SUARA PEMBARUAN DAILY - 14 January 2008

--------------------------------------------------------------------------------

Televisi Jaringan Akan Rugikan Televisi Swasta Nasional
Rencana penerapan sistem televisi jaringan dengan melepaskan kepemilikan 
stasiun relai, dinilai kalangan industri dan pengamat televisi seperti mencari 
jarum di tumpukan jerami. Stasiun televisi swasta pun menarik napas lega dengan 
adanya penundaan penerapan sistem stasiun jaringan ini hingga 28 Desember 2009. 

Menurut Pengamat Televisi, Veven SP Wardhana, keputusan pemerintah tersebut, 
seperti disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Mohammad Nuh, akan 
merugikan stasiun televisi swasta yang sejak awal beroperasi telah melakukan 
siaran secara nasional. 

"Karena sejak awal beroperasi mereka telah menyiapkan biaya untuk siaran secara 
nasional. Kalau sampai sistem televisi jaringan ini diberlakukan, maka otomatis 
mereka harus mengerem dan mengubah kalkulasi cost yang harus mereka keluarkan. 
Misalnya kalau dari awal mereka sudah menyiapkan 100, tapi sekarang diminta 
hanya 50 saja, maka biaya 50 yang telah mereka keluarkan pada awalnya akan 
menjadi sia-sia," tuturnya ketika dihubungi SP, akhir pekan lalu. 

Kebijakan tersebut, jelas Veven, dapat sukses diterapkan pada stasiun televisi 
di luar negeri, karena stasiun televisi di sana sejak awal berdiri hanya 
disiarkan secara lokal. Sehingga memudahkan mereka untuk berjaringan dengan 
stasiun-stasiun televisi lokal lainnya. 

"Di luar negeri, kerjasama itu telah dimulai sejak mereka beroperasi sebagai 
televisi lokal. Kerjasama itu pun akan sama-sama menguntungkan, karena mereka 
sama-sama membutuhkan bantuan, serta sama-sama membutuhkan sinergi dana, 
teknologi, dan lain-lain," imbuhnya. 

Alasan pemerintah menerapkan sistem televisi jaringan demi memanfaatkan sumber 
daya manusia di daerah, menurut Veven, hanya merupakan sebuah alasan politis. 
Sebab, apakah pemerintah bisa menjamin, bahwa produksi lokal benar-benar hanya 
akan bermuatan lokal. 

"Kalau dari televisi lokal tapi isinya film-film India, atau Thailand juga 
apakah itu juga bisa disebut sebagai bermuatan lokal? Lagipula apakah semua 
muatan lokal dibutuhkan oleh masyarakat lokal? Kan belum tentu," ujarnya. 

Contohnya, jelas Veven, stasiun TVRI dulu bersaing dengan stasiun televisi 
lokal. Dan manakala TVRI menayangkan program musik, sedangkan televisi lokal 
menayangkan acara kesenian tradisional, ternyata masyarakat di sana lebih 
memilih menonton siaran musik di TVRI. Nah logika seperti ini tidak ada dalam 
pemahaman para perumus undang-undang itu," tegasnya. 

Daerah Belum Siap 

Veven mengatakan, sebelum menjalankan sistem ini, sebaiknya dilihat dulu 
kesiapan dari masing-masing daerah, serta kebutuhan mereka. Sebab, hal ini juga 
menyangkut masalah kepentingan bisnis dari para stasiun televisi swasta. 

"Jangan sampai undang-undang itu membuat stasiun televisi nasional mensubsidi 
televisi lokal yang tidak memiliki kemampuan, kecuali punya gedung. Kalau pun 
dipaksakan maka akan menjadi modal yang tidak berimbang, dimana stasiun 
televisi nasional akan mencurahkan modal begitu besar bagi televisi lokal yang 
sebetulnya tidak menguntungkan mereka, misalnya dari segi iklan. Karena orang 
iklan tentu pikir panjang kalau mau pasang iklan di televisi yang hanya akan 
ditonton oleh masyarakat di daerah tersebut," katanya. 

Hal senada juga dikatakan, Corporate Secretary Stasiun Televisi RCTI, Gilang 
Iskandar. Menurutnya sistem televisi jaringan tidak mungkin dilaksanakan, 
karena terdapat banyak kendala. 

"Di antaranya masalah legal, teknis, keuangan, dan operasional. Jadi kalau 
aturan yang mengatur masalah tersebut belum siap, maka kita pun belum siap 
melaksanakannya," katanya. 

Dari segi izin siaran, kata Gilang, apakah saat stasiun televisi nasional 
membentuk badan hukum baru, maka semua izin yang telah mereka miliki di stasiun 
relai secara otomatis akan diakui, seperti izin usaha, frekuensi, dan 
lain-lain. 

"Masalah yang lebih prinsip lagi adalah apakah bisa undang-undang berlaku 
mundur?, karena televisi nasional kan lahir sebelum undang-undang ini ada, maka 
hal itu akan menjadi masalah serius bagi pihak-pihak yang sudah go public 
seperti SCTV, dan Indosiar, karena kalau mereka memecah aset kan bisa jadi 
pidana," jelasnya. 

Menurut Gilang, jika alasan penerapan sistem televisi jaringan hanya menyangkut 
masalah keragaman isi, akan menjadi lebih mudah. Asalkan tidak menyinggung 
masalah keragaman kepemilikan. 

"Tapi kalau juga merembet ke masalah pendirian badan hukum atau diversity of 
ownership itu akan lebih sulit, karena juga akan menyangkut masalah aset yang 
sudah diagunkan ke pihak ketiga," imbuhnya. 

Selain itu, lanjut Gilang, stasiun televisi di Indonesia juga memiliki 
transformer yang terbatas. Sehingga jika sistem televisi jaringan diterapkan 
akan dibutuhkan lebih banyak transformer. 

"Saat ini ada 10 televisi nasional dengan 33 provinsi di Indonesia, berarti 
dibutuhkan 330 transformer, kita punya nggak transformer sebanyak itu? Kalau 
pun ada costnya pasti akan sangat tinggi sekali, maka kalau sampai sistem ini 
dipaksakan untuk diterapkan bisa bubar industri televisi kita," katanya. 

Gilang mengatakan, untuk memanfaatkan sumber daya lokal, tak harus dengan 
pelaksanaan televisi jaringan. Tapi cukup dengan mendirikan biro-biro lokal 
untuk menyiarkan siaran lokal. 

Buah Simalakama 

Sementara itu, stasiun televisi Indosiar seperti disampaikan Direktur Utama PT 
Indosiar Visual Mandiri, Handoko, menyatakan telah mendirikan televisi jaringan 
di Surabaya (PT Indosiar Surabaya TV) dan Yogyakarta (PT Indosiar Yogyakarta 
TV). Hal itu hanya sebagai upaya untuk menjalankan undang-undang. 

"Tapi undang-undang menyebutkan bergantung pada kesiapan daerah. Jadi tak 
mutlak sekaligus dilakukan di semua daerah. Kalau tidak dilaksanakan kan tidak 
benar, kami bisa dipenjara dua tahun," ujarnya. 

Dalam perbincangan dengan SP, beberapa waktu lalu, Handoko menyiratkan, 
pelaksanaan peraturan tersebut ibarat makan buah simalakama bagi kalangan 
industri televisi swasta nasional. Jika tidak dilaksanakan akan dianggap 
melanggar undang-undang. Namun jika dilaksanakan, terbayang kerugian yang akan 
mereka terima. 

"Untuk skala ekonomi, jadi masalah. Iklan di daerah tidak ada. Siapa yang mau 
pasang iklan untuk Padang saja, atau Yogyakarta saja. Additional cost dan 
additional income tidak masuk. Masalahnya siapa yang menyubsidi siapa. Jika 
televisi lokal mau membangun menara dan studio, berapa uang yang akan keluar?," 
ungkap Handoko. 

Misalnya saja, lanjut Handoko, jika Indosiar akan membeli sinetron untuk 
televisi Yogyakarta dengan harga per jam Rp 250 juta. Pihaknya akan sulit untuk 
mencari pemasang iklan yang bersedia beriklan di siaran tersebut. 

"Siapa yang mau pasang iklan cuma untuk skala Yogyakarta? Sementara produknya 
diedarkan secara nasional. Kalau sudah begitu iklannya dari mana?," tandasnya. 
[Y-6]





mediacare
http://www.mediacare.biz


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke