I C R P <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Dear all,
Berikut di bawah ini surat yang dikirimkan oleh Pak Djohan kepada Jaksa Agung.
Kepada
Yth, Bapak Jaksa Agung RI
di Jakarta
Jakarta, 4 Januari 2008
Hal: Masalah Jemaat Ahmadiyah Indonesia
Dengan segala hormat;
Berkaitan dengan rencana rapat PAKEM yang akan datang yang menurut berita di
media massa akan membahas masalah Jemaat Ahmadiyah Indonesia perkenankanlah
saya menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Jaksa Agung RI. Saya dapat memahami
dan merasakan betapa pelik dan dilematik situasi yang Bapak hadapi, apakah
melarang keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia dengan risiko melanggar
konstitusi yang menjamin kebebasan beragama ataukah melindungi hak civil warga
Negara Indonesia yang kebetulan menjadi anggota emaat Ahmadiyah Indonesia
dengan risiko ditekan terus oleh kelompok yang menuntut pelarangan faham dan
organisasi tersebut. Kalau ternyata Kejaksaan Agung akhirnya terpaksa melarang
faham yang dianut warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia saya ingin mengajukan
bebarapa pertanyaan:
1. Apakah Kejaksaan Agung atau lembaga Pemerintah lainnya bersama MUI akan
membentuk posko penenerimaan tobat anggota Jemaat yang bersedia mengikuti fatwa
MUI? Dan kepada mereka diberi sertifikat sudah bertobat?
2. Terhadap warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia bersiteguh meyakini faham
yang mereka anut selama ini apakah mereka akan dibawa ke pengadilan? Apakah
mereka akan dihukum seperti dialami oleh Lia Aminuddin? Apa yang akan dilakukan
kalau setelah menjalani hukuman mereka masih juga bertahan dengan keyakinan
mereka?
3. Kalau ada di antara mereka yang bekerja pada lembaga-lembaga Pemerintah
apakah mereka akan dipecat. Apakah anak-anak mereka bisa diterima di
sekolah-sekolah negeri?
4. Apakah mereka masih diakui sebagai warga Negara Republik Indonesia?
Selain itu saya ingin juga menyampaikan beberapa saran sebagai alternatif dari
tindakan hukum sebagai berikut:
1. Apakah tidak mungkin Pemerintah menyediakan lokasi sebagaimana orang-
orang PKI di masa Orde Baru? Misalnya disediakan sebuah pulau untuk
memberi tempat bagi warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang bersikeras
tidak bersedia tobat dari "kesesatan".
2. Pemerintah dhi Deplu mengapproach beberapa Negara lain yang bersedia
menerima warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang ingin pindah dari
Indonesia. Hal ini jauh lebih baik daripada mereka mengambil langkah sendiri
dengan meminta asylum atau suaka ke luar negeri karena tidak menimbulkan
ketegangan dengan Negara yang menerima mereka, Kesediaan mereka melepas
kewarganegaraan RI juga berarti positif karena berkurangnya jumlah orang
yang sesat di negeri kita.
Sebagai informasi dan semoga bisa menjadi masukan untuk Bapak, di Republik
Islam Pakistan penganut faham Ahmadiyah oleh Konstitusi Negara tersebut
dinyatakan sebagai kelompok minoritas non-muslim. Mereka tidak dilarang bahkan
diberi jatah kursi di Parlemen sebagai kelompok minoritas. Hanya saja mereka
tidak dibolehlah oleh undang-undang mempergunakan simbol-simbol Islam seperti
mengucapkan salam: assalamu 'alaikum. Kalau mengucapkan salam itu mereka
dihukum dan dipenjara. Tapi anehnya kalau non Muslim bukan penganut faham
Ahmadiyah tidak terkena sanksi itu. Mereka bebas mempergunakan mesjid-mesjid
mereka hanya tidak diperbolehkan menyebutnya sebagai mesjid. Sebagai gantinya
disebut Baitudz Dzikri.
Demikianlah masukan dari saya dengan disertai doa semoga Bapak menemukan cara
terbaik mengatasi situasi yang sangat sulit. Harapan saya sebagai aktifis
pembela kebebasan berkeyakinan tidak lain semoga jaminan Konstitusi Negara kita
tetap dinikmati oleh setiap warga negara tanpa diskriminasi sebagaimana mereka
memperoleh hak hidup di bumi Tuhan Al-Khaliq, Pencipta alam semesta, yang tidak
membeda-bedakan apakah mereka beriman kepada-Nya atau tidak.
Terima kasih.
Djohan Effendi
Tembusan:
1, Menteri Agama RI
2. Menteri Dalam Negeri RI
3. Menteri Luar Negeri RI
4. Menko Polhukam.
=========================================
Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
Jl Cempaka Putih Barat XXI No. 34
Jakarta Pusat 10520
Telp. 021 4280 2349/ 42802350
Fax. 021-422 7243
HP. 0852-81481413
Email: [EMAIL PROTECTED]
www.icrp-online.org
[Non-text portions of this message have been removed]
blog: http://artculture-indonesia.blogspot.com
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
[Non-text portions of this message have been removed]