MUI Dibubarkan, Logika Berfikir Gus Dur Kacau
  Oleh : Redaksi 04 Jan 2008 - 3:46 am 
  
Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menilai 
pandangan Mantan Presiden RI, KH Abdurrahman Wahid yang populer dengan 
panggilan Gus Dur terhadap MUI tidak berdasarkan logika yang sehat.
  

"Logika Gus Dur itu logika kacau, " katanya menanggapi adanya desakan dari Gus 
Dur yang menghendaki MUI dibubarkan.
  

Sebelumnya, Abdurrahman Wahid menyorot kritis kiprah Majelis Ulama Indonesia 
yang menurutnya antara lain suka membuat fatwa sesat, sehingga ia mengusulkan 
pembubaran atas lembaga itu. "Jadi bubarkan saja Majelis Ulama Islam (MUI), 
karena dia bukan satu-satunya lembaga kok. Masih banyak lembaga lain seperti 
Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah. Jadi jangan gegabah keluarkan pendapat, 
"ujar Gus Dur ketika itu. 
  

Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, ini merujuk contoh pada 
kasus Ahmadiyah. Sebaiknya, menurut Gus Dur, MUI tidak menggunakan kata sesat, 
karena Undang Undang Dasar (UUD) telah mengatur kebebasan berbicara dan 
kemerdekaan berpendapat. "Kita bukan negara Islam tapi nasionalis, " tandanya.
  

Secara tegas Ma'ruf Amin membantah tudingan Gus Dur, khususnya terkait dengan 
pandangan sesat terhadap Ahmadiyah, dan tudingan yang mengatakan MUI memicu 
timbulnya radikalisme dan fundamentalisme.
  

Menurut Ma'ruf Amin, Gus Dur itu salah baca terhadap peran MUI. Di mana, MUI 
selama ini memang merupakan sebuah forum berhimpun yang di dalamnya berkumpul 
sejumlah ormas Islam, kalangan ulama, zuama, cendekiawan Islam, dan 
keberadaannya untuk memagari agama Islam dari radikalisme, sekularisme, dan 
fundamentalisme. "Karena itu logika Gus Dur, jelas-jelas kacau dalam memandang 
MUI, " tegasnya.
  

Ma'ruf Amin juga melihat Gus Dur tidak memahami eksistensi Ahmadiyah. Di 
seluruh dunia Ahmadiyah sudah dianggap sesat. Bahkan forum Organisasi 
Konferensi Islam (OKI) pun sudah menempatkan Ahmadiyah bukan bagian dari Islam. 
Begitu juga di negara asalnya, Pakistan, Ahmadiyah jelas-jelas bukan Islam.
  

Karena itu kalau MUI memfatwakan Ahmadiyah sesat itu bukan mengada-ada. Justru 
akan mengada-ada kalau MUI membolehkan Ahmadiyah.
  

Ma'ruf Amin mengatakan selama ini MUI selalu menempatkan diri berada di tengah. 
Artinya, MUI betul-betul menjadi organisasi moderat, tetapi seringkali disalah 
artikan. Di mata sekularis dan liberalis, MUI dicap fundamentalis. Sementara di 
kalangan fundamentalis, MUI dicap sebagai liberalis. "Tugas MUI utamanya adalah 
mengawal agar umat Islam tidak terjerumus ke ajaran yang sesat, dan konsekuensi 
itu harus diterima, " katanya. (novel/eramuslim)
  

MUI Beda dengan Ormas Islam
  
Keberadaan MUI bukanlah sebagai ormas Islam seperti organisasi massa Islam 
lainnya. Majelis Ulama Indonesia adalah sebuah forum yang anggota-anggotanya 
terdiri dari ormas Islam, zuama, ulama, dan cendekiawan muslim.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) HM 
Ichwan Sam menanggapi pertanyaan yang dilontarkan ke publik oleh Ketua Pengurus 
Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj yang mempertanyakan status 
Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kalau ormas, mana massanya. Kalau sebagai semacam majelis fatwa, tapi kok 
terlalu lebar dan besar perannya, "ungkapnya, di Jakarta.

Menurutnya, peran MUI terasa semakin dirasakan pada saat munculnya sejumlah 
aliran 'sesat' yang marak berkembangan di tanah air belakangan ini. MUI dengan 
keputusannya secara tegas mengeluarkan 'fatwa sesat' terhadap sebuah aliran 
yang dinilai menyimpang.

Tak hanya kepada aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah pimpinan Ahmad Moshaddeq yang 
difatwa sesat beberapa waktu lalu lanjutnya, tetapi juga kepada beberapa paham, 
ajaran atau aliran yang dianggap diluar dari kebiasaan.

Karena itu, Ichwan menyebutkan keberadaan MUI itu tidak mungkin disamakan 
dengan ormas lainnya. MUI di dalamnya terkumpul tokoh-tokoh Islam mulai dari 
pengurus ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, maupun kalangan cendekiawan 
muslim.

Selain itu, Ia menyatakan, keberadaan MUI yang berfungsi sebagai lembaga fatwa, 
harus melalui suatu proses pengkajian yang serius dari sejumlah orang, sehingga 
memperoleh kesepakatan bersama, bukan hasil pengamatan perorangan 
saja..(novel/eramuslim) 


 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke