Pengumuman dari CBN:

Pelanggan yang terhormat, sesuai dengan Surat Keputusan KPP Madya Jakarta Pusat 
dengan Nomor
S-506/WPJ.06/KP.1207/2007 tanggal 4 Desember 2007 bahwa berdasarkan Peraturan 
Direktur Jenderal
Pajak No.PER-70/PJ/2007 jasa internet (CBN) tidak lagi dikenakan pemotongan PPh 
pasal 23.

Please visit :
http://www.cbn.net.id/cbnweb/payment/
for futher Information of CBN Payment Method.




mediacare
http://www.mediacare.biz


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke