Uji kelayakan fatwa mudah ajah dilakukan mas guntur, standardnya pun 
jelas, jika isi fatwa MUI tdk sesuai dg AlQuran dan AsSunnah pasti fatwa 
tsb BATIL. Jika mas guntur menilai isi fatwa MUI bertentangan dg ALQuran 
dan AsSunnah, yah monggo dituliskan point per point bagian mana yg 
bertentangan dg AlQuran atau apakah ajaran ahmadiyah memang sesuai ALQuran 
dan AsSunnah? 
OKI sdh menyesatkan ahmadiyah sejak th 1974, MUI menyesatkan ahmadiyah 
sejak th 1980, dan dipertegas kembali th 2005. So..jika MUI salah memberi 
fatwa, OKI pun jg salah donk.

Ga usah lah ribut2 menuduh MUI itu warisan orde baru lah, deket dg 
pemerintah lah, mengalihkan persoalan ke ranah politik. Langsung to the 
point, tunjukkan saja isi Fatwa MUI ttg Ahmadiyah yg melanggar AlQuran dan 
AsSunnah ? apakah ajaran ahmadiyah sdh sesuai dg AlQuran dan Assunah ? 
tolong deh bagi2 ilmunya khan dah mondok di KAiro, katanya jg udh hapal 
AlQuran donk :p

KOnstitusi memang menjamin kebebasan warganya utk memeluk agama dan 
beribadah sesuai dg pilihannya sendiri tp konsitusi jg mengatur masalah 
penistaan dan pelecehan agama. Lucunya Ahmadiyah indonesia udh agak 
bertobat atau bersiasat niy, koq beda skali dg buku2 & buletin majalahnya. 
Knp berbeda (baca: tobat) ya? apakah mereka secara malu2 mengaku dulunya 
sesat? Jika Ahmadiyah mengaku sbg bukan bagian islam, mempunyai nabi 
sendiri MGA, mempunyai kitab sndiri tadzkiroh, mempunyai tatacara ibadah 
sendiri ya persoalan udh selesai koq, maka berlaku 'bagiku agamaku bagimu 
agamamu' tp klo mengaku sbg islam yah mau ga mau harus ikut aturan islam, 
menjalankan dan mendakwahkan pokok2 ajaran islam, ga ada yg maksa khan :p

nyang mboten2 ajah ...




Komunitas Utan Kayu <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: [email protected]
01/18/2008 01:58 PM
Please respond to
[email protected]


To
[EMAIL PROTECTED]
cc

Subject
[ppiindia] Uji Kelayakan Lembaga Fatwa






http://guntur.name/2008/01/18/uji-kelayakan-lembaga-fatwa/
Uji Kelayakan Lembaga FatwaMohamad Guntur Romli

Apa kriteria sebuah lembaga fatwa (dârul iftâ’) agar bisa dipercaya? Dalam 
kitab Lisan al-Arab karya Ibn Mandzur, fatwa memiliki beberapa makna. Yang 
terpenting: fatwa berarti penjelasan atas persoalan yang musykil dan 
jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

Selanjutnya, ulama fikih membangun terminologi fatwa, yang saya sarikan 
dari pendapat Ibn Hamadan dalam kitab Al-Furuq, bahwa fatwa adalah 
penjelasan dan pemberitahuan tentang hukum syariat tanpa ikatan 
kemestian–tabyîn al-hukm al-syar’i wal ikhbar bihi duna ilzâm. Dari 
terminologi ini, fatwa adalah penjelasan dan pemahaman, maqam-nya bukan 
maqam syariat, dan perlu batas yang tegas antara fatwa dan hukum syariat.


Yang lebih penting lagi dari penjelasan tentang fatwa tersebut bahwa fatwa 
dari seseorang atau lembaga tidak mesti diikuti, tak ada keharusan untuk 
menjalankan sebuah fatwa. Kesimpulan yang bisa ditarik: sifat fatwa tidak 
mengikat, karena ia hanyalah penjelasan, kadarnya jauh di bawah hukum 
syariat. Hukum fatwa tidak mutlak sebagaimana hukum syariat.

Jarak antara syariat dan pendapat ini sangat disadari oleh para imam 
pendiri empat mazhab yang terkenal dalam fikih: Imam Hanafi, Maliki, 
Syafi’I, dan Hanbali. Menurut Imam Hanafi, “Tak seorang pun boleh 
mengambil pendapat kami, tanpa mengetahui asal-usul pendapat kami.” Imam 
Maliki berujar, “Aku manusia biasa, bisa benar dan salah, maka telaahlah 
pendapatku.” Imam Syafi’i menegaskan, “Jika Anda menemukan dalam kitabku 
yang bertentangan dengan sunah, ikutilah sunah dan tanggalkan pendapatku.” 
Imam Hanbali menyimpulkan, “Jangan bertaklid padaku atau pada Maliki, 
Syafi’i, Awza’i, atau Tsauri, ambillah asal-usul pendapat mereka.”

Para “imam-mazhab” itu sangat menyadari keterbatasan ijtihad manusiawi dan 
adanya batas di antara dua wilayah: syariat dan pendapat, serta iktikad 
untuk menggerus kerak fanatisme yang acap kali menutupi akal sehat umat.

Fatwa juga tidak bisa menjadi hukum publik. Dikisahkan dalam kitab Siyar 
A’lâm Nubalâ’(Biografi Para Tokoh yang Mulia), ketika seorang khalifah 
Bani Abbasiyah meminta Imam Malik menjadikan kitabnya, Al-Muwaththa’, 
menjadi hukum negara, dan menggantungkannya di Ka’bah, dengan tegas Imam 
Malik menolak.

Pun sebuah fatwa harus dikeluarkan dengan penuh hati-hati. Fatwa tak bisa 
dilontarkan secara amat mudah (al-tasâhul): tak semua pertanyaan 
dibutuhkan fatwa, tak harus menjawab seluruh pertanyaan gara-gara menjaga 
gengsi. 

Menjawab semua pertanyaan adalah kegilaan. Dari hadis riwayat Al-Baihaqi, 
“Barang siapa yang menjawab seluruh pertanyaan dari manusia, berarti dia 
majnun. Singkatnya, mudah berfatwa hanya dilakukan oleh orang gila.”

Dengan demikian, para ulama fikih klasik yang memperbincangkan tema ini 
tidak memisahkan antara pentingnya fatwa sekaligus risiko dan dampak dari 
fatwa. Bagi mereka, ulama sebagai ahli waris para nabi (waratsatul 
anbiyâ’) memiliki posisi yang penting untuk melayani permintaan dan 
menjawab pertanyaan umat.

Namun, risikonya jauh lebih besar. Dari hadis yang diriwayatkan oleh 
Al-Darami, misalnya, “Orang yang paling berani berfatwa di antara kalian 
berarti ia paling berani masuk neraka.” Karena itulah, fatwa hanya berasal 
dari mereka yang memiliki bekal ilmu pengetahuan yang lebih. Bagi mereka 
yang berfatwa–dalam beberapa riwayat hadis disebutkan “tanpa ilmu”–diancam 
hukuman berlapis-lapis: “dilaknat malaikat langit dan bumi”, “didudukkan 
di atas api neraka”, dan “menanggung dosa dari manusia yang mengikuti 
fatwanya”.

Namun, yang terjadi saat ini bertolak belakang. Dalam konteks politik, 
fatwa kekinian yang sering dimunculkan hanyalah doktrin bahwa ulama ahli 
waris nabi, sedangkan kewajiban dan kriterianya dibenamkan dalam-dalam.

Padahal Nabi Muhammad diakui sebagai nabi karena memiliki kriteria 
kenabian, yang membedakan dia dengan mereka yang hanya mengaku-ngaku nabi. 
Secara otomatis, bagi mereka yang ingin dianggap sebagai ahli waris nabi, 
tentu saja harus memiliki kriteria. Bila tidak, mereka hanya mengaku-ngaku 
ahli waris nabi.

Percakapan tentang kriteria ulama yang mampu berfatwa inilah yang raib 
dari percakapan publik. Maka tak mengherankan bila fatwa malah menimbulkan 
kekacauan. Dalam kondisi ini, perlu ada pembenahan yang harus dilakukan 
dimulai dari pemerintah. Dalam sepanjang sejarah, sebuah majelis fatwa tak 
terpisah dari kekuasaan.

Dalam pengantar kitab Al-Majmû’ karya Imam Al-Nawawi, ditegaskan: 
pemerintah memiliki kewajiban menyeleksi para mufti, bila layak, 
ditetapkan, bila tidak, mesti diturunkan. Dalam istilah sekarang, seorang 
mufti harus melewati uji kelayakan. Sayangnya, hal ini tidak terjadi di 
negeri ini. Dalam kitab ini juga diceritakan bahwa Imam Malik tidak pernah 
berani berfatwa kecuali setelah ada 70 orang yang memberi kesaksian bahwa 
ia layak berfatwa.

Semestinya uji kelayakan ini diterapkan pada sebuah lembaga fatwa di mana 
pun, termasuk di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia perlu melewati uji 
kelayakan, karena MUI hasil bentukan pemerintah sebagai alat kepentingan 
Orde Baru, sehingga memiliki keterikatan yang sangat kuat dengan 
pemerintah, baik dari sisi sejarah maupun donor dana. Dan uji kelayakan 
terhadap MUI ini juga bertujuan menjaga martabat dan integritas organisasi 
itu.

Prediksi ke depan, menurut saya, akan sangat mudah kalau hanya memberikan 
pemahaman kepada masyarakat bahwa fatwa adalah pendapat tentang hukum 
syariat, bukan syariat itu sendiri. Sifat fatwa tidak mutlak dan tak mesti 
dituruti, mengingat masyarakat di negeri kita pun sangat mengenal 
keragaman fatwa. Karena itu, tak layak apabila fatwa dijadikan penghakiman 
berlebihan terhadap orang lain atau fatwa dipandang dengan penuh fanatik, 
apalagi dijadikan dalih sebagai kekerasan terhadap pihak lain.

Para penegak hukum di negeri ini semestinya berpegang teguh pada 
konstitusi negeri ini, bukan pada fatwa-fatwa keagamaan itu, yang sifatnya 
sama sekali tidak mengikat. Konstitusi kita menjamin kebebasan dan 
keragaman beragama di negeri ini. Maka jangan pedulikan, bahkan lemparkan 
jauh-jauh, fatwa yang menolak keragaman itu.

Namun, langkah yang terberat, dan mungkin sebuah misi yang mustahil, 
melakukan pembenahan dalam organisasi fatwa, terutama menggelar ujian 
kelayakan bagi para mufti itu. Sebab, ketika fatwa mereka dikritik dan 
dipertanyakan kelayakannya karena lebih banyak menimbulkan mafsadah 
daripada maslahah– dengan munculnya kekacauan di mana-mana–mereka akan 
balik mendamprat, “Kami ahli waris para nabi.”

Sumber: Koran Tempo, Jumat 18 Januari 2008

http://korantempo.com/korantempo/2008/01/18/Opini/krn,20080118,61.id.html

---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it 
now.

[Non-text portions of this message have been removed]

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke