Pengumuman dari CBN: Pelanggan yang terhormat, sesuai dengan Surat Keputusan KPP Madya Jakarta Pusat dengan Nomor S-506/WPJ.06/KP.1207/2007 tanggal 4 Desember 2007 bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-70/PJ/2007 jasa internet (CBN) tidak lagi dikenakan pemotongan PPh pasal 23.
Please visit : http://www.cbn.net.id/cbnweb/payment/ for futher Information of CBN Payment Method. mediacare http://www.mediacare.biz [Non-text portions of this message have been removed]

