Kasus Munir dalam Tahap Menentukan Laporan Aboeprijadi Santoso dari Jakarta
09-01-2008 [indra_setiawan120.jpg] Indra Setiawan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutus vonis bagi mantan Direktur Garuda Indra Setyawan tanggal 8 Februari mendatang. Indra didakwa terlibat penugasan pilot Pollycarpus ikut pesawat yang ditumpangi alm. Munir 6 September 2004, namun surat penugasan dari Badan Intelejen Negara BIN tsb konon hilang. Saksi kunci yang dapat membuktikan penugasan tsb adalah BS alias Budi Santoso, salah satu mantan Direktur BIN yang kini berada di Pakistan. Untuk ketigakalinya, BS tidak hadir dalam sidang karena menurut pimpinan BIN "dia bertugas tertutup di luar negeri". Mengapa BIN tidak mengupayakan kehadiran BS? Dan mengapa pula Presiden membiarkan dua aparatnya, Kejaksaan dan BIN, bekerja tidak serasi ketika kehadiran saksi kunci tsb penting untuk membuktikan keterlibatan telak aparat BIN? BS alias Budi Santoso, mantan Direktur 5/1 yaitu Supporting Unit dari Badan Intelejen Negara BIN itu dipastikan adalah saksi kunci. BS, dalam BAP, Berita Acara Pemeriksaannya, kabarnya mengaku melihat Muchdi PR, yaitu Deputy I BIN, bersama Pollycarpus berada di kantor BIN. BS disebut-sebut sebagai pejabat yang atas perintah Muchdi memberi uang-jalan bagi penugasan Polly tersebut. Dalam dokumenter RCTI tadi malam BS bahkan mengaku mengoreksi surat penugasan Muchdi bagi Polly tsb. Namun baik Muchdi maupun Polly selalu membantah bahwa mereka saling mengenal. Singkatnya, kesaksian BS adalah "the smoking gun", bukti yang tak terbantah, yang menunjuk pada kaitan langsung aparat BIN, dalam hal ini Muchdi PR, dengan Pollycarpus. Dengan demikian, kasus Indra Setyawan, mantan direktur Garuda itu, dapat menyeret BIN dan mantan pimpinannya dalam kelanjutan proses kasus Munir. Kesaksian BS dalam BAP adalah sebuah kemajuan penting, namun ketidakhadiran BS itu kini menimbulkan banyak tanda tanya. Adakah pimpinan BIN Mayjen Syamsir Siregar sengaja menyembunyikan mantan pegawainya itu, dan kalau memang begitu, mengapa demikian? Ataukah BS memang mendapat tugas penting yang tak dapat diganggu gugat, jadi kalah penting dibanding kesaksiannya dalam proses Munir? Yang terang, akibatnya adalah proses hukum berjalan, namun tidak ditunjang oleh aparat negara yang lain, yaitu BIN. Kalau begitu, mengapa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berjanji menyelesaikan kasus Munir sebagai "ujian historis" diam saja? Tidak Selaras Usman Hamid dari Kontras yang mengamati proses Munir dari dekat juga was-was melihat adanya ketidakselarasan kedua aparat negara dalam proses Munir ini. Usman Hamid: "Sebenarnya dua minggu lalu, kami meminta agar pihak Jaksa Agung melakukan hubungan langsung dengan Kepala Badan Intelijen Negara untuk menghadirkan saksi Budi Santoso. Sebab, saksi Budi Santoso ada dalam lingkup hubungan struktural dengan Badan Intelijen Negara. Sehingga panggilannya tidak bisa dilakukan secara biasa. Yaitu misalnya menyampaikan surat langsung kepada individu saksi yang bersangkutan. Tidak bisa dengan cara seperti itu. Apalagi apabila saksi berada di luar negeri, dalam lingkup tugas dan tanggung jawab Badan Intelejen Negara. Nah, tetapi upaya itu tampaknya memang belum menemukan tanda yang positif, ditambah dengan adanya surat dari Badan Intelejen Negara yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang ada dalam tugas tertutup. Kami belum pernah mendengar ada penjelasan yang pasti, tugas seperti apa. Apakah memang tugas itu tidak bisa digantikan oleh orang lain, apakah tugas itu memang tidak bisa ditunda waktunya, sehingga persidangan ini dikesampingkan. Seharusnya Diprioritaskan Kami melihat seharusnya persidangan ini diprioritaskan, tidak dikesampingkan. Seharusnya kepala BIN dan Jaksa Agung mengutamakan persidangan ini. Dengan mengutamakan saksi Budi Santoso hadir dalam persidangan. Kalau ini tidak terjadi, maka ada kesan antara sikap dan keputusan Jaksa Agung dengan Badang Intelijen Negara, seperti tidak selaras. Kalau sudah seperti ini, maka presiden harus ambil tanggung jawab. Presiden harus membicarakan ini dengan kepala BIN dan dengan Jaksa Agung, termasuk dengan Menteri Luar Negeri, kalau memang yang bersangkutan betul berada di KBRI Indonesia di luar negeri, terutama di Pakistan. Jadi, di sinilah sebetulnya peran presiden dibutuhkan, untuk mengingatkan kembali bahwa persidangan kasus Munir adalah prioritas pemerintah di dalam memastikan komitmennya untuk menegakkan hukum dalam kasus pembunuhan Munir." Demikian Usman Hamid. Benang Merah Choirul Annam, dari HRWG, Human Rights Working Group, mengingatkan, BAP adalah kesaksian tertulis yang tersumpah. Kalau BS hadir, dia masih bisa membantah BAPnya, seperti terjadi dengan Ongen, si rambut gondrong yang bersama almarhum Munir berada di Café Been, Bandara Singapura. Tetapi, meski BAPnya sah, kalau BS tidak menghadiri sidang, itu secara psikologis dapat mengurangi bobot sidang. Selain itu, absennya BS juga mengurangi peluang Majelis Hakim untuk mengembangkan argumentasi dan menimbang keputusan lanjut. BS alias Budi Santoso, dalam istilah istri Munir, Suciwati, adalah "benang merah" dalam proses Munir. Namun sekarang, semua pihak, Presiden, Hakim, Jaksa maupun Suciwati dan kawan kawannya patut was was menantikan kelanjutan proses Munir [Non-text portions of this message have been removed]

