>From: "Budi Andra" <[EMAIL PROTECTED]>
>
>
>Kejagung: Ahmadiyah Tidak Pernah Dilarang
>Senin, 7 Januari 2008 - 17:37 wib
>Sutarmi - Okezone
>
>Tindakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan
>Ahmadiyah sebagai aliran sesat harus ditinjau kembali. Alasannya, fatwa
>MUI tersebut menyebabkan kemarahan warga yang berujung pada konflik
>hrorisontal internal umat muslim.
>
>"Pemerintah tidak setuju Ahmadiyah dibubarkan. MUI harus demokratis! Buat
>keyakinan kok ngga boleh," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel)
>Kejaksaan Agung (kejagung) Wisnu Soebroto saat berbincang dengan okezone
>di Jakarta, Senin (7/1/2008).
>
>Wisnu memaparkan, jumlah pengikut Ahmadiyah kini sudah mencapai 18 juta
>orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk itu, dirinya meminta semua
>pihak untuk tetap berpikir jernih dengan pernyataan Ahmadiyah sebagai
>ajaran yang sesat.
>
>"Ahmadiyah tidak pernah dilarang. Bahkan tidak pernah melakukan perbuatan
>melawan hukum. Jangan main larang saja, sekarang ini jumlahnya sudah 18
>juta, negara kok membuat kebijakan yang rusuh," kesalnya.
>
>Sikap pemerintah dan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem)
>Kejagung, yang tak juga melarang Ahmadiyah, semata-mata untuk mengurangi
>tindakan kekerasan. Selain itu, sikap pemerintah dan Kejagung itu untuk
>mencegah tindakan diskriminasi dan konflik internal umat Islam.
>
>"Kita tidak pernah mengeluarkan larangan. Kalau dilarang, masyarakat akan
>anarkis. Pemerintah harus hati-hati. Itu alasan pemerintah tidak pernah
>mengeluarkan larangan pada Ahmadiyah," ujar Wisno.(ism)
>