(Tulisan ini juga disajikan dalam website http://kontak.club.fr/index.htm)
Catatan A. Umar Said
Suharto bukanlah pahlawan !!!
Tulisan ini dimaksudkan guna mengajak para pembaca untuk bersama-sama
merenungkan adanya suara-suara ( terutama dari tokoh-tokoh Golkar) yang
mengusulkan supaya Suharto diberi gelar pahlawan nasional sesudah ia
meninggal. Sebab, usul yang demikian ini menunjukkan bahwa perlu diragukan
kejernihan nalar orang-orang yang mengusulkannya, atau, dengan kalimat
lainnya, pantas disangsikan akan kesehatan cara berfikir mereka. Adanya
usul atau fikiran yang segila itu, menunjukkan bahwa ada sebagian dari
kalangan elite di negeri kita yang sedang diserang penyakit rochani yang
akut.
Sebab, gagasan atau usul untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada
Suharto itu bukan saja merupakan tantangan yang tidak tanggung-tanggung atau
provokasi besar sekali bagi banyak kalangan di negeri kita (dan juga
kalangan internasional) tetapi juga membikin makin ruwetnya berbagai
masalah Suharto yang selama ini memang sudah ruwet dan juga rumit. Usul gila
ini merupakan salah satu di antara serentetan panjang blunder (kesalahan
besar) dari Golkar yang sudah sering dilakukan selama berpuluh-puluh tahun.
Usul Golkar (dengan dukungan para Suhartois lainnya dalam berbagai kalangan,
terutama dari kalangan militer) untuk memberi gelar pahlawan kepada Suharto
menunjukkan bahwa Golkar -- yang sekarang mendominasi kekuasaan politik
dalam Orde Baru jilid II dewasa ini -- menyangka bahwa meninggalnya
Suharto merupakan kesempatan baik untuk mengembalikan nama baik dan
kehormatannya, yang sudah rusak atau anjlok sejak turunnya sebagai presiden
dalam tahun 1998.
Rusaknya atau anjloknya nama dan kehormatan Suharto adalah akibat dari
berbagai politiknya menjalankan rejim militer Orde Baru dan banyak
kejahatannya di bidang HAM dan KKN.
Golkar, yang selama 32 tahun merupakan alat utama Suharto (ditambah militer)
dalam menguasai sepenuhnya pemerintahan tangan besi Orde Baru,
berkepentingan sekali bahwa Suharto dapat merebut kembali nama baik dan
kehormatannya. Oleh karena adanya hubungan yang erat sekali antara Golkar
dan Suharto maka kehancuran nama dan kehormatan Suharto bisa juga
menyebabkan kemerosotan nama baik dan kehormatan Golkar.
Pimpinan Golkar sekarang, kelihatan salah perhitungan atau keliru sekali
membaca situasi, dengan mengajukan usul pemberian gelar pahlawan nasional
kepada Suharto. Karena, usul ini telah menuai banyak reaksi keras yang
mencerminkan dengan jelas kemarahan dan juga membangkitkan perlawanan dari
banyak kalangan (Harap simak juga Kumpulan berita di rubrik Meninggalnya
mantan presiden Suharto dan Sesudah Suharto meninggal).
Perlawanan keras dari berbagai kalangan (terutama dari kalangan generasi
muda) terhadap usaha-usaha kekuatan Orde Baru jilid II untuk memberi gelar
pahlawan kepada Suharto ini merupakan peristiwa yang cukup penting dalam
sejarah gerakan perlawanan rakyat terhadap kekuatan Suhartois. Bisa
diharapkan bahwa gerakan perlawanan yang sekarang ini akan berkembang terus
kemudian sehingga merupakan kelanjutan dari gerakan besar-besaran dalam
tahun 1998 yang bersejarah itu dan yang membikin jatuhnya kekuasaan Suharto
sebagai presiden.
Cuplikan dari beberapa di antara reaksi keras tersebut di bawah ini kiranya
cukup jelas untuk mengukur suhu atau derajat kemarahan berbagai kalangan
terhadap usul gila ini :
Reaksi keras dari kalangan muda
Sejumlah aktivis gerakan mahasiswa angkatan 1977/1978 menolak rencana
pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan kepada mantan presiden Soeharto.
Sampai sekarang kejahatan kemanusiaan Soeharto belum disentuh. Pemberitaan
yang berlebihan tentang prestasi dan jasa Soeharto, dirasakan tidak adil dan
melukai hati para korban kebijakan Soeharto. Seperti dalam kasus Aceh,
Papua, Lampung, Tanjung Priok, Kasus Gerakan Mahasiswa 77-78, 27 Juli, Haur
Koneng, Gerakan 30 September, Petrus, Waduk Nipah, Tapol-Napol, »ujar Mahmud
Madjid, salah seorang aktivis angkatan 1977-1978 di Bandung (Tempo
Interaktif, 31 Januari 2008)
Puluhan mahasiswa di Bali menggelar aksi unjuk rasa menolak usulan pemberian
gelar pahlawan bagi almarhum mantan Presiden RI Soeharto. Mereka justru
menyebut Soeharto sebagai Bapak Pelanggaran HAM. Mereka juga membagi-bagikan
pernyataan yang berisi tuntutan akan kasus korupsi Soeharto terus diusut
hingga ke kroni-kroninya. Tidak ada alasan untuk menghentikan apalagi
hanya karena ingin memberi gelar pahlawan, tegas Hasan yang menjadi Korlap
aksi itu. Poster yang dibuat antara lain bertuliskan, Adili kroni Soeharto
, Tidak ada Kata Maaf untuk Pelanggar HAM, dan lain-lain.
Mahasiswa yang berasal dari berbagai organisasi itu menilai, pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah bertindak represif dengan mewajibkan
pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda duka cita atas meninggalnya
Soeharto. Padahal, sepanjang kekuasaannya Soeharto telah menyakiti hati
rakyat dengan rangkaian pelanggaran HAM sejak pasca-peristiwa G-30S PKI
hingga penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh. Dalam tuntutannya,
mereka meminta Presiden Yudhoyono menuntaskan pengungkapan kasus-kasus
pelanggaran HAM, menetapkan rezim Orde Baru sebagai rezim pelanggaran HAM,
menyatakan Soeharto sebagai penjahat HAM dan mengusut tuntas serta melacak
harta hasil korupsi milik Soeharto (Koran Tempo, 30 Januari 2008).
Penolakan pemberian gelar kepada mendiang Soeharto juga diungkapkan Mahasiwa
Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang iyang mengatakan bahwa « tidak
ada gunanya pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada penguasa yang
otoriter seperti Soeharto. Apalagi, masyarakat saat ini masih terbebani
akibat kebijakan-kebijakan Soeharto yang menjerumuskan. "Gimana disebut
sebagai pahlawan kalau ia menjerumuskan bangsa ini ke jurang kemiskinan,"
katanya. (Koran Tempo, 30 Januari 2008).
Sakiti Hati Rakyat
Sejumlah kalangan menilai mantan Presiden Soeharto tidak layak diberi gelar
pahlawan. Pasalnya, sampai ia meninggal dunia, statusnya masih sebagai
terdakwa kasus korupsi.
Selain itu, begitu banyak orang yang dibunuh dan dipenjara tanpa melalui
proses hukum pada masa pemerintahan Soeharto. "Kalau ia diberi gelar
pahlawan, justru menyakiti hati rakyat, terutama para keluarga korban
kekejaman di masa pemerintahannya," kata Koordinator Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid di Jakarta.
Selain itu, kata Usman, sangat ironis kalau Soeharto diberi gelar pahlawan
karena sejumlah mahasiswa yang tewas ditembak "anak buah" Soeharto pada 1998
karena menuntut dia mundur telah diberi gelar pahlawan reformasi. Sedangkan
di sisi lain, Soeharto yang diduga kuat sebagai dalang peristiwa itu juga
akan diberi gelar pahlawan.
Senada dengan itu, Koordinator Tim Advokasi dan Rehabilitasi Korban Tragedi
1965 Witaryono Reksoprodjo mengatakan kalau Soeharto diberi gelar pahlawan,
selain menyakiti rakyat Indonesia, juga memalukan bangsa dan negara.
Pasalnya, di mata dunia internasional Soeharto adalah mantan kepala negara
yang mencuri harta negaranya paling tinggi dibanding kepala negara lain yang
juga korup. Selain itu, ketika Soeharto meninggal dunia media massa asing
memberitakan Soeharto sebagai seorang mantan diktator yang kejam. "Sudahlah.
Ia tidal layak diberi gelar pahlawan," kata dia.
John Pakasi, salah satu korban pelanggaran HAM berat 1965, mengatakan
Soeharto adalah diktator yang kejam, bahkan lebih kejam dari Hitler. "Mana
bisa orang seperti dia diberi gelar pahlawan?" ujar pria yang dipenjara
selama 9 tahun tanpa melalui proses hukum oleh Soeharto dengan alasan
terlibat PKI.
Sehari setelah mantan Presiden Soeharto dimakamkan, sejumlah warga kota Solo
dan sekitarnya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Kesejahteraan
Rakyat mendatangi Kantor Kejaksaan
Negeri Solo. Mereka menolak masa berkabung nasional dan pengibaran bendera
setengah tiang.Aliansi Masyarakat untuk Kesejahteraan Rakyat (Amuk
Rakyat)yang terdiri atas aktivis beberapa badan eksekutif mahasiswa (BEM)
dari sejumlah perguruan tinggi dan aktivis lembaga swadaya masyarakatjuga
mendesak kroni-kroni Soeharto yang terkait dengan pelanggaran hak
asasi manusia (HAM) dan kasus korupsi segera diadili.
Para aktivis yang dipimpin Winarso, menemui Kepala Kejaksaan Negeri Solo
Momock Bambang Soemiarso. Dalam pertemuan itu, Winarso menyerahkan
pernyataan sikap Amuk Rakyat yang intinya menolak masa berkabung nasional
tujuh hari dan pengibaran bendera setengah tiang. Alasannya, Soeharto tidak
pantas mendapatkan penghormatan itu.
"Kasus-kasus Soeharto dan kroni-kroninya sampai saat ini belum jelas
penyelesaiannya. Bagi kami, berkabung nasional tujuh hari hanya dikhususkan
untuk pahlawan. Soeharto yang penuh dengan kasus apakah pantas disebut
sebagai pahlawan," tutur Winarso.
Di Yogyakarta, ahli sejarah dari Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, FX
Baskara T Wardaya, mengingatkan agar pemerintah tidak buru-buru memberi
gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto. Sebab, ketokohan Soeharto
masih menyisakan kontroversi, di samping sebagian besar masyarakat
dipastikan tidak akan mendukung pemberian gelar.
Menurut Baskara, Soeharto tidak bisa digolongkan dalam kategori pahlawan
nasional. Kematiannya bahkan menyisakan ketidakjelasan dalam hal sejarah,
terutama menyangkut peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.
Selain itu, Soeharto juga dinilai sebagai tokoh yang bertanggung jawab dalam
peristiwa gerakan 30 September 1965. Peristiwa itu telah menyebabkan
munculnya dua tragedi, yaitu terbunuhnya sejumlah jenderal dan pembantaian
rakyat secara massal (Kompas, 30 Januari 2008)
Sejarawan Asvi Marwan Adam mengatakan, untuk mendapatkan gelar pahlawan
nasional ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi selain masalah
prosedural. Sesuai dengan ketentuan, orang yang dianugerahi pahlawan
nasional harus berjasa dan tidak memiliki cacat dalam perjuangan. Dari
sisi tersebut, Soeharto tidak memiliki kriteria yang tidak cacat. Saat ini
dia masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi di tujuh yayasan dan
terindikasi melakukan pelanggaran HAM berat. Untuk kasus korupsi, Soeharto
masih berurusan dengan peradilan perdata. Adapun kasus HAM,
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga sedang
menindaklanjutinya. "Ini sangat berisiko mengangkat Soeharto sebagai
pahlawan. Nanti bisa memalukan. Mengangkat tersangka korupsi dan pelaku
indikasi pelangaran HAM berat akan merepotkan. Apalagi untuk mencabutnya
nanti juga susah," katanya
"Itu sangat berisiko tinggi. Sebab, misalkan gelar pahlawan sudah diberikan
kepada Soeharto dan ternyata dia kemudian dinyatakan sebagai koruptor atau
juga pelanggar HAM berat. Tentu pemerintah yang akan repot. Itu juga akan
menjadi aib bangsa Indonesia. Masa gelar itu akan dicopot. Padahal, dalam
sejarah, belum pernah ada gelar pahlawan dicopot," ujar Asvi di Jakarta,
Soeharto bukan pahlawan
Yayasan LBH Indonesia, yang diketuai oleh Patra M. Zen juga mengeluarkan
pernyataan yang berisi sikap politik mengenai gelar pahlawan untuk Suharto
ini, yang nada dan isinya sangat tajam. Dalam pernyataan tersebut dikatakan
:
Berita kematian Soeharto pada 27 Januari 2008 menghiasi media massa nasional
dan internasional. Beberapa media massa menampilkan dengan sangat
berlebihan. Berlebihan, dalam arti mengajak pemirsa mengenang kembali
'jasa-jasa' penguasa Orde Baru selama 32 tahun itu. Tayangan tersebut
berusaha menyeret simpati publik terhadap sosok Soeharto.
Sikap politik dan 'keberpihakan' terhadap Soeharto juga ditunjukkan oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Melalui Menteri Sekretaris Negara Hatta
Radjasa, pemerintah meminta rakyat Indonesia mengibarkan bendera merah-putih
setengah tiang sebagai tanda berkabung selama tujuh hari berturut-turut.
Sikap politik pemerintah terhadap Soeharto juga ditunjukkan dengan wacana
berupa penyematan gelar pahlawan buat Soeharto.
Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) menilai sikap dan proses politik yang
mengiringi kematian Soeharto yang ditunjukkan oleh pemerintah begitu gegabah
dan berlebihan. Pasalnya, kita tahu, pada kematiannya di usia 86 tahun
tersebut, Soeharto meninggal tanpa pernah diadili atas
perbuatan-perbuatannya..
Kita patut mengerti, bahwa, Soeharto berpulang dalam kondisinya berlumuran
darah atas perbuatan masa lalu di masa Orde Baru. Kasus pembantaian
orang-orang yang dituduh Partai Komunis Indonesia (PKI) 1965, kasus
penembakan misterius (Petrus), kasus Tanjung Priok, kebijakan daerah operasi
militer di Aceh dan Papua, adalah contoh lumuran darah masa Soeharto.
Selain itu, perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilakukan oleh
Soeharto dan keluarga serta kroni-kroninya, juga telah merusak mental bangsa
Indonesia, selain memporak-porandakan bangunan ekonomi dan sosial bangsa
Indonesia.
Karena itulah, YLBHI bersikap, sangat tidak patut dan layak, pemerintah
memberikan predikat pahlawan kepada Soeharto. Ketidaklayakan itu didasarkan
pada alasan bahwa secara hukum, Soeharto tidak bisa dikatakan bersalah
maupun tidak bersalah, karena proses hukum atas perbuatannya tidak selesai.
Demikian pernyataan YLBHI.
Tiada maaf bagi Suharto
Kemarahan juga telah dilontarkan oleh Keluarga Alumni SMID (Solidaritas
Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi, organisasi di bawah pimpinan PRD), yang
mengeluarkan pernyataan antara lain sebagai berikut :
Bagaimana kami dan massa rakyat harus mengeja kata *"maaf"* dan *"mengenang
jasa"* untuk orang seperti Soeharto? Mari kita buka kembali rentang panjang
sejarah penindasan yang dialami rakyat Indonesia dan semua kekuatan yang
berlawan dengannya. Adakah kita lupa bagaimana tanah-tanah rakyat petani
direbut paksa demi kepentingan ekonomi para kroni Soeharto, contohnya di
Tapos, Cilacap, Badega, Kedungombo, dan banyak lagi? Atau sudah lupakah kita
pada pembunuhan aktivis buruh Marsinah dan penindasan terhadap kaum buruh
lainnya? Sudah berapa ribu nyawa sekarat akibat digasak bayonet di Tanjung
Priok, Lampung, Aceh, Papua, dan Timor Leste? Jutaan orang dijebloskan ke
penjara pada tahun 1965 tanpa pengadilan berikut jutaan nyawa tak berdosa
melayang sebagai tumbal kekuasaan ekonomi dan politiknya? Rezim Soeharto,
beserta kolaboratornya, dan juga rezim sesudahnya, tak sekalipun berucap *
"maaf"* atas kebiadaban ini. Kini kita dibujuk untuk memberi maaf atas rezim
yang membunuhi rakyatnya sendiri.
Sekali lagi, mari kita bertanya secara arif, berjasakah jika, Soeharto, yang
menurut data Bank Dunia menempati urutan teratas pemimpin politik dunia
terkorup yang selama 32 tahun berkuasa, telah berhasil menjarah bumi
Indonesia dengan total harta mencapai USD 15-35 miliar. Sementara, dalam
rentang masa penjarahan itu, menghasilkan puluhan juta rakyat miskin dengan
pendapatan hanya USD 1 per hari atau sekitar Rp 9.200). Dengan tangan
besinya, Suharto tak segan-segannya membantai rakyat sendiri. Memaafkankah
kita jika ingat pembantaian tahun 1965, Timor Leste, Aceh, Papua, Jenggawah,
pembunuhan Marsinah, peristiwa 27 Juli 1996, dan masih banyak kasus lainnya
yang semuanya diselesaikan dengan pertumpahan darah dibawah kendali
Soeharto.
Jelaslah hasil karya Soeharto yang paling nyata adalah pemiskinan rakyat
yang luar biasa, penindasaan dan penghisapan terhadap kaum buruh yang juga
luar biasa, barisan pengangguran yang tak kalah dahsyatnya, beserta juga
kisah sebuah negeri, berikut kekayaan alamnya, dan harga diri rakyatnya yang
telah digadai ke tangan kekuatan imperialisme. Soeharto, adalah peletak
dasar kolaborasi dengan para imperialis ini. Demikian antara lain Keluarga
Alumni SMID.
Pernyataan Kal. SMID ini senafas dengan isi wawancara di televisi oleh
Sukmawati Sukarnoputri yang mengungkap berbagai hal tentang perbedaan yang
jauh sekali antara perlakuan terhadap Bung Karno ketika wafat dengan
perlakuan terhadap Suharto. Dalam wawancara inilah Sukmawati juga
mengeluarkan kata-kata yang tajam dan keras mengenai Suharto, dengan
mengatakan bahwa tiada maaf Suharto dan bahwa Suharto adalah pengkhianat
(wawancara yang menarik dan penting ini bisa disimak kembali lewat Youtube
http://www.youtube.com/watch?v=PXvh_4MdFyw&feature=related)
Dari sedikit bahan-bahan yang disajikan di atas nyatalah - dengan jelas
sekali pula - bahwa Suharto memang tidaklah pantas sama sekali disebut
sebagai pahlawan nasional. Bahkan, seperti yang sudah dikatakan Sukmawati
dengan tegas, ia adalah pengkhianat !!!
Paris 3 Februari 2008
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.19.19/1256 - Release Date: 02/02/2008
13:50
[Non-text portions of this message have been removed]