Kasus Munir dalam Tahap Menentukan
Laporan Aboeprijadi Santoso dari Jakarta

09-01-2008

  [indra_setiawan120.jpg]
Indra Setiawan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutus vonis bagi mantan Direktur
Garuda Indra Setyawan tanggal 8 Februari mendatang. Indra didakwa
terlibat penugasan pilot Pollycarpus ikut pesawat yang ditumpangi alm.
Munir 6 September 2004, namun surat penugasan dari Badan Intelejen
Negara BIN tsb konon hilang. Saksi kunci yang dapat membuktikan
penugasan tsb adalah BS alias Budi Santoso, salah satu mantan Direktur
BIN yang kini berada di Pakistan.

Untuk ketigakalinya, BS tidak hadir dalam sidang karena menurut pimpinan
BIN "dia bertugas tertutup di luar negeri". Mengapa BIN tidak
mengupayakan kehadiran BS? Dan mengapa pula Presiden membiarkan dua
aparatnya, Kejaksaan dan BIN, bekerja tidak serasi ketika kehadiran
saksi kunci tsb penting untuk membuktikan keterlibatan telak aparat BIN?
BS alias Budi Santoso, mantan Direktur 5/1 yaitu Supporting Unit dari
Badan Intelejen Negara BIN itu dipastikan adalah saksi kunci. BS, dalam
BAP, Berita Acara Pemeriksaannya, kabarnya mengaku melihat Muchdi PR,
yaitu Deputy I BIN, bersama Pollycarpus berada di kantor BIN. BS
disebut-sebut sebagai pejabat yang atas perintah Muchdi memberi
uang-jalan bagi penugasan Polly tersebut.

Dalam dokumenter RCTI tadi malam BS bahkan mengaku mengoreksi surat
penugasan Muchdi bagi Polly tsb. Namun baik Muchdi maupun Polly selalu
membantah bahwa mereka saling mengenal. Singkatnya, kesaksian BS adalah
"the smoking gun", bukti yang tak terbantah, yang menunjuk pada kaitan
langsung aparat BIN, dalam hal ini Muchdi PR, dengan Pollycarpus. Dengan
demikian, kasus Indra Setyawan, mantan direktur Garuda itu, dapat
menyeret BIN dan mantan pimpinannya dalam kelanjutan proses kasus Munir.

Kesaksian BS dalam BAP adalah sebuah kemajuan penting, namun
ketidakhadiran BS itu kini menimbulkan banyak tanda tanya. Adakah
pimpinan BIN Mayjen Syamsir Siregar sengaja menyembunyikan mantan
pegawainya itu, dan kalau memang begitu, mengapa demikian? Ataukah BS
memang mendapat tugas penting yang tak dapat diganggu gugat, jadi kalah
penting dibanding kesaksiannya dalam proses Munir?

Yang terang, akibatnya adalah proses hukum berjalan, namun tidak
ditunjang oleh aparat negara yang lain, yaitu BIN. Kalau begitu, mengapa
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berjanji menyelesaikan kasus
Munir sebagai "ujian historis" diam saja?

Tidak Selaras
Usman Hamid dari Kontras yang mengamati proses Munir dari dekat juga
was-was melihat adanya ketidakselarasan kedua aparat negara dalam proses
Munir ini.
Usman Hamid: "Sebenarnya dua minggu lalu, kami meminta agar pihak Jaksa
Agung melakukan hubungan langsung dengan Kepala Badan Intelijen Negara
untuk menghadirkan saksi Budi Santoso. Sebab, saksi Budi Santoso ada
dalam lingkup hubungan struktural dengan Badan Intelijen Negara.
Sehingga panggilannya tidak bisa dilakukan secara biasa. Yaitu misalnya
menyampaikan surat langsung kepada individu saksi yang bersangkutan.
Tidak bisa dengan cara seperti itu. Apalagi apabila saksi berada di luar
negeri, dalam lingkup tugas dan tanggung jawab Badan Intelejen Negara.
Nah, tetapi upaya itu tampaknya memang belum menemukan tanda yang
positif, ditambah dengan adanya surat dari Badan Intelejen Negara yang
menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang ada dalam tugas tertutup.
Kami belum pernah mendengar ada penjelasan yang pasti, tugas seperti
apa. Apakah memang tugas itu tidak bisa digantikan oleh orang lain,
apakah tugas itu memang tidak bisa ditunda waktunya, sehingga
persidangan ini dikesampingkan.

Seharusnya Diprioritaskan
Kami melihat seharusnya persidangan ini diprioritaskan, tidak
dikesampingkan. Seharusnya kepala BIN dan Jaksa Agung mengutamakan
persidangan ini. Dengan mengutamakan saksi Budi Santoso hadir dalam
persidangan. Kalau ini tidak terjadi, maka ada kesan antara sikap dan
keputusan Jaksa Agung dengan Badang Intelijen Negara, seperti tidak
selaras.

Kalau sudah seperti ini, maka presiden harus ambil tanggung jawab.
Presiden harus membicarakan ini dengan kepala BIN dan dengan Jaksa
Agung, termasuk dengan Menteri Luar Negeri, kalau memang yang
bersangkutan betul berada di KBRI Indonesia di luar negeri, terutama di
Pakistan.

Jadi, di sinilah sebetulnya peran presiden dibutuhkan, untuk
mengingatkan kembali bahwa persidangan kasus Munir adalah prioritas
pemerintah di dalam memastikan komitmennya untuk menegakkan hukum dalam
kasus pembunuhan Munir." Demikian Usman Hamid.

Benang Merah
Choirul Annam, dari HRWG, Human Rights Working Group, mengingatkan, BAP
adalah kesaksian tertulis yang tersumpah. Kalau BS hadir, dia masih bisa
membantah BAPnya, seperti terjadi dengan Ongen, si rambut gondrong yang
bersama almarhum Munir berada di Café Been, Bandara Singapura.
Tetapi, meski BAPnya sah, kalau BS tidak menghadiri sidang, itu secara
psikologis dapat mengurangi bobot sidang. Selain itu, absennya BS juga
mengurangi peluang Majelis Hakim untuk mengembangkan argumentasi dan
menimbang keputusan lanjut.

BS alias Budi Santoso, dalam istilah istri Munir, Suciwati, adalah
"benang merah" dalam proses Munir. Namun sekarang, semua pihak,
Presiden, Hakim, Jaksa maupun Suciwati dan kawan kawannya patut was was
menantikan kelanjutan proses Munir



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke