I C R P <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                Dear all,
 
 Berikut di bawah ini surat yang dikirimkan oleh Pak Djohan kepada Jaksa Agung.
 
 Kepada
 
 Yth, Bapak Jaksa Agung RI
 
 di Jakarta
 
 Jakarta, 4 Januari 2008
 
 Hal: Masalah Jemaat Ahmadiyah Indonesia
 
 Dengan segala hormat;
 
 Berkaitan dengan rencana rapat PAKEM yang akan datang yang menurut berita di 
media massa akan membahas masalah Jemaat Ahmadiyah Indonesia perkenankanlah 
saya menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Jaksa Agung RI. Saya dapat memahami 
dan merasakan betapa pelik dan dilematik situasi yang Bapak hadapi, apakah 
melarang keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia dengan risiko melanggar 
konstitusi yang menjamin kebebasan beragama ataukah melindungi hak civil warga 
Negara Indonesia yang kebetulan menjadi anggota emaat Ahmadiyah Indonesia 
dengan risiko ditekan terus oleh kelompok yang menuntut pelarangan faham dan 
organisasi tersebut. Kalau ternyata Kejaksaan Agung akhirnya terpaksa melarang 
faham yang dianut warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia saya ingin mengajukan 
bebarapa pertanyaan:
 
 1.     Apakah Kejaksaan Agung atau lembaga Pemerintah lainnya bersama MUI akan 
membentuk posko penenerimaan tobat anggota Jemaat yang bersedia mengikuti fatwa 
MUI? Dan kepada mereka diberi sertifikat sudah bertobat?
 
 2.     Terhadap warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia bersiteguh meyakini faham 
yang mereka anut selama ini apakah mereka akan dibawa ke pengadilan? Apakah 
mereka akan dihukum seperti dialami oleh Lia Aminuddin? Apa yang akan dilakukan 
kalau setelah menjalani hukuman mereka masih juga bertahan dengan keyakinan 
mereka?
 
 3.     Kalau ada di antara mereka yang bekerja pada lembaga-lembaga Pemerintah 
apakah mereka akan dipecat. Apakah anak-anak mereka bisa diterima di 
sekolah-sekolah negeri?
 
 4.     Apakah mereka masih diakui sebagai warga Negara Republik Indonesia?
 
 Selain itu saya ingin juga menyampaikan beberapa saran sebagai alternatif dari
 
 tindakan hukum sebagai berikut:
 
 1. Apakah tidak mungkin Pemerintah menyediakan lokasi sebagaimana orang-
 
 orang PKI di masa Orde Baru?  Misalnya disediakan sebuah pulau untuk 
 
 memberi tempat bagi warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang bersikeras
 
 tidak bersedia tobat dari "kesesatan".
 
 2. Pemerintah dhi Deplu mengapproach beberapa Negara lain yang bersedia 
 
 menerima warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang ingin pindah dari 
 
 Indonesia. Hal ini jauh lebih baik daripada mereka mengambil langkah sendiri
 
 dengan meminta asylum atau suaka ke luar negeri karena tidak menimbulkan
 
 ketegangan dengan Negara yang menerima mereka, Kesediaan mereka melepas
 
 kewarganegaraan RI juga berarti positif karena berkurangnya jumlah orang
 
 yang sesat di negeri kita.
 
 Sebagai informasi dan semoga bisa menjadi masukan untuk Bapak, di Republik 
Islam Pakistan penganut faham Ahmadiyah oleh Konstitusi Negara tersebut 
dinyatakan sebagai kelompok minoritas non-muslim. Mereka tidak dilarang bahkan 
diberi jatah kursi di Parlemen sebagai kelompok minoritas. Hanya saja mereka 
tidak dibolehlah oleh undang-undang mempergunakan simbol-simbol Islam seperti 
mengucapkan salam: assalamu 'alaikum. Kalau mengucapkan salam itu mereka 
dihukum dan dipenjara. Tapi anehnya kalau non Muslim bukan penganut faham 
Ahmadiyah tidak terkena sanksi itu. Mereka bebas mempergunakan mesjid-mesjid 
mereka hanya tidak diperbolehkan menyebutnya sebagai mesjid. Sebagai gantinya 
disebut Baitudz Dzikri. 
 
 Demikianlah masukan dari saya dengan disertai doa semoga Bapak menemukan cara 
terbaik mengatasi situasi yang sangat sulit. Harapan saya sebagai aktifis 
pembela kebebasan berkeyakinan tidak lain semoga jaminan Konstitusi Negara kita 
tetap dinikmati oleh setiap warga negara tanpa diskriminasi sebagaimana mereka 
memperoleh hak hidup di bumi Tuhan Al-Khaliq, Pencipta alam semesta, yang tidak 
membeda-bedakan apakah mereka beriman kepada-Nya atau tidak. 
 
 Terima kasih.
 
 Djohan Effendi     
 
 Tembusan:
 
 1, Menteri Agama RI
 
 2. Menteri Dalam Negeri RI
 
 3. Menteri Luar Negeri RI
 
 4. Menko Polhukam.
 
 =========================================
 Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
 Jl Cempaka Putih Barat XXI No. 34
 Jakarta Pusat  10520
 Telp. 021 4280 2349/ 42802350
 Fax. 021-422 7243
 HP. 0852-81481413
 Email: [EMAIL PROTECTED]
 www.icrp-online.org
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
     
                               


blog: http://artculture-indonesia.blogspot.com 
   

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke