu yg harus dilakukan - tetapi ini peraturan 
sebetulnya untuk yg tinggal diIndonesia membebankan penghidupan se-hari2. 
Indonesia ada peraturan pajak penghasilan dan kalau harus membayar zakat ini 
namanya double taxing.
   
  Kalian harus mengerti bahwa negara Saudi Arabia  peraturan income tax untuk 
penduduk Saudi Arabia adalah berdasarkan hukum sharia.. Mereka tidak membayar 
income tax [pajak penghasilan] 
   
  Memang untuk penduduk asing atau pekerja WN-asing dan perusahan asing ada 
peraturan pajak penghasilannyanya - tetapi penduduk saudi sendiri tidak 
dikenakan pajak penghasilan, meskipun mereka super billionair. Jadi kalau 
mereka setahun sekali membayar zakat itulah lumrah. Zakat ini diambil oleh 
pemerintah berdasarkan networth dari miliknya. Kementerian mereka karena itu 
disebut "departement zakat and income tax."
   
  Memang didalam hukum sharia ada peraturan zakat ini yg seharusnya merupakan 
donatie secara sukarela - tetapi jaman sekarang jaman materialistic ini tidak 
mungkin. Negara Saudi sendiri - sebagai negara penjaga agama islam - sudah 
pandai untuk manipulasi peraturan sharia ini. Dan yg lebih sulit lagi peraturan 
yg sudah dishahkan oleh kerajaan [royal degree] kalau diadili - yg menjadi 
hakimnya adalah mulah2 yg hanya berpendidikan al Qur'an dan tidak pernah 
sekolah undang2 perpajakan diuniversitas - jadi utk penduduk asing  ini namanya 
gambling a'la russia dan system profit sharing [sogok] merajalela. - sound 
familiar? Profit sharing untuk penduduk saudi tidak dikenakan pajak dan menurut 
Al Qur'an tidak haram jadi tidak ada hukum pancong tangan. Informasi ini saya 
dapatkan dari mereka yg pernah bekerja dinegara Saudi dan juga berdasarkan 
peraturan perpajakan yg kalian akan dapatkan dari departement Zakat dan pajak.
   
  Karena itu berdasarkan info diatas ini kalian harus menginterpretasi zakat 
didalam buku suci berdasarkan keadaan yg realistic. Jangan sekali2 mengkopi 
keadaan diSaudi - negara yg beruang karena minyak.
   
  Andreas
   
  

sFe <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          ZAKAT Zakat merupakan syi'ar kedua dalam Islam dan merupakan kekuatan 
pendanaan sosial dari kekuatan-kekuatan besar lainnya. Zakat merupakan saudara 
kandung shalat di dalam Al Qur'an dan As-Sunnah. Al Qur'an telah menyebutkan 
keduanya secara bersamaan dalam dua puluh delapan kali. Sebagian disebutkan 
dalam bentuk perintah (amar), seperti firman Allah:
"Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat." (Al Baqarah: 43)
Kadang-kadang dalam bentuk kalam khabar, seperti firman Allah SWT:
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan 
shalat dan menunaikan zakat, mereka dapat pahala di sisi Tuhannnya. Tidak ada 
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (Al 
Baqarah: 277)
Kadang-kadang zakat disebutkan secara bersama dengan shalat dalam bentuk 
persyaratan untuk masuk Islam atau masuk di dalam masyarakat Islam Allah SWT 
berfirman dalam surat At-Taubah ketika menjelaskan keadaan orang-orang musyrik 
yang memerangi (kaum Muslimin):
"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka itu 
adalah saudara-saudara seagama." (At-Taubah:11)
Orang yang musyrik tidak dianggap masuk Islam dan tidak sah bergabung dengan 
masyarakat Islam serta menjadi saudara mereka kecuali dengan bertaubat dari 
kekufuran, mendirikan shalat dan menunaikan zakat.

Zakat merupakan ibadah yang memiliki akar historis yang cukup panjang seperti 
juga shalat, di mana para Nabi membawanya dan sangat diserukan oleh mereka. Dan 
wasiat pertama yang diberikan Allah kepada mereka adalah zakat, untuk kemudian 
disampaikan kepada ummat-ummatnya.
Allah SWT telah menyanjung Abul Anbiya' Ibrahim, Ishaq dan Ya'qub dengan 
firman-Nya:
"Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi 
petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan 
kebajikan, mendirikan shalat, membayar zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka 
selalu meyembah." (Al Anblya': 73)
Allah juga memuji Ismail AS dengan firman-Nya sebagai berikut:
"Dan ia (Ismail) menyuruh ahlinya (keluarganya) untuk mendirikan shalat dan 
menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannnya." 
(Maryam: 55)
Allah SWT juga berfirman yang ditujukan kepada Musa AS sebagai berikut:
"Dan Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan aku tetapkan rahmatKu untuk 
orang-orang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada 
ayat-ayat Kami." (Al A'raf: 156)
Allah juga berfirman kepada Bani Israil:
"Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, 
kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah 
kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat." 
(Al Baqarah: 83)
Allah juga berfirman melalui lesan Isa AS ketika di ayunan,
"Dan Dia (Allah) memerintahkan kepadaku (mendinkan) shalat dan (menunaikan) 
zakat selama hidup." (Maryam: 31)
Allah SWT juga berfirman mengenai Ahlul Kitab dengan firman-Nya sebagai berikut:
"Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan 
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan 
supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan demikian itu agama 
yang lurus." (Al Baqarah: 5)
Melalui ayat-ayat tersebut, secara jelas bisa kita lihat bahwa zakat disebutkan 
oleh Allah bersamaan dengan shalat, karena keduanya merupakan syi'ar dan ibadah 
yang diwajibkan. 

Kalau shalat merupakan ibadah ruhiyah, maka zakat merupakan ibadah maliyah dan 
itima'iyah (harta dan sosial). Tetapi tetap saja zakat juga merupakan ibadah 
dan pendekatan diri kepada Allah SWT, maka niat dan keikhlasan merupakan syarat 
yang ditetapkan oleh syari'at. 

Tidak diterma zakat tersebut kecuali dengan niat bertaqarrub kepada Allah, 
inilah yang membedakan dengan pajak, suatu aturan yang dibuat oleh manusia.

Hanya saja kita yakin bahwa zakat yang telah diwajibkan oleh Islam meskipun 
sama dalam landasan dan namanya dengan zakat dalam agama-agama dahulu 
sebenarnya ia merupakan sistem baru yang unik yang belum pernah ada pada agama 
samawi dahulu maupun dalam undang-undang bumi sekarang ini. 

Zakat bukanlah sekedar amal kebajikan yang bersandar kepada keimanan seseorang, 
akan tetapi ia merupakan ibadah yang selalu dijaga oleh keimanan seseorang, 
pengawasan jamaah dan kekuasaan daulah.

Pada dasarnya dalam Islam zakat itu dipungut oleh seorang imam (pemimpin) dan 
lembaga-lembaga syar'I, atau dengan kata lain melalui daulah Islamlah, dalam 
hal ini melalui lembaga resmi yang telah dinash oleh Al Qur'an dengan nama "Al 
'Amilina 'Alaiha." Dan Al Qur'an memberikan kepada mereka bagian dari pembagian 
zakat. Itu membuktikan atas disendirikannya anggaran zakat dari pintu-pintu 
yang lainnya dalam masalah anggaran, sehingga tidak hilang hasil zakat itu 
untuk pembiayaan negara yang beragam dan sehingga orang-orang yang berhak 
menerima zakat itu memperolehnya. Allah berfirman:
"Ambilah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan 
dan mensucikan mereka." (At-Taubah: 103)
Di dalam hadits disebutkan, "Sesungguhnya zakat itu di ambil dan orang-orang 
kaya mereka (kaum Muslimin) dan dibagikan kepada, fuqara' mereka," maka zakat 
merupakan kewajiban yang dipungut, bukan sumbangan bebas yang diserahkan atas 
kemauan seseorang.

Kita tidak akan heran setelah uraian ini, jika data sejarah yang benar telah 
menceritakan kepada kita bahwa Khalifah yang pertama yaitu Abu Bakar RA telah 
memobilisasi pasukan dan mengirimkan beberapa katibah (batalyon) serta 
mengumumkan peperangan atas suatu kaum yang tidak mau membayar zakat. Ketika 
itu mereka mengatakan, "Kami akan mendirikan shalat tetapi tidak membayar 
zakat" maka Abu Bakar menolak untuk berunding dengan mereka sedikit pun dari 
sesuatu yang telah diwajibkan oleh Allah, dan beliau berkata dengan 
kata-katanya yang masyhur:
"Demi Allah, sesungguhnya saya memerangi orang yang membedakan shalat dengan 
zakat. DemiAllah, kalau mereka membangkang kepadaku sedikit saja yang semula 
mereka berikan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi mereka."
Abu bakar tidak membedakan antara orang-orang yang murtad, yaitu yang menjadi 
pengikut orang-orang yang mengaku nabi dengan orang-orang yang tidak mau 
membayar zakat dan beliau memerangi semuanya.

Ketika zakat telah menjadi suatu kewajiban yang pemungutannya dilakukan oleh 
Daulah Islamiyah dari orang-orang yang wajib membayarkannya, kemudian 
membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, maka Islam menetapkan 
batasan ukuran (nishab atau standar) yang wajib dikeluarkan dan juga menentukan 
batas yang akan diberikan serta orang-orang yang berhak menerimanya. Islam 
tidak membiarkan zakat itu terserah pada kemauan hati orang-orang yang beriman, 
baik dalam menentukan ukuran, kadar dan pemasukan atau pengeluarannya. 

Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



                         


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke