Tak perlu solusi, sebenarnya para koruptor di Indonesia sebagian besar sudah paham benar ayat-ayat Al-Quran tentang ancaman hukuman dunia akhirat bagi pencuri.
Usai mengkorup uang negara dan menilep uang rakyat, sebagian dananya dialirkan untuk sumbangan ke masjid-masjid, untuk naik haji, untuk bayar zakat, untuk shodaqoh dan lainnya. Jadi impas sudah, dosanya ia berharap dapat terhapus, ----- Original Message ----- From: [EMAIL PROTECTED] To: [email protected] Sent: Thursday, January 10, 2008 1:32 PM Subject: [ppiindia] Fw: Solusi Islam Atas Praktik Korupsi Dari teman lagi............ Solusi Islam Atas Praktik Korupsi Jan 8, '08 9:09 PM Masyarakat lelah mengikuti kejadian politik yang terjadi di negara ini dan telah bosan bertanya kenapa dan akhirnya menjadi masa bodoh. Betapa tidak, ketika para pemimpin sibuk memperkaya diri dengan fasilitas negara dan berebut kantor dengan segala kemudahannya, melakukan korupsi terhadap harta negara dan rakyat dengan nilai yang tidak terbayangkan ketika dihitung mulai dari angka satu sampai ke angka uang yang telah dikorupsinya, ketika peristiwa suap menyuap antara aparat dan masyarakat di depan umum adalah hal biasa, ketika pengusaha selalu mengalokasikan dana upeti kepada pemerintah agar usahanya lancar, ketika uang pajak rakyat yang menguap begitu saja karena dugaan korupsi oleh Ditjen Pajak, dan kenaikan harga TDL dan BBM yang katanya untuk rakyat, serta banyak lagi ketika-ketika lainnya, pada saat bersamaan penyakit polio yang telah dinyatakan lenyap di Indonesia, malah menimpa balita di daerah Sukabumi dan Ciamis serta banyak bayi yang menderita busung lapar di Provinsi NTB dan tempat lainnya yang belum terekspos. Hal ini membuat semua mata terbelalak tak percaya hal ini bisa terjadi, betapa tidak, bukankah negara kita sangat kaya sehingga aktivitas korupsi, suap dan rebutan kekuasaan yang luar biasa itu tidak membuat negara ini kolaps. Bukankah negara kita sangat kaya sehingga Nokia, perusahaan telepon seluler Finlandia, memilih negara ini sebagai tempat launching perdana seri Communicator 9500-nya yang seharga 12 jutaan itu? Dan orang Indonesia membelinya seperti mahasiswa membeli bala-bala di awal bulan, sampai penjual ponsel ‘pintar’ itu kehabisan stok. Kenapa harus menunggu bayi-bayi mungil tak berdosa itu mati atau cacat dulu kakinya baru bantuan itu datang? Kenapa hal ini luput dari perhatian pejabat, apa saja yang mereka kerjakan? Kemana saja mereka? bukankah kita kaya dengan membiarkan emas di Papua dibawa ke Amerika? Kenapa harus ngangur? Bukankah tanah kita luas hingga singapura membuang limbah B3-nya ke Indonesia seenaknya? Mana dana kompensasi BBM untuk kesehatan dan pendidikan itu? Buat apa uang hasil korupsi itu mereka simpan? Kenapa harus uang rakyat yang mereka korupsi? Kenapa alokasi dana untuk korupsi para pejabat dan pengusaha besar selalu ada dengan dalih dana non budjeter atau dana taktis, sedangkan untuk pendidikan dan kesehatan rakyat kecil selalu kurang? Subhanallah, where is the Emir of Ummah.. Miris rasanya, mendengar kata korupsi dan suap, dan sepertinya sudah tidak asing lagi bagi kita, dan cenderung menjadi hal yang biasa. Mungkin kita akan berkata Ah, daripada memikirkannya semakin membuat nurani menjerit dan ingin menangis melihat kerusakan sistem yang buas ini, lebih baik memikirkan diri sendiri. Tidak, tidak, jangan demikian, mau tidak mau kita harus memikirkannya dan memecahkannya sehingga permasalahan ini tidak akan terjadi lagi. Sebab, kita adalah umat Islam dengan segala kemuliaannya. Sebagai umat terbaik, kita yakin Islam punya jawaban terhadap masalah ini. Ta’arif Islam memecahkan permasalahan manusia dengan adil dan penuh dengan fitrah. Secara i’tiqad umat Islam meyakininya, fakta empirik pun telah membuktikannya. Termasuk juga permasalahan yang berkaitan dengan kepemilikan harta. Baik cara mendapatkannya maupun ketika membelanjakannya. Kata korupsi (dalam pembahasan ini) adalah kata serapan asing yaitu dari bahasa inggris, yaitu: corruption atau corrupt (adj.), yang berarti tidak jujur (dishonest), tidak bermoral (immoral) atau tidak beres (perveted) . Atau, mau untuk melakukan ketidakjujuran sebagai balasan uang atau keuntungan pribadi yang diberikan kepadanya (willing to act dishonestly in return for money or personal gain) . Atau dalam bahasa yang lebih sederhana, korup berarti bisa disuap (bribable) atau dapat dibeli (buyable) . Artinya aktivitas ini berkaitan dengan usaha suap menyuap uang, dan oleh karena itu kenapa permasalahan korupsi selalu terkait dengan suap. Suap atau bribery sendiri adalah membujuk seseorang secara tidak jujur untuk melakukan keinginan seseorang dengan imbalan uang atau bujukan lainnya (dishonestly persuade (someone) to act in one's favour by a payment or other inducement) . Lawan kata dari korupsi adalah kejujuran (honesty), moralitas (morality), kemurnian (purity). Korupsi juga bisa berarti tidak melaporkan penggunaan dana kegiatan, baik pada negara maupun masyarakat, pada kondisi yang sebenarnya. Hal ini berarti berkaitan dengan harta (mal). Menurut Islam, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai urusan syar’i . Dalam hukum Islam aktivitas korupsi dan suap (riswah) termasuk ke dalam aktivitas ghulul (kecurangan dalam mendapatkan harta) dan termasuk ke dalam aktivitas yang diharamkan oleh Allah kepada kaum muslimin. Dan dalam sistem sanksi Islam hukumannya termasuk pada bagian sanksi ta’zir (sanksi yang ditetapkan atas tindakan maksiat yang di dalamnya tidak ada had dan kifarat ). Aktifitas ghulul lainnya adalah mencuri, mencopet, merampok dan penipuan dalam mu’amalat (tadlis). Allah berfirman yang artinya: “Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (TQS al-Baqarah [2]: 188). Allah berfirman yang artinya: “Siapa saja yang berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya. Kemudian setiap orang menerima balasan setimpal atas segala yang telah dilakukannya dan mereka tidak diperlakukan secara dzalim.” (TQS. Ali Imran [3]: 161). Hadist Rasulullah saw. Yang berbunyi: “Siapa saja yang kami (negara) beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami beri rezeki upah/gaji), maka apa yang diambil selain dari (upah/gaji) itu adalah ghulul (kecurangan).” (HR. Abu Dawud). Islam Memecahkan Permasalahan Allah telah menentukan beberapa sebab yang dibolehkan bagi seseorang memiliki harta sekaligus mengembangkannya. Yaitu dengan bekerja, baik wiraswasta maupun bekerja pada orang lain (mendapatkan upah sesuai dengan pekerjaannya), waris, hibah, hadiah (yang diberikan karena Allah semata), wasiat, denda (diyat), mahar, dan hasil temuan. Di dalam Islam, para pejabat negara atau pegawai negara predikatnya adalah pekerja (ajir) yang bekerja kepada negara (dalam hal ini diwakili oleh Khalifah, para Wali, para amil dan mereka yang ditunjuk) dengan akad (hak dan kewajiban) yang telah disepakati sebelumnya. Oleh karenanya ia mendapatkan upah/gaji (ujrah). Jika pegawai negara itu mengambil harta yang ada di luar dari akad dirinya dengan negara, baik harta negara maupun harta milik umum dalam tanggung jawabnya, maka hal itu termasuk ke dalam perbuatan ghulul sehingga ia diancam oleh Allah swt. akan membawa hasil kecurangannya di hari kiamat. Dan oleh Hakim atau Qadli akan diberi sanksi ta’zir berdasarkan berat ringan kejahatannya. Begitu pula dengan para pejabat yang tidak berstatus sebagai ajir, dalam hal ini Khalifah, Wali dan Amil, atau kita sebut Hukam, bagi mereka tetap tidak dibenarkan untuk menggunakan harta negara ataupun harta milik umum demi kepentingan pribadi di luar wewenangnya, harta negara hanya digunakan untuk kemaslahatan rakyat, karena harta negara adalah setiap tanah atau bangunan yang padanya terdapat hak yang menjadi milik bersama seluruh kaum muslimin akan tetapi tidak tergolong dalam pemilikan umum. Begitupula harta atau kepemilikan umum, Hukam tidak diperkenankan untuk memanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongan , karena itu adalah hak dari rakyat dan Hukam hanya memiliki hak mengelola, kecuali rakyat mengizinkannya. Mencontoh kepada Umar bin Khaththab ra. Sayidina Umar ra. senantiasa memerintahkan agar seluruh pejabat maupun pegawai negara membelanjakan pengeluaran negara secara efisien, terutama yang digunakan oleh mereka dalam melayani kepentingan rakyat. Mengenai suap, kejadian ini pernah terjadi di zaman rasulullah, yaitu ketika sahabat Abdullah bin Rawahah ra. hendak mengambil kharaj atas tanah Yahudi Khaibar yang telah ditaklukkan, dan kaum yahudi berkeinginan agar meringannya kharaj yang diambil negara dengan memberikan harta perhiasan dari wanita mereka kepada sahabat Abdullah bin Rawahah ra. namun beliau berkata: “Hai orang-orang Yahudi! Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan yang paling dibenci oleh Allah. Tidaklah yang demikian ini melainkan mengantarkan aku untuk bertindak tegas terhadap kalian. Adapun suap yang kalian sodorkan, sesungguhnya itu adalah haram dan sungguh kami tidak akan memakannya!” Yahudi pun berkata: “ Pantas saja, dengan (sikap seorang mukmin) ini langit dan bumi ditegakkan.”. selain menggambarkan sifat amanah sahabat ra. yang luar biasa, pada framen kisah itu juga mengambarkan keharaman suap. Artinya perbuatan suap ini adalah haram hukumnya. Hal ini ditegaskan oleh sabda Rasulullah saw.: “Orang yang memberi suap dan menerima suap maka mereka keduanya berada pada api neraka pada hari kiamat kelak.” (HR. Bukhari Muslim). Termasuk suap dengan alasan hadiah. Sebagaimana yang di sabdakan oleh Rasulullah: “Tidak patut (laki-laki) yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan dengan sesuatu yang diwailkan Allah kepada kami, lalu laki-laki itu berkata, ini (harta) untuk kalian dan ini (harta yang) dihadiahkan kepadaku. Tidakkah dia (lebih baik) duduk di rumah bapak dan ibunya, lalu kami melihat apakah mereka akan menghadiahkan kepadanya atau tidak.” . Islam mewajibkan bagi kaum muslimin untuk bertakwa dan bersifat amanah dalam tugas yang diberikan kepadanya sebagaimana yang telah disampaikan oleh Allah swt. “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (TQS al-Maidah [5]: 1). “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya” (TQS. al-Mu’minuun [23]: 8). Dan juga yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw.: “Pemimpin adalah penggembala dan akan diminta pertanggungjawabannya terhadap gembalaannya (orang yang dipimpin).” (HR. Bukhari Muslim), dan melarang untuk melalaikannya karena menjadi tanda-tanda sifat nifak (HR. Bukhari Muslim). Kepemimpinan adalah amanah kepada Allah dengan segala hak dan kewajibannya, juga amanah kepada rakyat yang dipimpin. Tujuan kepemimpinan adalah untuk menerapkan hukum-hukum Allah, mengemban da’wah dan jihad serta mengatur urusan dan kemaslahatan rakyat. SayidinaUmar bin Khattab ra. memberikan contoh bagaimana memecahkan permasalahan korupsi ketika beliau menjadi Khalifah Islamiyah, dengan mengharuskan seluruh pejabat maupun pegawai untuk menghitung harta kekayaannya sebelum menjabat dan setelah masa jabatanya selesai, jika terdapat kelebihan, maka kelebihan itu akan dimasukkan kedalam baitul mal. Beliau menetapkan larangan untuk seluruh pejabat untuk melakukan bisnis atau kegiatan pedagangan ketika berdinas, dan harus mecurahkan seluruh perhatiannya kepada rakyat. Beliau juga membuat biro khusus untuk mengawasi harta kekayaan pejabat. Biro ini di ketuai oleh Sahabat Muhammad bin Maslamah ra.. Sanksi bagi yang melanggar adalah peringatan, penyitaan harta dan pemecatan hingga hukuman. Selama beliau bertugas beliau pernah mengambil kelebihan harta dari para sahabat yang menjabat wali (setingkat gubenur), yaitu Abu Hurayrah ra. (wali Bahrain), ’Amr bin ‘Ash (Wali Mesir), Nu’man bin ‘Adi (Wali Mesan-Irak), Nafi’ bin ‘Amr al-Khuza’i (Wali Makkah), Ya’la bin Munabbih (Wali Yaman) dan Sa’ad bin Waqash (Wali Kufah). Dengan begitu, maka aktivitas korupsi ini akan bisa hilang dan harta negara untuk rakyat akan dapat tersalurkan sepenuhnya. Tidak akan ada lagi bayi yang meninggal karena kurang gizi, tidak akan ada lagi bayi dengan kaki yang lumpuh, tidak akan ada lagi anak yang bunuh diri karena tak bisa membayar SPP, jika pejabat dan pegawai negara amanah dan takut kepada Allah swt. dan hukum yang keras bagi pelaku korupsi dan suap, yang tentunya sesuai dengan perintah Allah swt. Khatimah Walhasil, kondisi ini adalah hal yang wajar dalam sistem yang buas dan bengis ini, sistem yang diterapkan ini mendukung manusia - manusia yang buas untuk memuaskan hawa nafsunya akan harta tanpa memperdulikan tetangganya yang sekarat kelaparan. Rasulullah telah mengingatkan kita dalam hadistnya: “Tidaklah beriman kepada-Ku siapa saja yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, sementara dia mengetahuinya.” (HR. Al-Bazzar). Hanya dengan sistem Islam sajalah individu menjadi takut kepada Allah swt dan menghiasi dirinya dengan akhlakul karimah. Masyarakat menjadi peduli terhadap lingkungannya dalam naungan Sistem Islam. CMIIW. Wallahu a’lamu bi ash-showab. Rujukan 1. Abdullah, Muhammad Husain. 2002. Studi dasar-Dasar Pemikiran Islam. Pustaka Tariqul Izzah. Jakarta 2. an-Nabhani, Taqiyuddin. 2000. Negara Islam, Tinjauan Faktual Upaya Rasulullah saw. Membangun Daulah Islamiyah hingga Masa Keruntuhannya. Pustaka Tariqul Izzah. Jakarta 3. al-Maliki, Abdurahman.1990. Sistem Sanksi dalam Islam. Darul Ummah. Beirut 4. Al Qur’an Digital ver. 2.0, http://www.alquran-digital.com 5. Babylon English-English, Babylon–Pro Ver. 5.0.5 (r.7) Copyright ©Babylon Ltd., 1997-2005 6. Jurnal Al Wa’ie no. 15 Tahun II, 1-30 November 2003. Jakarta 7. Jurnal Al Wa’ie no. 36 Tahun III, 1-31 Agustus 2003. Jakarta 8. Jurnal Al Wa’ie no. 42 Tahun IV, 1-29 Februari 2004. Jakarta 9. Jurnal Al Wa’ie no. 46 Tahun IV, 1-30 Juni 2004. Jakarta "Manusia yang terbaik adalah yang paling banyak membaca, paling bertakwa, paling sering beramar ma'ruf nahi munkar, dan paling gemar menjalin hubungan silaturahmi." (Muhammad SAW). [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------------------------------------------------ No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.19.0/1216 - Release Date: 09/01/2008 10:16 [Non-text portions of this message have been removed]

