Pak Andreas, ijinkan saya ikut nimbrung: pertama dalam hukum shariah memang tidak dikenal pajak bagi orang Islam karena mereka membayar zakat. Indonesia pun kalau mau, tanpa menjadikan Indonesia negara Islam, dapat membuat aturan semacam itu. Artinya bagi orang Islam tidak dikenakan pajak, kalau ada bukti membayar zakat melalui negara. Tetapi karena tidak ada undang-undangnya, maka zakat diperlakukan sebagai sumbangan sukarela. Penyalurannya pun ada yang melalui badan yang dibentuk pemerintah (BAZIS) ada yang disalurkan melalui masjid-masjid di kampung-kampung, atau bahkan ada yang secara pamer membagikannya langsung ke rakyat sampai mereka harus antri dari pagi dengan risiko terinjak-injak, hanya untuk mendapatkan bagian zakat dari seorang kaya. Dapatnya pun hanya 20 ribu rupiah saja. Kedua, zakat bukanlah hal yang sukarela. Dalam agama Islam bahkan "wajib dipungut" oleh penguasa lalu kemudian disalurkan sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam. Ketiga, saya kurang paham ungkapan profit sharing = sogok. Profit sharing dan risk sharing saya kira merupakan hal baiasa dalam usaha berkongsi (termasuk PT, Firma, dsb). Salam, KM -------Original Message------- From: ANDREAS MIHARDJA Date: 04/01/2008 3:55:07 To: [email protected] Subject: [ppiindia] Zakat dinegara Saudi. Memang Zakat adalah sesuatu yg harus dilakukan - tetapi ini peraturan sebetulnya untuk yg tinggal diIndonesia membebankan penghidupan se-hari2. Indonesia ada peraturan pajak penghasilan dan kalau harus membayar zakat ini namanya double taxing.
Kalian harus mengerti bahwa negara Saudi Arabia peraturan income tax untuk penduduk Saudi Arabia adalah berdasarkan hukum sharia.. Mereka tidak membayar income tax [pajak penghasilan] Memang untuk penduduk asing atau pekerja WN-asing dan perusahan asing ada peraturan pajak penghasilannyanya - tetapi penduduk saudi sendiri tidak dikenakan pajak penghasilan, meskipun mereka super billionair. Jadi kalau mereka setahun sekali membayar zakat itulah lumrah. Zakat ini diambil oleh pemerintah berdasarkan networth dari miliknya. Kementerian mereka karena itu disebut "departement zakat and income tax." Memang didalam hukum sharia ada peraturan zakat ini yg seharusnya merupakan donatie secara sukarela - tetapi jaman sekarang jaman materialistic ini tidak mungkin. Negara Saudi sendiri - sebagai negara penjaga agama islam - sudah pandai untuk manipulasi peraturan sharia ini. Dan yg lebih sulit lagi peraturan yg sudah dishahkan oleh kerajaan [royal degree] kalau diadili - yg menjadi hakimnya adalah mulah2 yg hanya berpendidikan al Qur'an dan tidak pernah sekolah undang2 perpajakan diuniversitas - jadi utk penduduk asing ini namanya gambling a'la russia dan system profit sharing [sogok] merajalela. - sound familiar? Profit sharing untuk penduduk saudi tidak dikenakan pajak dan menurut Al Qur'an tidak haram jadi tidak ada hukum pancong tangan. Informasi ini saya dapatkan dari mereka yg pernah bekerja dinegara Saudi dan juga berdasarkan peraturan perpajakan yg kalian akan dapatkan dari departement Zakat dan pajak. Karena itu berdasarkan info diatas ini kalian harus menginterpretasi zakat didalam buku suci berdasarkan keadaan yg realistic. Jangan sekali2 mengkopi keadaan diSaudi - negara yg beruang karena minyak. Andreas sFe <[EMAIL PROTECTED]> wrote: ZAKAT Zakat merupakan syi'ar kedua dalam Islam dan merupakan kekuatan pendanaan sosial dari kekuatan-kekuatan besar lainnya. Zakat merupakan saudara kandung shalat di dalam Al Qur'an dan As-Sunnah. Al Qur'an telah menyebutkan keduanya secara bersamaan dalam dua puluh delapan kali. Sebagian disebutkan dalam bentuk perintah (amar), seperti firman Allah: "Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat." (Al Baqarah: 43) Kadang-kadang dalam bentuk kalam khabar, seperti firman Allah SWT: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka dapat pahala di sisi Tuhannnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (Al Baqarah: 277) Kadang-kadang zakat disebutkan secara bersama dengan shalat dalam bentuk persyaratan untuk masuk Islam atau masuk di dalam masyarakat Islam Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ketika menjelaskan keadaan orang-orang musyrik yang memerangi (kaum Muslimin): "Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara-saudara seagama." (At-Taubah:11) Orang yang musyrik tidak dianggap masuk Islam dan tidak sah bergabung dengan masyarakat Islam serta menjadi saudara mereka kecuali dengan bertaubat dari kekufuran, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Zakat merupakan ibadah yang memiliki akar historis yang cukup panjang seperti juga shalat, di mana para Nabi membawanya dan sangat diserukan oleh mereka. Dan wasiat pertama yang diberikan Allah kepada mereka adalah zakat, untuk kemudian disampaikan kepada ummat-ummatnya. Allah SWT telah menyanjung Abul Anbiya' Ibrahim, Ishaq dan Ya'qub dengan firman-Nya: "Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, membayar zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu meyembah." (Al Anblya': 73) Allah juga memuji Ismail AS dengan firman-Nya sebagai berikut: "Dan ia (Ismail) menyuruh ahlinya (keluarganya) untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannnya." (Maryam: 55) Allah SWT juga berfirman yang ditujukan kepada Musa AS sebagai berikut: "Dan Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan aku tetapkan rahmatKu untuk orang-orang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami." (Al A'raf: 156) Allah juga berfirman kepada Bani Israil: "Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. (Al Baqarah: 83) Allah juga berfirman melalui lesan Isa AS ketika di ayunan, "Dan Dia (Allah) memerintahkan kepadaku (mendinkan) shalat dan (menunaikan) zakat selama hidup." (Maryam: 31) Allah SWT juga berfirman mengenai Ahlul Kitab dengan firman-Nya sebagai berikut: "Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan demikian itu agama yang lurus." (Al Baqarah: 5) Melalui ayat-ayat tersebut, secara jelas bisa kita lihat bahwa zakat disebutkan oleh Allah bersamaan dengan shalat, karena keduanya merupakan syi ar dan ibadah yang diwajibkan. Kalau shalat merupakan ibadah ruhiyah, maka zakat merupakan ibadah maliyah dan itima'iyah (harta dan sosial). Tetapi tetap saja zakat juga merupakan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT, maka niat dan keikhlasan merupakan syarat yang ditetapkan oleh syari'at. Tidak diterma zakat tersebut kecuali dengan niat bertaqarrub kepada Allah, inilah yang membedakan dengan pajak, suatu aturan yang dibuat oleh manusia. Hanya saja kita yakin bahwa zakat yang telah diwajibkan oleh Islam meskipun sama dalam landasan dan namanya dengan zakat dalam agama-agama dahulu sebenarnya ia merupakan sistem baru yang unik yang belum pernah ada pada agama samawi dahulu maupun dalam undang-undang bumi sekarang ini. Zakat bukanlah sekedar amal kebajikan yang bersandar kepada keimanan seseorang, akan tetapi ia merupakan ibadah yang selalu dijaga oleh keimanan seseorang, pengawasan jamaah dan kekuasaan daulah. Pada dasarnya dalam Islam zakat itu dipungut oleh seorang imam (pemimpin) dan lembaga-lembaga syar'I, atau dengan kata lain melalui daulah Islamlah, dalam hal ini melalui lembaga resmi yang telah dinash oleh Al Qur'an dengan nama "Al 'Amilina 'Alaiha." Dan Al Qur'an memberikan kepada mereka bagian dari pembagian zakat. Itu membuktikan atas disendirikannya anggaran zakat dari pintu-pintu yang lainnya dalam masalah anggaran, sehingga tidak hilang hasil zakat itu untuk pembiayaan negara yang beragam dan sehingga orang-orang yang berhak menerima zakat itu memperolehnya. Allah berfirman: "Ambilah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah: 103) Di dalam hadits disebutkan, "Sesungguhnya zakat itu di ambil dan orang-orang kaya mereka (kaum Muslimin) dan dibagikan kepada, fuqara' mereka," maka zakat merupakan kewajiban yang dipungut, bukan sumbangan bebas yang diserahkan atas kemauan seseorang. Kita tidak akan heran setelah uraian ini, jika data sejarah yang benar telah menceritakan kepada kita bahwa Khalifah yang pertama yaitu Abu Bakar RA telah memobilisasi pasukan dan mengirimkan beberapa katibah (batalyon) serta mengumumkan peperangan atas suatu kaum yang tidak mau membayar zakat. Ketika itu mereka mengatakan, "Kami akan mendirikan shalat tetapi tidak membayar zakat" maka Abu Bakar menolak untuk berunding dengan mereka sedikit pun dari sesuatu yang telah diwajibkan oleh Allah, dan beliau berkata dengan kata-katanya yang masyhur: "Demi Allah, sesungguhnya saya memerangi orang yang membedakan shalat dengan zakat. DemiAllah, kalau mereka membangkang kepadaku sedikit saja yang semula mereka berikan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi mereka." Abu bakar tidak membedakan antara orang-orang yang murtad, yaitu yang menjadi pengikut orang-orang yang mengaku nabi dengan orang-orang yang tidak mau membayar zakat dan beliau memerangi semuanya. Ketika zakat telah menjadi suatu kewajiban yang pemungutannya dilakukan oleh Daulah Islamiyah dari orang-orang yang wajib membayarkannya, kemudian membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, maka Islam menetapkan batasan ukuran (nishab atau standar) yang wajib dikeluarkan dan juga menentukan batas yang akan diberikan serta orang-orang yang berhak menerimanya. Islam tidak membiarkan zakat itu terserah pada kemauan hati orang-orang yang beriman, baik dalam menentukan ukuran, kadar dan pemasukan atau pengeluarannya. Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah (Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh) oleh Dr. Yusuf Qardhawi Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

