Ehhh ujang, koruptor kita yang terbanyak agama apa sih?
  

[EMAIL PROTECTED] wrote:
          
sejak kpn sampeyan mewakili koruptor se indonesia? 

 






"mediacare" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: [email protected] 
01/10/2008 02:09 PM 
Please respond to 
[email protected] 


To 
<[email protected]> 
cc 

Subject 
Re: [ppiindia] Fw: Solusi Islam Atas Praktik Korupsi 






Tak perlu solusi, sebenarnya para koruptor di Indonesia sebagian besar 
sudah paham benar ayat-ayat Al-Quran tentang ancaman hukuman dunia akhirat 
bagi pencuri. 

Usai mengkorup uang negara dan menilep uang rakyat, sebagian dananya 
dialirkan untuk sumbangan ke masjid-masjid, untuk naik haji, untuk bayar 
zakat, untuk shodaqoh dan lainnya. 

Jadi impas sudah, dosanya ia berharap dapat terhapus, 

----- Original Message ----- 
From: [EMAIL PROTECTED] 
To: [email protected] 
Sent: Thursday, January 10, 2008 1:32 PM 
Subject: [ppiindia] Fw: Solusi Islam Atas Praktik Korupsi 

Dari teman lagi............ 

Solusi Islam Atas Praktik Korupsi Jan 8, '08 9:09 PM 

Masyarakat lelah mengikuti kejadian politik yang terjadi di negara ini dan 

telah bosan bertanya kenapa dan akhirnya menjadi masa bodoh. Betapa tidak, 

ketika para pemimpin sibuk memperkaya diri dengan fasilitas negara dan 
berebut kantor dengan segala kemudahannya, melakukan korupsi terhadap 
harta negara dan rakyat dengan nilai yang tidak terbayangkan ketika 
dihitung mulai dari angka satu sampai ke angka uang yang telah 
dikorupsinya, ketika peristiwa suap menyuap antara aparat dan masyarakat 
di depan umum adalah hal biasa, ketika pengusaha selalu mengalokasikan 
dana upeti kepada pemerintah agar usahanya lancar, ketika uang pajak 
rakyat yang menguap begitu saja karena dugaan korupsi oleh Ditjen Pajak, 
dan kenaikan harga TDL dan BBM yang katanya untuk rakyat, serta banyak 
lagi ketika-ketika lainnya, pada saat bersamaan penyakit polio yang telah 
dinyatakan lenyap di Indonesia, malah menimpa balita di daerah Sukabumi 
dan Ciamis serta banyak bayi yang menderita busung lapar di Provinsi NTB 
dan tempat lainnya yang belum terekspos. 
Hal ini membuat semua mata terbelalak tak percaya hal ini bisa terjadi, 
betapa tidak, bukankah negara kita sangat kaya sehingga aktivitas korupsi, 

suap dan rebutan kekuasaan yang luar biasa itu tidak membuat negara ini 
kolaps. Bukankah negara kita sangat kaya sehingga Nokia, perusahaan 
telepon seluler Finlandia, memilih negara ini sebagai tempat launching 
perdana seri Communicator 9500-nya yang seharga 12 jutaan itu? Dan orang 
Indonesia membelinya seperti mahasiswa membeli bala-bala di awal bulan, 
sampai penjual ponsel ‘pintar’ itu kehabisan stok. 

Kenapa harus menunggu bayi-bayi mungil tak berdosa itu mati atau cacat 
dulu kakinya baru bantuan itu datang? Kenapa hal ini luput dari perhatian 
pejabat, apa saja yang mereka kerjakan? Kemana saja mereka? bukankah kita 
kaya dengan membiarkan emas di Papua dibawa ke Amerika? Kenapa harus 
ngangur? Bukankah tanah kita luas hingga singapura membuang limbah B3-nya 
ke Indonesia seenaknya? Mana dana kompensasi BBM untuk kesehatan dan 
pendidikan itu? Buat apa uang hasil korupsi itu mereka simpan? Kenapa 
harus uang rakyat yang mereka korupsi? Kenapa alokasi dana untuk korupsi 
para pejabat dan pengusaha besar selalu ada dengan dalih dana non budjeter 

atau dana taktis, sedangkan untuk pendidikan dan kesehatan rakyat kecil 
selalu kurang? Subhanallah, where is the Emir of Ummah.. 

Miris rasanya, mendengar kata korupsi dan suap, dan sepertinya sudah tidak 

asing lagi bagi kita, dan cenderung menjadi hal yang biasa. Mungkin kita 
akan berkata Ah, daripada memikirkannya semakin membuat nurani menjerit 
dan ingin menangis melihat kerusakan sistem yang buas ini, lebih baik 
memikirkan diri sendiri. Tidak, tidak, jangan demikian, mau tidak mau kita 

harus memikirkannya dan memecahkannya sehingga permasalahan ini tidak akan 

terjadi lagi. Sebab, kita adalah umat Islam dengan segala kemuliaannya. 
Sebagai umat terbaik, kita yakin Islam punya jawaban terhadap masalah ini. 


Ta’arif 

Islam memecahkan permasalahan manusia dengan adil dan penuh dengan fitrah. 

Secara i’tiqad umat Islam meyakininya, fakta empirik pun telah 
membuktikannya. Termasuk juga permasalahan yang berkaitan dengan 
kepemilikan harta. Baik cara mendapatkannya maupun ketika 
membelanjakannya. 

Kata korupsi (dalam pembahasan ini) adalah kata serapan asing yaitu dari 
bahasa inggris, yaitu: corruption atau corrupt (adj.), yang berarti tidak 
jujur (dishonest), tidak bermoral (immoral) atau tidak beres (perveted) . 
Atau, mau untuk melakukan ketidakjujuran sebagai balasan uang atau 
keuntungan pribadi yang diberikan kepadanya (willing to act dishonestly in 

return for money or personal gain) . Atau dalam bahasa yang lebih 
sederhana, korup berarti bisa disuap (bribable) atau dapat dibeli 
(buyable) . Artinya aktivitas ini berkaitan dengan usaha suap menyuap 
uang, dan oleh karena itu kenapa permasalahan korupsi selalu terkait 
dengan suap. 

Suap atau bribery sendiri adalah membujuk seseorang secara tidak jujur 
untuk melakukan keinginan seseorang dengan imbalan uang atau bujukan 
lainnya (dishonestly persuade (someone) to act in one's favour by a 
payment or other inducement) . Lawan kata dari korupsi adalah kejujuran 
(honesty), moralitas (morality), kemurnian (purity). 

Korupsi juga bisa berarti tidak melaporkan penggunaan dana kegiatan, baik 
pada negara maupun masyarakat, pada kondisi yang sebenarnya. Hal ini 
berarti berkaitan dengan harta (mal). Menurut Islam, harta adalah segala 
sesuatu yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai urusan syar’i . Dalam hukum 

Islam aktivitas korupsi dan suap (riswah) termasuk ke dalam aktivitas 
ghulul (kecurangan dalam mendapatkan harta) dan termasuk ke dalam 
aktivitas yang diharamkan oleh Allah kepada kaum muslimin. Dan dalam 
sistem sanksi Islam hukumannya termasuk pada bagian sanksi ta’zir (sanksi 
yang ditetapkan atas tindakan maksiat yang di dalamnya tidak ada had dan 
kifarat ). Aktifitas ghulul lainnya adalah mencuri, mencopet, merampok dan 

penipuan dalam mu’amalat (tadlis). 

Allah berfirman yang artinya: “Janganlah sebagian kalian memakan harta 
sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (TQS al-Baqarah [2]: 188). 
Allah berfirman yang artinya: “Siapa saja yang berbuat curang, pada hari 
kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya. Kemudian setiap orang 
menerima balasan setimpal atas segala yang telah dilakukannya dan mereka 
tidak diperlakukan secara dzalim.” (TQS. Ali Imran [3]: 161). Hadist 
Rasulullah saw. Yang berbunyi: “Siapa saja yang kami (negara) beri tugas 
untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami beri rezeki 
upah/gaji), maka apa yang diambil selain dari (upah/gaji) itu adalah 
ghulul (kecurangan).” (HR. Abu Dawud). 

Islam Memecahkan Permasalahan 

Allah telah menentukan beberapa sebab yang dibolehkan bagi seseorang 
memiliki harta sekaligus mengembangkannya. Yaitu dengan bekerja, baik 
wiraswasta maupun bekerja pada orang lain (mendapatkan upah sesuai dengan 
pekerjaannya), waris, hibah, hadiah (yang diberikan karena Allah semata), 
wasiat, denda (diyat), mahar, dan hasil temuan. 
Di dalam Islam, para pejabat negara atau pegawai negara predikatnya adalah 

pekerja (ajir) yang bekerja kepada negara (dalam hal ini diwakili oleh 
Khalifah, para Wali, para amil dan mereka yang ditunjuk) dengan akad (hak 
dan kewajiban) yang telah disepakati sebelumnya. Oleh karenanya ia 
mendapatkan upah/gaji (ujrah). Jika pegawai negara itu mengambil harta 
yang ada di luar dari akad dirinya dengan negara, baik harta negara maupun 

harta milik umum dalam tanggung jawabnya, maka hal itu termasuk ke dalam 
perbuatan ghulul sehingga ia diancam oleh Allah swt. akan membawa hasil 
kecurangannya di hari kiamat. Dan oleh Hakim atau Qadli akan diberi sanksi 

ta’zir berdasarkan berat ringan kejahatannya. 

Begitu pula dengan para pejabat yang tidak berstatus sebagai ajir, dalam 
hal ini Khalifah, Wali dan Amil, atau kita sebut Hukam, bagi mereka tetap 
tidak dibenarkan untuk menggunakan harta negara ataupun harta milik umum 
demi kepentingan pribadi di luar wewenangnya, harta negara hanya digunakan 

untuk kemaslahatan rakyat, karena harta negara adalah setiap tanah atau 
bangunan yang padanya terdapat hak yang menjadi milik bersama seluruh kaum 

muslimin akan tetapi tidak tergolong dalam pemilikan umum. Begitupula 
harta atau kepemilikan umum, Hukam tidak diperkenankan untuk memanfaatkan 
untuk kepentingan pribadi atau golongan , karena itu adalah hak dari 
rakyat dan Hukam hanya memiliki hak mengelola, kecuali rakyat 
mengizinkannya. 

Mencontoh kepada Umar bin Khaththab ra. Sayidina Umar ra. senantiasa 
memerintahkan agar seluruh pejabat maupun pegawai negara membelanjakan 
pengeluaran negara secara efisien, terutama yang digunakan oleh mereka 
dalam melayani kepentingan rakyat. 
Mengenai suap, kejadian ini pernah terjadi di zaman rasulullah, yaitu 
ketika sahabat Abdullah bin Rawahah ra. hendak mengambil kharaj atas tanah 

Yahudi Khaibar yang telah ditaklukkan, dan kaum yahudi berkeinginan agar 
meringannya kharaj yang diambil negara dengan memberikan harta perhiasan 
dari wanita mereka kepada sahabat Abdullah bin Rawahah ra. namun beliau 
berkata: “Hai orang-orang Yahudi! Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan 
yang paling dibenci oleh Allah. Tidaklah yang demikian ini melainkan 
mengantarkan aku untuk bertindak tegas terhadap kalian. Adapun suap yang 
kalian sodorkan, sesungguhnya itu adalah haram dan sungguh kami tidak akan 

memakannya!” Yahudi pun berkata: “ Pantas saja, dengan (sikap seorang 
mukmin) ini langit dan bumi ditegakkan.”. selain menggambarkan sifat 
amanah sahabat ra. yang luar biasa, pada framen kisah itu juga 
mengambarkan keharaman suap. Artinya perbuatan suap ini adalah haram 
hukumnya. Hal ini ditegaskan oleh sabda Rasulullah saw.: “Orang 
yang memberi suap dan menerima suap maka mereka keduanya berada pada api 
neraka pada hari kiamat kelak.” (HR. Bukhari Muslim). Termasuk suap dengan 

alasan hadiah. Sebagaimana yang di sabdakan oleh Rasulullah: “Tidak patut 
(laki-laki) yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan dengan sesuatu yang 
diwailkan Allah kepada kami, lalu laki-laki itu berkata, ini (harta) untuk 

kalian dan ini (harta yang) dihadiahkan kepadaku. Tidakkah dia (lebih 
baik) duduk di rumah bapak dan ibunya, lalu kami melihat apakah mereka 
akan menghadiahkan kepadanya atau tidak.” . 

Islam mewajibkan bagi kaum muslimin untuk bertakwa dan bersifat amanah 
dalam tugas yang diberikan kepadanya sebagaimana yang telah disampaikan 
oleh Allah swt. “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” 
(TQS al-Maidah [5]: 1). “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat 
(yang dipikulnya) dan janjinya” (TQS. al-Mu’minuun [23]: 8). Dan juga yang 

telah disampaikan oleh Rasulullah saw.: “Pemimpin adalah penggembala dan 
akan diminta pertanggungjawabannya terhadap gembalaannya (orang yang 
dipimpin).” (HR. Bukhari Muslim), dan melarang untuk melalaikannya karena 
menjadi tanda-tanda sifat nifak (HR. Bukhari Muslim). Kepemimpinan adalah 
amanah kepada Allah dengan segala hak dan kewajibannya, juga amanah kepada 

rakyat yang dipimpin. Tujuan kepemimpinan adalah untuk menerapkan 
hukum-hukum Allah, mengemban da’wah dan jihad serta mengatur urusan dan 
kemaslahatan rakyat. 

SayidinaUmar bin Khattab ra. memberikan contoh bagaimana memecahkan 
permasalahan korupsi ketika beliau menjadi Khalifah Islamiyah, dengan 
mengharuskan seluruh pejabat maupun pegawai untuk menghitung harta 
kekayaannya sebelum menjabat dan setelah masa jabatanya selesai, jika 
terdapat kelebihan, maka kelebihan itu akan dimasukkan kedalam baitul mal. 

Beliau menetapkan larangan untuk seluruh pejabat untuk melakukan bisnis 
atau kegiatan pedagangan ketika berdinas, dan harus mecurahkan seluruh 
perhatiannya kepada rakyat. 

Beliau juga membuat biro khusus untuk mengawasi harta kekayaan pejabat. 
Biro ini di ketuai oleh Sahabat Muhammad bin Maslamah ra.. Sanksi bagi 
yang melanggar adalah peringatan, penyitaan harta dan pemecatan hingga 
hukuman. Selama beliau bertugas beliau pernah mengambil kelebihan harta 
dari para sahabat yang menjabat wali (setingkat gubenur), yaitu Abu 
Hurayrah ra. (wali Bahrain), ’Amr bin ‘Ash (Wali Mesir), Nu’man bin 
‘Adi 
(Wali Mesan-Irak), Nafi’ bin ‘Amr al-Khuza’i (Wali Makkah), Ya’la bin 
Munabbih (Wali Yaman) dan Sa’ad bin Waqash (Wali Kufah). 

Dengan begitu, maka aktivitas korupsi ini akan bisa hilang dan harta 
negara untuk rakyat akan dapat tersalurkan sepenuhnya. Tidak akan ada lagi 

bayi yang meninggal karena kurang gizi, tidak akan ada lagi bayi dengan 
kaki yang lumpuh, tidak akan ada lagi anak yang bunuh diri karena tak bisa 

membayar SPP, jika pejabat dan pegawai negara amanah dan takut kepada 
Allah swt. dan hukum yang keras bagi pelaku korupsi dan suap, yang 
tentunya sesuai dengan perintah Allah swt. 

Khatimah 

Walhasil, kondisi ini adalah hal yang wajar dalam sistem yang buas dan 
bengis ini, sistem yang diterapkan ini mendukung manusia - manusia yang 
buas untuk memuaskan hawa nafsunya akan harta tanpa memperdulikan 
tetangganya yang sekarat kelaparan. Rasulullah telah mengingatkan kita 
dalam hadistnya: “Tidaklah beriman kepada-Ku siapa saja yang tidur 
kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, sementara dia 
mengetahuinya.” (HR. Al-Bazzar). 

Hanya dengan sistem Islam sajalah individu menjadi takut kepada Allah swt 
dan menghiasi dirinya dengan akhlakul karimah. Masyarakat menjadi peduli 
terhadap lingkungannya dalam naungan Sistem Islam. CMIIW. Wallahu a’lamu 
bi ash-showab. 

Rujukan 

1. Abdullah, Muhammad Husain. 2002. Studi dasar-Dasar Pemikiran Islam. 
Pustaka Tariqul Izzah. Jakarta 
2. an-Nabhani, Taqiyuddin. 2000. Negara Islam, Tinjauan Faktual Upaya 
Rasulullah saw. Membangun Daulah Islamiyah hingga Masa Keruntuhannya. 
Pustaka Tariqul Izzah. Jakarta 
3. al-Maliki, Abdurahman.1990. Sistem Sanksi dalam Islam. Darul Ummah. 
Beirut 
4. Al Qur’an Digital ver. 2.0, http://www.alquran-digital.com 
5. Babylon English-English, Babylon–Pro Ver. 5.0.5 (r.7) Copyright 
©Babylon Ltd., 1997-2005 
6. Jurnal Al Wa’ie no. 15 Tahun II, 1-30 November 2003. Jakarta 
7. Jurnal Al Wa’ie no. 36 Tahun III, 1-31 Agustus 2003. Jakarta 
8. Jurnal Al Wa’ie no. 42 Tahun IV, 1-29 Februari 2004. Jakarta 
9. Jurnal Al Wa’ie no. 46 Tahun IV, 1-30 Juni 2004. Jakarta 

"Manusia yang terbaik adalah yang paling banyak membaca, paling bertakwa, 
paling sering beramar ma'ruf nahi munkar, dan paling gemar menjalin 
hubungan silaturahmi." (Muhammad SAW). 

[Non-text portions of this message have been removed] 

---------------------------------------------------------- 

No virus found in this incoming message. 
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.19.0/1216 - Release Date: 
09/01/2008 10:16 

[Non-text portions of this message have been removed] 




[Non-text portions of this message have been removed]



                         

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke