PTS Diperlakukan Secara Diskriminatif
BANDUNG, (PR).-
sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=beritadetail&id=10618  

Bantuan pemerintah kepada perguruan tinggi swasta (PTS) masih rendah. Meski 
sekarang ini bantuan pemerintah kepada PTS bertambah, seperti hibah-hibah atau 
bantuan beasiswa bagi dosen untuk melanjutkan studi, nuansa perbedaan bantuan 
pemerintah masih sangat terasa. 

 "Dalam RUU BHP, misalnya, tersirat dan tersurat jelas bagaimana pemerintah 
memberikan porsi dana yang besar untuk mendukung PTN, yang disebut dengan badan 
hukum pendidikan pemerintah (BHPP). Pemerintah menanggung paling tidak dua 
pertiga biaya pendidikan untuk PTN," kata Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec., 
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) yang juga Ketua Dewan Pembina Badan 
Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta (BKS-PTIS), dalam konferensi pers di 
Unisba, Jln. Tamansari No. 20 Bandung, Sabtu (2/2).

Namun, menurut Edy Suandi, tidak tersurat jelas dalam RUU BHP berapa persen 
bantuan untuk PTS atau BHPM (Badan Hukum Pendidikan Masyarakat). Dalam RUU BHP 
hanya tersurat pemerintah dan atau pemerintah daerah memberikan bantuan dana 
pendidikan pada BHPM.  "Seharusnya, ada porsi yang eksplisit memberikan bantuan 
bagi PTS, tentu saja dengan persyaratan dan kualifikasi tertentu. Ini ditujukan 
agar tidak semua orang mendirikan perguruan tinggi hanya untuk mendapatkan 
bantuan pemerintah," katanya. 

Edy berharap, paling tidak pemerintah memberikan bantuan dana dua perlima dari 
biaya pendidikan tersebut. Dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, peran PTS 
sudah tidak diragukan lagi karena kemampuan pemerintah untuk menangani 
sepenuhnya dunia pendidikan ini terbatas. 

"Dari lebih 2.700 perguruan tinggi di Indonesia hanya sekitar 100 yang 
merupakan perguruan tinggi negeri. Oleh karena itu, sewajarnya pemerintah tidak 
memberikan perlakuan yang diskriminatif antara PTN dan PTS," katanya. 
(CA-182)***
   

Kirim email ke