Memang Zakat adalah sesuatu yg harus dilakukan - tetapi ini peraturan
sebetulnya untuk yg tinggal diIndonesia membebankan penghidupan se-hari2.
Indonesia ada peraturan pajak penghasilan dan kalau harus membayar zakat ini
namanya double taxing.
Kalian harus mengerti bahwa negara Saudi Arabia peraturan income tax untuk
penduduk Saudi Arabia adalah berdasarkan hukum sharia.. Mereka tidak membayar
income tax [pajak penghasilan]
Memang untuk penduduk asing atau pekerja WN-asing dan perusahan asing ada
peraturan pajak penghasilannyanya - tetapi penduduk saudi sendiri tidak
dikenakan pajak penghasilan, meskipun mereka super billionair. Jadi kalau
mereka setahun sekali membayar zakat itulah lumrah. Zakat ini diambil oleh
pemerintah berdasarkan networth dari miliknya. Kementerian mereka karena itu
disebut "departement zakat and income tax."
Memang didalam hukum sharia ada peraturan zakat ini yg seharusnya merupakan
donatie secara sukarela - tetapi jaman sekarang jaman materialistic ini tidak
mungkin. Negara Saudi sendiri - sebagai negara penjaga agama islam - sudah
pandai untuk manipulasi peraturan sharia ini. Dan yg lebih sulit lagi peraturan
yg sudah dishahkan oleh kerajaan [royal degree] kalau diadili - yg menjadi
hakimnya adalah mulah2 yg hanya berpendidikan al Qur'an dan tidak pernah
sekolah undang2 perpajakan diuniversitas - jadi utk penduduk asing ini namanya
gambling a'la russia dan system profit sharing [sogok] merajalela. - sound
familiar? Profit sharing untuk penduduk saudi tidak dikenakan pajak dan menurut
Al Qur'an tidak haram jadi tidak ada hukum pancong tangan. Informasi ini saya
dapatkan dari mereka yg pernah bekerja dinegara Saudi dan juga berdasarkan
peraturan perpajakan yg kalian akan dapatkan dari departement Zakat dan pajak.
Karena itu berdasarkan info diatas ini kalian harus menginterpretasi zakat
didalam buku suci berdasarkan keadaan yg realistic. Jangan sekali2 mengkopi
keadaan diSaudi - negara yg beruang karena minyak.
Andreas
sFe <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
ZAKAT Zakat merupakan syi'ar kedua dalam Islam dan merupakan kekuatan
pendanaan sosial dari kekuatan-kekuatan besar lainnya. Zakat merupakan saudara
kandung shalat di dalam Al Qur'an dan As-Sunnah. Al Qur'an telah menyebutkan
keduanya secara bersamaan dalam dua puluh delapan kali. Sebagian disebutkan
dalam bentuk perintah (amar), seperti firman Allah:
"Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat." (Al Baqarah: 43)
Kadang-kadang dalam bentuk kalam khabar, seperti firman Allah SWT:
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan
shalat dan menunaikan zakat, mereka dapat pahala di sisi Tuhannnya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (Al
Baqarah: 277)
Kadang-kadang zakat disebutkan secara bersama dengan shalat dalam bentuk
persyaratan untuk masuk Islam atau masuk di dalam masyarakat Islam Allah SWT
berfirman dalam surat At-Taubah ketika menjelaskan keadaan orang-orang musyrik
yang memerangi (kaum Muslimin):
"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka itu
adalah saudara-saudara seagama." (At-Taubah:11)
Orang yang musyrik tidak dianggap masuk Islam dan tidak sah bergabung dengan
masyarakat Islam serta menjadi saudara mereka kecuali dengan bertaubat dari
kekufuran, mendirikan shalat dan menunaikan zakat.
Zakat merupakan ibadah yang memiliki akar historis yang cukup panjang seperti
juga shalat, di mana para Nabi membawanya dan sangat diserukan oleh mereka. Dan
wasiat pertama yang diberikan Allah kepada mereka adalah zakat, untuk kemudian
disampaikan kepada ummat-ummatnya.
Allah SWT telah menyanjung Abul Anbiya' Ibrahim, Ishaq dan Ya'qub dengan
firman-Nya:
"Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi
petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan
kebajikan, mendirikan shalat, membayar zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka
selalu meyembah." (Al Anblya': 73)
Allah juga memuji Ismail AS dengan firman-Nya sebagai berikut:
"Dan ia (Ismail) menyuruh ahlinya (keluarganya) untuk mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannnya."
(Maryam: 55)
Allah SWT juga berfirman yang ditujukan kepada Musa AS sebagai berikut:
"Dan Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan aku tetapkan rahmatKu untuk
orang-orang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada
ayat-ayat Kami." (Al A'raf: 156)
Allah juga berfirman kepada Bani Israil:
"Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak,
kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah
kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat."
(Al Baqarah: 83)
Allah juga berfirman melalui lesan Isa AS ketika di ayunan,
"Dan Dia (Allah) memerintahkan kepadaku (mendinkan) shalat dan (menunaikan)
zakat selama hidup." (Maryam: 31)
Allah SWT juga berfirman mengenai Ahlul Kitab dengan firman-Nya sebagai berikut:
"Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan
supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan demikian itu agama
yang lurus." (Al Baqarah: 5)
Melalui ayat-ayat tersebut, secara jelas bisa kita lihat bahwa zakat disebutkan
oleh Allah bersamaan dengan shalat, karena keduanya merupakan syi'ar dan ibadah
yang diwajibkan.
Kalau shalat merupakan ibadah ruhiyah, maka zakat merupakan ibadah maliyah dan
itima'iyah (harta dan sosial). Tetapi tetap saja zakat juga merupakan ibadah
dan pendekatan diri kepada Allah SWT, maka niat dan keikhlasan merupakan syarat
yang ditetapkan oleh syari'at.
Tidak diterma zakat tersebut kecuali dengan niat bertaqarrub kepada Allah,
inilah yang membedakan dengan pajak, suatu aturan yang dibuat oleh manusia.
Hanya saja kita yakin bahwa zakat yang telah diwajibkan oleh Islam meskipun
sama dalam landasan dan namanya dengan zakat dalam agama-agama dahulu
sebenarnya ia merupakan sistem baru yang unik yang belum pernah ada pada agama
samawi dahulu maupun dalam undang-undang bumi sekarang ini.
Zakat bukanlah sekedar amal kebajikan yang bersandar kepada keimanan seseorang,
akan tetapi ia merupakan ibadah yang selalu dijaga oleh keimanan seseorang,
pengawasan jamaah dan kekuasaan daulah.
Pada dasarnya dalam Islam zakat itu dipungut oleh seorang imam (pemimpin) dan
lembaga-lembaga syar'I, atau dengan kata lain melalui daulah Islamlah, dalam
hal ini melalui lembaga resmi yang telah dinash oleh Al Qur'an dengan nama "Al
'Amilina 'Alaiha." Dan Al Qur'an memberikan kepada mereka bagian dari pembagian
zakat. Itu membuktikan atas disendirikannya anggaran zakat dari pintu-pintu
yang lainnya dalam masalah anggaran, sehingga tidak hilang hasil zakat itu
untuk pembiayaan negara yang beragam dan sehingga orang-orang yang berhak
menerima zakat itu memperolehnya. Allah berfirman:
"Ambilah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka." (At-Taubah: 103)
Di dalam hadits disebutkan, "Sesungguhnya zakat itu di ambil dan orang-orang
kaya mereka (kaum Muslimin) dan dibagikan kepada, fuqara' mereka," maka zakat
merupakan kewajiban yang dipungut, bukan sumbangan bebas yang diserahkan atas
kemauan seseorang.
Kita tidak akan heran setelah uraian ini, jika data sejarah yang benar telah
menceritakan kepada kita bahwa Khalifah yang pertama yaitu Abu Bakar RA telah
memobilisasi pasukan dan mengirimkan beberapa katibah (batalyon) serta
mengumumkan peperangan atas suatu kaum yang tidak mau membayar zakat. Ketika
itu mereka mengatakan, "Kami akan mendirikan shalat tetapi tidak membayar
zakat" maka Abu Bakar menolak untuk berunding dengan mereka sedikit pun dari
sesuatu yang telah diwajibkan oleh Allah, dan beliau berkata dengan
kata-katanya yang masyhur:
"Demi Allah, sesungguhnya saya memerangi orang yang membedakan shalat dengan
zakat. DemiAllah, kalau mereka membangkang kepadaku sedikit saja yang semula
mereka berikan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi mereka."
Abu bakar tidak membedakan antara orang-orang yang murtad, yaitu yang menjadi
pengikut orang-orang yang mengaku nabi dengan orang-orang yang tidak mau
membayar zakat dan beliau memerangi semuanya.
Ketika zakat telah menjadi suatu kewajiban yang pemungutannya dilakukan oleh
Daulah Islamiyah dari orang-orang yang wajib membayarkannya, kemudian
membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, maka Islam menetapkan
batasan ukuran (nishab atau standar) yang wajib dikeluarkan dan juga menentukan
batas yang akan diberikan serta orang-orang yang berhak menerimanya. Islam
tidak membiarkan zakat itu terserah pada kemauan hati orang-orang yang beriman,
baik dalam menentukan ukuran, kadar dan pemasukan atau pengeluarannya.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]