Pak Andreas, ijinkan saya ikut nimbrung:
pertama dalam hukum shariah memang tidak dikenal pajak bagi orang Islam
karena mereka membayar zakat. Indonesia pun kalau mau, tanpa menjadikan
Indonesia negara Islam, dapat membuat aturan semacam itu. Artinya bagi orang
Islam tidak dikenakan pajak, kalau ada bukti membayar zakat melalui negara.
Tetapi karena tidak ada undang-undangnya, maka zakat diperlakukan sebagai
sumbangan sukarela. Penyalurannya pun ada yang melalui badan yang dibentuk
pemerintah (BAZIS) ada yang disalurkan melalui masjid-masjid di
kampung-kampung, atau bahkan ada yang secara pamer membagikannya langsung ke
rakyat sampai mereka harus antri dari pagi dengan risiko terinjak-injak,
hanya untuk mendapatkan bagian zakat dari seorang kaya. Dapatnya pun hanya
20 ribu rupiah saja.
Kedua, zakat bukanlah hal yang sukarela. Dalam agama Islam bahkan "wajib
dipungut" oleh penguasa lalu kemudian disalurkan sesuai dengan ketentuan
dalam agama Islam.
Ketiga, saya kurang paham ungkapan profit sharing = sogok. Profit sharing
dan risk sharing saya kira merupakan hal baiasa dalam usaha berkongsi
(termasuk PT, Firma, dsb).
Salam,
KM
 
-------Original Message-------
 
From: ANDREAS MIHARDJA
Date: 04/01/2008 3:55:07
To: [email protected]
Subject: [ppiindia] Zakat dinegara Saudi.
 
Memang Zakat adalah sesuatu yg harus dilakukan - tetapi ini peraturan
sebetulnya untuk yg tinggal diIndonesia membebankan penghidupan se-hari2.
Indonesia ada peraturan pajak penghasilan dan kalau harus membayar zakat ini
namanya double taxing.

Kalian harus mengerti bahwa negara Saudi Arabia peraturan income tax untuk
penduduk Saudi Arabia adalah berdasarkan hukum sharia.. Mereka tidak
membayar income tax [pajak penghasilan] 

Memang untuk penduduk asing atau pekerja WN-asing dan perusahan asing ada
peraturan pajak penghasilannyanya - tetapi penduduk saudi sendiri tidak
dikenakan pajak penghasilan, meskipun mereka super billionair. Jadi kalau
mereka setahun sekali membayar zakat itulah lumrah. Zakat ini diambil oleh
pemerintah berdasarkan networth dari miliknya. Kementerian mereka karena itu
disebut "departement zakat and income tax."

Memang didalam hukum sharia ada peraturan zakat ini yg seharusnya merupakan
donatie secara sukarela - tetapi jaman sekarang jaman materialistic ini
tidak mungkin. Negara Saudi sendiri - sebagai negara penjaga agama islam -
sudah pandai untuk manipulasi peraturan sharia ini. Dan yg lebih sulit lagi
peraturan yg sudah dishahkan oleh kerajaan [royal degree] kalau diadili - yg
menjadi hakimnya adalah mulah2 yg hanya berpendidikan al Qur'an dan tidak
pernah sekolah undang2 perpajakan diuniversitas - jadi utk penduduk asing
ini namanya gambling a'la russia dan system profit sharing [sogok]
merajalela. - sound familiar? Profit sharing untuk penduduk saudi tidak
dikenakan pajak dan menurut Al Qur'an tidak haram jadi tidak ada hukum
pancong tangan. Informasi ini saya dapatkan dari mereka yg pernah bekerja
dinegara Saudi dan juga berdasarkan peraturan perpajakan yg kalian akan
dapatkan dari departement Zakat dan pajak.

Karena itu berdasarkan info diatas ini kalian harus menginterpretasi zakat
didalam buku suci berdasarkan keadaan yg realistic. Jangan sekali2 mengkopi
keadaan diSaudi - negara yg beruang karena minyak.

Andreas



sFe <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
ZAKAT Zakat merupakan syi'ar kedua dalam Islam dan merupakan kekuatan
pendanaan sosial dari kekuatan-kekuatan besar lainnya. Zakat merupakan
saudara kandung shalat di dalam Al Qur'an dan As-Sunnah. Al Qur'an telah
menyebutkan keduanya secara bersamaan dalam dua puluh delapan kali. Sebagian
disebutkan dalam bentuk perintah (amar), seperti firman Allah:
"Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat." (Al Baqarah: 43)
Kadang-kadang dalam bentuk kalam khabar, seperti firman Allah SWT:
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan
shalat dan menunaikan zakat, mereka dapat pahala di sisi Tuhannnya. Tidak
ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (Al
Baqarah: 277)
Kadang-kadang zakat disebutkan secara bersama dengan shalat dalam bentuk
persyaratan untuk masuk Islam atau masuk di dalam masyarakat Islam Allah SWT
berfirman dalam surat At-Taubah ketika menjelaskan keadaan orang-orang
musyrik yang memerangi (kaum Muslimin):
"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka
itu adalah saudara-saudara seagama." (At-Taubah:11)
Orang yang musyrik tidak dianggap masuk Islam dan tidak sah bergabung dengan
masyarakat Islam serta menjadi saudara mereka kecuali dengan bertaubat dari
kekufuran, mendirikan shalat dan menunaikan zakat.

Zakat merupakan ibadah yang memiliki akar historis yang cukup panjang
seperti juga shalat, di mana para Nabi membawanya dan sangat diserukan oleh
mereka. Dan wasiat pertama yang diberikan Allah kepada mereka adalah zakat,
untuk kemudian disampaikan kepada ummat-ummatnya.
Allah SWT telah menyanjung Abul Anbiya' Ibrahim, Ishaq dan Ya'qub dengan
firman-Nya:
"Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi
petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka
mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, membayar zakat, dan hanya kepada
Kamilah mereka selalu meyembah." (Al Anblya': 73)
Allah juga memuji Ismail AS dengan firman-Nya sebagai berikut:
"Dan ia (Ismail) menyuruh ahlinya (keluarganya) untuk mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannnya."
(Maryam: 55)
Allah SWT juga berfirman yang ditujukan kepada Musa AS sebagai berikut:
"Dan Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan aku tetapkan rahmatKu
untuk orang-orang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang
beriman kepada ayat-ayat Kami." (Al A'raf: 156)
Allah juga berfirman kepada Bani Israil:
"Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak
 kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah
kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.
 (Al Baqarah: 83)
Allah juga berfirman melalui lesan Isa AS ketika di ayunan,
"Dan Dia (Allah) memerintahkan kepadaku (mendinkan) shalat dan (menunaikan)
zakat selama hidup." (Maryam: 31)
Allah SWT juga berfirman mengenai Ahlul Kitab dengan firman-Nya sebagai
berikut:
"Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan
supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan demikian itu agama
yang lurus." (Al Baqarah: 5)
Melalui ayat-ayat tersebut, secara jelas bisa kita lihat bahwa zakat
disebutkan oleh Allah bersamaan dengan shalat, karena keduanya merupakan syi
ar dan ibadah yang diwajibkan. 

Kalau shalat merupakan ibadah ruhiyah, maka zakat merupakan ibadah maliyah
dan itima'iyah (harta dan sosial). Tetapi tetap saja zakat juga merupakan
ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT, maka niat dan keikhlasan
merupakan syarat yang ditetapkan oleh syari'at. 

Tidak diterma zakat tersebut kecuali dengan niat bertaqarrub kepada Allah,
inilah yang membedakan dengan pajak, suatu aturan yang dibuat oleh manusia.

Hanya saja kita yakin bahwa zakat yang telah diwajibkan oleh Islam meskipun
sama dalam landasan dan namanya dengan zakat dalam agama-agama dahulu
sebenarnya ia merupakan sistem baru yang unik yang belum pernah ada pada
agama samawi dahulu maupun dalam undang-undang bumi sekarang ini. 

Zakat bukanlah sekedar amal kebajikan yang bersandar kepada keimanan
seseorang, akan tetapi ia merupakan ibadah yang selalu dijaga oleh keimanan
seseorang, pengawasan jamaah dan kekuasaan daulah.

Pada dasarnya dalam Islam zakat itu dipungut oleh seorang imam (pemimpin)
dan lembaga-lembaga syar'I, atau dengan kata lain melalui daulah Islamlah,
dalam hal ini melalui lembaga resmi yang telah dinash oleh Al Qur'an dengan
nama "Al 'Amilina 'Alaiha." Dan Al Qur'an memberikan kepada mereka bagian
dari pembagian zakat. Itu membuktikan atas disendirikannya anggaran zakat
dari pintu-pintu yang lainnya dalam masalah anggaran, sehingga tidak hilang
hasil zakat itu untuk pembiayaan negara yang beragam dan sehingga
orang-orang yang berhak menerima zakat itu memperolehnya. Allah berfirman:
"Ambilah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka." (At-Taubah: 103)
Di dalam hadits disebutkan, "Sesungguhnya zakat itu di ambil dan orang-orang
kaya mereka (kaum Muslimin) dan dibagikan kepada, fuqara' mereka," maka
zakat merupakan kewajiban yang dipungut, bukan sumbangan bebas yang
diserahkan atas kemauan seseorang.

Kita tidak akan heran setelah uraian ini, jika data sejarah yang benar telah
menceritakan kepada kita bahwa Khalifah yang pertama yaitu Abu Bakar RA
telah memobilisasi pasukan dan mengirimkan beberapa katibah (batalyon) serta
mengumumkan peperangan atas suatu kaum yang tidak mau membayar zakat. Ketika
itu mereka mengatakan, "Kami akan mendirikan shalat tetapi tidak membayar
zakat" maka Abu Bakar menolak untuk berunding dengan mereka sedikit pun dari
sesuatu yang telah diwajibkan oleh Allah, dan beliau berkata dengan
kata-katanya yang masyhur:
"Demi Allah, sesungguhnya saya memerangi orang yang membedakan shalat dengan
zakat. DemiAllah, kalau mereka membangkang kepadaku sedikit saja yang semula
mereka berikan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi mereka."
Abu bakar tidak membedakan antara orang-orang yang murtad, yaitu yang
menjadi pengikut orang-orang yang mengaku nabi dengan orang-orang yang tidak
mau membayar zakat dan beliau memerangi semuanya.

Ketika zakat telah menjadi suatu kewajiban yang pemungutannya dilakukan oleh
Daulah Islamiyah dari orang-orang yang wajib membayarkannya, kemudian
membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, maka Islam
menetapkan batasan ukuran (nishab atau standar) yang wajib dikeluarkan dan
juga menentukan batas yang akan diberikan serta orang-orang yang berhak
menerimanya. Islam tidak membiarkan zakat itu terserah pada kemauan hati
orang-orang yang beriman, baik dalam menentukan ukuran, kadar dan pemasukan
atau pengeluarannya. 

Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


 
 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke