Tak perlu solusi, sebenarnya para koruptor di Indonesia sebagian besar sudah 
paham benar ayat-ayat Al-Quran tentang ancaman hukuman dunia akhirat bagi 
pencuri. 

Usai mengkorup uang negara dan menilep uang rakyat, sebagian dananya dialirkan 
untuk sumbangan ke masjid-masjid, untuk naik haji, untuk bayar zakat, untuk 
shodaqoh dan lainnya.

Jadi impas sudah, dosanya ia berharap dapat terhapus,



  ----- Original Message ----- 
  From: [EMAIL PROTECTED] 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, January 10, 2008 1:32 PM
  Subject: [ppiindia] Fw: Solusi Islam Atas Praktik Korupsi


  Dari teman lagi............ 

  Solusi Islam Atas Praktik Korupsi Jan 8, '08 9:09 PM 


  Masyarakat lelah mengikuti kejadian politik yang terjadi di negara ini dan 
  telah bosan bertanya kenapa dan akhirnya menjadi masa bodoh. Betapa tidak, 
  ketika para pemimpin sibuk memperkaya diri dengan fasilitas negara dan 
  berebut kantor dengan segala kemudahannya, melakukan korupsi terhadap 
  harta negara dan rakyat dengan nilai yang tidak terbayangkan ketika 
  dihitung mulai dari angka satu sampai ke angka uang yang telah 
  dikorupsinya, ketika peristiwa suap menyuap antara aparat dan masyarakat 
  di depan umum adalah hal biasa, ketika pengusaha selalu mengalokasikan 
  dana upeti kepada pemerintah agar usahanya lancar, ketika uang pajak 
  rakyat yang menguap begitu saja karena dugaan korupsi oleh Ditjen Pajak, 
  dan kenaikan harga TDL dan BBM yang katanya untuk rakyat, serta banyak 
  lagi ketika-ketika lainnya, pada saat bersamaan penyakit polio yang telah 
  dinyatakan lenyap di Indonesia, malah menimpa balita di daerah Sukabumi 
  dan Ciamis serta banyak bayi yang menderita busung lapar di Provinsi NTB 
  dan tempat lainnya yang belum terekspos. 
  Hal ini membuat semua mata terbelalak tak percaya hal ini bisa terjadi, 
  betapa tidak, bukankah negara kita sangat kaya sehingga aktivitas korupsi, 
  suap dan rebutan kekuasaan yang luar biasa itu tidak membuat negara ini 
  kolaps. Bukankah negara kita sangat kaya sehingga Nokia, perusahaan 
  telepon seluler Finlandia, memilih negara ini sebagai tempat launching 
  perdana seri Communicator 9500-nya yang seharga 12 jutaan itu? Dan orang 
  Indonesia membelinya seperti mahasiswa membeli bala-bala di awal bulan, 
  sampai penjual ponsel ‘pintar’ itu kehabisan stok. 

  Kenapa harus menunggu bayi-bayi mungil tak berdosa itu mati atau cacat 
  dulu kakinya baru bantuan itu datang? Kenapa hal ini luput dari perhatian 
  pejabat, apa saja yang mereka kerjakan? Kemana saja mereka? bukankah kita 
  kaya dengan membiarkan emas di Papua dibawa ke Amerika? Kenapa harus 
  ngangur? Bukankah tanah kita luas hingga singapura membuang limbah B3-nya 
  ke Indonesia seenaknya? Mana dana kompensasi BBM untuk kesehatan dan 
  pendidikan itu? Buat apa uang hasil korupsi itu mereka simpan? Kenapa 
  harus uang rakyat yang mereka korupsi? Kenapa alokasi dana untuk korupsi 
  para pejabat dan pengusaha besar selalu ada dengan dalih dana non budjeter 
  atau dana taktis, sedangkan untuk pendidikan dan kesehatan rakyat kecil 
  selalu kurang? Subhanallah, where is the Emir of Ummah.. 

  Miris rasanya, mendengar kata korupsi dan suap, dan sepertinya sudah tidak 
  asing lagi bagi kita, dan cenderung menjadi hal yang biasa. Mungkin kita 
  akan berkata Ah, daripada memikirkannya semakin membuat nurani menjerit 
  dan ingin menangis melihat kerusakan sistem yang buas ini, lebih baik 
  memikirkan diri sendiri. Tidak, tidak, jangan demikian, mau tidak mau kita 
  harus memikirkannya dan memecahkannya sehingga permasalahan ini tidak akan 
  terjadi lagi. Sebab, kita adalah umat Islam dengan segala kemuliaannya. 
  Sebagai umat terbaik, kita yakin Islam punya jawaban terhadap masalah ini. 


  Ta’arif 

  Islam memecahkan permasalahan manusia dengan adil dan penuh dengan fitrah. 
  Secara i’tiqad umat Islam meyakininya, fakta empirik pun telah 
  membuktikannya. Termasuk juga permasalahan yang berkaitan dengan 
  kepemilikan harta. Baik cara mendapatkannya maupun ketika 
  membelanjakannya. 

  Kata korupsi (dalam pembahasan ini) adalah kata serapan asing yaitu dari 
  bahasa inggris, yaitu: corruption atau corrupt (adj.), yang berarti tidak 
  jujur (dishonest), tidak bermoral (immoral) atau tidak beres (perveted) . 
  Atau, mau untuk melakukan ketidakjujuran sebagai balasan uang atau 
  keuntungan pribadi yang diberikan kepadanya (willing to act dishonestly in 
  return for money or personal gain) . Atau dalam bahasa yang lebih 
  sederhana, korup berarti bisa disuap (bribable) atau dapat dibeli 
  (buyable) . Artinya aktivitas ini berkaitan dengan usaha suap menyuap 
  uang, dan oleh karena itu kenapa permasalahan korupsi selalu terkait 
  dengan suap. 

  Suap atau bribery sendiri adalah membujuk seseorang secara tidak jujur 
  untuk melakukan keinginan seseorang dengan imbalan uang atau bujukan 
  lainnya (dishonestly persuade (someone) to act in one's favour by a 
  payment or other inducement) . Lawan kata dari korupsi adalah kejujuran 
  (honesty), moralitas (morality), kemurnian (purity). 

  Korupsi juga bisa berarti tidak melaporkan penggunaan dana kegiatan, baik 
  pada negara maupun masyarakat, pada kondisi yang sebenarnya. Hal ini 
  berarti berkaitan dengan harta (mal). Menurut Islam, harta adalah segala 
  sesuatu yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai urusan syar’i . Dalam hukum 
  Islam aktivitas korupsi dan suap (riswah) termasuk ke dalam aktivitas 
  ghulul (kecurangan dalam mendapatkan harta) dan termasuk ke dalam 
  aktivitas yang diharamkan oleh Allah kepada kaum muslimin. Dan dalam 
  sistem sanksi Islam hukumannya termasuk pada bagian sanksi ta’zir (sanksi 
  yang ditetapkan atas tindakan maksiat yang di dalamnya tidak ada had dan 
  kifarat ). Aktifitas ghulul lainnya adalah mencuri, mencopet, merampok dan 
  penipuan dalam mu’amalat (tadlis). 

  Allah berfirman yang artinya: “Janganlah sebagian kalian memakan harta 
  sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (TQS al-Baqarah [2]: 188). 
  Allah berfirman yang artinya: “Siapa saja yang berbuat curang, pada hari 
  kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya. Kemudian setiap orang 
  menerima balasan setimpal atas segala yang telah dilakukannya dan mereka 
  tidak diperlakukan secara dzalim.” (TQS. Ali Imran [3]: 161). Hadist 
  Rasulullah saw. Yang berbunyi: “Siapa saja yang kami (negara) beri tugas 
  untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami beri rezeki 
  upah/gaji), maka apa yang diambil selain dari (upah/gaji) itu adalah 
  ghulul (kecurangan).” (HR. Abu Dawud). 

  Islam Memecahkan Permasalahan 

  Allah telah menentukan beberapa sebab yang dibolehkan bagi seseorang 
  memiliki harta sekaligus mengembangkannya. Yaitu dengan bekerja, baik 
  wiraswasta maupun bekerja pada orang lain (mendapatkan upah sesuai dengan 
  pekerjaannya), waris, hibah, hadiah (yang diberikan karena Allah semata), 
  wasiat, denda (diyat), mahar, dan hasil temuan. 
  Di dalam Islam, para pejabat negara atau pegawai negara predikatnya adalah 
  pekerja (ajir) yang bekerja kepada negara (dalam hal ini diwakili oleh 
  Khalifah, para Wali, para amil dan mereka yang ditunjuk) dengan akad (hak 
  dan kewajiban) yang telah disepakati sebelumnya. Oleh karenanya ia 
  mendapatkan upah/gaji (ujrah). Jika pegawai negara itu mengambil harta 
  yang ada di luar dari akad dirinya dengan negara, baik harta negara maupun 
  harta milik umum dalam tanggung jawabnya, maka hal itu termasuk ke dalam 
  perbuatan ghulul sehingga ia diancam oleh Allah swt. akan membawa hasil 
  kecurangannya di hari kiamat. Dan oleh Hakim atau Qadli akan diberi sanksi 
  ta’zir berdasarkan berat ringan kejahatannya. 

  Begitu pula dengan para pejabat yang tidak berstatus sebagai ajir, dalam 
  hal ini Khalifah, Wali dan Amil, atau kita sebut Hukam, bagi mereka tetap 
  tidak dibenarkan untuk menggunakan harta negara ataupun harta milik umum 
  demi kepentingan pribadi di luar wewenangnya, harta negara hanya digunakan 
  untuk kemaslahatan rakyat, karena harta negara adalah setiap tanah atau 
  bangunan yang padanya terdapat hak yang menjadi milik bersama seluruh kaum 
  muslimin akan tetapi tidak tergolong dalam pemilikan umum. Begitupula 
  harta atau kepemilikan umum, Hukam tidak diperkenankan untuk memanfaatkan 
  untuk kepentingan pribadi atau golongan , karena itu adalah hak dari 
  rakyat dan Hukam hanya memiliki hak mengelola, kecuali rakyat 
  mengizinkannya. 

  Mencontoh kepada Umar bin Khaththab ra. Sayidina Umar ra. senantiasa 
  memerintahkan agar seluruh pejabat maupun pegawai negara membelanjakan 
  pengeluaran negara secara efisien, terutama yang digunakan oleh mereka 
  dalam melayani kepentingan rakyat. 
  Mengenai suap, kejadian ini pernah terjadi di zaman rasulullah, yaitu 
  ketika sahabat Abdullah bin Rawahah ra. hendak mengambil kharaj atas tanah 
  Yahudi Khaibar yang telah ditaklukkan, dan kaum yahudi berkeinginan agar 
  meringannya kharaj yang diambil negara dengan memberikan harta perhiasan 
  dari wanita mereka kepada sahabat Abdullah bin Rawahah ra. namun beliau 
  berkata: “Hai orang-orang Yahudi! Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan 
  yang paling dibenci oleh Allah. Tidaklah yang demikian ini melainkan 
  mengantarkan aku untuk bertindak tegas terhadap kalian. Adapun suap yang 
  kalian sodorkan, sesungguhnya itu adalah haram dan sungguh kami tidak akan 
  memakannya!” Yahudi pun berkata: “ Pantas saja, dengan (sikap seorang 
  mukmin) ini langit dan bumi ditegakkan.”. selain menggambarkan sifat 
  amanah sahabat ra. yang luar biasa, pada framen kisah itu juga 
  mengambarkan keharaman suap. Artinya perbuatan suap ini adalah haram 
  hukumnya. Hal ini ditegaskan oleh sabda Rasulullah saw.: “Orang 
  yang memberi suap dan menerima suap maka mereka keduanya berada pada api 
  neraka pada hari kiamat kelak.” (HR. Bukhari Muslim). Termasuk suap dengan 
  alasan hadiah. Sebagaimana yang di sabdakan oleh Rasulullah: “Tidak patut 
  (laki-laki) yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan dengan sesuatu yang 
  diwailkan Allah kepada kami, lalu laki-laki itu berkata, ini (harta) untuk 
  kalian dan ini (harta yang) dihadiahkan kepadaku. Tidakkah dia (lebih 
  baik) duduk di rumah bapak dan ibunya, lalu kami melihat apakah mereka 
  akan menghadiahkan kepadanya atau tidak.” . 

  Islam mewajibkan bagi kaum muslimin untuk bertakwa dan bersifat amanah 
  dalam tugas yang diberikan kepadanya sebagaimana yang telah disampaikan 
  oleh Allah swt. “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” 
  (TQS al-Maidah [5]: 1). “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat 
  (yang dipikulnya) dan janjinya” (TQS. al-Mu’minuun [23]: 8). Dan juga yang 
  telah disampaikan oleh Rasulullah saw.: “Pemimpin adalah penggembala dan 
  akan diminta pertanggungjawabannya terhadap gembalaannya (orang yang 
  dipimpin).” (HR. Bukhari Muslim), dan melarang untuk melalaikannya karena 
  menjadi tanda-tanda sifat nifak (HR. Bukhari Muslim). Kepemimpinan adalah 
  amanah kepada Allah dengan segala hak dan kewajibannya, juga amanah kepada 
  rakyat yang dipimpin. Tujuan kepemimpinan adalah untuk menerapkan 
  hukum-hukum Allah, mengemban da’wah dan jihad serta mengatur urusan dan 
  kemaslahatan rakyat. 

  SayidinaUmar bin Khattab ra. memberikan contoh bagaimana memecahkan 
  permasalahan korupsi ketika beliau menjadi Khalifah Islamiyah, dengan 
  mengharuskan seluruh pejabat maupun pegawai untuk menghitung harta 
  kekayaannya sebelum menjabat dan setelah masa jabatanya selesai, jika 
  terdapat kelebihan, maka kelebihan itu akan dimasukkan kedalam baitul mal. 
  Beliau menetapkan larangan untuk seluruh pejabat untuk melakukan bisnis 
  atau kegiatan pedagangan ketika berdinas, dan harus mecurahkan seluruh 
  perhatiannya kepada rakyat. 

  Beliau juga membuat biro khusus untuk mengawasi harta kekayaan pejabat. 
  Biro ini di ketuai oleh Sahabat Muhammad bin Maslamah ra.. Sanksi bagi 
  yang melanggar adalah peringatan, penyitaan harta dan pemecatan hingga 
  hukuman. Selama beliau bertugas beliau pernah mengambil kelebihan harta 
  dari para sahabat yang menjabat wali (setingkat gubenur), yaitu Abu 
  Hurayrah ra. (wali Bahrain), ’Amr bin ‘Ash (Wali Mesir), Nu’man bin ‘Adi 
  (Wali Mesan-Irak), Nafi’ bin ‘Amr al-Khuza’i (Wali Makkah), Ya’la bin 
  Munabbih (Wali Yaman) dan Sa’ad bin Waqash (Wali Kufah). 

  Dengan begitu, maka aktivitas korupsi ini akan bisa hilang dan harta 
  negara untuk rakyat akan dapat tersalurkan sepenuhnya. Tidak akan ada lagi 
  bayi yang meninggal karena kurang gizi, tidak akan ada lagi bayi dengan 
  kaki yang lumpuh, tidak akan ada lagi anak yang bunuh diri karena tak bisa 
  membayar SPP, jika pejabat dan pegawai negara amanah dan takut kepada 
  Allah swt. dan hukum yang keras bagi pelaku korupsi dan suap, yang 
  tentunya sesuai dengan perintah Allah swt. 

  Khatimah 

  Walhasil, kondisi ini adalah hal yang wajar dalam sistem yang buas dan 
  bengis ini, sistem yang diterapkan ini mendukung manusia - manusia yang 
  buas untuk memuaskan hawa nafsunya akan harta tanpa memperdulikan 
  tetangganya yang sekarat kelaparan. Rasulullah telah mengingatkan kita 
  dalam hadistnya: “Tidaklah beriman kepada-Ku siapa saja yang tidur 
  kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, sementara dia 
  mengetahuinya.” (HR. Al-Bazzar). 

  Hanya dengan sistem Islam sajalah individu menjadi takut kepada Allah swt 
  dan menghiasi dirinya dengan akhlakul karimah. Masyarakat menjadi peduli 
  terhadap lingkungannya dalam naungan Sistem Islam. CMIIW. Wallahu a’lamu 
  bi ash-showab. 

  Rujukan 

  1. Abdullah, Muhammad Husain. 2002. Studi dasar-Dasar Pemikiran Islam. 
  Pustaka Tariqul Izzah. Jakarta 
  2. an-Nabhani, Taqiyuddin. 2000. Negara Islam, Tinjauan Faktual Upaya 
  Rasulullah saw. Membangun Daulah Islamiyah hingga Masa Keruntuhannya. 
  Pustaka Tariqul Izzah. Jakarta 
  3. al-Maliki, Abdurahman.1990. Sistem Sanksi dalam Islam. Darul Ummah. 
  Beirut 
  4. Al Qur’an Digital ver. 2.0, http://www.alquran-digital.com 
  5. Babylon English-English, Babylon–Pro Ver. 5.0.5 (r.7) Copyright 
  ©Babylon Ltd., 1997-2005 
  6. Jurnal Al Wa’ie no. 15 Tahun II, 1-30 November 2003. Jakarta 
  7. Jurnal Al Wa’ie no. 36 Tahun III, 1-31 Agustus 2003. Jakarta 
  8. Jurnal Al Wa’ie no. 42 Tahun IV, 1-29 Februari 2004. Jakarta 
  9. Jurnal Al Wa’ie no. 46 Tahun IV, 1-30 Juni 2004. Jakarta 

  "Manusia yang terbaik adalah yang paling banyak membaca, paling bertakwa, 
  paling sering beramar ma'ruf nahi munkar, dan paling gemar menjalin 
  hubungan silaturahmi." (Muhammad SAW). 


  [Non-text portions of this message have been removed]



   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition. 
  Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.19.0/1216 - Release Date: 09/01/2008 
10:16


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke