Ehhh ujang, koruptor kita yang terbanyak agama apa sih?
[EMAIL PROTECTED] wrote:
sejak kpn sampeyan mewakili koruptor se indonesia?
"mediacare" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [email protected]
01/10/2008 02:09 PM
Please respond to
[email protected]
To
<[email protected]>
cc
Subject
Re: [ppiindia] Fw: Solusi Islam Atas Praktik Korupsi
Tak perlu solusi, sebenarnya para koruptor di Indonesia sebagian besar
sudah paham benar ayat-ayat Al-Quran tentang ancaman hukuman dunia akhirat
bagi pencuri.
Usai mengkorup uang negara dan menilep uang rakyat, sebagian dananya
dialirkan untuk sumbangan ke masjid-masjid, untuk naik haji, untuk bayar
zakat, untuk shodaqoh dan lainnya.
Jadi impas sudah, dosanya ia berharap dapat terhapus,
----- Original Message -----
From: [EMAIL PROTECTED]
To: [email protected]
Sent: Thursday, January 10, 2008 1:32 PM
Subject: [ppiindia] Fw: Solusi Islam Atas Praktik Korupsi
Dari teman lagi............
Solusi Islam Atas Praktik Korupsi Jan 8, '08 9:09 PM
Masyarakat lelah mengikuti kejadian politik yang terjadi di negara ini dan
telah bosan bertanya kenapa dan akhirnya menjadi masa bodoh. Betapa tidak,
ketika para pemimpin sibuk memperkaya diri dengan fasilitas negara dan
berebut kantor dengan segala kemudahannya, melakukan korupsi terhadap
harta negara dan rakyat dengan nilai yang tidak terbayangkan ketika
dihitung mulai dari angka satu sampai ke angka uang yang telah
dikorupsinya, ketika peristiwa suap menyuap antara aparat dan masyarakat
di depan umum adalah hal biasa, ketika pengusaha selalu mengalokasikan
dana upeti kepada pemerintah agar usahanya lancar, ketika uang pajak
rakyat yang menguap begitu saja karena dugaan korupsi oleh Ditjen Pajak,
dan kenaikan harga TDL dan BBM yang katanya untuk rakyat, serta banyak
lagi ketika-ketika lainnya, pada saat bersamaan penyakit polio yang telah
dinyatakan lenyap di Indonesia, malah menimpa balita di daerah Sukabumi
dan Ciamis serta banyak bayi yang menderita busung lapar di Provinsi NTB
dan tempat lainnya yang belum terekspos.
Hal ini membuat semua mata terbelalak tak percaya hal ini bisa terjadi,
betapa tidak, bukankah negara kita sangat kaya sehingga aktivitas korupsi,
suap dan rebutan kekuasaan yang luar biasa itu tidak membuat negara ini
kolaps. Bukankah negara kita sangat kaya sehingga Nokia, perusahaan
telepon seluler Finlandia, memilih negara ini sebagai tempat launching
perdana seri Communicator 9500-nya yang seharga 12 jutaan itu? Dan orang
Indonesia membelinya seperti mahasiswa membeli bala-bala di awal bulan,
sampai penjual ponsel âpintarâ itu kehabisan stok.
Kenapa harus menunggu bayi-bayi mungil tak berdosa itu mati atau cacat
dulu kakinya baru bantuan itu datang? Kenapa hal ini luput dari perhatian
pejabat, apa saja yang mereka kerjakan? Kemana saja mereka? bukankah kita
kaya dengan membiarkan emas di Papua dibawa ke Amerika? Kenapa harus
ngangur? Bukankah tanah kita luas hingga singapura membuang limbah B3-nya
ke Indonesia seenaknya? Mana dana kompensasi BBM untuk kesehatan dan
pendidikan itu? Buat apa uang hasil korupsi itu mereka simpan? Kenapa
harus uang rakyat yang mereka korupsi? Kenapa alokasi dana untuk korupsi
para pejabat dan pengusaha besar selalu ada dengan dalih dana non budjeter
atau dana taktis, sedangkan untuk pendidikan dan kesehatan rakyat kecil
selalu kurang? Subhanallah, where is the Emir of Ummah..
Miris rasanya, mendengar kata korupsi dan suap, dan sepertinya sudah tidak
asing lagi bagi kita, dan cenderung menjadi hal yang biasa. Mungkin kita
akan berkata Ah, daripada memikirkannya semakin membuat nurani menjerit
dan ingin menangis melihat kerusakan sistem yang buas ini, lebih baik
memikirkan diri sendiri. Tidak, tidak, jangan demikian, mau tidak mau kita
harus memikirkannya dan memecahkannya sehingga permasalahan ini tidak akan
terjadi lagi. Sebab, kita adalah umat Islam dengan segala kemuliaannya.
Sebagai umat terbaik, kita yakin Islam punya jawaban terhadap masalah ini.
Taâarif
Islam memecahkan permasalahan manusia dengan adil dan penuh dengan fitrah.
Secara iâtiqad umat Islam meyakininya, fakta empirik pun telah
membuktikannya. Termasuk juga permasalahan yang berkaitan dengan
kepemilikan harta. Baik cara mendapatkannya maupun ketika
membelanjakannya.
Kata korupsi (dalam pembahasan ini) adalah kata serapan asing yaitu dari
bahasa inggris, yaitu: corruption atau corrupt (adj.), yang berarti tidak
jujur (dishonest), tidak bermoral (immoral) atau tidak beres (perveted) .
Atau, mau untuk melakukan ketidakjujuran sebagai balasan uang atau
keuntungan pribadi yang diberikan kepadanya (willing to act dishonestly in
return for money or personal gain) . Atau dalam bahasa yang lebih
sederhana, korup berarti bisa disuap (bribable) atau dapat dibeli
(buyable) . Artinya aktivitas ini berkaitan dengan usaha suap menyuap
uang, dan oleh karena itu kenapa permasalahan korupsi selalu terkait
dengan suap.
Suap atau bribery sendiri adalah membujuk seseorang secara tidak jujur
untuk melakukan keinginan seseorang dengan imbalan uang atau bujukan
lainnya (dishonestly persuade (someone) to act in one's favour by a
payment or other inducement) . Lawan kata dari korupsi adalah kejujuran
(honesty), moralitas (morality), kemurnian (purity).
Korupsi juga bisa berarti tidak melaporkan penggunaan dana kegiatan, baik
pada negara maupun masyarakat, pada kondisi yang sebenarnya. Hal ini
berarti berkaitan dengan harta (mal). Menurut Islam, harta adalah segala
sesuatu yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai urusan syarâi . Dalam hukum
Islam aktivitas korupsi dan suap (riswah) termasuk ke dalam aktivitas
ghulul (kecurangan dalam mendapatkan harta) dan termasuk ke dalam
aktivitas yang diharamkan oleh Allah kepada kaum muslimin. Dan dalam
sistem sanksi Islam hukumannya termasuk pada bagian sanksi taâzir (sanksi
yang ditetapkan atas tindakan maksiat yang di dalamnya tidak ada had dan
kifarat ). Aktifitas ghulul lainnya adalah mencuri, mencopet, merampok dan
penipuan dalam muâamalat (tadlis).
Allah berfirman yang artinya: âJanganlah sebagian kalian memakan harta
sebagian yang lain dengan jalan yang batil.â (TQS al-Baqarah [2]: 188).
Allah berfirman yang artinya: âSiapa saja yang berbuat curang, pada hari
kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya. Kemudian setiap orang
menerima balasan setimpal atas segala yang telah dilakukannya dan mereka
tidak diperlakukan secara dzalim.â (TQS. Ali Imran [3]: 161). Hadist
Rasulullah saw. Yang berbunyi: âSiapa saja yang kami (negara) beri tugas
untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami beri rezeki
upah/gaji), maka apa yang diambil selain dari (upah/gaji) itu adalah
ghulul (kecurangan).â (HR. Abu Dawud).
Islam Memecahkan Permasalahan
Allah telah menentukan beberapa sebab yang dibolehkan bagi seseorang
memiliki harta sekaligus mengembangkannya. Yaitu dengan bekerja, baik
wiraswasta maupun bekerja pada orang lain (mendapatkan upah sesuai dengan
pekerjaannya), waris, hibah, hadiah (yang diberikan karena Allah semata),
wasiat, denda (diyat), mahar, dan hasil temuan.
Di dalam Islam, para pejabat negara atau pegawai negara predikatnya adalah
pekerja (ajir) yang bekerja kepada negara (dalam hal ini diwakili oleh
Khalifah, para Wali, para amil dan mereka yang ditunjuk) dengan akad (hak
dan kewajiban) yang telah disepakati sebelumnya. Oleh karenanya ia
mendapatkan upah/gaji (ujrah). Jika pegawai negara itu mengambil harta
yang ada di luar dari akad dirinya dengan negara, baik harta negara maupun
harta milik umum dalam tanggung jawabnya, maka hal itu termasuk ke dalam
perbuatan ghulul sehingga ia diancam oleh Allah swt. akan membawa hasil
kecurangannya di hari kiamat. Dan oleh Hakim atau Qadli akan diberi sanksi
taâzir berdasarkan berat ringan kejahatannya.
Begitu pula dengan para pejabat yang tidak berstatus sebagai ajir, dalam
hal ini Khalifah, Wali dan Amil, atau kita sebut Hukam, bagi mereka tetap
tidak dibenarkan untuk menggunakan harta negara ataupun harta milik umum
demi kepentingan pribadi di luar wewenangnya, harta negara hanya digunakan
untuk kemaslahatan rakyat, karena harta negara adalah setiap tanah atau
bangunan yang padanya terdapat hak yang menjadi milik bersama seluruh kaum
muslimin akan tetapi tidak tergolong dalam pemilikan umum. Begitupula
harta atau kepemilikan umum, Hukam tidak diperkenankan untuk memanfaatkan
untuk kepentingan pribadi atau golongan , karena itu adalah hak dari
rakyat dan Hukam hanya memiliki hak mengelola, kecuali rakyat
mengizinkannya.
Mencontoh kepada Umar bin Khaththab ra. Sayidina Umar ra. senantiasa
memerintahkan agar seluruh pejabat maupun pegawai negara membelanjakan
pengeluaran negara secara efisien, terutama yang digunakan oleh mereka
dalam melayani kepentingan rakyat.
Mengenai suap, kejadian ini pernah terjadi di zaman rasulullah, yaitu
ketika sahabat Abdullah bin Rawahah ra. hendak mengambil kharaj atas tanah
Yahudi Khaibar yang telah ditaklukkan, dan kaum yahudi berkeinginan agar
meringannya kharaj yang diambil negara dengan memberikan harta perhiasan
dari wanita mereka kepada sahabat Abdullah bin Rawahah ra. namun beliau
berkata: âHai orang-orang Yahudi! Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan
yang paling dibenci oleh Allah. Tidaklah yang demikian ini melainkan
mengantarkan aku untuk bertindak tegas terhadap kalian. Adapun suap yang
kalian sodorkan, sesungguhnya itu adalah haram dan sungguh kami tidak akan
memakannya!â Yahudi pun berkata: â Pantas saja, dengan (sikap seorang
mukmin) ini langit dan bumi ditegakkan.â. selain menggambarkan sifat
amanah sahabat ra. yang luar biasa, pada framen kisah itu juga
mengambarkan keharaman suap. Artinya perbuatan suap ini adalah haram
hukumnya. Hal ini ditegaskan oleh sabda Rasulullah saw.: âOrang
yang memberi suap dan menerima suap maka mereka keduanya berada pada api
neraka pada hari kiamat kelak.â (HR. Bukhari Muslim). Termasuk suap dengan
alasan hadiah. Sebagaimana yang di sabdakan oleh Rasulullah: âTidak patut
(laki-laki) yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan dengan sesuatu yang
diwailkan Allah kepada kami, lalu laki-laki itu berkata, ini (harta) untuk
kalian dan ini (harta yang) dihadiahkan kepadaku. Tidakkah dia (lebih
baik) duduk di rumah bapak dan ibunya, lalu kami melihat apakah mereka
akan menghadiahkan kepadanya atau tidak.â .
Islam mewajibkan bagi kaum muslimin untuk bertakwa dan bersifat amanah
dalam tugas yang diberikan kepadanya sebagaimana yang telah disampaikan
oleh Allah swt. âHai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.â
(TQS al-Maidah [5]: 1). âDan orang-orang yang memelihara amanat-amanat
(yang dipikulnya) dan janjinyaâ (TQS. al-Muâminuun [23]: 8). Dan juga yang
telah disampaikan oleh Rasulullah saw.: âPemimpin adalah penggembala dan
akan diminta pertanggungjawabannya terhadap gembalaannya (orang yang
dipimpin).â (HR. Bukhari Muslim), dan melarang untuk melalaikannya karena
menjadi tanda-tanda sifat nifak (HR. Bukhari Muslim). Kepemimpinan adalah
amanah kepada Allah dengan segala hak dan kewajibannya, juga amanah kepada
rakyat yang dipimpin. Tujuan kepemimpinan adalah untuk menerapkan
hukum-hukum Allah, mengemban daâwah dan jihad serta mengatur urusan dan
kemaslahatan rakyat.
SayidinaUmar bin Khattab ra. memberikan contoh bagaimana memecahkan
permasalahan korupsi ketika beliau menjadi Khalifah Islamiyah, dengan
mengharuskan seluruh pejabat maupun pegawai untuk menghitung harta
kekayaannya sebelum menjabat dan setelah masa jabatanya selesai, jika
terdapat kelebihan, maka kelebihan itu akan dimasukkan kedalam baitul mal.
Beliau menetapkan larangan untuk seluruh pejabat untuk melakukan bisnis
atau kegiatan pedagangan ketika berdinas, dan harus mecurahkan seluruh
perhatiannya kepada rakyat.
Beliau juga membuat biro khusus untuk mengawasi harta kekayaan pejabat.
Biro ini di ketuai oleh Sahabat Muhammad bin Maslamah ra.. Sanksi bagi
yang melanggar adalah peringatan, penyitaan harta dan pemecatan hingga
hukuman. Selama beliau bertugas beliau pernah mengambil kelebihan harta
dari para sahabat yang menjabat wali (setingkat gubenur), yaitu Abu
Hurayrah ra. (wali Bahrain), âAmr bin âAsh (Wali Mesir), Nuâman bin
âAdi
(Wali Mesan-Irak), Nafiâ bin âAmr al-Khuzaâi (Wali Makkah), Yaâla bin
Munabbih (Wali Yaman) dan Saâad bin Waqash (Wali Kufah).
Dengan begitu, maka aktivitas korupsi ini akan bisa hilang dan harta
negara untuk rakyat akan dapat tersalurkan sepenuhnya. Tidak akan ada lagi
bayi yang meninggal karena kurang gizi, tidak akan ada lagi bayi dengan
kaki yang lumpuh, tidak akan ada lagi anak yang bunuh diri karena tak bisa
membayar SPP, jika pejabat dan pegawai negara amanah dan takut kepada
Allah swt. dan hukum yang keras bagi pelaku korupsi dan suap, yang
tentunya sesuai dengan perintah Allah swt.
Khatimah
Walhasil, kondisi ini adalah hal yang wajar dalam sistem yang buas dan
bengis ini, sistem yang diterapkan ini mendukung manusia - manusia yang
buas untuk memuaskan hawa nafsunya akan harta tanpa memperdulikan
tetangganya yang sekarat kelaparan. Rasulullah telah mengingatkan kita
dalam hadistnya: âTidaklah beriman kepada-Ku siapa saja yang tidur
kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, sementara dia
mengetahuinya.â (HR. Al-Bazzar).
Hanya dengan sistem Islam sajalah individu menjadi takut kepada Allah swt
dan menghiasi dirinya dengan akhlakul karimah. Masyarakat menjadi peduli
terhadap lingkungannya dalam naungan Sistem Islam. CMIIW. Wallahu aâlamu
bi ash-showab.
Rujukan
1. Abdullah, Muhammad Husain. 2002. Studi dasar-Dasar Pemikiran Islam.
Pustaka Tariqul Izzah. Jakarta
2. an-Nabhani, Taqiyuddin. 2000. Negara Islam, Tinjauan Faktual Upaya
Rasulullah saw. Membangun Daulah Islamiyah hingga Masa Keruntuhannya.
Pustaka Tariqul Izzah. Jakarta
3. al-Maliki, Abdurahman.1990. Sistem Sanksi dalam Islam. Darul Ummah.
Beirut
4. Al Qurâan Digital ver. 2.0, http://www.alquran-digital.com
5. Babylon English-English, BabylonâPro Ver. 5.0.5 (r.7) Copyright
©Babylon Ltd., 1997-2005
6. Jurnal Al Waâie no. 15 Tahun II, 1-30 November 2003. Jakarta
7. Jurnal Al Waâie no. 36 Tahun III, 1-31 Agustus 2003. Jakarta
8. Jurnal Al Waâie no. 42 Tahun IV, 1-29 Februari 2004. Jakarta
9. Jurnal Al Waâie no. 46 Tahun IV, 1-30 Juni 2004. Jakarta
"Manusia yang terbaik adalah yang paling banyak membaca, paling bertakwa,
paling sering beramar ma'ruf nahi munkar, dan paling gemar menjalin
hubungan silaturahmi." (Muhammad SAW).
[Non-text portions of this message have been removed]
----------------------------------------------------------
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.19.0/1216 - Release Date:
09/01/2008 10:16
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
[Non-text portions of this message have been removed]