Tulisan ini juga disajikan di website
http://kontak.club.fr/index.htm)



                    Tentang Suharto sakit keras dan
                    berbagai masalahnya


Berhubung dengan sakit kerasnya mantan presiden Suharto, sehingga harus
dirawat secara urgen di rumahsakit, maka banyak orang mengikuti masalah ini
dengan perhatian besar. Banyak berita atau komentar atau pendapat dari
berbagai kalangan yang dapat kita baca mengenai sakitnya pemimpin Orde Baru
ini, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan kasus Suharto.

Di antara pendapat atau komentar yang beraneka ragam itu ada yang yang
berkaitan dengan masalah pengampunan terhadap kesalahannya selama ia
memimpin Orde Baru, tentang KKN yang dilakukannya sehingga merupakan
koruptor terbesar di dunia, tentang pelanggaran HAM besar-besaran yang
dilakukan di bawah kepempinannya dll dll.

Untuk memudahkan bagi mereka yang ingin mengikuti masalah-masalah tentang
sakitnya Suharto serta berbagai hal yang menyangkut kelanjutan dari tuntutan
untuk mengadili Suharto, maka dalam website http://kontak.club.fr/index.htm)
disediakan rubrik khusus, yang menyajikan kumpulan berbagai bahan tentang
hal-hal tersebut.

* * *

Jawapos, 7 Januari 2008,

Jaksa Agung: Gugatan Supersemar Jalan Terus

JAKARTA - Sejumlah kalangan boleh saja meminta penghentian semua kasus hukum
atas mantan Presiden Soeharto yang saat ini terbaring sakit di RSP
Pertamina, Jakarta. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh tidak akan
mencabut gugatan senilai USD 420 juta dan Rp 180 miliar dalam kasus
penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar, yang salah satu tergugatnya
Soeharto.

Jaksa Agung Hendarman Supandji justru menegaskan, meski Soeharto meninggal
dunia, gugatan tetap berlanjut. Para tergugatnya yang berubah. Enam anak
Soeharto yang menjadi tergugat dan menanggung semua kerugian negara yang
diperbuat sang ayah. "Kalau tergugat (Soeharto) meninggal, kejaksaan akan
menggugat semua ahli warisnya, khususnya anak-anaknya. Nggak ada pencabutan
gugatan," tegas Hendarman saat dihubungi Jawa Pos tadi malam (6/1).

Enam anak Soeharto adalah Sigit Harjojudanto, Siti Hardijanti Rukmana
(Tutut), Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Hariyadi (Titiek), Siti Hutami
Endang Adiningsih (Mamiek), dan Hutomo Mandala Putra (Tommy).Menurut
Hendarman, kejaksaan tidak mengubah kebijakan atas penanganan kasus
Soeharto. Kejaksaan hanya menghentikan proses penuntutan pidana melalui
penerbitan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) pada 12 Mei 2006.
"Kalau ada desakan memaafkan (Soeharto), itu bukan urusan kejaksaan," ujar
alumnus Hukum Undip tersebut.

Kejaksaan, lanjut Hendarman, berkonsentrasi pada gugatan perdata untuk
mengembalikan kerugian negara dalam kasus Yayasan Supersemar.Hendarman
menjelaskan, kondisi sakit yang diderita Soeharto tidak memengaruhi jalannya
persidangan perdata. Sebab, kepentingan Soeharto diwakilkan kepada tim
pengacara. "Beliau kan nggak perlu datang ke pengadilan," tandas
Hendarman.Ditanya apakah akan ikut membesuk Soeharto di RSPP, Hendarman
mengaku belum tertarik."Saat ini belum ada rencana," jawabnya.

Direktur Perdata pada JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yoseph
Suardi Sabda menegaskan, sesuai pasal 1813 KUH Perdata, gugatan perdata
terhadap tergugat yang meninggal dunia akan dialihkan kepada ahli waris.
"Bisa kepada anak-anaknya atau cucu-cucunya. Pokoknya, ahli warisnya," jelas
Yoseph yang juga jaksa pengacara negara (JPN) pada gugatan terhadap
Soeharto.

Selain gugatan perdata, kejaksaan telah membentuk tim untuk mengembalikan
aset negara yang diduga dicuri Soeharto. Datanya dari program Stolen Asset
Recovery (StAR) yang digagas PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa). Pada program
tersebut, Soeharto dinyatakan sebagai mantan pejabat terkorup. Meski
demikian, secara pidana, kejaksaan hanya menemukan Soeharto memperkaya orang
lain, bukan memperkaya diri sendiri.

Di tempat terpisah, salah satu pengacara Tommy, Kapitra Ampera, menegaskan,
kejaksaan tidak punya alasan memosisikan anak-anak Soeharto sebagai tergugat
menggantikan sang ayah -jika Soeharto meninggal dunia. "Saya pikir hukum itu
mengandung kausalitas, ada sebab akibat. Siapa yang berbuat, maka dia
bertanggung jawab," kata Kapitra.

Pada bagian lain, Ketua Partai Golkar Theo L Sambuaga mengakui, partainya
telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menutup semua
perkara hukum yang melibatkan Soeharto. "Surat itu dikirim kemarin (Sabtu,
5/1)," kata Theo usai membesuk Soeharto di RSPP, kemarin (6/1). Menurut
Theo, dalam surat tersebut, partainya minta pemerintah segera mencabut,
mendeponering, atau mengenyampingkan keterlibatan Soeharto dalam kasus hukum
yang ditangani kejaksaan. "Presiden kan bisa minta jaksa agung untuk
mendeponering perkaranya (Soeharto)," jelas Theo. Dia memastikan, deponering
tidak akan menyakitkan hati rakyat, karena pertimbangannya demi keadilan dan
kepastian hukum. Selain itu, masyarakat diyakini akan memahaminya.
(agm/ein/kum)

* * *


Jawapos, 7 Januari 2008,

Polarisasi Opini terhadap Soeharto

Oleh Asvi Warman Adam

Ketika mantan Presiden Soeharto masuk rumah sakit beberapa hari lalu, timbul
opini yang berlawanan di tengah masyarakat. Ketua DPR Agung Laksono
mengatakan agar proses hukum terhadap orang nomor satu Orde Baru itu
dihentikan, mengingat jasa-jasanya selama 32 tahun memerintah negeri ini.
Namun, mantan Ketua MPR Amien Rais menolak keras pandangan tersebut. Meski
dianggap berjasa besar, mantan Presiden Abdurrahman Wahid menilai proses
hukum terhadap Soeharto harus diteruskan bila dia sembuh dari sakitnya.

Bagaimana polarisasi opini masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan dan
kepemimpinan Soeharto selama tiga dekade?

Pandangan tersebut dapat dibagi atas empat golongan, yaitu 1) sangat memuji,
2) pragmatis, 3) kritis, dan 4) sangat kritis. Penamaan tiap-tiap kategori
itu tentu bisa dielaborasi lagi. Golongan pertama terdiri atas para pembantu
presiden (seperti menteri bahkan wakil presiden), politisi yang pernah
diuntungkan rezim atau yang ingin menyenangkan hati Soeharto.

Kelompok kedua adalah para teknokrat yang pernah menjadi menteri dan pejabat
tinggi atau pakar yang melihat aspek positif dari ekonomi Orde Baru.
Kategori ketiga adalah pengamat dan aktivis LSM yang kritis terhadap
kepemimpinan Soeharto yang dinilai otoriter. Kelompok terakhir adalah mereka
yang bersuara sangat keras terhadap korupsi dan pelanggaran HAM yang
dilakukan pemerintahan Soeharto.

Sikap kelompok pertama yang boleh dikatakan pendukung "Bapak Pembangunan"
itu tecermin dalam judul-judul tulisan yang mereka persembahkan dalam
peringatan 70 tahun Soeharto. Jailani Naro yang pernah mengintervensi Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) memuja Soeharto sebagai "Penyelamat Pancasila".

Wakil Ketua DPR/MPR 1987-1992 Mayjen R Sukardi menganggap Soeharto "Memegang
Teguh Konstitusi". Jenderal Edi Sudrajat tidak kepalang tanggung mengatakan
bahwa dia adalah "Negarawan Puncak Bangsa". Mantan gubernur DKI R Suprapto
melihat Soeharto "Memiliki Indra Keenam".

Habibie mengatakan bahwa Soeharto "Menyatu dengan Aspirasi Bangsa". Mantan
Wakil Presiden Try Sutrisno berkeyakinan bahwa Soeharto adalah "Pemimpin
yang Paripurna" .

Kelompok kedua yang pragmatis terlihat dari judul tulisan mereka. Sarwono
Kusumaatmaja memuji "Keunggulan Strategi" Soeharto. Gandhi, mantan ketua
BPKP, menilai bahwa Soeharto telah "Menghilangkan dan Mencegah
Penyelewengan". Peneliti senior LIPI Thee Kian Wie melihat dalam
perkembangan ekonomi Indonesia pasca-1965 terjadi "Mukjizat Orde Baru".

Kategori ketiga yakni pihak oposisi atau kelompok yang kritis tecermin dalam
pandangan intelektual seperti Baskara Wardaya yang menyimpulkan bahwa
Soeharto adalah "Orang Kuat" Indonesia. Hal itu dimungkinkan karena dia
berkuasa terlalu lama, lebih dari 30 tahun.

Sebetulnya golongan keempat tidak berbeda jauh dengan kelompok ketiga.
Namun, pada kalangan terakhir ini rumusan atau julukan yang mereka berikan
terhadap Soeharto lebih keras dan tajam. George J. Aditjondro adalah salah
satu di antara pakar yang sangat gencar meneliti dan mengajarkan -di luar
negeri- tentang korupsi rezim Orde Baru. Dia menulis buku tentang
perbandingan korupsi era Soeharto dengan Habibie berjudul Murid Kencing
Berlari.

Sebuah tim Komnas HAM yang dipimpin M.M. Billah pada 2002 pernah mengkaji
pelanggaran berat HAM oleh Soeharto. Mereka menyimpulkan terdapat indikasi
pelanggaran berat HAM, sungguh pun kesimpulan itu tidak ada tindak
lanjutnya.

Ariel Heryanto menulis buku bahwa semasa Orde Baru telah terjadi state
terrorism alias terorisme negara. Wimanjaya, penulis buku berjudul Primadosa
Soeharto, sempat diperiksa oleh aparat hukum. Namun, hujatan paling keras
dilontarkan dalam buku yang kini sulit didapat di Indonesia tapi ada pada
daftar katalog perpustakaan University of Washington, yaitu buku yang
ditulis Kharil Ghazali Al-Husni berjudul 15 Dalil Soeharto Masuk Neraka
(Jakarta, penerbit Muthmainnah).

Di Tengah-Tengah

Saya sendiri berupaya berada di tengah-tengah dan beranggapan bahwa dewasa
ini sangat sulit menilai Soeharto. Perlu waktu beberapa tahun untuk menunggu
situasi yang lebih tenang sehingga kita dapat mengeluarkan pendapat yang
jernih.

Namun, cukup menarik pendapat seorang responden seperti yang disampaikan
kepada saya oleh Denny J.A.. Direktur Lingkaran Survei Indonesia itu
mengirimkan SMS kepada saya sehabis melakukan survei tentang pendapat
masyarakat mengenai mantan Presiden Soeharto. Pendapat unik diberikan
seorang responden bahwa Soeharto itu "pembangun terbesar sekaligus perusak
terbesar" Indonesia.

Saya kira pandangan itu ada benarnya. Sudah banyak yang dibangun secara
fisik oleh Soeharto selama memerintah demikian lama. Namun, begitu banyak
kerusakan yang ditimbulkannya seperti utang yang membebani sampai anak cucu
kita, hutan gundul, (mentalitas) korupsi yang merajalela, belum lagi
kasus-kasus pelanggaran berat HAM sejak 1965 sampai dengan 1998.


Dr Asvi Warman Adam, ahli Peneliti Utama LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia) di Jakarta.


No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.17.13/1210 - Release Date: 05/01/2008
11:46


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke