http://guntur.name/2008/01/18/uji-kelayakan-lembaga-fatwa/
Uji Kelayakan Lembaga FatwaMohamad Guntur Romli
Apa kriteria sebuah lembaga fatwa (dârul iftâ) agar bisa
dipercaya? Dalam kitab Lisan al-Arab karya Ibn Mandzur, fatwa memiliki beberapa
makna. Yang terpenting: fatwa berarti penjelasan atas persoalan yang musykil
dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Selanjutnya, ulama fikih membangun terminologi fatwa, yang saya sarikan dari
pendapat Ibn Hamadan dalam kitab Al-Furuq, bahwa fatwa adalah penjelasan dan
pemberitahuan tentang hukum syariat tanpa ikatan kemestiantabyîn al-hukm
al-syari wal ikhbar bihi duna ilzâm. Dari terminologi ini, fatwa adalah
penjelasan dan pemahaman, maqam-nya bukan maqam syariat, dan perlu batas yang
tegas antara fatwa dan hukum syariat.
Yang lebih penting lagi dari penjelasan tentang fatwa tersebut bahwa fatwa dari
seseorang atau lembaga tidak mesti diikuti, tak ada keharusan untuk menjalankan
sebuah fatwa. Kesimpulan yang bisa ditarik: sifat fatwa tidak mengikat, karena
ia hanyalah penjelasan, kadarnya jauh di bawah hukum syariat. Hukum fatwa tidak
mutlak sebagaimana hukum syariat.
Jarak antara syariat dan pendapat ini sangat disadari oleh para imam pendiri
empat mazhab yang terkenal dalam fikih: Imam Hanafi, Maliki, SyafiI, dan
Hanbali. Menurut Imam Hanafi, Tak seorang pun boleh mengambil pendapat kami,
tanpa mengetahui asal-usul pendapat kami. Imam Maliki berujar, Aku manusia
biasa, bisa benar dan salah, maka telaahlah pendapatku. Imam Syafii
menegaskan, Jika Anda menemukan dalam kitabku yang bertentangan dengan sunah,
ikutilah sunah dan tanggalkan pendapatku. Imam Hanbali menyimpulkan, Jangan
bertaklid padaku atau pada Maliki, Syafii, Awzai, atau Tsauri, ambillah
asal-usul pendapat mereka.
Para imam-mazhab itu sangat menyadari keterbatasan ijtihad manusiawi dan
adanya batas di antara dua wilayah: syariat dan pendapat, serta iktikad untuk
menggerus kerak fanatisme yang acap kali menutupi akal sehat umat.
Fatwa juga tidak bisa menjadi hukum publik. Dikisahkan dalam kitab Siyar Alâm
Nubalâ(Biografi Para Tokoh yang Mulia), ketika seorang khalifah Bani Abbasiyah
meminta Imam Malik menjadikan kitabnya, Al-Muwaththa, menjadi hukum negara,
dan menggantungkannya di Kabah, dengan tegas Imam Malik menolak.
Pun sebuah fatwa harus dikeluarkan dengan penuh hati-hati. Fatwa tak bisa
dilontarkan secara amat mudah (al-tasâhul): tak semua pertanyaan dibutuhkan
fatwa, tak harus menjawab seluruh pertanyaan gara-gara menjaga gengsi.
Menjawab semua pertanyaan adalah kegilaan. Dari hadis riwayat Al-Baihaqi,
Barang siapa yang menjawab seluruh pertanyaan dari manusia, berarti dia
majnun. Singkatnya, mudah berfatwa hanya dilakukan oleh orang gila.
Dengan demikian, para ulama fikih klasik yang memperbincangkan tema ini tidak
memisahkan antara pentingnya fatwa sekaligus risiko dan dampak dari fatwa. Bagi
mereka, ulama sebagai ahli waris para nabi (waratsatul anbiyâ) memiliki posisi
yang penting untuk melayani permintaan dan menjawab pertanyaan umat.
Namun, risikonya jauh lebih besar. Dari hadis yang diriwayatkan oleh Al-Darami,
misalnya, Orang yang paling berani berfatwa di antara kalian berarti ia paling
berani masuk neraka. Karena itulah, fatwa hanya berasal dari mereka yang
memiliki bekal ilmu pengetahuan yang lebih. Bagi mereka yang berfatwadalam
beberapa riwayat hadis disebutkan tanpa ilmudiancam hukuman berlapis-lapis:
dilaknat malaikat langit dan bumi, didudukkan di atas api neraka, dan
menanggung dosa dari manusia yang mengikuti fatwanya.
Namun, yang terjadi saat ini bertolak belakang. Dalam konteks politik, fatwa
kekinian yang sering dimunculkan hanyalah doktrin bahwa ulama ahli waris nabi,
sedangkan kewajiban dan kriterianya dibenamkan dalam-dalam.
Padahal Nabi Muhammad diakui sebagai nabi karena memiliki kriteria kenabian,
yang membedakan dia dengan mereka yang hanya mengaku-ngaku nabi. Secara
otomatis, bagi mereka yang ingin dianggap sebagai ahli waris nabi, tentu saja
harus memiliki kriteria. Bila tidak, mereka hanya mengaku-ngaku ahli waris nabi.
Percakapan tentang kriteria ulama yang mampu berfatwa inilah yang raib dari
percakapan publik. Maka tak mengherankan bila fatwa malah menimbulkan
kekacauan. Dalam kondisi ini, perlu ada pembenahan yang harus dilakukan dimulai
dari pemerintah. Dalam sepanjang sejarah, sebuah majelis fatwa tak terpisah
dari kekuasaan.
Dalam pengantar kitab Al-Majmû karya Imam Al-Nawawi, ditegaskan: pemerintah
memiliki kewajiban menyeleksi para mufti, bila layak, ditetapkan, bila tidak,
mesti diturunkan. Dalam istilah sekarang, seorang mufti harus melewati uji
kelayakan. Sayangnya, hal ini tidak terjadi di negeri ini. Dalam kitab ini juga
diceritakan bahwa Imam Malik tidak pernah berani berfatwa kecuali setelah ada
70 orang yang memberi kesaksian bahwa ia layak berfatwa.
Semestinya uji kelayakan ini diterapkan pada sebuah lembaga fatwa di mana pun,
termasuk di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia perlu melewati uji kelayakan,
karena MUI hasil bentukan pemerintah sebagai alat kepentingan Orde Baru,
sehingga memiliki keterikatan yang sangat kuat dengan pemerintah, baik dari
sisi sejarah maupun donor dana. Dan uji kelayakan terhadap MUI ini juga
bertujuan menjaga martabat dan integritas organisasi itu.
Prediksi ke depan, menurut saya, akan sangat mudah kalau hanya memberikan
pemahaman kepada masyarakat bahwa fatwa adalah pendapat tentang hukum syariat,
bukan syariat itu sendiri. Sifat fatwa tidak mutlak dan tak mesti dituruti,
mengingat masyarakat di negeri kita pun sangat mengenal keragaman fatwa. Karena
itu, tak layak apabila fatwa dijadikan penghakiman berlebihan terhadap orang
lain atau fatwa dipandang dengan penuh fanatik, apalagi dijadikan dalih sebagai
kekerasan terhadap pihak lain.
Para penegak hukum di negeri ini semestinya berpegang teguh pada konstitusi
negeri ini, bukan pada fatwa-fatwa keagamaan itu, yang sifatnya sama sekali
tidak mengikat. Konstitusi kita menjamin kebebasan dan keragaman beragama di
negeri ini. Maka jangan pedulikan, bahkan lemparkan jauh-jauh, fatwa yang
menolak keragaman itu.
Namun, langkah yang terberat, dan mungkin sebuah misi yang mustahil, melakukan
pembenahan dalam organisasi fatwa, terutama menggelar ujian kelayakan bagi para
mufti itu. Sebab, ketika fatwa mereka dikritik dan dipertanyakan kelayakannya
karena lebih banyak menimbulkan mafsadah daripada maslahah dengan munculnya
kekacauan di mana-manamereka akan balik mendamprat, Kami ahli waris para
nabi.
Sumber: Koran Tempo, Jumat 18 Januari 2008
http://korantempo.com/korantempo/2008/01/18/Opini/krn,20080118,61.id.html
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
[Non-text portions of this message have been removed]